Selasa, 03 Juni 2014

POLRES DALAMI LAPORAN DPRD

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD setempat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Lampura, Sejumlah wakil rakyat yang tampak hadir tersebut yaitu Ketua Badan Kehormatan (BK), Mahendra Rezki, Wansori, Hasnizal dan A. Akuan Abung. Keempatnya dengan suka rela dan inisiatif sendiri mendatangi Polres setempat guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan laporan tersebut. "Kami ingin melengkapi keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik agar lebih memudahkan tugas penyidik dalam memproses pengaduan yang telah kami sampaikan," kata A. Akuan Abung, didepan ruang riksa Sat Reskrim Polres Lampura, Selasa (3/6). Kehadiran pihaknya di Polres Lampura, katanya lagi, merupakan bukti bahwa pihaknya mempercayakan secara penuh kepada Polres Lampura untuk mengusut tuntas laporan itu. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihaknya sengaja mendatangi Polres Lampura tanpa harus melalui prosedur izin dari gubernur. "Kita ingin memudahkan tugas yang dijalankan penyidik," terang dia. Menurutnya, langkah yang ditempuh DPRD ini jangan disalah artikan sebagai bentuk ketidaksukaan atau antipati dengan keberadaan Samsir sebagai Sekretaris Kabupaten Lampura yang baru. Sebab pada prinsipnya, siapapun yang menjadi pejabat, sepanjang memenuhi kriteria dan ditunjuk secara prosedural, akan diterima dengan baik. Terlebih pejabat itu selain memahami kaidah - kaidah hukum, tapi juga memahami kaidah adat budaya di Kabupaten Lampura yang selalu mengedepankan nilai - nilai etika  atau tata titi. "Kami sangat well come (menyambut baik) dengan siapa saja. Tapi tetap harus ada tata - titi budaya yang hidup ditengah masyarakat yang juga harus dihormati,” ucap tokoh Adat Lampura ini. Secara gamblang, A. Akuan menyesalkan tindakan Sekkab Lampura itu yang diawal masa kerjanya telah berani ‘menyerang’ lembaga DPRD dengan menanggapi persoalan yang ia sendiri tidak menguasainya. Terlebih kemudian melontarkan kalimat penghinaan terhadap lembaga wakil rakyat tersebut. Tidak berhenti disitu, ada sikap pongah yang ditunjukan Sekkab dengan tidak merespon Somasi yang telah disampaikan. Apalagi ia berkenan mendatangi anggota DPRD memberikan pernyataan maaf secara langsung. Wajar jika kemudian DPRD mengambil langkah hukum, karena memang tindakannya itu melanggar hukum positif yang ada di Negara ini. “Ini pembelajaran bagi kita semua, hati-hati dalam melangkah. Sebab Negara ini ada aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negaranya, tidak terkecuali bagi pejabat,” tukasnya. Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin menyatakan bila keemoat anggota DPRD tersebut datang atas inisiatif mereka sendiri guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD. Kedatangan sejumlah anggota DPRD itu membuat tugas pihaknya menjadi lebih mudah. Karena tak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Lampung. "Mereka (anggota DPRD) datang atas inisiatif mereka sendiri untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, DPRD Lampura akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...