Selasa, 03 Juni 2014

DISOMASI DPRD, SEKKAB TETAP CUEK

Kotabumi (SL) - Surat Somasi yang dilayangkan DPRD Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak membuat gentar Sekretaris Kabupaten, Samsir. Terbukti, hingga batas waktu yang ditetapkan pada Kamis (28/5) ini, tak ada satu pun permintaan maaf yang disampaikan oleh sang Sekkab. Sejatinya, isi somasi tersebut mengharuskan sang Sekkab menyampaikan permohonan maaf secara terbuka diberbagai media cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut selambat - lambatnya hingga Kamis.  

Menyikapi keengganan Sekkab untuk memenuhi isi somasi DPRD, Wansori anggota DPRD Lampura yang juga anggota Tim Hukum pendamping Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan DPRD terkait keengganan Sekkab Samsir menanggapi somasi DPRD. Diharapkan melalui koordinasi ini, pimpinan DPRD dapat segera merekomendasikan kepada pihaknya langkah apa yang akan yang diambil termasuk wacana melaporkan ke pihak Kepolisian sebagaimana yang digembar - gemborkan oleh DPRD belakangan ini. "Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan DPRD. Tapi yang jelas kita akan tetap lapor Polisi persoalan ini," tegas dia. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya. Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia. Dilain sisi, sebagaimana yang dilansir oleh berbagai media massa, Sekkab Samsir enggan berkomentar ihwal somasi tersebut. Samsir berkelit dirinya tak pernah mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membuat merah telinga DPRD yang dimuat sejumlah media. "Saya  no comment aja, sebab saya gak merasa bersalah,” ujar Samsir singkat, disela-sela kunjungannya distasiun Kotabumi belum lama ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekkab Samsir maupun Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian belum berhasil dikonfirmasi belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan keengganan Sekkab memenuhi somasi lembaga Legislatif setempat.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...