Kotabumi, HL – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lampung
Utara (Lampura) mengecam keras tindakan Polres Lampura kepada Kadarsyah, pelaku
pembacokan terhadap Darwis. Pasalnya, perlakuan yang terkesan istimewa dari
Polres Lampura kepada Kadasryah tersebut sangat mencederai proses penegakan
hukum di Indonesia .
Ketua Umum PMII Lampura, Iftoro
Indra yang didampingi Sekretarisnya, Erwin Saputra Kunang mengatakan bahwa
seyogyanya Polres Lampura dapat menjunjung tinggi supremasi hukum dan tidak
tebang pilih dalam persoalan ini. “Apa karena ia orang dekat BE 1 Lampura maka
perlakuannya istimewa seperti ini,” tandas dia, Rabu (30/5).
Iftoro juga mempertanyakan alasan
kooperatif (bekerjasama, red) yang dikemukakan Polres Lampura dalam persoalan
ini sangat tidak masuk akal dan terkesan tidak netral. “Apabila Kadarsyah itu
kooperatif, kenapa dia tidak langsung melaporkan kejadian tersebut kepada
penegak hukum setelah,” tegas dia dengan nada heran..
Faktanya, lanjut dia, setelah
pembacokan tersebut, Kadarsyah melakukan wawancara kepada media cetak dan media
elektronik. Bahkan, Kadarsyah sendiri sempat menghilang selama enam hari pasca
kejadian pembacokan itu. “Apa ini yang namanya kooperatif?. Sedangkan,
kehadiran Kadarsyah di mapolres Lampura beberapa waktu lalu sudah masuk
panggilan kedua,” ungkap dia.
Lebih jauh, Iftoro menyatakan
bahwa pihaknya akan selalu mengawal persoalan ini hingga tuntas agar peristiwa
ini tidak kembali terulang pada masa mendatang. “Kita akan terus kawal
persoalan ini serta kita berharap Polres dapat melakukan penahanan kepada
pelaku pembacokan agar proses hukumnya cepat selesai,” pungkas dia yang diamini
Erwin.
Ditempat berbeda, Ketua DPRD
Lampura, M. Yusrizal, S.T. mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan insiden
berdarah antara Kadarsyah dan Darwis. Oleh karenanya, politisi Demokrat ini
menghimbau kepada semua pihak untuk dapat menahan diri masing – masing agar
persoalan ini dapat terselesaikan dengan baik.
Sebelumnya, penangguhan penahanan
Kadarsyah Kepala Dinas (Kadis) Perikanan Lampung Utara (Lampura) oleh Polres
setempat menuai protes dari pihak keluarga dan wakil rakyat setempat. Pasalnya,
pihak kepolisian melalui Waka Polres setempat, Kompol Ruliandi pernah
menyatakan bahwa pihaknya tidak akan melakukan penangguhan penahanan kepada
Kadarsyah apabila tidak disetujui oleh korban, kiranya pelaku sudah tertangkap.HLD-38/28
Tidak ada komentar:
Posting Komentar