Rabu, 12 Maret 2014

IBNU HAJAR : GUNAKAN HAK PILIH DENGAN BIJAKSANA

Kotabumi (SL) - Wakil Ketua Biro Komunikasi Politik DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Lampung Utara (Lampura), Ibnu Hajar mengimbau kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara bijaksana dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) yang akan digelar pada 9 April mendatang.

"Masyarakat harus gunakan hati nuraninya dalam memilih para wakil rakyat. Jangan milih karena iming - iming uang atau Sembako, apalagi janji - janji manis," kata dia, Senin (10/3).

Berdasarkan pengalaman setiap menjelang Pileg, kata dia, berbagai cara dan taktik digunakan oleh para Calon Anggota Legislatif (Caleg) untuk menarik empati dan simpati masyarakat diantaranya melalui pembagian sejumlah Sembako, dan uang serta janji - janji manis yang dikemas dalam acara sosialisasi para Caleg. "Yakin saja, jika kita memilih Caleg karena iming - iming uang, Sembako, atau lainnya maka wakil rakyat yang dihasilkan pun tak akan benar - benar mampu mewakili aspirasi masyarakat," tegasnya.

Sebaiknya, menurut dia, dalam memilih para Caleg, masyarakat lebih mengutamakan para Caleg yang telah mereka ketahui dengan baik latar belakang serta kemampuannya atau paling tidak para Caleg yang benar - benar dekat dengan masyarakat. "Jangan seperti milih kucing dalam karung. Pilih Caleg yang benar - benar diketahui latar belakang dan kemampuannya atau yang dekat dengan masyarakat," tutur dia.

Setali tiga uang. Sekretaris DPC Partai Demokrat Lampura, Herwan Mega berpendapat bahwa politik uang, Sembako, atau janji - janji manis merupakan sebuah tindakan pembodohan kepada masyarakat dan tidak memberikan pembelajaran yang baik dalam berpolitik.

Menurut penilaiannya, seorang anggota Legislatif yang baik itu harus mampu bertanggung jawab kepada para konstituennya (pemilih) yakni dengan cara memperjuangkan setiap aspirasi masyarakat yang masuk ke lembaga Legislatif. "Saya sangat tidak setuju dengan politik uang, Sembako dalam Pileg. Itu sama saja membodohi masyarakat," tegasnya.

Ketua Komisi B DPRD Lampura ini menyatakan, seyogyanya sebelum menentukan pilihan Caleg, masyarakat melihat berbagai kriteria pendukung seorang Caleg diantaranya yakni memilih Caleg yang telah berpengalaman duduk sebagai anggota DPRD dan mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. Yang kedua, masyarakat juga harus pintar memilah dan memilih Caleg yang berpengalaman karena banyak Caleg yang berpengalaman tidak mampu menyampaikan aspirasi masyarakat. "Terakhir, dan yang paling penting adalah jangan memilih karena kepentingan sesaat. Jika seperti itu, jangan salahkan Calegnya bila memperlakukan konstituennya hanya sesaat saja," tutup pria berkaca mata ini.(Feaby)

DJAUHARI THALIB TUNTUT PEMKAB BATALKAN CPNS K2 ASAL RS RYACUDU

Kotabumi (SL) - Mantan Direktur Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR), Kotabumi, Lampura Utara (Lampura), dr. Djauhari Thalib meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura untuk membatalkan status Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Honorer Kategor II (K2) asal RSUR.

"Saya minta BKD Lampura verifikasi ulang CPNS K2 dari RS Ryacudu. Kalau perlu batalkan status mereka," tandas dia kepada para awak media, Senin (10/3).

Bilamana permintaannya tidak dilakukan maka hal ini membuktikan bahwa 'kongkalikong' atas SK bodong empat belasan honorer K2 RSUR yang telah berstatus CPNS itu melibatkan BKD Lampura. Sebab, ia meyakini satu diantara CPNS K2 yang berinisial MRW itu menggunakan SK 'bodong'. "Saya sangat yakin bahwa MRW itu mulai bekerja bukan pada tahun 2005 tapi mulai bekerja sekitar tahun 2009 atau 2010," sergah dia.

Direktur RS Handayani Kotabumi ini kembali menegaskan tidak pernah mengeluarkan SK 'bodong' kepada keempat belas honorer tersebut. Sebab, dirinya menjabat Direktur RSUR sejak tahun 1990 hingga 1996 akhir. "Bagaimana bisa saya keluarkan SK itu karena pada tahun 2004 dan 2005, posisi saya sebagai Kepala Dinas Kesehatan bukan Direktur RS Ryacudu," tandasnya.

Djauhari mengatakan bahwa setelah dirinya, jabatan Direktur itu diemban oleh diantaranya dr. Cholik, dr. Insani, dr. Maya Natalia Manan, dan terakhir Direktur RSUR saat ini, dr. Septi Dwi Putra. "Kalau saya tidak salah ingat, tahun 2004 itu, Direktur RS Ryacudunya dr. Maya. Bukan saya," beber dia.

Sementara, mantan Direktur RS Ryacudu yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Lampura, dr. Maya Natalia Manan saat dikonfirmasi terkait SK 'bodong' honorer K2 RS Ryacudu Kotabumi enggan berkomentar banyak. Melalui pesan singkatnya, ia mengaku belum mengetahui persoalan itu. "Belum saya baca beritanya, ada dikoran apa?," kelit dia.

Sayangnya, ketika kembali dihubungi melalui ponselnya, Maya sengaja menolak panggilan masuk yang ditujukan ke ponselnya.

Sebelumnya, Setidaknya 14 honorer Kategori II (K2) asal Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan lulus dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 disinyalir menggunakan Surat Keputusan (SK) ‘bodong’. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MRW, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro.(Feaby)

PROFIL ANDI IDRUS

Kotabumi (SL) - Santun, tegas, dan memegang teguh prinsip kesan pertama kali yang muncul saat Swara Lampung berbincang - bincang dengan seorang Andi Idrus Sadik, Calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Hanura Lampung Utara (Lampura), dikantor Dewan Perwakilan Cabang Hanura, dijalan Etsiko Siomi, Kotabumi, Jum'at (7/3).

Caleg dengan nomor urut 1 dari Daerah Pemilihan I Lampung Utara yang meliputi tiga Kecamatan seperti Kotabumi, Kotabumi Selatan dan Kotabumi Utara ini bukanlah sosok politisi karbitan yang mendadak muncul saat pesta Pemilihan Legislatif tiba. Bapak dua putra nyaris satu dekade ini telah mengabdikan dirinya kepada Partai besutan Wiranto. Masa satu dekade pengabdiannya itu membuat dirinya berprinsip bahwa untuk mencapai segala sesuatu khususnya dalam kancah politik seyogyanya harus melalui berbagai tahapan - tahapan dan mekanisme yang ada. Dimana, ajang pembelajaran berpolitik yang tepat bagi seorang politisi itu diperoleh melalui Partai Politik (Parpol) yang dimulai dari bawah alias berjenjang. Yang pada akhirnya nanti, hasil kaderisasi Parpol tersebut akan benar - benar matang dan siap mengabdikan segala pengetahuan dan Sumber Daya yang ia miliki untuk masyarakat.

Salah satu kader murni Partai Hanura Lampung Utara ini terbilang generasi awal Partai Hanura Lampura. Dimana sejak berdirinya di Lampura pada tahun 2006 silam, ia telah tergabung dalam Partai itu. "Saya enggak terbiasa dengan politik instant. Karir politik saya dimulai dari bawah hingga menjabat sebagai Sekretaris DPC Hanura Lampung Utara. Jadi, saya peroleh posisi ini tidak instant," tutur dia.

Ayah dari Ahmad Yuda Permana ini mengatakan hal mendasar yang membuat dirinya bulat untuk maju dalam Pemilihan Legislatif kali ini ialah untuk lebih mengembalikan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) lembaga wakil rakyat didaerahnya sebagaimana mestinya. "Kepercayaan masyarakat kepada lembaga DPR saat ini mulai berkurang. Karena itu, kita ingin kembali mengembalikan kepercayaan itu dari masyarakat," tutur dia.

Dengan tagline 'Kalau Bukan Sekarang, Kapan Lagi. Kalau Bukan Kita, Siapa Lagi', suami dari Merdatina yang bekerja sebagai perawat di Puskesmas II Kotabumi itu optimis mampu merebut simpati masyarakat di Dapil I. Karena, pada dasarnya, perjuangan yang dilakukannya untuk memperebutkan salah satu kursi Legislatif tersebut semata - mata hanya untuk mengabdi kepada kepentingan masyarakat tempat ia dilahirkan dan bukan karena kepentingan pribadi. "Pencalonan saya sebagai Caleg ini murni untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat. Sebab, pada prinsipnya, setiap anggota DPR itu adalah pelayan bagi masyarakatnya," tutup pria berumur 46 tahun ini.(Feaby)

BANJIR BANDANG RENDEM RATUSAN RUMAH

Kotabumi (SL) - Setidaknya 168 rumah warga dibantaran sungai pada enam Kecamatan, Lampung Utara kembali direndam banjir, Sabtu (8/3). Bahkan, satu rumah diantaranya luluh lantak tersapu banjir hingga ratusan meter jauhnya. Total kerugian akibat banjir mencapai Rp. 3 miliar.

Berdasarkan data BPBD Lampura, selain menyeret satu unit rumah warga dan merendam 167 rumah warga, tujuh unit Jembatan Gantung dan satu unit jembatan permanen terputus dan 15 hektar lahan pertanian berupa kebun kopi, sawah dan kebun jagung terendam air serta ratusan ekor ayam, 8 ekor Kambing, dua ekor kerbau hanyut disapu banjir bandang. Sementara, Kecamatan yang terparah diterjang banjir ialah Kecamatan Abung Tinggi dan Abung Barat.

Adapun jembatan yang rusak itu diantaranya jembatan yang menghubungkan antara Desa Tanjung Mulyo dan Desa Tanjung Hara, Bukit Kemuning, jembatan penghubung daerah Skipi dengan Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, jembatan penghubung antara Talang Abung dan Gunung Batuah, Kecamatan Abung Barat, serta tiga jembatan gantung di Kecamatan Sungkai Jaya.

Menurut Kepala BPBD Lampura, Edy Purnomo, total kerugian akibat banjir yang terjadi pada enam Kecamatan seperti Kecamatan Bukit Kemuning, Abung Tinggi, Abung Barat, Sungkai Jaya, Kotabumi dan Kotabumi Selatan kali ini merupakan banjir bandang dan baru pertama kali terjadi diwilayahnya. Dimana banjir ini sendiri terjadi dikarenakan sejumlah wilayah Lampung Barat yang merupakan dataran tinggi diguyur hujan selama beberapa jam pada Sabtu (8/3) dini hari. Akibatnya, aliran air disungai Abung atau Way Abung Lampura meluap dan membanjiri sejumlah wilayah yang dilaluinya. "Banjir bandang ini baru pertama kali terjadi di Lampung Utara. Ini banjir kiriman dari Lampung Barat," urainya.

Edy menuturkan, pihaknya ketinggian banjir bandang ini disetiap Kecamatan bervariasi mulai dari 20 cm hingga 1,5 meter dengan Kecamatan terparah yang diterjang banjir bandang terjadi di Kecamatan Abung Tinggi. Namun saat ini, warga telah membenahi rumahnya karena banjir telah mulai surut. "Karena ini banjir bandang maka surutnya pun juga terjadi dengan cepat," kata dia.

Kepala BPBD yang baru menjabat dalam hitungan bulan ini mengaku bakal segera melaporkan seluruh korban banjir tersebut kepada Bupati Lampura guna menentukan langkah selanjutnya terhadap para korban banjir. "Besok (hari ini) kita laporkan ke pak Bupati untuk mendapat petunjuk apa yang akan kita lakukan atas bencana banjir kali ini," ucap dia.(Feaby)

POCIL LAMPURA RAIH JUARA UMUM

Kotabumi (SL) - Polisi Cilik (Pocil) Polres Lampung Utara (Lampura) menyabet juara umum dalam perlombaan Pocil Polda Lampung yang digelar di gedung olahraga (GOR) Saburai Bandar Lampung, Sabtu (8/3). Atas prestasinya itu, Pocil Lampura berhak atas piala bergilir Kapolda Lampung, uang pembinaan dengan senilai Rp. 4 juta serta mewakili Polda Lampung untuk ajang lomba Pocil di tingkat nasional.

Polisi dan TNI Cilik Polres Lampura itu meraih predikat juara 1 untuk kekompakan dan juara 1 untuk kategori seragam. Dimana, sistem penilaian perlombaan ini dilihat dari Seragam, Semangat, Kerapihan, dan Kekompakan, serta Formasi. "Pocil kita (Lampura) dapat predikat juara I dalam perlombaan Pocil di Polda Lampung," kata Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Endhie Pratama, melalui ponselnya, Minggu (9/3).

Menurutnya, keberhasilan para Pocil ini bukanlah milik Polres Lampura saja namun milik masyarakat Lampura. Karena tanpa bantuan dan kerjasama semua pihak terutama pihak keluarga Pocil, niscaya predikat juara Pocil seantero Lampung itu tidak akan bisa diraih. "Prestasi ini berkat kerja keras dan dukungan semua pihak," tutur dia.

AKP. Endhie mengatakan bila prestasi yang diraih oleh para Pocil Lampura ini akan menjadi cambuk guna meraih prestasi gemilang yang akan datang. Oleh karenanya, pihaknya akan terus melakukan pembinaan secara berkala agar potensi yang dimiliki oleh para Pocil dapat lebih maksimal. "Nantinya, Pocil akan terus kita bina supaya dapat lebih berprestasi lagi diajang yang lebih tinggi," kata dia lagi.

Untuk lebih mengenalkan para Pocil itu ke khalayak ramai, menurut dia, pihaknya juga akan menampilkan para jawara itu dalam pembukaan MTQ (Musabaqah Tilawatil Qur'an) Kabupaten Lampura yang diselenggarakan di kompleks Islamic Center Kotabumi. "Mereka (Pocil) akan kita tampilkan pada pembukaan MTQ Lampura mendatang," tutup dia.

Untuk diketahui, Pocil Polres Bandar Lampung dan Pocil Polres Lampung Selatan menyabet Juara II dan III. Dimana untuk juara II mendapat uang pembinaan senilai Rp. 3 juta. Sedangkan, juara III mendapat uang pembinaan senilai Rp. 2 juta.(Feaby)

DPR ANCAM TUTUP ALFAMART 'KADALUARSA'

Kotabumi (SL) – DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup Alfamart dijalan Jenderal Sudirman yang kedapatan menjual minuman dingin kadaluarsa kepada pihak konsumen. Langkah ini terpaksa diambil bilamana dalam waktu dekat, pihak Alfamart tak mampu lebih meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap para konsumen.

Hal ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi D DPRD bersama dengan perwakilan Alfamart, Dinas Kesehatan (Diskes), Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag), serta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diruang Komisi D, Kamis (6/3).

Jalannya RDP ini sendiri berjalan alot dan cenderung memanas. Ketegangan ini dipicu dari sikap Diskes dan Diskoperindag saling lempar tanggung jawab tentang wewenang pemberian sanksi kepada Alfamart bermasalah tersebut karena mereka mengklaim hanya BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan) yang berwewenang dalam memberikan sanksi bagi pihak perusahaan yang kedapatan menjual minuman kadaluarsa merupakan ranahnya. “Soal sanksi, itu tugas BPOM, bukan kami (Diskoperindag). Kami hanya mengawasi saja,” kata Kepala Seksi Promosi Perdagangan Dalam dan Luar negeri Diskoperindag, Zulyana.  

Ketegangan ini semakin diperparah dengan sikap perwakilan Alfamart yang dalam hal ini diwakili oleh Area Manager Alfamart wilayah Lampura, Lampung Barat dan Way Kanan, Setiyo Hartanto, dan Operasional pengiriman barang Alfamart se-Lampung, Didi. Dimana dalam RDP tersebut, pihak Alfamart terkesan menganggap sepele persoalan dimaksud. “Anda sudah raup keuntungan disini. Tapi anda tidak mengutamakan kesehatan masyarakat karena produk yang anda jual itu ada yang kadaluarsa. Mana tanggung jawab anda kepada konsumen??!!” sergah anggota Komisi D, Wansori yang langsung diamini oleh Sekretaris Komisi D, Ali Darmawan dan sejumlah anggota yang hadir.

Padahal, menurut Wansori, setiap konsumen itu pantas mendapat makanan dan minuman yang layak konsumsi sebagaimana yang diatur dalam Undang – Undang Perlindungan Konsumen nomor 8 tahun 1999. “Hak konsumen itu dilindungi dengan Undang – Undang. Jika masih seperti ini, kami akan rekomendasikan Alfamart dijalan itu (Jenderal Sudirman) untuk ditutup!!” tukasnya lagi.

Kritikan yang sama juga dilontarkan oleh Ketua Komisi D, Dewi Puspita Rosa. Politisi perempuan ini dengan tegas meminta pihak Alfamart bertanggung jawab atas persoalan ini dan harus meningkatkan pemeriksaan rutin atas produk yang dijual. “Pekan depan, kita akan gelar rapat lagi dengan mereka untuk mengetahui sejauhmana tindakan atau perubahan manajemen yang mereka lakukan,” ucap dia.

Sementara, Area Manager Alfamart wilayah Lampura, Lampung Barat dan Way Kanan, Setiyo Hartanto mengakui bahwa penjualan minuman kadaluarsa itu murni karena faktor kelalaian bawahannya dan bukan karena faktor kesengajaan. “Kami akui kesalahan itu dan kami minta maaf. Mungkin bawahan saya khilaf ,” kilahnya yang diamini rekannya, Didi.

Sedangkan, Ketua YLKI Lampura, Djamal Achmadi dengan tegas meminta izin Alfamart ‘bermasalah’ tersebut segera dicabut karena kurang bertanggung jawab atas kesehatan produk yang dijual. “YLKI sangat mengecam insiden ini. Dan saya minta, izin Alfamart itu dicabut,” tandas dia.

RDP ini sendiri menghasilkan sejumlah kesimpulan sementara dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. Berbagai kesimpulan sementara itu diantaranya, meminta pihak Alfamart untuk lebih proaktif dan meminta maaf secara langsung kepada konsumen, memperbaiki manajemen, meningkatkan intensitas pemeriksaan rutin atas produk yang dijual.(Feaby)

14 CPNS K2 ASAL RS RYACUDU DISINYALIR GUNAKAN SK 'BODONG'

penemuan minuman kadaluarsa di Alfamart jalan Jenderal Sudirman.

Kotabumi (SL) – Setidaknya 14 honorer Kategori II (K2) asal Rumah Sakit Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) yang dinyatakan lulus dalam tes penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2013 disinyalir menggunakan Surat Keputusan (SK) ‘bodong’. Para honorer 'nakal' itu yakni Oc, MR, DY, HM, SS, Er, MY, DN, MA, Ar, YE, IO, DA, Ro. Keempat belas CPNS tersebut diduga melakukan kecurangan administrasi dalam persyaratan mengikuti ujian CPNS dari jalur K2.

"Dari total 21 pengaduan yang masuk ke Posko pengaduan Honorer K2, 14 diantaranya kita duga melakukan kecurangan karena disinyalir memundurkan SK pengangkatannya. 14 honorer itu berasal dari RS. Ryacudu Kotabumi dan telah dinyatakan lulus sebagai CPNS," tandas Ketua Umum Kowala, Mirza, Minggu (2/3).

Menurut Mirza, para honorer 'nakal' itu diduga sengaja memundurkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka menjadi SK tahun 2004 atau awal tahun 2005 guna memenuhi persyaratan pengangkatan K2 sebagaimana yang diatur dalam itu Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 dan PP 56 Tahun 2012. Adapun persyaratan itu diantaranya mempunyai masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat pengangkatan sebagai CPNS masih bekerja secara terus-menerus.

Indikasi kecurangan SK para honorer 'nakal' itu, terus Mirza, semakin diperkuat dengan pengakuan Direktur RS Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra dihadapan Tim Investigasi Kowala saat menyambangi kantor yang bersangkutan belum lama ini. "Direktur RS Ryacudu mengakui bahwa keempat belas honorer itu telah dengan sengaja memalsukan SK-nya," tegas dia lagi.

Bapak dua anak ini menegaskan, pihaknya tak akan tinggal diam melihat dugaan kecurangan K2 asal RS Ryacudu, Kotabumi. Oleh karenanya, dalam waktu dekat, pihaknya bakal segera melaporkan segala temuan ini kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat Lampura serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB). "Kita akan laporkan temuan - temuan ini ke pihak yang berkompeten agar ditindaklanjuti," sergah Mirza seraya menambahkan untuk ketujuh laporan lainnya masih terus didalami pihaknya.

Sementara, Direktur RS. Ryacudu, Kotabumi, dr. Septi Dwi Putra secara terbuka mengaku bahwa kebijakan membuat SK mundur atas ke-empat belas Honorer K2 yang dinyatakan lulus sebagai CPNS K2 itu berasal dari kebijakan Direktur RS Ryacudu sebelumnya yakni dr. Djauhari Thalib. Akan tetapi, ia berdalih bila ia baru mengetahui kecurangan yang dilakukan bawahannya itu setelah proses pemberkasan pengajuan K2 itu disampaikan Ke Kemenpan dan RB.

"Saya akui SK itu bodong (dimundurkan) karena ini hasil kebijakan dari Direktur RS Ryacudu dahulu yaitu dr. Djauhari Thalib. Tapi, saya baru tahu itu setelah proses pemberkasan selesai," kilah Septi. Menariknya, meski mengetahui SK bawahannya itu 'bodong', Septi menyatakan masih tetap akan menandatangani pemberkasan ulang keempat belas bawahannya sebagai persyaratan penertiban Nomor Induk Pegawai (NIP). "Saya masih akan tetap tandatangani pemberkasan ulang mereka," tandas dia dengan entengnya.

Ditempat berbeda, mantan Direktur RS Ryacudu Kotabumi, dr. Djauhari Thalib dengan tegas membantah pernah mengeluarkan kebijakan ‘nyeleneh’ tersebut. “Bagaimana bisa, saya memundurkan SK. Saya ini menjabat sebagai Direktur RS Ryacudu sejak tahun 1990 hingga 1997. Jadi jelas, itu bukan zaman kepemimpinan saya,” tandas dia.

Ia juga mengaku tak akan sungka membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana tudingan yang dialamatkan kepadanya itu benar adanya. “Ini sama saja dengan fitnah. Saya akan tuntut mereka (K2) yang nuduh saya seperti itu,” ancam dia.

Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Senin (17/2), Arizal, Àsdep Perencanaan SDM Aparatur Kemen PAN dan RB menyatakan bahwa Kepala Daerah (Kada) dimasing – masing daerah dapat dituntut secara hukum bilamana didaerahnya terdapat honorer K2 yang menggunakan SK ‘bodong’. “Pak Menteri sudah menyatakan, kalau dalam pemberkasan NIP nanti ditemukan ada SK bodong, Kada-nya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri. Ini sebagai upaya memberikan efek jera bagi para Kada,” tegasnya.(Feaby)

TEKUK LAMSEL, TIM SEPAKBOLA LAMPURA TEMBUS FINAL

Kotabumi (SL) - Perbendaharaan medali Lampung Utara dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) dipastikan akan bertambah. Sebab, Tim Sepakbola Lampura berhasil memastikan satu tiket dibabak final usai menghempaskan Tim sepakbola tuan rumah Lampung Selatan dengan skor tipis 4-3 melalu adu penalti.

Kesebelasan Lampura sendiri akan berhadapan dengan kesebelasan Pringsewu pada pertandingan final yang akan digelar pada Kamis (6/3) sekitar pukul 16.00 WIB. "Alhamdulillah, tim kesebelasan kita mampu mengatasi tekanan tim tuan rumah sehingga kita mampu tembus babak final," kata Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Disporbudpar), Evril Irawan, Rabu (6/3).

Menurut Evril, publik Lampura layak bangga dengan keberhasilan tim kesayangannya yang berhasil menembus babak final lantaran inilah kali pertama Sepakbola Lampura mencapai final sejak Porprov pertama kali digelar. "Publik harus bangga karena keberhasilan ini berkat kerja keras yang pantang menyerah dari tim kita meski melawan para pemain profesional dari Lamsel," ujar dia.

Kendati begitu, ia berharap masyarakat tidak terlalu membebankan harapan yang besar kepada Tim Sepakbola Lampura yang akan bertarung melawan Pringsewu pada final mendatang. "Semoga dibabak final, kita mampu kalahkan Pringsewu nanti," harap dia.

Evril juga berharap Tim kesebelasan Lampura tak terlalu jumawa dengan keberhasilan mengalahkan Tim Sepakbola Lamsel sehingga dapat mengganggu performa (penampilan) dalam pertandingan final nanti. "Saya minta para pemain jangan larut dengan keberhasilan ini karena perjuangan sesungguhnya baru akan dimulai pada final nanti," tutup pria yang selalu berpenampilan klimis ini.

Sementara, hingga saat ini, Kabupaten Lampura masih berada diurutan 13 pada klasemen sementara Porprov 2014 dengan total medali 1 Emas, 3 Perak, 7 Perunggu.(Feaby)

TIM RANGER BEKUK PENGEDAR DAN PEMAKAI NARKOBA

Kotabumi (SL) - Tim Ranger Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu, didua lokasi berbeda, Selasa (4/3) sekitar pukul 01.00 WIB. Mirisnya, salah satu diantara pelaku berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Joni Paslah yang diduga sebagai pengedar diamankan dirumahnya di Kelurahan Kota Alam Kotabumi, dengan barang bukti berupa sabu seberat 5 gram, uang tunai Rp 3,5 juta, handphone. Sementara, Safei (28), warga Tanah Miring Kotabumi, oknum PNS Kecamatan Abung Timur, yang disinyalir sebagai pemakai, dicokok dikediamannya berikut barang bukti seperti alat hisap sabu dan handphone. Kini kedua tersangka berikut barang bukti masih diamanakan di Sat Narkoba Polres setempat.

Kapolres Lampura AKBP. Helmi Santika, membenarkan ihwal penangkapan kedua tersangka tersebut. Dimana penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan Jhoni merupakan pengedar dan Safei sebagai pemakai sabu.

"Berkat informasi itu, anggota kami segera melakukan penyelidikan dan  mengamankan keduanya dirumah masing-masing," kata AKBP. Helmi.

Penangkapan terhadap pengedar serta pemakai narkoba, tambah Helmi merupakan salah satu komitmen pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba diwilayah hukum Lampura. "Kita terus lakukan penyelidikan untuk menangkap para bandar maupun pemakai narkoba," tegas dia.

Sementara tersangka, Joni menyatakan bahwa sudah lima bulan ini menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Barang haram itu ia peroleh dari seorang warga Bandar Lampung seharga Rp. 1,4 juta per gram. Oleh pria beristri ini, barang haram tersebut dikemas kembali menjadi beberapa paket sedang dan kecil dan keuntungan yang didapatnya dari penjualan itu sebesar Rp. 400 per gram. "Keuntungan dari jualan sabu itu saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," beber dia.

Sedangkan tersangka Safei, mengatakan bahwa dirinya sempat ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) karena kasus serupa beberapa waktu lalu. “Memang saya dulu pernah ditangkap BNN," tutup dia.(Feaby)

EFRIZAL TUDING PEMKAB TAK PEDULI RAKYAT

Kotabumi (SL) - Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia (SDM) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura), Efrizal Arsyad menuding Pemkab tidak cukup peka dengan keluhan masyarakat.

Buktinya, genangan air disejumlah ruas jalan seperti dijalan Ksatria, dijalan Pahlawan dan terutama dijalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan Kantor Telkom yang telah berlangsung lama tetap dibiarkan tanpa ada tindakan berarti. Padahal, genangan air yang tingginya berkisar antara 10 cm hingga 40 cm dijalan yang menjadi urat nadi utama wilayah perkotaan ini sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan terutama kendaraan roda dua dan rentan menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

"Pemkab tidak peduli dengan keluhan masyarakat. Terbukti, genangan air disejumlah ruas jalan khususnya didepan Telkom telah berlangsung lama dan nyatanya hanya dibiarkan saja tanpa ada tindakan apa pun," tandas dia, Selasa (4/3).

Efrizal mengaku tak habis pikir mengapa hingga saat ini, Pemkab memilih menutup mata dan membiarkan saja genangan air yang sangat menggangu para pengguna jalan yang notabene rakyatnya sendiri itu. Padahal, persoalan genangan air itu merupakan persoalan kecil bila Pemkab benar - benar peduli dengan rakyat. "Masa bangun gedung, jembatan, drainase, trotoar dan jalan bisa, bagusin siring saja tidak bisa. Ini kan aneh!!!" ucap dia heran.

Disamping itu, ia juga khawatir genangan air yang ada akan membuat jalan tersebut mengalami kerusakan dan akan menambah beban anggaran Pemkab untuk memperbaikinya sehingga berbagai program penting lainnya menjadi terhambat lantaran dananya dialihkan ke perbaikan jalan itu. "Jangan karena kerusakan jalan ini, sejumlah program - program lain yang lebih penting ditunda karena dananya dialihkan untuk perbaikan jalan yang semestinya tidak perlu," tandas dia seraya memperkirakan bila genangan air disebabkan oleh tersumbatnya aliran air pada saluran drainase didepan kantor Telkom.

Kritikan yang sama juga dilontarkan oleh Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) Cabang Kotabumi, Lampura, Wiliam Mamora terkait persoalan tersebut. Tidak hanya itu, sejumlah anggota HMI menunjukan kekesalannya dengan menggelar aksi teaterikal memancing pada genangan air dijalan protokol itu, sekitar pukul 11.30 WIB.

"Pesan yang ingin kita sampaikan lewat aksi mancing ini ialah untuk menyadarkan Pemkab bila masyarakat sudah sangat kesal dengan genangan air ini karena sangat..sangat mengganggu kenyamanan pengendara," ucapnya dengan lantang.

Pemkab, menurut dia, seyogyanya dapat merespon keluhan masyarakat dengan memerintahkan seluruh dinas terkait untuk segera mencarikan solusi atas persoalan yang terkesan sengaja dibiarkan ini. "Dengan segala hormat, kami minta Pemkab perbaiki atau mencarikan solusi atas genangan air itu. Jangan sampai rakyat turun ke jalan karena aksi pembiaran ini!!!" tuntas dia.

Sementara, Rusli Ali Hasan Warga Rejosari, Kecamatan Kotabumi mengaku sempat ditabrak oleh pengendara lainnya saat melintas dijalan tersebut dengan motor Honda Spacy miliknya. Hal ini disebabkan lintasan jalan baik dilajur kiri maupun kanan menjadi licin akibat terus terendam air. "Motor saya sempat ditabrak dari belakang karena lintasan jalan licin akibat terkena genangan Air," tutup dia.(Feaby)

ABDI DILANTIK 25 MARET

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) memastikan bahwa pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September silam, Agung Ilmu Mangkunegara - Paryadi (ABDI) akan dilaksanakan pada 25 Maret mendatang.

"Sesuai jadwal, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, ABDI akan dilaksanakan pada 25 Maret ini," kata Sekretariat DPRD (Sekwan) Lampura, Syahrial Adhar, Selasa (4/3).

Bahkan Sekwan mengatakan, Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pelantikan Bupati dan Wakil Bupati dari pemerintah pusat telah diterima oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dan akan segera diserahkan langsung oleh Pemprov Lampung ke DPRD Lampura. "Perwakilan dari Pemprov saat ini sedang dalam perjalanan menuju kesini (Lampura) untuk menyerahkan SK Presiden tentang Bupati dan Wakil Bupati terpilih yakni ABDI. Diperkirakan mereka akan tiba sore ini," ucap Sekwan.

Namun demikian, menurutnya, penetapan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan pada 25 Maret ini telah ditentukan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Lampura jauh hari sebelumnya. Dimana, Banmus sendiri dalam menetapkan jadwal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih berpatokan pada hari pengambilan sumpah jabatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati lama yang dilakukan pada 25 Maret 2008 silam.

Sedangkan mengenai besaran dana yang dipersiapkan dalam pelantikan itu, Sekwan mengatakan bahwa dana pelantikan itu berbarengan dengan dengan dana pelantikan anggota legislatif terpilih dalam Pemilihan Legislatif mendatang. Dimana dana untuk kedua pelantikan itu mencapai sekitar Rp. 350 juta. "Anggaran sebesar Rp. 350 juta itu bukan hanya untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati saja tapi juga telah termasuk dana pelantikan Anggota Dewan terpilih yang baru pada Pemilihan Legislatif nanti," katanya.

Lebih lanjut ia menuturkan, seluruh persiapan yang diperlukan dalam pelantikan itu telah sebagian besar dilakukan oleh pihaknya seperti Tata Urutan Acara, Naskah Pelantikan, Tata letak para undagan, Daftar rencana undangan, Peralatan sound sistem. "Tanggal 10 Maret ini, kita akan mengadakan rapat panitia besar terkait persiapan pelantikan," ucap dia.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pendukung dan simpatisan ABDI untuk tidak ngotot memasuki ruang paripurna DPRD dikarenakan kapasitas ruang paripurna koordinasi terbatas yang hanya dapat memuat sekitar 350 orang. "Karena kapasitas hanya cukup untuk 350 orang saja, jadi kita imbau silahkan melihat prosesi pelantikan diluar ruang paripurna melalui layar raksasa yang telah disediakan," tutup dia.

Setali tiga uang. Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Pemkab, Suarter Alfian membenarkan bila pelantikan ABDI sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2014 - 2019 akan dilakukan pada 25 Maret ini. Sebab, bila tidak segera dilantik pada tanggal tersebut, pria yang akrab disapa dengan sebutan Paksu ini menyatakan bahwa akan menimbulkan kekosongan pucuk pimpinan dan hal ini tidak diperbolehkan secara aturan. "Kalau tidak dilantik (ABDI), maka harus ditunjuk Plt. (Pelaksana Tugas) Bupati," tandas dia.(Feaby)

SERVER GANGGUAN, LELANG DITUNDA

Kotabumi (SL) - Lantaran server Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Lampung Utara (Lampura) mengalami gangguan tekhnis, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Dinas Pekerjaan Umum (PU) terpaksa memundurkan jadwal pelaksanaan lelang. Sedianya, proses lelang itu selesai Senin (3/3) pukul 10:00 WIB, namun dimundurkan hingga pukul 20.00 WIB.

"Karena ada kendala teknis di LPSE kita, maka jadwal lelang kita mundurkan hingga jam 8 malam nanti,"kata Kepala ULP Dinas PU, Khairil Ulangan, Senin (3/3).

Perubahan jadwal ini, menurutnya, berdasarkan pengumuman LPSE Lampura nomor 800/02/LPSE-LU/02 Maret 2014 lalu tentang gangguan teknis pada server LPSE setempat. Akibat adanya gangguan tekhnis itu menyebabkan para vendor (rekanan) tidak dapat mengikuti proses lelang secara elektronik sehingga tak satupun perusahaan dari para rekanan yang memasukan penawarannya.

"Para Vendor tidak bisa memasukan penawaran hingga limit waktu yang ditentukan. Jadi, terpaksa kita rubah jadwalnya," terang dia.

Adapun jumlah keseluruhan proyek yang dilelang di LPSE tahun ini berjumlah 608 paket pekerjaan dengan nilai total Rp. 204.981.561.500. "Kalau Dinas PU sendiri ada 294 paket yang dilelang secara elektronik red)," kata dia.

Ditempat berbeda, Kepala LPSE Lampura, Yunizar membenarkan bila servernya mengalami gangguan yang diakibatkan kelebihan beban jaringan (Bandwidth) saat proses lelang tersebut. Padahal, pihaknya baru saja menambah Bandwidth mereka di PT. Telkom setempat menjadi 3 Giga byte (Gb), dari semula 2Gb. "Selain terbebani Bandwidth yang berlebih, gangguan teknis juga disebabkan jaringan internet yang tidak stabil ditambah seringnya pemadaman listrik," ucap dia.

Hal inilah yang menyebabkan pihaknya bersama ULP mengambil kebijakan memundurkan jadwal lelang agar para Vendor dapat mengikuti proses lelang. "Ini sudah yang kedua kalinya kami merubah jadwal karena gangguan teknis, gangguan teknis ini juga terjadi di Kabupaten lain," tuntas dia.(Feaby)

WABUP PANGGIL BLH DAN KPMP

Kotabumi (SL) - Sikap tak terpuji dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) yang terkesan saling lempar tanggung jawab dalam persoalan pencemaran PT. M3 membuat gerah Wakil Bupati Rohimat Aslan.

"Saya akan panggil seluruh instansi terkait seperti BLH dan KPMP serta Asisten II terkait persoalan ini," ucapnya, Senin (3/3).

Pemanggilan kepada kedua institusi ini dimaksudkan untuk mengetahui sejauh mana peran dan tanggung jawab serta langkah apa yang akan dilakukan seluruh pihak terkait atas persoalan pencemaran lingkungan (sumur warga) yang disebabkan oleh bocornya sumur resapan gudang PT. M3. "Kita ingin teliti sejauh mana (pencemaran) ini sebenarnya," kata pria yang akrab disapa pak Haji ini.

Bahkan, pak Haji mengaku tak akan sungkan meninjau langsung keberadaan sumur resapan PT. M3 yang diduga telah mencemari sumur warga disekitar gudang PT. M3 bilamana diperlukan. "Kalau perlu kita tinjau langsung," ujar dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menindak tegas gudang PT. Mandiri Multi Megah (M3) yang disinyalir ilegal dan telah mencemari sumur warga disekitar gudang perusahaan tersebut.

Parahnya lagi, kedua institusi yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) terkesan saling lempar tanggung jawab meski PT. M3 terbukti telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006. Kedua aturan termasuk Undang - Undang pun tak mampu membuat BLH dan KPMP setempat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. M3.

Kepala Kantor KPMP Lampura, Lukman secara tersirat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. M3 merupakan tanggung jawab BLH Lampura. Sebab, persoalan ini bermula dari bocornya sumur resapan gudang PT. M3 sehingga mencemari sumur warga disekitar perusahaan. Persoalan pencemaran ini seyogyanya dapat dihindari bilamana PT. M3 telah mengantongi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diterbitkan oleh BLH.

"UKL/UPL (PT. M3) belum ada. Itu tugas mereka (BLH). Jangan terbalik - balik," kelit Lukman, Kamis (27/2).

Menurut Lukman, pihaknya tak akan menerbitkan izin PT. M3 bilamana perusahaan itu tidak melengkapi terlebih dahulu izin UKL/UPL perusahaannya. Karena izin UKL/UPL ini merupakan dasar pihaknya menerbitkan berbagai izin lainnya yang diperlukan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme perizinan. "Jangan harap saya perpanjang. Dia (PT. M3) harus buat UKL/UPL. Mereka (PT. M3) harus tuntaskan itu dulu. Saya belakangan," kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan ini terpaksa ia tempuh lantaran pihaknya tak ingin kebijakan yang diambil akan melabrak berbagai peraturan yang bermuara kepada pelanggaran hukum. Lukman debgan tegas membantah tudingan miring sejumlah pihak bila PT. M3 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pihaknya. "(Bagaimana mau saya terbitkan), UKL/UPL-nya saja belum ada," sergahnya.

Dilain sisi, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk mengurus izin UKL/UPL habis. Batas waktu satu bulan ini terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan perizinan kepada KPMP.(Feaby)

MILIKI 28 PAKET SABU, DANA DIRINGKUS POLISI

Kotabumi (SL) - Seorang pemuda warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara (Lampura) dibekuk tim gabungan Polres Lampura, Sabtu (1/3) sekitar pukul 11.00 WIB. Pemuda itu bernama Dana Oktara (23).

Dari tangan pemuda itu, Kepolisian menyita setidaknya 28 bungkus paket sabu siap edar. Ke-28 paket sabu siap edar itu diantaranya terdiri dari 9 paket seharga Rp.200.000 ribu, 1 paket senilai Rp.500.000 ribu, 6 paket seharga Rp. 150.000 ribu, serta 10 paket senilai Rp. 250.000 ribu.

Kapolres Lampura, AKBP. Helmi Santika mengatakan bahwa tersangka Dana termasuk salah satu target operasi Polres Lampura yang sejak beberapa hari terakhir menjadi bidikan pihaknya. "Tersangka Dana ditangkap dikediamannya dengan barang bukti sejumlah paket sabu siap edar," kata AKBP. Helmy singkat.

Disamping narkoba, Polisi juga mengamankan uang yang diduga hasil penjualan Shabu senilai Rp. 1.565.000 serta satu unit ponsel Nokia yang diduga digunakan tersangka bertransaksi narkoba.

Kapolres AKBP. Helmy Santika menegaskan pihaknya masih terus mendalami siapa saja pembeli dan pemasok barang haram itu kepada tersangka sehingga dapat memutus salah satu mata rantai peredaran Narkoba diwilayahnya. "Kami akan ungkap hingga ke akar-akarnya," tandas dia.

Menurutnya, pihak Kepolisian telah berkomitmen akan terus memerangi dan memberantas peredaran narkoba. Karena narkoba mengancam masa depan generasi muda yang notabene generasi penerus bangsa. "Saya pastikan, siapa pun yang tertangkap tangan memakai atau menjadi pengedar akan ditindak sesuai hukum. Siapa pun itu tanpa terkecuali," ucap dia lantang.

Peringkus preman kawakan Jhon Key dan Hercules ini mengimbau kepada masyarakat dapat bersama - sama pihaknya dalam memerangi peredaran narkoba melalui informasi tentang para pelaku penyalahgunaan atau pengedar narkoba di Lampura. "Tanpa bantuan masyarakat, kita tak akan mampu memerangi sepenuhnya peredaran narkoba," kata dia.

Tersangka Dana sendiri akan dijerat dengan pasal 111 dan 112 dalam Undang - Undang nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya, minimal 4 Tahun penjara.

Sementara tersangka Dana Oktara dihadapan penyidik mengaku baru sebulan terakhir ini menjadi penjual sabu. Sabu itu didapatnya dari seorang bandar yang berinisial A senilai Rp. 500 ribu. bahwa shabu tersebut miliknya,"Sabu itu saya beli dari A dengan harga Rp. 500 ribu setiap paketnya. Kemudian, setiap paket itu, saya jual lagi seharga Rp. 700 ribu," tutup dia.(Feaby)

TENIS RAIH EMPAT PERUNGGU

Kotabumi (SL) - Cabang Olahraga (Cabor) Tenis lapangan Lampung Utara (Lampura) menambah perbendaharaan medali Lampura dalam Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) VII yang dihelat di Kalianda, Lampung Selatan.

Cabor Tenis Lampura ini meraih empat Perunggu pada ajang Porprov kali ini.
Total satu Emas, dua Perak, dan tujuh Perunggu yang diraih kontingen Lampura hingga saat ini. Namun demikian, peringkat Lampura masih diluar enam besar. Cabor Kempo menjadi penymbang medali satu - satunya selain Cabor Tennis dengan satu emas dan dua perak, serta tiga perunggu.

Sekretaris Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Disporbudpar), Evril Irawan, Minggu (2/3) meyakini perbendaharaan medali Lampura masih akan terus bertambah karena masih ada Cabor lainnya yang berpeluang menembus babak final. Cabor tersebut seperti Atletik, Pencak Silat, Tekwondo, dan Catur. "Hari ini (kemarin), Sepakbola kita akan bertarung melawan Kota Metro dibabak Perdelapan final. Semoga, kita masuk ke Perempat final," kata dia.

Pada ajang Porprov kal ini, target Kabupaten Lampura ini pun tak muluk - muluk. Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Zainal Abidin ini hanya menargetkan mampu menembus peringkat lima besar. "Target kita kali ini masuk lima besar," tutur Evril.

Ketua Kontingen Lampura yang juga menjabat sebagai Sekretaris Kabupaten Lampura, Hamartoni Ahadis berharap Kabupaten Lampura mampu mencapai target yang telah ditentukan yakni lima besar. "Kita harap Lampura mampu tembus posisi lima besar pada Porprov kali ini," ucap dia.

Sementara, Ketua Koni Lampura Sapuan Amir meminta para atlet dapat terus menjaga kebugarannya kondisinya agar mampu berprestasi sehingga mencapai target lima besar yang diinginkan. "Kami minta para Atlet yang akan bertanding terus jaga kebugarannya," terang dia singkat.(Feaby)

PEMKAB TIDAK BERNYALI TINDAK PT. M3

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak punya cukup nyali untuk menindak tegas gudang PT. Mandiri Multi Megah (M3) yang disinyalir ilegal dan telah mencemari sumur warga disekitar gudang perusahaan tersebut.

Parahnya lagi, kedua institusi yang paling bertanggung jawab dalam persoalan ini seperti Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) terkesan saling lempar tanggung jawab meski PT. M3 terbukti telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006. Kedua aturan termasuk Undang - Undang pun tak mampu membuat BLH dan KPMP setempat mengambil tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan PT. M3.

Kepala Kantor KPMP Lampura, Lukman secara tersirat mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan PT. M3 merupakan tanggung jawab BLH Lampura. Sebab, persoalan ini bermula dari bocornya sumur resapan gudang PT. M3 sehingga mencemari sumur warga disekitar perusahaan. Persoalan pencemaran ini seyogyanya dapat dihindari bilamana PT. M3 telah mengantongi izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) yang diterbitkan oleh BLH.

"UKL/UPL (PT. M3) belum ada. Itu tugas mereka (BLH). Jangan terbalik - balik," kelit Lukman, Kamis (27/2).

Menurut Lukman, pihaknya tak akan menerbitkan izin PT. M3 bilamana perusahaan itu tidak melengkapi terlebih dahulu izin UKL/UPL perusahaannya. Karena izin UKL/UPL ini merupakan dasar pihaknya menerbitkan berbagai izin lainnya yang diperlukan perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) tentang mekanisme perizinan. "Jangan harap saya perpanjang. Dia (PT. M3) harus buat UKL/UPL. Mereka (PT. M3) harus tuntaskan itu dulu. Saya belakangan," kata dia.

Ia mengatakan, kebijakan ini terpaksa ia tempuh lantaran pihaknya tak ingin kebijakan yang diambil akan melabrak berbagai peraturan yang bermuara kepada pelanggaran hukum. Lukman debgan tegas membantah tudingan miring sejumlah pihak bila PT. M3 telah mengajukan permohonan perpanjangan izin kepada pihaknya. "(Bagaimana mau saya terbitkan), UKL/UPL-nya saja belum ada," sergahnya.

Sebelumnya, Badan Lingkungan Hidup (BLH) setempat melalui Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya baru akan mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 setelah batas waktu satu bulan yang diberikan untuk mengurus izin UKL/UPL habis. Batas waktu satu bulan ini terhitung sejak yang bersangkutan mengajukan permohonan perizinan kepada KPMP.

"Kita beri tempo satu bulan kepada PT. M3 untuk mengurus izin UKL/UPL-nya. Waktunya terhitung sejak permohonan izin itu masuk di KPMP," tutur dia dengan entengnya.

Kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan yang ada seperti menunda mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 ini, menurut dia, terpaksa diambil untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha atau investor (penanam modal) di Lampura. ""(Memang betul) Salah satu syarat dari pendirian perusahaan itu ada UKL/UPL. (Jika tidak ada), pasti ada sanksi. Tapi kita juga wajib mempertimbangkan kepentingan investor," tutup dia.(Feaby)

RATUSAN WARGA NGLURUG POLSEK TUNTUT BEBASKAN KADUS

Kotabumi (SL) - Ratusan warga Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) nglurug kantor Polsek Kotabumi Utara, Rabu (26/2) sekitar pukul 11:00 WIB. Ratusan warga itu mendesak pihak Polsek segera membebaskan Kepala Dusun (Kadus) mereka yang bernama M. Said yang ditangkap lantaran berjudi, Selasa (25/2) dini hari.

Ridho, salah satu warga Dusun V Sukamaju, Desa Kalicinta menyatakan bahwa kedatangannya beserta ratusan warga lainnya ke kantor Polsek adalah untuk meminta pihak Kepolisian membebaskan Kepala Dusun mereka. Sebab, apa yang dilakukan oleh Kepala Dusunnya itu bukanlah judi sebenarnya namun hanya untuk mengusir kebosanan karena menjaga barang - barang usai pesta khitanan. "Pak Kadus itu lagi jaga barang - barang usai pesta. Supaya tidak bosan, makanya pak Kadus bermain judi. Itu saja loh tujuannya," ucap dia dikantor Polsek.

Dikatakannya, perjudian baik sebelum atau sesudah hajatan ditempat tinggalnya merupakan pemandangan umum atau kebiasaan yang diwariskan secara turun - temurun. Oleh karenanya, masyarakat menilai Kadusnya itu tidak bersalah dan tidak pantas untuk dipenjarakan lantaran perjudian itu. Apabila memang terbilang melanggar hukum, kenapa para pelaku perjudian lainnya termasuk sejumlah aparat tidak ditangkap. "Ini kan aneh. Mereka (Kadus cs) yang bermain judi untuk menjaga peralatan pesta ditangkap tapi pelaku judi termasuk aparat tidak ditangkap," sergah dia seraya menambahkan bila diwilayahnya banyak aparat penegak hukum yang terang - terangan bermain judi.

Sementara, Kapolsek Kotabumi Utara, Iptu. Samsuri mengatakan bahwa pihaknya tidak dapat memenuhi permintaan para warga. Hal ini dikarenakan para pelaku termasuk sang Kadus telah tertangkap tangan saat bermain judi. "Warga minta kita bebaskan Kadusnya yang ditangkap tangan karena bermain judi domino," kata dia.

Penangkapan ini, terusnya, terjadi pada Selasa (25/2) sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan ini berawal dari adanya laporan tentang ada warga yang sedang bermain judi di Dusun itu. Setelah itu pihaknya segera meluncur menuju lokasi yang dimaksud. Para pelaku yang sedang asyik berjudi tak menyadari kedatangan pihak Kepolisian. Tanpa menunggu lama, pihak Kepolisian langsung meringkus para pelaku. "Pelaku yang kita tangkap yakni Toni Saputra (24),  Adari (38), Toni Saputra (24), Andianto (35), dan M Said (66), Kepala Dusun diwilayah itu," ucap dia seraya menerangkan barang bukti yang diamankan pihaknya yakni 10 set kartu domino, dan uang tunai Rp. 229.000 ribu.

Ia mempersilahkan para warga untuk mengajukan penangguhan atas M. Said sesuai dengan prosedur yang ada karena pihaknya tidak bisa serta merta membebaskan sang Kadus. "Silahkan ajukan penangguhan sesuai prosedur," tutup dia.(Feaby)

KANGKANGI ATURAN, BLH KEKEUH BELA PT. M3

Kotabumi (SL) - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Lampung Utara (Lampura) sepertinya lebih berpihak pada kepentingan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, meski PT. Mandiri Multi Megah (M3) tak memliki izin UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan) dan UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan) sehingga menyebabkan pencemaran pada sumur warga sekitar, namun BLH setempat enggan untuk menjatuhkan sanksi.

Padahal, dokumen UKL/UPL ini terbilang sangat penting dalam pendirian sebuah perusahaan karena UKL/UPL sendiri merupakan syarat atau landasan utama bagi pemerintah dalam memberikan izin beraktivitas kepada setiap perusahaan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) Nomor 11 tahun 2006 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Dengan kata lain, segala kegiatan (tempat usaha) yang tidak termasuk dalam Permen LH Nomor 11 tahun 2006, wajib menyusun dokumen UKL-UPL. Izin UKL/UPL ini sendiri diterbitkan oleh BLH masing - masing daerah.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal), Tri Yenni Kesuma, mengatakan pihaknya harus mempertimbangkan kepentingan sang penanam modal (PT. M3) meskipun perusahaan itu secara nyata telah melanggar sejumlah aturan seperti Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Permen LH Nomor 11 tahun 2006. Langkah ini terpaksa diambil guna mengamankan kepentingan para pelaku usaha di Lampura termasuk PT. M3.

"(Memang betul) Salah satu syarat dari pendirian perusahaan itu ada UKL/UPL. (Jika tidak ada), pasti ada sanksi. Tapi kita juga wajib mempertimbangkan investor (penanam modal)," katanya, Rabu (26/2).

Menurutnya, dalam kasus PT. M3, pihaknya sengaja mengeluarkan kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan - aturan yang ada seperti menunda mengeluarkan rekomendasi sanksi kepada PT. M3 meski telah mencemari sumur warga disekitar perusahaan itu berdiri dan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada PT. M3 untuk melengkapi izin UKL/UPL-nya.

"Kesimpulan kita, mereka (PT. M3) bersedia untuk bermediasi dengan pihak korban guna menyelesaikan persoalan pencemaran yang ada. Kita juga beri tempo satu bulan kepada PT. M3 untuk mengurus izin UKL/UPL-nya," tutur dia dengan entengnya.

Langkah dari BLH ini sangat berlawanan dengan langkah yang akan diambil oleh Bagian Perekonomian Pemerintah Kabupaten Lampura Lampura yang mengancam akan menutup operasional PT. M3 jika tidak segera melengkapi seluruh perizinan yang diharuskan.

"Gudang itu ilegal. Jadi, kalau tidak ada itikad baik dari PT. M3, kita akan tutup (gudang)," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lampura, Ansyori Rasyid, Kamis lalu.

Bung Ansyori, begitu dia akrab disapa, menjelaskan berbagai perizinan yang harus dilengkapi oleh PT. M3 itu diantaranya Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Tanda Daftar Gudang (TDG), SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan), UPL (Upaya Pemantauan Lingkungan).(Feaby)

Minggu, 09 Maret 2014

APK SEMRAWUT, DISTAKO TUTUP MATA

Kotabumi (SL) - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari Partai Politik
maupun Calon Anggota Legislatif/Bakal Calon Gubernur Lampung kian
menyesaki dan membuat kumuh seluruh wilayah Lampung Utara (Lampura) terutama wilayah perkotaan.

Anehnya, pihak Dinas Tata Kota (Distako) setempat hanya berpangku tangan atau lebih tepatnya menutup mata terkait persoalan ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan bersama antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Dinas Tata Kota (Distako), serta Polisi Pamong Praja (Pol PP) yang dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Lampura Nomor 52/KPTS/KPU LU.008.435560/X/2013 tentang
penetapan zona kampanye dalam Pemilu anggota DPR, DPRD, DPD dan DPR RI tahun 2014, penertiban APK merupakan wewenang mutlak Distako.

Sayangnya, ketika persoalan ini dikonfirmasi dengan pihak Distako,
Kepala Distako, Wawan Alifa membantah bahwa wewenang penertiban APK tersebut merupakan ranah Dinasnya. "Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) Distako bukan menertibkan APK. Tupoksi Distako hanya perawatan taman, kebersihan, sampah, Penerangan Jalan Umum (PJU), dan lampu-lampu taman," kata dia, Selasa (25/2).

Ia berdalih, penertiban APK merupakan tugas dan wewenang Panwaslu, KPU, dan Kesbang Pol, dan Satuan Pol PP. "Jadi bukan Tupoksi Distako," tandasnya.

Kendati demikian, ia mengaku akan melakukan koordinasi dengan Panwaslu dan KPU dan pihak terkait atas persoalan ini guna mengetahui titik mana saja yang diizinkan untuk pemasangan APK tersebut serta aturan yang mengatur penertiban APK.

"Kita akan koordinasi lagi dengan Panwaslu, KPU, Kesbang Pol, dan Pol PP untuk membahas perkara APK ini," kelit dia lagi.

itempat berbeda, Divisi Pengawasan Panwaslu, Tedi Yunada secara gamblang menyatakan banyak Partai Politik atau Caleg yang melanggar dalam pemasangan APK. "Banyak sekali APK Parpol dan lain - lain yang melanggar aturan," tukasnya.

Bahkan, ia mengaku temuan pelanggaran APK ini telah ia limpahkan kepada rekannya didivisi hukum Penindakan dan Pelanggaran, Zainal Bahtiar. "Silahkan temui rekan saya Zainal untuk rincian Parpol dan Caleg mana saja yang banyak melanggar," beber dia.

Pantauan dilapangan, hampir seluruh ruas jalan di Lampura mulai dari perdesaan hingga wilayah perkotaan telah dipenuhi oleh ribuan APK baik yang berukuran kecil maupun berukuran raksasa. Bahkan, banyak juga dari APK tersebut dipaku dipepohonan peneduh jalan sehingga mengancam kelestarian pepohonan peneduh jalan. Praktis, wajah wilayah Lampura khususnya wilayah perkotaan bak sebuah studio foto akibat APK yang dipasang semrawut.(Feaby)

Selasa, 25 Februari 2014

POLHUT AMANKAN BERUANG MADU


Kotabumi (SL) - Seekor beruang madu yang kedapatan memasuki pekarangan salah seorang penduduk di Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara berhasil diamankan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Senin (24/2).

Beruang madu yang berumur sekitar 1,2 tahun dan berjenis kelamin jantan ini ditangkap saat berada diatas pohon rambutan belakang rumah warga yang bernama Amir. Menariknya, sang induk beruang berada tepat dibawah pohon seolah bertugas mengamankan situasi. "Anak beruang itu sedang makan buah rambutan diatas pohon. Sementara, induknya yang berukuran anak sapi berada dibawah pohon," kata Kasat
Polhut Dishutbun Lampura, Subhan Andika, Senin (24/2).

LIMA MENGHILANG, SITI DITEMUKAN TEWAS


Kotabumi (SL) - Lima hari menghilang, Siti Hasanah (84), warga Poncowati, Lampung Tengah (Lamteng) ditemukan tewas membusuk di Sungai Way Abung, Bangun Rejo, Sindang Sari, Lampung Utara (Lampura), Minggu (23/2) sekitar pukul 17.00 WIB.

Jasad perempuan renta itu pertama kali ditemukan oleh sejumlah warga sekitar yang akan memancing ikan. Saat ditemukan, jenazah Siti tersangkut dipepohonan dengan posisi telungkup dipinggir sungai. Akan tetapi, warga baru memberitahukan penemuan mayat itu ke pihak Kepolisian pada Senin (24/2).

LAGI, TIM RANGER TANGKAP PENJUDI


Kotabumi (SL) - Tim Ranger Polres Lampung Utara (Lampura) mencokok empat pemuda yang sedang bermain judi kartu remi (leng), dijalan Perindustrian, Sribasuki, Lampura, Senin (24/2) sekitar pukul 01.00 WIB.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp. 2,2 Juta, tiga set kartu remi, lampu penerangan, serta tiga gulung tikar yang digunakan untuk lapak berjudi.

243 RUMAH TERENDAM BANJIR

Kotabumi (SL) - Hujan deras yang mengguyur Kotabumi Lampung Utara (Lampura) sejak Sabtu (22/2) hingga Minggu dini hari menyebabkan air sungai Umban atau Way Umban kembali meluap. Akibatnya, sedikitnya 243 rumah disepanjang bantaran kali umban yang membelah kota Kotabumi terendam banjir.


Data tersebut berdasarkan data sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Dimana, 243 rumah itu tersebar di empat Kelurahan dari dua Kecamatan berbeda. Ke-empat Kelurahan itu yakni Kelurahan Tanjung Harapan, Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, dan Kelurahan Sribasuki, serta Kelurahan Cempedak, Kecamatan Kotabumi.

DUA PEMUDA JADI BULAN - BULANAN MASSA LANTARAN MEMBEGAL


 Kotabumi (SL) – Entah apa yang ada didalam pikiran Irman dan Amir. Akibat bermimpi memiliki motor, kedua warga Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara (Lampura) ini nekad membegal motor di di jalan Dusun Lewung Kolot, Desa Sukamarga, Abung Tinggi.

Adapun motor yang diincar yakni Honda Revo BE 6366 EUX, milik Nanda Apriyadi (11), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Abung Barat Lampura. Sayangnya, rencana mereka tak berjalan mulus sesuai rencana. Aksi mereka berhasil digagalkan oleh masyarakat dan pihak keamanan yang berhasil mengejar para pelaku. Namun, kedua pemuda itu sempat menjadi bulan – bulanan massa yang langsung mengayunkan ‘bogeman’ mentah. Beruntung, pihak penegak hukum berlaku sigap dengan langsung mengamankan keduanya. 

PKS KIAN GENCAR SOSIALISASI JELANG PILEG


Kotabumi (SL) - Guna mencapai target tiga besar dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lampung Utara kian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat diwilayahnya.

Sosialiasi yang dikemas dalam berbagai kegiatan ini diantaranya berupa pengobatan gratis, bazar Sembako murah, penjualan pakaian laik pakai, perbaikan jalan secara swayada. Tujuannya jelas, yakni menarik simpati rakyat sebanyak - banyaknya.

Kamis, 20 Februari 2014

PEMBAYARAN GAJI CPNS K2, SAYUTI : TUNGGU KEPUTUSAN PUSAT

Kotabumi (SL) - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari honorer kategori 2 Lampung Utara (Lampura) tahun 2013 bak sebuah bom waktu yang siap meledak kapan saja. Pasalnya, belum usai dengan persoalan nasib honorer K2 yang tak diterima, kini Pemkab Lampura dihadapkan persoalan yang tak kalah besar.

Persoalan besar itu yakni pembayaran gaji bulanan dari para CPNS K2 yang telah dinyatakan lulus. Sebab, anggaran gaji bulanan mereka belum dialokasikan oleh Pemkab Lampura pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014.

DPRD SIAP PANGGIL ALFAMART 'KADALUARSA

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) menyesalkan adanya Alfamart yang kedapatan menjual minuman dingin kadaluarsa kepada para konsumen. Alfamart yang dimaksud berada dijalan Sudirman, Kotabumi, tepatnya didepan kantor Pemkab Lampura.

"Tentu sangat kita sesalkan bila memang betul ada Alfamart yang menjual minuman kadaluarsa," kata Sekretaris Komisi D DPRD Lampura, Ali Darmawan, Kamis (20/2).

URUNG BERLAKU CABUL, PARJITO SIKAT MOTOR MA

Kotabumi (SL) - Seorang pemuda yang diduga pelaku begal dan percobaan pemerkosaan dibekuk oleh Polsek Abung Timur, Lampung Utara (Lampura), Kamis (20/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Petugas keamanan terpaksa 'menghadiahi' tersangka dengan timah panas lantaran berusaha kabur saat akan ditangkap.

Parjito (25) warga Desa Peraduan Waras, Kecamatan Abung Timur, Lampura itu disangkakan telah membegal motor Revo BE 3463 JC milik MA (17), warga Desa Peraduan Waras, Abung Timur, Lampura. Tempat Kejadian Perkara sendiri terjadi di Dusun Pungguk Lama, Desa Praduan Waras, Kecamatan Abung Timur Lampura pada 18 Febuari 2014 sekitar pukul 07.30 WIB.

Rabu, 19 Februari 2014

RATUSAN RUMAH TERENDAM BANJIR

Kotabumi (SL) - 147 rumah warga yang tinggal disekitar bantaran sungai didua Kecamatan Lampung Utara terendam banjir, Rabu (19/2). Ketinggian air bervariasi mulai dari 20 cm hingga 1 meter. Akibatnya, ratusan warga pun terpaksa mengungsi ke rumah sanak familinya yang aman dari jangkauan banjir.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, menyatakan saat ini pihaknya menetapkan siaga darurat atas keadaan ini dan masih terus melakukan pendataan tentang berapa banyak korban banjir. "Kita sudah turun meninjau sejumlah lokasi yang terkena banjir. Selain itu, kita juga mendata jumlah korban banjir," tutur dia.

YLKI DUKUNG UPAYA PEMKAB TUTUP ALFAMART 'KADALUARSA'

Kotabumi (SL) - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lampung Utara (Lampura) mendukung penuh langkah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat yang berniat menutup operasional Alfarmart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi. Lantaran YLKI menilai menjual makanan atau minuman kadaluarsa kepada konsumen termasuk sebuah tindak kejahatan.

"Kami YLKI sangat setuju sekali dengan langkah (penutupan) itu," kata Pembina YLKI Lampura, Saleh Ahmad, Rabu (19/2).

BIJAY COBA LUKAI WARTAWAN

Kotabumi (SL) - Dinginnya teralis besi penjara Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tak mampu meredam keberingasan perilaku Mulyadi alias Bijay, pemilik Bijay Group. Buktinya, tersangka yang tersangkut perkara penganiayaan bawahannya itu masih sanggup menghardik wartawan dan bahkan mencoba melukai wartawan dari dalam ruang tahanan.

DK, salah satu kontributor surat kabar politik menuturkan bahwa perlakuan yang tidak mengenakan yang ia terima dari tersangka Bijay bermula saat dirinya beserta rekan jurnalis lainnya sedang melakukan liputan di Polres, Rabu (19/2) sekitar pukul 11:00 WIB. Kebetulan saat itu, ia dan rekan - rekannya berada didekat pintu ruang tahanan tempat tersangka ditahan. "Saat itu saya dan rekan - rekan sedang berdiri didekat pintu tahanan," ucap dia, Rabu (19/2).

TIM RANGER WAKAPOLRES COKOK BANDAR GANJA

Kotabumi (SL) - Dinginnya teralis besi penjara Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tak mampu meredam keberingasan perilaku Mulyadi alias Bijay, pemilik Bijay Group. Buktinya, tersangka yang tersangkut perkara penganiayaan bawahannya itu masih sanggup menghardik wartawan dan bahkan mencoba melukai wartawan dari dalam ruang tahanan.

DK, salah satu kontributor surat kabar politik menuturkan bahwa perlakuan yang tidak mengenakan yang ia terima dari tersangka Bijay bermula saat dirinya beserta rekan jurnalis lainnya sedang melakukan liputan di Polres, Rabu (19/2) sekitar pukul 11:00 WIB. Kebetulan saat itu, ia dan rekan - rekannya berada didekat pintu ruang tahanan tempat tersangka ditahan. "Saat itu saya dan rekan - rekan sedang berdiri didekat pintu tahanan," ucap dia, Rabu (19/2).

TIM RANGER BINAAN WAKAPOLRES SIKAT BANDAR GANJA

Kotabumi (SL) - Tim Ranger binaan Waka Polres Lampung Utara (Lampura) kembali menangkap seorang bandar narkoba jenis ganja didekat jembatan didaerah kali pasir, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Selasa (18/2) sekitar pukul 15.30 WIB. Tersangka yang diamankan itu bernama Enggi Feri Erdiansyah (30) warga Muara Jaya, ‎RT 1/ RW 6, Kotabumi Udik, Kotabumi, Lampura.

Turut diamankan dalam penangkapan tersebut, 26 paket kecil ganja siap edar. Kini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polres setempat guna pengembangan lebih lanjut.

TAK ADA BIAYA, BAYI KELAINAN HATI DIRAWAT SEADANYA

Kotabumi (SL) - Isak tangis Salsabila Dinata, pengidap penyakit kelainan hati (Atresia Billier) terdengar membuncah dari dalam rumah seolah ingin memberitahu tentang ganasnya penyakit yang ia derita kepada siapa saja yang mendengarnya. Bujuk rayuan sang ibu pun tak mampu menenangkan sang putri yang baru berumur 7 bulan ini meski telah berulang kali mencoba meredakan tangisannya.

Tubuh bayi bernama Salsabila itu berwarna kuning dan mengalami pembengkakan dibagian perut setelah kerusakan hati menyerang liver dan empedunya. Satu - satunya jalan untuk menghilangkan penderitaan sang bayi yakni melalui proses transplantasi atau cangkok hati. Akan tetapi, biaya transplantasi ini terbilang sangat besar. Biaya yang harus dikeluarkan untuk transplantasi itu mencapai Rp. 1,5 miliar.

PEMKAB ANCAM TUTUP ALFAMART

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengancam akan menutup operasional Alfamart dijalan Jenderal Sudirman, Kotabumi yang kedapatan menjual minuman/makanan yang kadaluarsa.

"Kita akan tindak tegas mereka. Jika perlu kita tutup," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab, Selasa (18/2).

ALFAMART DIDUGA JUAL MINUMAN KADALUARSA

Kotabumi (SL) - Perusahaan waralaba Alfamart di Jalan Jendral Sudirman, Kotabumi, tepatnya didepan kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diduga menjual minuman kadaluarsa.

Menariknya, meski telah kedapatan menjual minuman kadaluarsa, karyawan waralaba itu malah balik menuding barang kadaluarsa itu hasil rekayasa pembeli. Minuman dingin dengan merk Green Sand itu telah habis masa sejak dua bulan yang lalu yakni bulan Desember 2013.

PRIA KETERBELAKANGAN MENTAL MATI BUNUH DIRI

Kotabumi (SL) - Seorang pemuda yang mengalami keterbelakangan mental ditemukan tewas tergantung. Jenazah Antonius Ardianto itu ditemukan pertama kali sang kakak dijendela kamarnya, Senin (17/2), sekitar pukul 07.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum diektahui pasti penyebab kematian warga Desa Purbasakti, Abung Surakarta, Lampura itu. Dugaan sementara, korban depresi dan mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.

KOWALA TERIMA 18 ADUAN K2

Kotabumi (SL) - Tak sampai satu hari sejak dibukanya Posko Pengaduan Honorer Kategori II (K2), Komunitas Wartawan Lampung Utara (Kowala) telah menerima 18 laporan terkait dugaan kecurangan dalam penerimaan Honorer K2. Laporan itu berasal dari sejumlah instansi dilingkungan Pemerintah Kabupaten setempat.

"Sampai pukul 13:30 WIB, kita sudah terima 18 laporan dugaan kejanggalan honorer K2," tutur Sekretaris Umum Kowala, Doni, Senin (17/2).

Senin, 17 Februari 2014

ANAK BUAHNYA DITANGKAP NYABU, BPN SERAHKAN KE PUSAT

Kotabumi (SL) - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Utara (Lampura) belum menentukan sikap terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada salah satu stafnya yang tersangkut perkara Narkoba di Bandar Lampung. BPN Lampura beralasan pemberian sanksi kepada para pegawai BPN merupakan wewenang mutlak BPN pusat di Jakarta.

"Dia (Kodrat Syahdan Malamo) memang staf saya. Tapi, saya sudah laporkan perkara ini ke Kanwil (Kantor Wilayah BPN Bandar Lampung) untuk diteruskan ke kantor pusat terkait sanksi apa yang bakal diberikan," kata BPN Lampura, Merodi Sugarda, Minggu (16/2).

KOWALA BUKA POSKO PENGADUAN HONORER K2

Kotabumi (SL) - Komunitas Wartawan Lampung Utara (Kowala) membuka Posko Pengaduan Honorer Kategori II (K II). Posko ini dimaksudkan untuk menjaring aspirasi para honorer atau kalangan masyarakat yang menemukan berbagai kejanggalan dilapangan terkait honorer.

Ketua Umum Kowala, Mirza menyatakan bahwa Posko ini akan dibuka mulai Senin (17/2) hingga bulan Juni mendatang. Dimana batas waktu uji coba para honorer K II yang diterima melalui tes sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan berakhir sampai pada bulan Juli mendatang. "Masyarakat atau honorer yang mendapati kejanggalan dapat melapor langsung ke Posko Kowala dijalan Pahlawan Kotabumi. Atau bisa juga melalui surat elektronik (Email) Kowala yakni Kowala@yahoo.co.id dan Kowalautara@gmail.com," kata dia, Minggu (16/2).

POLISI RINGKUS IBU DAN ANAK PENGEDAR

Kotabumi (SL) - Seorang Ibu dan putranya diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) lantaran kedapatan tangan membawa dan menyimpan narkoba jenis Shabu. Ibu dan anak ini ditangkap dilokasi berbeda. Dimana sang ibu yang bernama Nova Tiana Media (42) ditangkap dijalan Jenderal Sudirman, tepatnya didepan kantor Pengadaian, Kotabumi, Kamis (13/2) sekira pukul 08.00 WIB.

Sementara, putranya yang berinisial Y ditangkap dikediaman tersangka didaerah Simpang empat Kompi, Banyu Urip, Lampura. Dari tangan keduanya, Kepolisian menyita tak kurang dari dua belas paket ukuran
sedang shabu lengkap dengan alat hisapnya.

PEMKAB ANCAM TUTUP PT. M3

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengancam menutup gudang milik PT. PT. Mandiri Multi Megah (M3), distributor makanan dan minuman yang berada di Desa Kembang Tanjung, Abung Selatan, Lampura. Langkah ini terpaksa diambil bila PT. M3 tidak segera melengkapi seluruh perizinan yang diharuskan.

"Gudang itu ilegal. Jadi, kalau tidak ada itikad baik dari PT. M3, kita akan tutup (gudang)," tegas Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Lampura, Ansyori Rasyid, Kamis (13/2).

AMUK SI JAGO MERAH LUDESKAN DUA RUMAH

Kotabumi (SL) - Dua unit bangunan yang berada di Jalan Yos Sudarso, nomor 12, Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara, ludes dilalap si jago merah, Kamis (13/2) sekitar pukul 04.00 WIB. Adapun kedua unit bangunan itu terdiri dari sebuah rumah milik Almarhum Djamirun dan gudang milik Istar Abadi.

Dwi Hastanto (34), putra almarhum Djamirun menuturkan amuk si jago merah itu pertama kali diketahui saat dirinya yang terbangun lantaran merasa kepanasan. "Saat itu, kondisinya gelap gulita, dan menjelang Subuh. Ketika bangun dan keluar dari toko, yang letaknya disebelah kanan rumahnya, terlihat api sudah membumbung tinggi dari bangunan milik Istar Abadi," kata dia.

GUDANG PT. M3 DIDUGA TAK BERIZIN

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) layak memberi sanksi tegas kepada PT. Mandiri Multi Megah (M3). Pasalnya, Gudang distributor makanan dan minuman itu selain merugikan masyarakat lantaran diduga mencemari sumur warga, tapi juga diduga tak berizin alias ilegal.

Kasi Pemerosesan Perizinan, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura, Duta Karya dengan tegas menyatakan bila PT. M3 tidak ada dalam data registrasi perizinan yang dimiliki pihaknya. "Sejak berdirinya KPMP pada tahun 2009 lalu sampai sekarang, belum ada yang namanya izin dari PT M3," katanya, Rabu (12/2).

SIDANG DITEMPAT TUNTASKAN 29 PERKARA

Kotabumi (SL) - Sidang ditempat yang digelar bersama oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura), dan Pengadilan negeri (PN) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menangani sedikitnya 29 perkara pelanggaran lalu lintas. Sidang ditempat ini bertempat di Pos Polisi Tugu Payan Mas, yang berada dijalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN) Kotabumi, Rabu (12/2) pagi.

Sejatinya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam kegiatan tersebut mencapai 87 pelanggaran yang terdiri dari 36 Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), 49 Motor, 2 Surat izin mengemudi (SIM).

SIDANG DITEMPAT TANGANI 29 PERKARA

Kotabumi (SL) - Sidang ditempat yang digelar bersama oleh Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Utara (Lampura), dan Pengadilan negeri (PN) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi menangani sedikitnya 29 perkara pelanggaran lalu lintas. Sidang ditempat ini bertempat di Pos Polisi Tugu Payan Mas, yang berada dijalan Alamsyah Ratu Perwira Negara (ARPN) Kotabumi, Rabu (12/2) pagi.

Sejatinya, jumlah pelanggaran lalu lintas yang terjaring dalam kegiatan tersebut mencapai 87 pelanggaran yang terdiri dari 36 Surat Tanda Nomor kendaraan (STNK), 49 Motor, 2 Surat izin mengemudi (SIM).

"Jumlah pelanggarannya ada 87. Tapi, karena mereka (pengendara) ada yang tidak bawa uang dan lebih memilih menyelesaikannya di Pengadilan, jadi jumlah yang disidang ditempat hanya 29 perkara saja," ucap Kasat Lantas Polres Lampura, AKP Endhie, disela - sela kegiatan.

Perwira menengah Kepolisian ini mengatakan bahwa kegiatan ini selain untuk memberikan pemahaman bagaimana berkendara yang baik dan aman tapi juga untuk mengenalkan secara langsung proses persidangan pelanggaran lalu lintas kepada para pengendara. "Kelengkapan surat - menyurat kendaran roda empat dan dua, dan SIM, serta Helm jadi fokus utama razia kali ini," terangnya seraya menambahkan, pihaknya berharap tingkat kesadaran para pengendara akan semakin meningkat melalui kegiatan ini.

Ditempat yang sama, Indra Lesmana karim, SH, yang menjadi Hakim dalam Sidang ditempat mengatakan para pengendara harus melengkapi surat -menyurat kendaraannya dan memakai peralatan yang lengkap sebelum berkendara. helm serta memiliki Surat Izin Mengemudi.”Semoga, mereka (pengendara) dapat lebih memperhatikan dan mengutamakan bagaiman berkendara yang baik dan aman setelah ini," ujar dia.

Sementara, Edrus yang berperan sebagai Jaksa dalam persidangan itu menjelaskan bila denda yang dikenakan kepada para pengendara yang 'bandel' itu bervariasi. Dimana untuk pelanggaran tidak membawa STNK, dendanya sebesar Rp. 60 ribu. Sedangkan untuk pelanggaran tidak memiliki SIM dikenakan denda sebesar  Rp. 50 ribu. "Kalau denda bagi yang tidak pakai helm, dendanya sebesar Rp. 40 ribu,” tutup dia.(Feaby)

BPMPD PASTIKAN JALAN PNPM KEMALA RAJA TAK LAYAK!!

Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) memastikan kualitas pembangunan jalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) 2013 di Desa Kemala Raja, Tanjung Raja, Lampura tidak cukup layak. Kesimpulan ini didapat setelah BPMPD beserta sejumlah pihak terkait mengunjungi lokasi dimaksud.

"Saat kita turun ke lokasi (Desa Kemala Raja diantaranya bersama Fasilitator Kabupaten, dan PJOK (Penanggung Jawab Operasional Kegiatan) Kecamatan, jalannya (memang) kurang layak," jelas PJOK Kabupaten, Huzaimah, Selasa (11/2).

PT. M3 CEMARI SUMUR WARGA

Kotabumi (SL) - Sumur resapan digudang milik PT. Mandiri Multi Megah (M3) di Desa Kembang Tanjung Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) diduga mengalami kebocoran. Akibatnya, sejumlah sumur warga yang berada disekitar gudang PT. tersebut menjadi tercemar.

Ironinya, kondisi ini telah berlangsung sejak dua tahun terakhir tanpa ada tindakan nyata dari perusahaan yang bergerak dibidang distributor minuman dan makanan anak - anak itu meski acap kali diprotes warga sekitar.

LPI : STOP KENDARAAN OVER KAPASITAS!!!!

Kotabumi (SL) - Lantaran dinilai telah melakukan melanggar aturan partai, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Lampung Utara (Lampura) berencana mencabut jabatan Wakil Ketua III DPRD yang selama ini ditempati oleh Hendra Setiadi. Kuat dugaan, usulan pencabutan jabatan itu imbas dari kisruh Surat Rekomendasi DPRD tentang hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2013 silam.

Sekretaris DPC Gerindra Lampura, Mahendra Riski mengatakan, surat usulan partai ihwal pergantian sosok yang menjabat Wakil Ketua III DPRD Lampura. Dimana surat usulan itu kini tengah dibahas oleh tingkat pimpinan DPRD. "Penggantian jabatan yang dipangku oleh Hendra Setiadi itu hasil keputusan rapat partai beberapa waktu lalu," ucapnya, digedung DPRD, Senin (10/2).

WALHI KECAM PEMBEBASAN PELAKU PEMBALAKAN

Kotabumi (SL) - Pembebasan para pelaku pembalakan liar dihutan Register Lampung Utara (Lampura) terus menuai sorotan. Setelah sebelumnya, kalangan Legislatif setempat mengkritisi kebijakan pembebasan para pelaku, kini kritikan yang sama datang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Provinsi Lampung.

Walhi menilai seyogyanya aparat penegak hukum dapat bertindak tegas kepada siapa saja pelaku yang telah melakukan pembalakan liar dihutan Register. Namun lacur, para pelaku malah dibiarkan bebas melenggang diluar. "(Harusnya) tidak ada tebang pilih dalam penanganan masalah perambahan hutan kawasan,” kata Ketua Walhi Provinsi Lampung, Bejo Dewangga, melalui ponsel, Senin (10/2).

POLRES USUT PNPM

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) berjanji bakal segera menyelidiki dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek pembangunan jalan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Masyarakat Perdesaan 2013 di Desa Kemala Raja, Tanjung Raja, Lampura.

"Saya telah membentuk tim khusus untuk mengumpulkan bahan keterangan (Pulbaket) dilapangan terkait persoalan itu," ucap Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Lampura, Iptu. Supriyanto, Senin (10/2)

Minggu, 09 Februari 2014

VOLUME JALAN TIDAK CUKUP, DARMAWAN SALAHKAN MASYARAKAT

Kotabumi (SL) - Lempar batu sembunyi tangan. Inilah yang terjadi dibalik buruknya pembangunan jalan yang berasal dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) tahun 2013 di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara.

Pasalnya, Fasilitator Tekhnik PNPM-MPd Kecamatan Tanjung Raja, Darmawan menuding bahwa masyarakat di lima Dusun di Desa tersebutlah yang menjadi penyebab pengurangan volume jalan (panjang jalan) yang sedang dibangun di Desa itu. Sebab, menurut Darmawan, sesuai kontrak awal, pembangunan jalan sepanjang 1.650 Meter itu akan menelan dana dana sekitar Rp. 200 juta. Sumber dana berasal dari PNPM-MPd sebesa Rp. 159 juta ditambah swadaya dari masyarakat sekitar sebesar Rp. 51 juta.

PEMBEBASAN PELAKU PEMBALAKAN, MARDHANI : ITU PERSEDEN BURUK!!!

Kotabumi (SL) - Tidak ditahannya para pelaku pembalakan liar dihutan kawasan yang dilindungi Undang - Undang oleh pihak penegak hukum Lampung Utara, membuat DPRD setempat gerah. Menurut kalangan wakil rakyat setempat, pembebasan para pelaku pembalakan liar itu dapat menciderai penegakan supremasi hukum diwilayah Lampura.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Lampura, Mardani Umar, Minggu (9/2) dengan tegas menyesalkan tindakan yang telah diambil aparat penegak hukum setempat yang memilih melepaskan para tersangka pembalakan liar ketimbang menahannya. "Sangat kita sesalkan. (Masa) pelaku perambahan hutan tidak ditahan. Ini akan jadi preseden buruk bagi masyarakat,” kata dia.

DIKENAL BERINGAS, WARGA GIRANG BIJAY DITAHAN

Kotabumi (SL) – Penahanan Mulyadi alias Bijay, pemilik Bijay Group bak pelepas dahaga bagi warga disekitar kediaman pelaku yang telah muak dengan sepak terjang pelaku. Dimata warga disekitar kediaman pelaku terutama warga Dusun Dusun Gilih Sari, dan Dusun Tunggal Binangun, Desa Kembang Tanjung, Lampung Utara (Lampura), perangai tersangka Mulyadi atau yang dikenal dengan sebutan bos Bijay itu, terkenal sadis dan ringan tangan.

Pasalnya, selama ini warga sekitar merasa takut dan resah dengan ulah brutal Mulyadi yang sering ‘menganiaya’ dan melukai bawahannya itu. Kendati begitu, mereka tak dapat berbuat banyak lantaran Bijay sendiri terkenal dengan para petinggi Polres. Kesaksian sadisnya tindakan Bijay itu salah satunya datang dari M (50), warga Dusun Tunggal Binangun, Desa Kembang Tanjung, Lampura. Perempuan berumur ini mengaku bahwa kedua anak kandungnya pernah jadi korban aksi brutal Bijay. “Anak saya HN (26) dan HK (28) pernah dianiaya dan ditusuk pakai pisau oleh Mulyadi alias Bijay itu,” tuturnya saat ditemui dikediamannya, Minggu (9/2).

KUALITAS JALAN BURUK, SYAHRULMAN: BPMPD CEK LOKASI

Kotabumi (SL) - Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Lampung Utara (Lampura) bakal memeriksa langsung proyek jalan underlagh Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat - Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Mandiri 2013 di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja,
Lampura.

"Rencananya besok, kami akan turun ke lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi proyek itu," Kata Sekretaris Tim Koordinasi PNPM dari BPMPD setempat, Syahrul Man, Kamis (6/2).

Syahrul Man mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah dalam pembangunan proyek jalan itu terdapat unsur penyimpangan atau tidak. Kendati begitu, secara tersirat, ia mengakui bahwa terdapat banyak dugaan pelanggaran dalam pembangunan proyek jalan itu seperti panjang dan lebar jalan, panjang drainase, serta jumlah gorong – gorong yang dibangun yang tidak sesuai. Dimana berdasarkan Surat Penetapan Camat Tanjung Raja dengan nomor :001/SPC-BLM/PNPM-MPd/TJR/2013 tentang Bantuan PNPM – MPd, panjang jalan yang dibangun mencapai 1.650 meter
dengan lebar 3 meter. Sementara, panjang drainase yang harus dibangun mencapai 250 meter. Sedangkan, jumlah gorong – gorong yang harus dibangun mencapai 6 unit.

Rabu, 05 Februari 2014

PROYEK JALAN PNPM DESA KEMALA RAJA DIDUGA BERMASALAH



Kotabumi (SL) - Proyek pembangunan jalan dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM) Mandiri 2013 di Desa Kemala Raja, Kecamatan Tanjung Raja, Lampung Utara disinyalir sarat penyimpangan. Berbagai penyimpangan itu diantaranya pengurangan volume dan panjang jalan, serta pengerjaaannya yang langsung dilakukan oleh Kepala Dusun Dusun Suka Maju tanpa melibatkan masyarakat.


Berdasarkan pantauan dilapangan, jalan jenis underlagh yang belum rampung dikerjakan itu telah mengalami berbagai kerusakan disepanjang jalan. Batu - batu yang seharusnya disusun sebelum diratakan dengan alat berat ternyata hanya ditabur dan sekali saja dilindas oleh alat berat. Praktis, bebatuan material jalan itu mudah terlepas saat dilintasi oleh kendaraan roda dua dan roda empat. Akibatnya, jalan yang awalnya mudah dilalui menjadi medan yang sangat berbahaya bagi para penduduk setempat. Bahkan, kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh sejumlah wartawan saat melintas dijalan itu pun sempat berulang kali terperosok ke dalam lubang jalan dikarenakan bebatuan material jalan itu mudah terlepas.

LAGI, USAHA RR GUGAT KPU KANDAS



Kotabumi (SL) - Tamat sudah perlawanan Bakal Calon Bupati (Balonbup) Riza Fahlevi dalam usahanya menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum Lampung Utara (Lampura) yang telah menggugurkannya sebagai salah satu calon peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah setempat pada September 2013 silam. Pasalnya, Selasa (4/2), Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandar Lampung mementahkan gugatan tersebut.

Sidang pembacaan keputusan ini hanya dihadiri oleh kuasa hukum Riza. Sementara, Riza Pahlevi tidak tampak hadir dalam persidangan. Kuasa hukum dari KPU Lampura Ridho Dinata membenarkan bahwa gugatan yang diajukan oleh Balonbup Riza Fahlevi telah ditolak seluruhnya oleh Majelis Hakim PTUN. Dimana, dengan keputusan ini membuktikan bahwa kinerja KPU selama Pilkada lalu yang menggugurkan pasangan RR telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

ANGGA HIDUPI NENEK DAI SEMIR SEPATU



Kotabumi (SL) - Kala teman sejawatnya asyik bermain, Angga Saputra sibuk mencari nafkah. Dengan tas kecil yang digelayutkan dibahunya, bocah berumur sepuluh tahun ini melangkah lincah membelah hiruk pikuk aktifitas ruangan - ruangan kantor Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk menawarkan jasa semir sepatu kepada para pegawai yang ada.


Semir pak.. Semir bu. Dua ribu aja," ucapnya menawarkan jasa, Selasa (4/2). Sayangnya, tak satu pun pegawai diruangan yang ia masuki mau menyemir sepatunya. Entah karena tak ada uang, atau memang sedang tak ingin disemir sepatunya. Tak putus asa, bocah kelas V SD ini pun kembali beranjak pergi menuju ke ruangan kantor lainnya sembari berharap ada sedikit uang yang akan ia bawa pulang untuk menghidupi sang nenek yang sejak dua minggu terakhir mulai sakit - sakitan. "Duitnya untuk beli beras om. Nenek sudah sakit - sakitan," katanya dengan tatapan nanar.

SIMPAN SHABU, OKNUM HONORER DITANGKAP


Kotabumi (SL) - Feri Reka Malinda, oknum pegawai honorer di Pasar Simpang Propau, Abung Selatan diringkus Kepolisian lantaran kedapatan menyimpan Narkoba jenis Sabu. Tersangka Feri ditangkap petugas dikediamannya di Dusun Gedung Nyapah, Desa Bumi Agung, Kecamatan Abung Tiur, Lampung Utara, Senin (3/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari kediaman pemuda berusia dua puluh lima itu, pihak Kepolisian menyita lima paket kecil shabu beserta peralatan hisapnya.

Senin, 03 Februari 2014

TANGANI DUA KASUS BESAR, REPUTASI HELMI 'DIPERTARUHKAN'



Kotabumi (SL) - Profesionalitas Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tengah diambang titik nadir. Betapa tidak, dua kasus besar yang ditangani oleh bawahan Kapolres AKBP. Helmi Santika itu melibatkan dua pengusaha kaya setempat.

Selain profesionalitas Polres Lampura, nama besar dan track record (rekam jejak) AKBP. Helmi Santika yang pernah menggusur preman besar ibukota sepertinya juga akan cukup tercoreng karena lambannya penanganan dua kasus tersebut. Adapun kedua kasus itu yakni kasus 'penganiayaan' yang dilakukan oleh pemilik Bijay Group, Mulyadi dan kasus pembalakan liar yang terjadi dihutan kawasan register 34, Tangki Tebak, Bukit Kemuning, Lampura. Kasus terakhir ditengarai melibatkan pengusaha kaya Lampura yang berinisial U.

GARAP LAHAN TANPA IZIN, OKNUM PTPN LANGKAHI HGU

Kotabumi (SL) - Tindakan sejumlah oknum PTPN VII Unit Usaha Bunga Mayang, Lampung Utara (Lampura) yang menggarap lahan perusahaan tanpa izin disinyalir kuat menyalahi Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan pemerintah. Pasalnya, penggarapan lahan HGU hanya dapat dilakukan oleh perusahaan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampura, Suhardi, Senin (3/2), menyatakan bila HGU yang diterbitkan oleh pemerintah itu diperuntukan kepada setiap perusahaan guna menggarap lahan dalam jangka waktu tertentu. "HGU itu untuk perusahaan dan digarap oleh perusahaan. Tidak boleh digarap oleh oknum - oknum," terangnya.

DALAMI KASUS BIJAY, POLRES PERIKSA SAKSI


Kotabumi (SL) – Polres Lampung Utara memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan pemilik Bijay Group, Mulyadi alias Bijay terhadap salah satu bawahannya. Sejumlah saksi itu diduga kuat mengetahui persis kronologis ‘penganiayaan’ yang dilakukan sang pimpinannya.

Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Bunyamin melalui ponselnya, Minggu (2/2) membenarkan telah memeriksa sejumlah karyawan Mulyadi terkait pemukulan yang dilakukan sang bos besar. “Kita sudah minta keterangan saksi,” kata dia.

Akan tetapi, perwira menengah Kepolisian ini enggan berkomentar banyak terkait kapan tepatnya waktu pemanggilan tersangka Mulyadi. Padahal kasus pemukulan ini telah terjadi sejak sepekan lalu. “(Yang pasti) tersangka akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan,” terangnya.

POLRES SIAP USUT DALANG PEMBALAKAN LIAR

Kotabumi (SL) – Kepolisian Lampung Utara (Lampura) siap menindak tegas dalang utama dibalik pembalakan liar dihutan kawasan register 34 Tangki Tebak, Bukit Kemuning, Lampura. Rencananya, lokasi pembalakan liar ini dimaksudkan untuk pembangunan villa dan restoran.

“Pelaku utama atau orang yang membantu melakukan semua akan disidik tidak ada pembedaan dalam penyidikannya,” kata Kapolres AKBP. Helmi Santika dalam pesan singkatnya, Minggu (2/2).

Ia juga memastikan bahwa penanganan kasus pembalakan liar ini akan berjalan secara proporsional, profesional dan transparan sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). “Kita akan bekerja proporsional, professional dan transparan dalam persoalan ini,” tandasnya.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...