Rabu, 22 Februari 2012

KADISDIK BANTAH PUNGUT FEE

Kotabumi, HL - Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Utara (Lampura), Zulkarnain membantah keras penyataan sejumlah distributor dan percetakan yang menyatakan dirinya telah meminta setoran (fee) dengan dalih akan diberikan kepada DPRD Lampura. "Tidak benar itu.
"Seperak pun saya tidak pernah menerima dari mereka," kelit Zulkarnain, Rabu (22/2) sesaat usai meninggalkan kantor inspektorat Lampura. Zulkarnain menuturkan bahwa pihak distributor dan percetakan tersebut mendatangi dirinya guna meminta surat dari dirinya supaya Kepala Sekolah yang ada mau membayar buku milik mereka (Distributor dan percetakan). Namun, menurut Zulkarnain, dirinya menolak untuk memberikannya karena ia merasa tidak pernah mengetahui persoalan itu. “Mereka datang kepada saya untuk minta surat kepada saya agar Kepala Sekolah mau bayar buku mereka. Saya tidak mau tahu  itu karena mereka tidak berurusan dengan saya,” tandas Zulkarnain.

Mantan Kadishub dan Kadis Pengelolaan Pasar Lampura ini dengan jumawa menambahkan, Zulkarnain mengatakan hukum apapun tidak bisa menjerat dirinya terkait permasalahan ini karena dirinya belum menerima uang tersebut. "Sekarang ini jika kita sudah terima uang baru bisa masalah. Tapi kalau belum kita terima, itu bukan masalh. Saya tanya sama anda?. Hukum apa yang bisa menjerat saya dalam masalah ini apabila uang itu belum saya terima," tukas dia.
Terpisah Inspektur Inspektorat Lampura, Aristoni menyatakan bahwa kedatangan Kadisdik ke kantor Inspektorat dalam rangka konsultasi DAK 2012 bukan terkait permasalahan di Dinas Pendidikan Lampura. "Kedatangan Kadisdik itu hanya untuk konsultasi tentang DAK 2012," tegas dia seraya menambahkan terkait permasalahan Penerimaan Siswa Baru di SMU N 4 Kotabumi 2011 lalu, pihaknya masih menunggu surat perintah tugas dari Bupati Lampura guna menindaklanjuti persoalan itu. 

Sementara itu, praktisi hukum, Salis M. Abduh secara tegas mengungkapkan, meskipun uang setoran itu belum diterima oleh Kadisdik Lampura namun permasalahan ini dapat dibawa keranah hukum. “Inikan sudah termasuk percobaan penyuapan maka akan ada sanksinya seperti yang diatur dalam Undang – undang KUHP dan Undang – undang tentang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” pungkas dia.

Diberitakan sebelumnya, tudingan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampung Utara (Lampura), Zulkarnain yang meminta setoran 10 persen kepada sejumlah Distributor dan Percetakan dengan dalih akan diberikan sebagai setoran kepada DPRD setempat membuat Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T serta wakil Ketua Komis D, Darwan, BBA merasa sangat gerah dan geram. dengan tudingan tersebut. Sebab, menurut keduanya, tudingan itu telah sangat mencoreng nama baik DPRD Lampura, dan khususnya, Komisi D DPRD Lampura. Oleh karena itu, Yusrizal meminta secara tegas agar tudingan kadisdik itu dapat diusut tuntas kebenarannya. Disamping itu, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi (Kejari) Lampung Utara (Lampura) pun akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan setoran sebesar 10 persen yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura, Zulkarnain kepada sejumlah Distributor buku dan percetakan diwilayahnya dengan alasan akan digunakan sebagai setoran ke DRPD setempat.HLD-28 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...