Selasa, 03 Juni 2014

KEJARI KEBUT PENYIDIKAN PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terus 'mengebut' penyidikan dugaan kasus PNS fiktif dilingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. Sejumlah saksi mulai dari Staf, Kepala Bidang hingga Pejabat Eselon II terus diperiksa oleh korps Adhyaksa itu seperti yang terlihat pada Rabu (28/5) pagi, sekira pukul 09:44 WIB. Setidaknya pada hari tersebut, dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura yang bernama  Febriyadi dan Desnasari sempat diperiksa Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kotabumi, Muchlis. Sejam sebelumnya, mantan Kasubag Keuangan BPKA yang kini menjabat Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura juga sempat mendatangi Kejari sekitar pukul 08.30 WIB. Selang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 09:50 WIB, Supriyanta yang mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak berlengan pendek dan bercelana panjang jeans terlihat keluar dari ruangan Pidsus dan langsung menuju ruang kerja Kasi Intel Kejaksaan, Batman guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus PNS Fiktif selama 1,5 jam. Usai pemeriksaan, mantan Kasubag Keuangan BPKA kembali menuju lantai atas tempat ruang Kasi Pidsus berada. Saat waktu menunjukkan tepat pukul 11.41, Supriyanta terlihat keluar dari gedung Kejaksaan. Sayangnya, Supriyanta sama sekali tak berkomentar ihwal alasan kedatangannya ke Kejari Kotabumi meski terus dicecar oleh awak media. "Semua sudah saya serahkan sama Pak Muchlis (Kasipidsus). Tanya aja langsung ke Pak Muchlis," singkat dia sembari berlalu menuju mobil Kijang kapsulnya nopol B 7455 AI. Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari, Ahmad Muchlis, SH, membenarkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Keuangan BPKA dan dua staf BPKA tersebut guna menyelidiki terkait kasus dugaan PNS Fiktif. "Supriyanta telah diperiksa oleh Pak Batman (Kasi Intel). Kedua staf BPKA juga lagi saya periksa. Semuanya masih sebagai saksi," terangnya. Ditanya ihwal kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan PNS Fiktif tersebut, Muchlis mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan saat Kepala Kejari kembali ke Kotabumi pada bulan Juni mendatang. Pasalnya, saat ini, sang pimpinannya tengah menjalani menimba ilmu di luar negeri. "Bulan Juni ya (tersangkanya), Kita nunggu Bu Kejari pulang ke kotabumi," tuntas dia. Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, terkuaknya kasus ini berawal dari hasil tim investigasi LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) Korda Lampura. LSM JPK melansir, total kerugian akibat PNS fiktif ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar. PNS Sementara hasil pemeriksaan sementara dari Kejari Kotabumi dalam kasus tersebut, negara dirugikan akibat kasus ini mencapai Rp. 1, 148 miliar.(Feaby)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...