Kotabumi, HL – Meski menemukan sejumlah minimarket yang letaknya
diduga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Penataan dan
Pembinaan Minimarket, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) mengaku tidak
bisa berbuat banyak. Lantaran sejumlah Minimarket tersebut telah berdiri
sebelum Perbup yang mengatur hal tersebut terbit.
“Benar, ada minimarket yang
letaknya tidak sesuai dengan Perbup yang ada seperti yang ada di perempatan
Kebon empat, Kotabumi,” ujar Kepala Kantor Penanaman Modal dan Perizinan
(KPMP), Putra Muda melalui Kasi Perizinan dan Non Perizinan, Duta Karya
diruangannya, Jum’at (1/5).
Sesuai Perbup nomor 01 tahun 2012
tentang Perubahan Perbup Lampura Nomor 14 tahun 2010 tentang penataan dan
pembinaan Minimarket tertanggal 16 Januari 2012, masih kata dia, jarak minimal
sebuah minimarket adalah 60 meter dari as tikungan, persimpangan, dan jembatan
pada ruas jalan arteri kecuali kawasan pertokoan.
“Tapi, karena minimarket tersebut
berdiri sebelum Perbup yang mengatur tentang penataan minimarket itu terbit,
kita tidak bisa segera merelokasinya,” terang Duta Karya.
Pihaknya, sambung Kasi muda ini, baru bisa merelokasi letak minimarket tersebut setelah izin yang minimarket tersebut habis masa berlakunya. “Setelah izin mereka habis, kita akan haruskan mereka untuk merelokasi letaknya agar sesuai dengan Perbup yang ada,” tegas dia seraya menambahkan inilah alasan utama lahirnya Perbup tersebut, yakni menata letak minimarket.
Pihaknya, sambung Kasi muda ini, baru bisa merelokasi letak minimarket tersebut setelah izin yang minimarket tersebut habis masa berlakunya. “Setelah izin mereka habis, kita akan haruskan mereka untuk merelokasi letaknya agar sesuai dengan Perbup yang ada,” tegas dia seraya menambahkan inilah alasan utama lahirnya Perbup tersebut, yakni menata letak minimarket.
Lebih jauh dijelaskan, hingga
pertengahan tahun 2012, jumlah minimarket di Kabupaten Lampung Utara sudah
mencapai 52 buah. Kendati demikian, dirinya menilai jumlah tersebut masih cukup
normal sehingga tidak akan menghambat perkembangan pasar tradisional dan pedagang-pedagang
kecil setempat Lantaran jumlah masih dibatas normal.
“Setiap minimarket itu harus
berjarak radius 500 meter dari pasar tradisional. Jadi, tidak akan mengganggu
pasar tradisional yang ada,” terang Duta sembari menjelaskan bahwa 52 buah
minimarket yang tersebar di Lampura terdiri dari 27 buah Indomaret dan 25 buah
Alfamart.
Disinggung mengenai keberadaan minimarket yang tak mengantongi izin, dengan lugas Duta mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menemukan hal tersebut. Sebab, semua minimarket di Lampura telah memiliki izin dari pihak terkait.
Disinggung mengenai keberadaan minimarket yang tak mengantongi izin, dengan lugas Duta mengatakan bahwa selama ini dirinya tidak pernah menemukan hal tersebut. Sebab, semua minimarket di Lampura telah memiliki izin dari pihak terkait.
“Semua minimarket di Lampura telah memiliki izin karena proses pengajuan izin ini sendiri tidak memakan waktu yang lama. Asal semua syaratnya sudah lengkap, izin tersebut dapat keluar dalam waktu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar