Kamis, 09 Februari 2012

KEJARI TELUSURI PUNGLI KADISDIK LAMPURA

Kotabumi, HL – Kejaksaan Negeri Kotabumi (Kejari) Lampung Utara (Lampura) akan segera menindaklanjuti dugaan pungutan setoran sebesar 10 persen yang dilakukan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Lampura, Zulkarnain kepada sejumlah Distributor buku dan percetakan diwilayahnya dengan alasan akan digunakan sebagai setoran ke DRPD setempat. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kejari Kotabumi, Sugianto melalui Kasi Intel, Arnold Atarwaman saat ditemui diruang kerjanya. “Kami akan segera tindaklanjuti kasus dugaan pungutan setoran persen yang dilakukan Kadisdik Lampura ini,” tegas dia.


Namun, kata Arnold, langkah pertama yang harus pihaknya lakukan adalah mempelajari substansi permasalahannya. Sebab, dirinya mengaku belum memahami permasalahan secara comprehensive (luas dan mendalam). “Sebagai langkah awal, kami akan pelajari dulu permasalahan ini secara
mendalam agar jelas permasalahannya,” papar dia.

Arnold menambahkan bahwa pihaknya juga akan segera melakukan crosscheck kebenarannya dilapangan dengan melakukan komunikasi dengan pihak distributor dan percetakan yang diharuskan menyetor 10 persen
dari omzet penjualan mereka kepada Kadisdik Lampura. “Kita akan mengkonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak distributor dan percetakan tersebut,” tandas dia seraya menegaskan bahwa apabila
dugaan itu terbukti benar maka kasus ini dapat diteruskan keranah hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Nasional ( Kemdiknas ) telah menjalankan program Buku murah atau yang sering disebut Buku Digital atau Buku Sekolah Elektronik (
BSE ). Sebagai payung hukum pelaksanaanya, maka Depdiknas juga telah membuat Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Buku, yang mengatur Penyebaran luasan buku secara murah khususnya buku teks pelajaran untuk Pendidikan Dasar, Menengah dan Tinggi.
 
Ironinya, Kepala Dinas Pendidikan (Diknas) Lampung Utara (Lampura), Zulkarnain justru diduga menjadikan program BSE ini sebagai ajang bisnis demi kepentingan pribadinya dengan meminta setoran 10 persen kepada penerbit dan percetakan dari total penjualan buku,  melalui seluruh Kepala Cabang Dinas (KCD) setempat. Kadis Diknas Lampura itu berdalih bahwa setoran 10 persen tersebut akan diperuntukan buat DPRD Lampura. Sayangnya, pernyataan Kadisdik yang meminta setoran 10 persen guna disetorkan kepada DPRD Lampura dibantah keras oleh Ketua Komisi D DPRD Lampura, Mursinah, S.Pd.I.  Ketua Komisi bidang pendidikan ini menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa meminta kepada Dinas Pendidikan Lampura.HLD-28

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...