Selasa, 03 Juni 2014

DPRD 'POLISIKAN' SEKKAB SAMSIR

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat menyampaikan laporan yang bernomor LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut tertanggal 30 Mei 2014 itu, Wansori didampingi oleh enam koleganya yakni A. Akuan Abung, Hasnizal, Romli, M. Rezki, Herwan Mega, Agung Wijaya. Dimana sebelum menyampaikan laporan tersebut, ketujuh anggota Legislatif itu sempat menemui Kapolres AKBP. Helmy Santika diruangannya. Sesaat usai melaporkan Sekkab, Wansori menjelaskan alasan utama pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tudingan Sekkab yang dialamatkan kepada lembaga DPRD dan dimuat oleh berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik pada tanggal 21 Mei lalu itu dianggap telah menghina parlemen Lampura. "Dasar laporan ini adalah pemberitaan diberbagai media massa pada tanggal 21 Mei lalu yang memuat pernyataan Sekkab yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengerti aturan," terangnya. DPRD Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku tanpa memperhatikan status yang disandang terlapor. Namun demikian, ia mengaku bahwa lembaga Legislatif bakal terus mengawal laporan ini agar tidak jalan ditempat. "Kita akan terus kawal laporan ini," tegas dia. Ditempat yang sama, Kapolres AKBP. Helmy Santika membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPRD terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekkab kepada DPRD. "Ya, benar. Tadi ada beberapa anggota DPRD yang datang kesini (Polres) untuk melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sekda (Sekkab) kepada DPRD. Laporan itu sudah kita terima," katanya seraya menambahkan bila dasar laporan adalah pernyataan Sekkab dimedia massa yang dianggap telah menghina lembaga DPRD. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini meski persoalan ini melibatkan pejabat tertinggi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampura. "Kita akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan dengan memanggil semua pihak termasuk pak Sekkab," tandasnya. Sementara mengenai pasal apa yang akan dikenakan dalam laporan dimaksud, AKBP. Helmy Santika menuturkan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Karena ini termasuk pencemaran nama baik maka kita akan kenakan pasal 310 KUHP. Ancamannya 9 bulan penjara," tuntas dia. Dilain sisi, Sekkab Samsir melalui Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian bersikekeuh bila pimpinannya (Sekkab) tidak pernah mengucapkan pernyataan DPRD 'tidak ngerti aturan' sebagaimana yang dimuat diberbagai media massa. Kendati begitu, ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, Sekkab Samsir siap memenuhi panggilan Polres bilamana dibutuhkan. "Pak Sekkab tidak pernah bilang DPRD tidak ngerti aturan. Tapi, pada prinsipnya, pak Sekkab siap memenuhi panggilan Polres bila dibutuhkan. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...