Kamis, 16 Februari 2012

APBD LAMPURA 2012 CACAT HUKUM

 Kotabumi, HL - Menyikapi pemangkasan anggaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Sekretariat DPRD setempat. Dimana sekretariat DPRD Lampura mengalami pemangkasan senilai 3, 6 Miliar dari total anggaran senilai 15 Miliar.
Wakil Ketua I DPRD Lampung Utara (Lampura), Ruslan Effendi menganggap bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Lampura tahun 2012 tidak sesuai dengan mekanisme yang ada. Menurut dirinya, seharusnya sebelum dilakukan pengesahan, APBD tersebut diserahkan terlebih dahulu kepada Gubernur Lampung untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi Gubernur itu keluar, barulah APBD tersebut disahkan. "Harusnya, sebelum APBD itu disahkan, APBD itu diserahkan ke Provinsi terlebih dahulu untuk mendapat dievaluasi dan setelah itu disahkan sehingga pemangkasan – pemangkasan seperti ini tidak perlu terjadi," ujar dia usai mengelar rapat bersama Tim Anggaran Eksekutif, Rabu (15/2). 

Hal ini, imbuh dia, berdasarkan hasil rapat konsultasi pihaknya dengan Kementerian Dalam Negeri yang diwakili oleh salah satu pejabatnya, Mu'jizat beberapa waktu lalu. Pihak Kemendagri menyatakan, lanjut dia, mekanisme APBD Kabupaten Lampura yang sudah berjalan selama ini tidak sesuai dengan aturan yang ada.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampura, Rifki Wirawan, mengatakan bahwa selama ini, mekanisme APBD Lampura itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Mekanisme APBD itu sudah sesuai dengan aturan yang ada," jelas mantan Inspekttorat Kabupaten Tanggamus ini tanpa menyebutkan acuan yang jelas tentang mekanisme dalam pengajuan APBD ke pihak legislative (DPRD).

Secara rinci, ia menambahkan, beberapa tahapan pengesahan APBD diantaranya dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrengdes), Musyawarah rencana pembagunan Kecamatan (Musrengcam) dan Musrenbang. “Semua ini untuk menentukan skala prioritas pembangunan. Tapi, tentunya tidak semua masukan itu dapat kita akomodir,” kata dia. Nantinya, pengajuan dari SKPD itu akan dinilai oleh tim anggaran eksekutif agar dapat disetujui dalam bentuk Kebijakan Umum Anggaran - Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), maka akan dibahas untuk disahkan. Usai disahkan, tahapan selanjutnya menjadi Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) dalam sidang paripurna. “RAPBD inilah yang disahkan menjadi APBD dan dievaluasi oleh Gubernur,” papar dia seraya menyebutkan nilai total APBD Lampura tahun 2012 mencapai Rp. 922.444.346.045

Terpisah, praktisi hukum administrasi negara, Salis M. Abduh menilai perbedaan mengenai mekanisme APBD Lampura tahun 2012, harus disikapi dengan bijak yang mengedepankan kepentingan rakyat. Seyogyanya, kata dia, mekanisme yang digunakan dalam pengajuan APBD itu haruslah sesuai dengan hasil rapat konsultasi pimpinan DPRD dengan Kemendagri. "Hasil rapat konsultasi dengan pihak Kemendagri itulah yang harus diterapkan. Jika benar hal itu pernah disampaikan oleh pihak Kemendagri," tegas dia. Ia menekankan, apabila pernyataan Kemendagri itu benar, automatically (secara otomatis), APBD Lampura 2012 cacat hukum. "Secara otomatis, APBD itu tidak sah dan cacat hukum," pungkas dia.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...