Menyikapi keengganan Sekkab untuk memenuhi isi somasi DPRD, Wansori anggota DPRD Lampura yang juga anggota Tim Hukum pendamping Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan DPRD terkait keengganan Sekkab Samsir menanggapi somasi DPRD.
Diharapkan melalui koordinasi ini, pimpinan DPRD dapat segera merekomendasikan kepada pihaknya langkah apa yang akan yang diambil termasuk wacana melaporkan ke pihak Kepolisian sebagaimana yang digembar - gemborkan oleh DPRD belakangan ini. "Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan DPRD. Tapi yang jelas kita akan tetap lapor Polisi persoalan ini," tegas dia.
Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya.
Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia.
Dilain sisi, sebagaimana yang dilansir oleh berbagai media massa, Sekkab Samsir enggan berkomentar ihwal somasi tersebut. Samsir berkelit dirinya tak pernah mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membuat merah telinga DPRD yang dimuat sejumlah media. "Saya no comment aja, sebab saya gak merasa bersalah,” ujar Samsir singkat, disela-sela kunjungannya distasiun Kotabumi belum lama ini.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekkab Samsir maupun Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian belum berhasil dikonfirmasi belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan keengganan Sekkab memenuhi somasi lembaga Legislatif setempat.(Feaby)
Blog ini adalah arsip dari kumpulan berita ane. Dimana isi blog berisikan berita tentang Lampung Utara
Selasa, 03 Juni 2014
DISOMASI DPRD, SEKKAB TETAP CUEK
Kotabumi (SL) - Surat Somasi yang dilayangkan DPRD Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak membuat gentar Sekretaris Kabupaten, Samsir. Terbukti, hingga batas waktu yang ditetapkan pada Kamis (28/5) ini, tak ada satu pun permintaan maaf yang disampaikan oleh sang Sekkab.
Sejatinya, isi somasi tersebut mengharuskan sang Sekkab menyampaikan permohonan maaf secara terbuka diberbagai media cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut selambat - lambatnya hingga Kamis.
KEJARI KEBUT PENYIDIKAN PNS FIKTIF
Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terus 'mengebut' penyidikan dugaan kasus PNS fiktif dilingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. Sejumlah saksi mulai dari Staf, Kepala Bidang hingga Pejabat Eselon II terus diperiksa oleh korps Adhyaksa itu seperti yang terlihat pada Rabu (28/5) pagi, sekira pukul 09:44 WIB.
Setidaknya pada hari tersebut, dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura yang bernama Febriyadi dan Desnasari sempat diperiksa Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kotabumi, Muchlis. Sejam sebelumnya, mantan Kasubag Keuangan BPKA yang kini menjabat Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura juga sempat mendatangi Kejari sekitar pukul 08.30 WIB.
Selang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 09:50 WIB, Supriyanta yang mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak berlengan pendek dan bercelana panjang jeans terlihat keluar dari ruangan Pidsus dan langsung menuju ruang kerja Kasi Intel Kejaksaan, Batman guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus PNS Fiktif selama 1,5 jam.
Usai pemeriksaan, mantan Kasubag Keuangan BPKA kembali menuju lantai atas tempat ruang Kasi Pidsus berada. Saat waktu menunjukkan tepat pukul 11.41, Supriyanta terlihat keluar dari gedung Kejaksaan. Sayangnya, Supriyanta sama sekali tak berkomentar ihwal alasan kedatangannya ke Kejari Kotabumi meski terus dicecar oleh awak media. "Semua sudah saya serahkan sama Pak Muchlis (Kasipidsus). Tanya aja langsung ke Pak Muchlis," singkat dia sembari berlalu menuju mobil Kijang kapsulnya nopol B 7455 AI.
Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari, Ahmad Muchlis, SH, membenarkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Keuangan BPKA dan dua staf BPKA tersebut guna menyelidiki terkait kasus dugaan PNS Fiktif. "Supriyanta telah diperiksa oleh Pak Batman (Kasi Intel). Kedua staf BPKA juga lagi saya periksa. Semuanya masih sebagai saksi," terangnya.
Ditanya ihwal kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan PNS Fiktif tersebut, Muchlis mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan saat Kepala Kejari kembali ke Kotabumi pada bulan Juni mendatang. Pasalnya, saat ini, sang pimpinannya tengah menjalani menimba ilmu di luar negeri. "Bulan Juni ya (tersangkanya), Kita nunggu Bu Kejari pulang ke kotabumi," tuntas dia.
Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, terkuaknya kasus ini berawal dari hasil tim investigasi LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) Korda Lampura. LSM JPK melansir, total kerugian akibat PNS fiktif ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar. PNS Sementara hasil pemeriksaan sementara dari Kejari Kotabumi dalam kasus tersebut, negara dirugikan akibat kasus ini mencapai Rp. 1, 148 miliar.(Feaby)
DIHUJANI KRITIK, PEMKAB RAIH PRESTASI
Kotabumi (SL) - Ditengah terpaan berbagai isu miring belakangan ini, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ternyata masih mampu menorehkan prestasi yang cukup membanggakan dalam event Lampung Fair 2014.
Dalam event yang diikuti oleh seluruh Kabupaten atau Kota di Lampung itu, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meraih juara II untuk kategori
Stand terbaik seantero Lampung. Sementara predikat urutan pertama dan kedua untuk kategori stand terbaik diraih oleh Kabupaten Lampung Selatan dan Mesuji.
Ketua Panitia Lampung Fair Kabupaten Lampung Utara, Azwar Yazid mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menduga sebelumnya bila anjungan Lampura bakal diganjar predikat terbaik kedua dalam event yang cukup prestisius atau bergengsi tersebut. Terlebih berbagai persiapan yang dilakukan pun terbilang cukup singkat yakni tiga minggu. "Jujur, kita tidak pernah mengira atau berharap dapat meraih juara dalam event Lampung Fair kali ini," terangnya melalui ponsel, Minggu (29/5).
Sejatinya, terus pria yang akrab disapa Adin ini, tujuan pihaknya mengikuti pameran tersebut semata - mata hanya untuk berpartisipasi dan untuk lebih mengenalkan segala potensi yang dimiliki oleh Lampura selama ini. Jika pun meraih juara seperti kali ini maka hal tersebut disebabkan oleh kerja sama dari semua pihak yang terlibat. "Kita hanya ingin berpartisipasi secara jujur dan ikhlas dalam event itu. Bukan untuk meraih juara," ucapnya lagi.
Disinggung mengenai faktor apa saja yang membuat Kabupaten Lampura mendapat predikat juara II dalam event Lampung Fair kali ini, Azwar menuturkan setidaknya ada empat faktor penting yang membuat para juri menilai Lampura layak atas predikat itu. Keempat faktor itu yakni seluruh materi yang ditampilkan yang sifatnya mempromosikan berbagai hasil pembangunan Lampura, berbagai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lampura yang bisa disosialiasikan atau diperkenalkan kepada masyarakat seperti berbagai hasil pertanian seperti tanaman pangan holtikultura, perkebunan, dan perikanan. "Dua faktor lainnya ialah berbagai transaksi yang terjadi terhadap hasil Koperasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta adanya muatan - muatan budaya lokal yang ditampilkan secara fisik berupa arsitektur dan ornamen dianjungan Lampura," jelas dia seraya menambahkan unsur muatan budaya lokal ini sengaja ditampilkan agar masyarakat dapat terus peduli dalam melestarikan serta mengembangkan kebudayaan lokal yang dimilikinya.
Meski tak pernah berharap meraih prestasi dalam even Lampung Fair kali ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura ini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi Kabupaten Lampura dalam mengembangkan segala potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Karena secara tak langsung, penghargaan itu membuktikan bila hasil pembangunan, potensi dan SDM Lampura cukup kompetitif sehingga perlu mendapat perhatian dan sentuhan lebih agar dapat membawa kemajuan yang berarti bagi salah satu Kabupaten tertua di Lampung ini. "Kedepan, kita berharap Pemkab tidak hanya melakukan program dan kegiatan yang sifatnya sementara atau hanya terkonsentrasi pada pembangunan fisik. Kita juga harus punya konsentrasi khusus ke hal lainnya seperti peningkatan SDM dan lainnya," tutup dia.(Feaby)
Senin, 26 Mei 2014
TUDING DPRD TAK NGERTI ATURAN, SAMSIR DIPOLISIKAN
Kotabumi (SL) - Tudingan miring Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura) kepada lembaga Legislatif setempat berbuntut panjang. Pasalnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura.
Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya.
Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.(Feaby)
Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat.
Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya.
Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia.
Sebelumnya, Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.(Feaby)
DPRD BENTUK PANITIA ANGKET
Kotabumi (SL) - Ancaman pengguliran wacana hak angket dari DPRD Lampung Utara (Lampura) dalam kisruh kekosongan kursi Wakil Bupati ternyata bukan pepesan kosong belaka. Buktinya, DPRD setempat bakal membentuk panitia hak angket dalam waktu dekat.
Pembentukan panitia hak angket ini sebagai cerminan nyata dari sikap DPRD Lampura untuk menyikapi keengganan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang tak jua kunjung menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati periode 2014 - 2019 hingga batas waktu yang ditetapkan DPRD yakni pada tanggal 23 Mei lalu. Dimana, keputusan pengguliran hak angket ini diambil melalui rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, Panitia Pemilihan (Panlih) pada Senin (26/5) sekitar pukul 14:30 WIB.
"Rapat hari ini (kemarin) memutuskan bahwa DPRD akan gunakan hak - haknya yaitu hak angket untuk menyikapi hasil kerja Panlih yang menyatakan hingga batas waktu, saudara Bupati belum menyampaikan dua nama pengganti Wabup kepada Panlih," kata Ketua DPRD, M. Yusrizal.
Menurutnya, penggunaan hak angket yang akan ditempuh DPRD ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD nomor 7 tahun 2014. Tujuannya, agar persoalan kekosongan kursi Wabup dapat terselesaikan dan tidak menjadi polemik yang berlarut - larut sehingga akan merugikan masyarakat. "Mekanisme selanjutnya akan dibahas melalui panitia angket sesuai mekanisme yang ada. Masa kerja panitia hak angket ini ialah 60 hari," tuturnya.
Ditambahkan ketua Panitia hak angket, Hasnizal bahwa pembentukan panitia yang dipimpinnya tersebut dikarenakan DPRD mensinyalir bila Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku terkait kekosongan kursi Wabup. "Kita ingin tahu alasan mengapa saudara Bupati tidak kirimkan dua nama Wabup. Oleh karenanya, dalam persoalan ini, saudara Bupati terindikasi tidak mengindahkan peraturan dan Undang - Undang yang berlaku," tuntas dia.
Sebelumnya, DPRD setempat berencana menggunakan hak interpelasi atau hak angket lantaran Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak jua mengajukan dua nama pengganti Wabup hingga batas akhir yang ditetapkan. "Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.(Feaby)
Pembentukan panitia hak angket ini sebagai cerminan nyata dari sikap DPRD Lampura untuk menyikapi keengganan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang tak jua kunjung menyampaikan dua nama calon Wakil Bupati periode 2014 - 2019 hingga batas waktu yang ditetapkan DPRD yakni pada tanggal 23 Mei lalu. Dimana, keputusan pengguliran hak angket ini diambil melalui rapat yang dihadiri oleh unsur pimpinan DPRD, pimpinan Fraksi, Panitia Pemilihan (Panlih) pada Senin (26/5) sekitar pukul 14:30 WIB.
"Rapat hari ini (kemarin) memutuskan bahwa DPRD akan gunakan hak - haknya yaitu hak angket untuk menyikapi hasil kerja Panlih yang menyatakan hingga batas waktu, saudara Bupati belum menyampaikan dua nama pengganti Wabup kepada Panlih," kata Ketua DPRD, M. Yusrizal.
Menurutnya, penggunaan hak angket yang akan ditempuh DPRD ini telah sesuai dengan Tata Tertib DPRD nomor 7 tahun 2014. Tujuannya, agar persoalan kekosongan kursi Wabup dapat terselesaikan dan tidak menjadi polemik yang berlarut - larut sehingga akan merugikan masyarakat. "Mekanisme selanjutnya akan dibahas melalui panitia angket sesuai mekanisme yang ada. Masa kerja panitia hak angket ini ialah 60 hari," tuturnya.
Ditambahkan ketua Panitia hak angket, Hasnizal bahwa pembentukan panitia yang dipimpinnya tersebut dikarenakan DPRD mensinyalir bila Bupati Agung Ilmu Mangkunegara telah melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku terkait kekosongan kursi Wabup. "Kita ingin tahu alasan mengapa saudara Bupati tidak kirimkan dua nama Wabup. Oleh karenanya, dalam persoalan ini, saudara Bupati terindikasi tidak mengindahkan peraturan dan Undang - Undang yang berlaku," tuntas dia.
Sebelumnya, DPRD setempat berencana menggunakan hak interpelasi atau hak angket lantaran Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak jua mengajukan dua nama pengganti Wabup hingga batas akhir yang ditetapkan. "Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.(Feaby)
PEMKAB BANTAH 'AJAK' PERANG LEGISLATIF
Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menampik bila pihaknya sengaja menabuh genderang perang dengan DPRD setempat melalui tudingan miring yang cukup membuat 'merah' telinga kalangan Legislatif.
"Sekda tidak bermaksud menghina apalagi sampai menabuh genderang perang dengan DPRD," jelas Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Suarter Alfian,Minggu (25/5).
Sebab menurutnya, DPRD (Legislatif) dan Pemkab (Eksekutif) serta Yudikatif merupakan unsur dari sebuah pemerintahan yang harus saling melengkapi, saling bekerja sama, saling menghargai untuk menciptakan kemajuan bagi masyarakatnya. Kalau pun kalimat (tudingan) itu terucap, terusnya, hal itu dikarenakan faktor kekhilafan semata karena belum terbiasa dengan suasana baru tempatnya bekerja. Karena itu, ia meminta semua pihak dapat memakluminya. "Jadi kalaupun itu terucap, itu hal yang tidak disengaja dan bukan dari hati nurani beliau (Sekkab). Posisi beliau baru masuk disini. Mungkin agak panik atau apa. Mohon untuk dimaklumi," ungkap pria yang akrab disapa 'paksu' ini..
Sementara itu, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ihwal rencana somasi ini kepada Badan Kehormatan (BK). Dimana langkah selanjutnya, BK akan menindaklanjuti persoalan tudingan Sekkab yang sangat provokatif tersebut. "Rencana somasi itu akan ditindaklanjuti oleh BK. BK akan mulai bekerja," singkat politisi muda ini.
Sebelumnya, diawal hari pertama kerjanya Rabu (21/5), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif dengan menuding DPRD tidak cukup mengerti mengenati peraturan. Akibatnya dapat diterka, lembaga Legislatif setempat meradang karena menganggap pernyataan itu sebagai sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga Legislatif dan masyarakat Lampura.(Feaby)
"Sekda tidak bermaksud menghina apalagi sampai menabuh genderang perang dengan DPRD," jelas Kabag Humas dan Protokol Pemkab, Suarter Alfian,Minggu (25/5).
Sebab menurutnya, DPRD (Legislatif) dan Pemkab (Eksekutif) serta Yudikatif merupakan unsur dari sebuah pemerintahan yang harus saling melengkapi, saling bekerja sama, saling menghargai untuk menciptakan kemajuan bagi masyarakatnya. Kalau pun kalimat (tudingan) itu terucap, terusnya, hal itu dikarenakan faktor kekhilafan semata karena belum terbiasa dengan suasana baru tempatnya bekerja. Karena itu, ia meminta semua pihak dapat memakluminya. "Jadi kalaupun itu terucap, itu hal yang tidak disengaja dan bukan dari hati nurani beliau (Sekkab). Posisi beliau baru masuk disini. Mungkin agak panik atau apa. Mohon untuk dimaklumi," ungkap pria yang akrab disapa 'paksu' ini..
Sementara itu, Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan sepenuhnya ihwal rencana somasi ini kepada Badan Kehormatan (BK). Dimana langkah selanjutnya, BK akan menindaklanjuti persoalan tudingan Sekkab yang sangat provokatif tersebut. "Rencana somasi itu akan ditindaklanjuti oleh BK. BK akan mulai bekerja," singkat politisi muda ini.
Sebelumnya, diawal hari pertama kerjanya Rabu (21/5), Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif dengan menuding DPRD tidak cukup mengerti mengenati peraturan. Akibatnya dapat diterka, lembaga Legislatif setempat meradang karena menganggap pernyataan itu sebagai sebuah penghinaan dan pelecehan terhadap lembaga Legislatif dan masyarakat Lampura.(Feaby)
TAK DITANGGAPI AGUNG, DPRD ANCAM GUNAKAN HAK ANGKET
Kotabumi (SL) - Kisruh kursi Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) yang tak bertuan pasca tidak dilantiknya Wabup Terpilih Paryadi kian meruncing. DPRD setempat berencana menggunakan hak interpelasi atau hak angket lantaran Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak jua mengajukan dua nama pengganti Wabup hingga batas akhir yang ditetapkan.
"Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.
Namun demikian, ia mengatakan, sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya terlebih dahulu melaporkan secara resmi hasil kerja Panja Pemilihan (Panlih) Wabup tersebut ke pimpinan DPRD Lampura. Pasalnya, hasil akhir kesimpulan Panja ini akan menjadi landasan DPRD untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup. "Sesuai mekanisme, kita harus terlebih dulu melaporkan hasil kerja Panja ke pimpinan DPRD Lampura. Kemungkinan Senin (hari ini), unsur pimpinan DPRD menggelar rapat terkait hal ini," katanya seraya menambahkan, hak angket atau interpelasi ini diatur dalam aturan.
Dilain sisi, Ketua DPRD M. Yusrizal, S. T membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan dan Panlih serta Fraksi untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah menerima hasil kerja Panja Wabup. Kendati begitu, politisi parta besutan Presiden SBY ini menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup Lampura tersebut. "Senin (hari ini), kita akan gelar rapat bersama Panlih dan unsur pimpinan dan Fraksi untuk menentukan tahapan selanjutnya termasuk kemungkinan menggunakan hak angket atau interpelasi. Kita akan telaah dan kaji dulu apakah langkah itu baik dan tidak bertentangan dengan hukum," tutup dia.(Feaby)
"Karena sampai tanggal 23 Mei yang menjadi Batas akhir pengajuan dua nama Wabup, pak Bupati belum mengirimkan dua nama Wabup maka tidak menutup kemungkinan kita akan gunakan hak angket atau interplasi dalam persoalan ini," tutur Ketua Panitia Kerja Pemilihan Wabup, Hasnizal usai rapat, Jum'at (22/5) sekitar pukul 16:30 WIB.
Namun demikian, ia mengatakan, sebelum langkah itu ditempuh, pihaknya terlebih dahulu melaporkan secara resmi hasil kerja Panja Pemilihan (Panlih) Wabup tersebut ke pimpinan DPRD Lampura. Pasalnya, hasil akhir kesimpulan Panja ini akan menjadi landasan DPRD untuk memutuskan apakah akan menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup. "Sesuai mekanisme, kita harus terlebih dulu melaporkan hasil kerja Panja ke pimpinan DPRD Lampura. Kemungkinan Senin (hari ini), unsur pimpinan DPRD menggelar rapat terkait hal ini," katanya seraya menambahkan, hak angket atau interpelasi ini diatur dalam aturan.
Dilain sisi, Ketua DPRD M. Yusrizal, S. T membenarkan bahwa pihaknya akan menggelar rapat pimpinan dan Panlih serta Fraksi untuk menentukan langkah selanjutnya yang akan ditempuh setelah menerima hasil kerja Panja Wabup. Kendati begitu, politisi parta besutan Presiden SBY ini menyatakan tak menutup kemungkinan pihaknya bakal menggunakan hak angket atau interpelasi dalam polemik Wabup Lampura tersebut. "Senin (hari ini), kita akan gelar rapat bersama Panlih dan unsur pimpinan dan Fraksi untuk menentukan tahapan selanjutnya termasuk kemungkinan menggunakan hak angket atau interpelasi. Kita akan telaah dan kaji dulu apakah langkah itu baik dan tidak bertentangan dengan hukum," tutup dia.(Feaby)
Kamis, 22 Mei 2014
GUDANG JAMU ILEGAL, KPMP DISOAL
Kotabumi (SL) - Kinerja Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) layak dipertanyakan. Pasalnya, KPMP setempat hingga kini tak berani mengambil tindakan apa pun terhadap gudang distributor jamu ilegal atau liar didaerahnya
Jangankan mau menutup gudang yang berada dijalan Ahmad Akuan tersebut, memberikan teguran pun, KPMP Lampura tak berani meski KPMP setempat telah mengetahui bilamana gudang itu tak berizin sejak setahun belakangan ini. Sejatinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Perijinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan pasal 43 huruf a, KPMP wajib memberikan teguran pertama kepada yang bersangkutan. Terlebih apa yang dilakukan oleh pihak gudang jamu itu termasuk tindak pidana yang dapat diancam denda dan pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1, dan 2 . "Belumlah. Kita tidak berani kirim surat teguran," kata Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi, Etty Arita dengan entengnya.
Parahnya lagi, perempuan berkacamata ini malah menyarankan para awak media untuk menanyakan langsung ke gudang tersebut mengapa hingga kini belum membuat izin. "Belum. Silahkan kesana saja. Tanya langsung sudah smpai mana (izinnya)," ucapnya acuh tak acuh.
Sebelumnya, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih kompromi dengan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, sebuah gudang jamu dijalan Ahmad Akuan, Kotabumi yang ditengarai telah satu tahun tak berizin belum juga ditindak.
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan KPMP Lampura, Tabrani Sulaiman membenarkan bahwa hingga saat ini pihak gudang jamu dumaksud itu belum memiliki izin resmi sebagaimana yang diharuskan. Namun ia dengan tegas ia membantah bila dikatakan tutup mata terkait gudang jamu 'bodong' itu. Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Info KPMP untuk segera melayangkan surat teguran kepada pihak gudang jamu. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah surat teguran itu telah dilayangkan atau belum. "Surat teguran (sepertinya) sudah dibuat. Itu bagian bu Etty, Kasi Pengawasan," kelit dia.(Feaby)
Jangankan mau menutup gudang yang berada dijalan Ahmad Akuan tersebut, memberikan teguran pun, KPMP Lampura tak berani meski KPMP setempat telah mengetahui bilamana gudang itu tak berizin sejak setahun belakangan ini. Sejatinya, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Pembinaan Perijinan Bidang Usaha Industri dan Perdagangan pasal 43 huruf a, KPMP wajib memberikan teguran pertama kepada yang bersangkutan. Terlebih apa yang dilakukan oleh pihak gudang jamu itu termasuk tindak pidana yang dapat diancam denda dan pidana sebagaimana yang tercantum dalam pasal 44 ayat 1, dan 2 . "Belumlah. Kita tidak berani kirim surat teguran," kata Kasi Pengawasan, Pengendalian Data dan Informasi, Etty Arita dengan entengnya.
Parahnya lagi, perempuan berkacamata ini malah menyarankan para awak media untuk menanyakan langsung ke gudang tersebut mengapa hingga kini belum membuat izin. "Belum. Silahkan kesana saja. Tanya langsung sudah smpai mana (izinnya)," ucapnya acuh tak acuh.
Sebelumnya, Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampung Utara (Lampura) terkesan lebih kompromi dengan pengusaha ketimbang menegakan aturan. Buktinya, sebuah gudang jamu dijalan Ahmad Akuan, Kotabumi yang ditengarai telah satu tahun tak berizin belum juga ditindak.
Kasi Pendaftaran dan Penetapan Perizinan KPMP Lampura, Tabrani Sulaiman membenarkan bahwa hingga saat ini pihak gudang jamu dumaksud itu belum memiliki izin resmi sebagaimana yang diharuskan. Namun ia dengan tegas ia membantah bila dikatakan tutup mata terkait gudang jamu 'bodong' itu. Ia mengaku pernah berkoordinasi dengan Seksi Pengawasan, Pengendalian, Data dan Info KPMP untuk segera melayangkan surat teguran kepada pihak gudang jamu. Akan tetapi, ia belum mengetahui apakah surat teguran itu telah dilayangkan atau belum. "Surat teguran (sepertinya) sudah dibuat. Itu bagian bu Etty, Kasi Pengawasan," kelit dia.(Feaby)
TUDING DPRD, SEKKAB SAMSIR DIANCAM SOMASI
Kotabumi (SL) - Pepatah mulutmu, harimau mu sepertinya sangat tepat untuk menggambarkan dampak tudingan yang dilontarkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara, Samsir kepada lembaga Legislatif setempat.
Pasalnya, tudingan yang menyatakan DPRD Lampura tidak mengerti aturan yang dilontarkan oleh Sekkab Lampura dihari pertama masuk kerjanya pada Rabu (21/5) lalu, sangat memantik emosi kalangan Legislatif. Akibatnya, kalangan legislatif mengancam akan mensomasi yang bersangkutan sesegera mungkin. Para wakil rakyat setempat menilai bahwa pernyataan itu merupakan sebuah penghinaan dan pelecehan bagi lembaga yang notabene dilindungi oleh Undang - Undang ini.
Somasi itu berisi permintaan maaf secara terbuka kepada DPRD Lampura yang dimuat diberbagai media masa selama 7 hari berturut-turut. Apabila tidak diindahkan, maka DPRD akan melakukan upaya hukum yakni melaporkan Sekkab Lampura yang terbilang baru 2 hari menjabat itu ke pihak Kepolisian. Dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap lembaga DPRD Lampung Utara.
Ancaman pelayangan somasi itu disampaikan dalam konferensi Pers yang digelar oleh sejumlah anggota DPRD, Lampura dikediaman dinas ketua DPRD Lampura, Kamis (22/5). konferensi Pers itu dihadiri oleh Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal didampingi tiga orang koleganya yakni A. Akuan Abung, Wansori dan ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya.
Menurut Hasnizal, tudingan sekda yang dimuat diberbagai media itu merupakan sebuah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada lembaga DPRD Lampura. Ungkapan “DPRD Tidak Mengerti Peraturan” itu sangat menyinggung perasaan kalangan Legislatif karena telah memvonis atau menjustifikasi DPRD Lampura sebagai lembaga yang tidak berkompeten. Oleh karenanya, Sekkab harus segera mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Ini lembaga wakil rakyat, tudingan itu sama saja mengatakan rakyat Lampung Utara bodoh semua karena memilih wakilnya yang tidak tahu aturan. Kami minta Sekkab minta maaf secara terbuka melalui berbagai media massa selama tujuh hari berturut - turut," tandas dia.
Untuk membuktikan keseriusanya rencana somasi itu, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan persiapan yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme yang ada di lembaga tersebut karena somasi itu bersifat kelembagaan dan keputusan lembaga DPRD. "Karena ada mekanisme yang harus kita jalankan, mungkin besok sudah kita sampaikan," ketus dia.
Ditempat yang sama, Wansori mengatakan bahwa tudingan yang dilontarkan Sekkab yang baru menjabat tak kurang dari dua hari ini sangat tidak berdasar dan tidak menghargai lembaga DPRD yang notabene memiliki posisi sejajar dengan Pemerintah Kabupaten sebagai bagian dari sebuah pemerintahan. Tudingan yang dilontarkan itu, tutur dia, mencerminkan bahwa Sekkab Lampura kurang memahami hak dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Undang - Undang. Terlebih mengenai wacana pemanggilan paksa oleh DPRD yang menjadi akar persoalan keluarnya tudingan tersebut memang merupakan kewenangan lembaga DPRD yang diatur secara tegas dalam UU Nomor 27 tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) khususnya pada pasal 72. "Dalam UU nomor 27 tahun 2009 itu, kewenangan kita (DPRD) Itu tidak hanya dalam hal pemanggilan paksa, tetapi juga untuk melakukan penyanderaan selama 15 hari terhadap yang tidak juga patuh setelah dilakukan pemanggilan paksa," beber dia seraya menegaskan kembali bahwa Sekkab harus meminta maaf selama 7 hari diberbagai media massa.
Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya menambahkan bahwa pernyataan Sekkab yang menyatakan hak prerogratif Bupati untuk menentukan pejabat mana saja yang akan dipergunakan serta tidak ada aturan yang dilanggar dalam rolling yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan sebuah kekeliruan besar. Lantaran hak prerogratif hanya dimiliki oleh seorang Presiden bukan oleh Bupati. "Bupati memang punya kewenangan untuk mengangkat, memutasi dan memberhentikan pejabat dilingkungan kerjanya. Tapi kewenangan itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan lainnya," tegasnya.
Menurutnya, tetap ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati Bupati dalam melaksanakan setiap kewenangannya. Karenanya hak itu bukan merupakan hak mutlak bupati, tetapi hak yang harus dijalankan sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 100 tahun 2000, khususnya pasal 10. Dimana PP itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat eselon yang di nonjob kan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Disamping itu, masih ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural. "Jadi, jangan bilang aturan mana yang dilanggar, coba saudara Sekkab baca dan kaji dulu peraturan itu," sergah dia.
A. Akuan Abung yang juga tokoh masyarakat setempat mengaku miris dengan tudingan Sekkab tersebut. Seyogyanya, Sekkab Lampura dapat membuat suasana lebih ‘adem’ di Lampura, bukan malah sebaliknya. Sebagai seorang pejabat baru, samsir harus memahami situasi dan kondisi diwilayah kerjanya secara utuh dan menyeluruh. Termasuk kultur dan budaya yang hidup pada masyarakat Lampung Utara bukannya memperuncing situasi dengan statement (komentar) yang tidak patut. "Hargai DPRD ini sebagai sebuah institusi yang berdiri sejajar dengan eksekutif. lebih baik saudara Sekkab memaparkan program kerjanya dalam membangun Lampung Utara," tukas A. Akuan.(Feaby)
Pasalnya, tudingan yang menyatakan DPRD Lampura tidak mengerti aturan yang dilontarkan oleh Sekkab Lampura dihari pertama masuk kerjanya pada Rabu (21/5) lalu, sangat memantik emosi kalangan Legislatif. Akibatnya, kalangan legislatif mengancam akan mensomasi yang bersangkutan sesegera mungkin. Para wakil rakyat setempat menilai bahwa pernyataan itu merupakan sebuah penghinaan dan pelecehan bagi lembaga yang notabene dilindungi oleh Undang - Undang ini.
Somasi itu berisi permintaan maaf secara terbuka kepada DPRD Lampura yang dimuat diberbagai media masa selama 7 hari berturut-turut. Apabila tidak diindahkan, maka DPRD akan melakukan upaya hukum yakni melaporkan Sekkab Lampura yang terbilang baru 2 hari menjabat itu ke pihak Kepolisian. Dengan sangkaan pencemaran nama baik dan atau penghinaan terhadap lembaga DPRD Lampung Utara.
Ancaman pelayangan somasi itu disampaikan dalam konferensi Pers yang digelar oleh sejumlah anggota DPRD, Lampura dikediaman dinas ketua DPRD Lampura, Kamis (22/5). konferensi Pers itu dihadiri oleh Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal didampingi tiga orang koleganya yakni A. Akuan Abung, Wansori dan ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya.
Menurut Hasnizal, tudingan sekda yang dimuat diberbagai media itu merupakan sebuah bentuk pelecehan dan penghinaan kepada lembaga DPRD Lampura. Ungkapan “DPRD Tidak Mengerti Peraturan” itu sangat menyinggung perasaan kalangan Legislatif karena telah memvonis atau menjustifikasi DPRD Lampura sebagai lembaga yang tidak berkompeten. Oleh karenanya, Sekkab harus segera mempertanggungjawabkan pernyataannya.
"Ini lembaga wakil rakyat, tudingan itu sama saja mengatakan rakyat Lampung Utara bodoh semua karena memilih wakilnya yang tidak tahu aturan. Kami minta Sekkab minta maaf secara terbuka melalui berbagai media massa selama tujuh hari berturut - turut," tandas dia.
Untuk membuktikan keseriusanya rencana somasi itu, terlebih dahulu pihaknya akan melakukan persiapan yang dibutuhkan sesuai dengan mekanisme yang ada di lembaga tersebut karena somasi itu bersifat kelembagaan dan keputusan lembaga DPRD. "Karena ada mekanisme yang harus kita jalankan, mungkin besok sudah kita sampaikan," ketus dia.
Ditempat yang sama, Wansori mengatakan bahwa tudingan yang dilontarkan Sekkab yang baru menjabat tak kurang dari dua hari ini sangat tidak berdasar dan tidak menghargai lembaga DPRD yang notabene memiliki posisi sejajar dengan Pemerintah Kabupaten sebagai bagian dari sebuah pemerintahan. Tudingan yang dilontarkan itu, tutur dia, mencerminkan bahwa Sekkab Lampura kurang memahami hak dan wewenang DPRD sebagaimana diatur dalam Undang - Undang. Terlebih mengenai wacana pemanggilan paksa oleh DPRD yang menjadi akar persoalan keluarnya tudingan tersebut memang merupakan kewenangan lembaga DPRD yang diatur secara tegas dalam UU Nomor 27 tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) khususnya pada pasal 72. "Dalam UU nomor 27 tahun 2009 itu, kewenangan kita (DPRD) Itu tidak hanya dalam hal pemanggilan paksa, tetapi juga untuk melakukan penyanderaan selama 15 hari terhadap yang tidak juga patuh setelah dilakukan pemanggilan paksa," beber dia seraya menegaskan kembali bahwa Sekkab harus meminta maaf selama 7 hari diberbagai media massa.
Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya menambahkan bahwa pernyataan Sekkab yang menyatakan hak prerogratif Bupati untuk menentukan pejabat mana saja yang akan dipergunakan serta tidak ada aturan yang dilanggar dalam rolling yang dilakukan beberapa waktu lalu merupakan sebuah kekeliruan besar. Lantaran hak prerogratif hanya dimiliki oleh seorang Presiden bukan oleh Bupati. "Bupati memang punya kewenangan untuk mengangkat, memutasi dan memberhentikan pejabat dilingkungan kerjanya. Tapi kewenangan itu harus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan peraturan lainnya," tegasnya.
Menurutnya, tetap ada mekanisme dan prosedur yang harus ditaati Bupati dalam melaksanakan setiap kewenangannya. Karenanya hak itu bukan merupakan hak mutlak bupati, tetapi hak yang harus dijalankan sesuai dengan aturan sebagaimana yang diatur dalam PP Nomor 100 tahun 2000, khususnya pasal 10. Dimana PP itu menegaskan bahwa tidak boleh ada pejabat eselon yang di nonjob kan begitu saja tanpa alasan yang jelas. Disamping itu, masih ada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 16 tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural. "Jadi, jangan bilang aturan mana yang dilanggar, coba saudara Sekkab baca dan kaji dulu peraturan itu," sergah dia.
A. Akuan Abung yang juga tokoh masyarakat setempat mengaku miris dengan tudingan Sekkab tersebut. Seyogyanya, Sekkab Lampura dapat membuat suasana lebih ‘adem’ di Lampura, bukan malah sebaliknya. Sebagai seorang pejabat baru, samsir harus memahami situasi dan kondisi diwilayah kerjanya secara utuh dan menyeluruh. Termasuk kultur dan budaya yang hidup pada masyarakat Lampung Utara bukannya memperuncing situasi dengan statement (komentar) yang tidak patut. "Hargai DPRD ini sebagai sebuah institusi yang berdiri sejajar dengan eksekutif. lebih baik saudara Sekkab memaparkan program kerjanya dalam membangun Lampung Utara," tukas A. Akuan.(Feaby)
OKNUM GURU PNS TERTANGKAP JUDI, DISDIK DAN INPSEKTORAT TUTUP MATA
Kotabumi (SL) - Dinas Pendidikan (Disdik) dan Inspektorat Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak mau ambil pusing terkait penangkapan tersangka Darul, oknum guru PNS Kecamatan Tanjung Raja yang tertangkap tangan saat bermain judi dikediamannya belum lama ini. Kedua institusi berwenang itu diduga enggan menjatuhkan sanksi kepada yang bersangkutan meski ulah tersangka Darul telah mencoreng dunia pendidikan setempat.
Padahal, apa yang dilakukan oknum PNS tersebut sangat tidak patut karena sang seorang tenaga pendidik atau guru mestinya dapat menjadi teladan dan panutan yang baik bagi peserta didiknya. Apalagi tersangka berstatus PNS yang sepak terjangnya notabene diikat oleh sejumlah aturan dan payung hukum jelas.
Inspektorat Lampura berdalih belum akan menjatuhkan kepada tersangka Darul selama proses hukum atas tersangka belum ditetapkan. Yang lebih mencengangkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada oknum guru PNS itu lantaran aturan hukuman pidana lebih tinggi kedudukannya dari aturan disiplin PNS. "Karena sudah diproses hukum, kita tidak dapat jatuhkan sanksi kepada oknum guru itu. Jadi, tidak bisa dua kali divonis sanksi (sanksi administratif dan sanksi pidana) dua kali," kelit Kepala Disdik, Budi Utomo, Rabu (21/5).
Parahnya lagi, belum mengetahui asal sekolah tempat yang bersangkutan membagi ilmu kepada peserta didiknya meski penangkapan tersangka Darul telah terjadi dua hari lalu. "Saya malah baru baca dikoran tentang itu (Darul) pagi ini," ucapnya enteng.
Meski begitu, birokrat kawakan ini mengaku telah memerintahkan salah satu pejabat didinasnya untuk turun langsung ke Kecamatan Tanjung Raja. Tujuannya, untuk memastikan secara rinci terkait keabsahan status PNS tersangka dan dimana tersangka mengajar. "Saya sudah perintahkan Kabi saya untuk kesana (Tanjung Raja) hari ini. Kita ingin pastikan asal sekolah dan status PNS tersangka," kata Budi lagi.
Setali tiga uang. Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Dermawan meski menyesalkan insiden memalukan tersebut namun pihaknya belum akan bertindak ataupun menjatuhkan sanksi kepada sang oknum guru 'nakal' itu. Alasannya, menunggu proses hukum tetap atas tersangka Darul. "Kita tunggu dulu proses hukum. Nanti baru kita panggil. Tapi yang jelas, perilaku tersangka sangat kita sesalkan," katanya singkat sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Darul (46), oknum Guru PNS di Kecamatan Tanjung Raja, Lampura digelandang petugas Kepolisian bersama dua rekannya lantaran terpergok bermain judi kartu Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua rekan oknum PNS itu yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, belum lama ini.(Feaby)
Padahal, apa yang dilakukan oknum PNS tersebut sangat tidak patut karena sang seorang tenaga pendidik atau guru mestinya dapat menjadi teladan dan panutan yang baik bagi peserta didiknya. Apalagi tersangka berstatus PNS yang sepak terjangnya notabene diikat oleh sejumlah aturan dan payung hukum jelas.
Inspektorat Lampura berdalih belum akan menjatuhkan kepada tersangka Darul selama proses hukum atas tersangka belum ditetapkan. Yang lebih mencengangkan lagi, Kepala Dinas Pendidikan menyatakan tak dapat menjatuhkan sanksi kepada oknum guru PNS itu lantaran aturan hukuman pidana lebih tinggi kedudukannya dari aturan disiplin PNS. "Karena sudah diproses hukum, kita tidak dapat jatuhkan sanksi kepada oknum guru itu. Jadi, tidak bisa dua kali divonis sanksi (sanksi administratif dan sanksi pidana) dua kali," kelit Kepala Disdik, Budi Utomo, Rabu (21/5).
Parahnya lagi, belum mengetahui asal sekolah tempat yang bersangkutan membagi ilmu kepada peserta didiknya meski penangkapan tersangka Darul telah terjadi dua hari lalu. "Saya malah baru baca dikoran tentang itu (Darul) pagi ini," ucapnya enteng.
Meski begitu, birokrat kawakan ini mengaku telah memerintahkan salah satu pejabat didinasnya untuk turun langsung ke Kecamatan Tanjung Raja. Tujuannya, untuk memastikan secara rinci terkait keabsahan status PNS tersangka dan dimana tersangka mengajar. "Saya sudah perintahkan Kabi saya untuk kesana (Tanjung Raja) hari ini. Kita ingin pastikan asal sekolah dan status PNS tersangka," kata Budi lagi.
Setali tiga uang. Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Dermawan meski menyesalkan insiden memalukan tersebut namun pihaknya belum akan bertindak ataupun menjatuhkan sanksi kepada sang oknum guru 'nakal' itu. Alasannya, menunggu proses hukum tetap atas tersangka Darul. "Kita tunggu dulu proses hukum. Nanti baru kita panggil. Tapi yang jelas, perilaku tersangka sangat kita sesalkan," katanya singkat sembari berlalu menuju mobil dinasnya.
Sebelumnya, Darul (46), oknum Guru PNS di Kecamatan Tanjung Raja, Lampura digelandang petugas Kepolisian bersama dua rekannya lantaran terpergok bermain judi kartu Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kedua rekan oknum PNS itu yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi. Sementara barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, belum lama ini.(Feaby)
SEKKAB TUDING LEGISLATIF TAK PAHAM ATURAN
Kotabumi (SL) - Belum genap satu hari masuk kerja, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura), Samsir telah menabuh genderang perang dengan kalangan Legislatif.
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.
Kendati demikian, Samsir menyatakan kesiapannya untuk menghadiri undangan DPRD Lampura selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Jabatan). Dimana agenda rapat yang telah dua kali tertunda itu ialah untuk membahas kontroversi rolling pejabat dimaksud. "Siap dipanggil, mau besok, mau lusa, mau malem kita dipanggil (DPRD)," tuntas dia.
Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti kalangan Legislatif dan tokoh masyarakat mengkritik habis - habisan kebijakan rolling pejabat yang dilakukan Bupati Agung lantaran dinilai telah mengangkangi sejumlah aturan. Berbagai aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Selain itu, serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. Upaya DPRD untuk mempertanyakan ihwal itu kepada Baperjakat telah dua kali mengalami kegagalan lantara Ketua Baperjakat tak kunjung datang tanpa meninggalkan keterangan. Akibatnya, DRPD setempat mengancam melakukan 'pemanggilan paksa' kepada Baperjakat bila kembali ingkar pada Rapat Dengar Pendapat yang saat ini tengah dijadwal ulang.(Feaby)
Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapppeda) Kabupaten Pringsewu ini dengan lantang membantah tudingan DPRD yang dialamatkan kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait dugaan rolling pejabat yang tidak sesuai aturan. "Aturan mana yang dilanggar. Ini yang akan saya pertanyakan (ke DPRD)," sergah dia, Rabu (21/5).
Menurutnya, rolling seorang pejabat itu merupakan hak prerogatif Bupati. Karena yang menentukan digunakan atau tidaknya seorang pejabat itu seluruhnya tergantung sang Kepala Daerah. Selain itu, jabatan yang melekat pada seorang pejabat itu bukan merupakan hak pejabat melainkan hanya amanah yang kebetulan dititipkan kepada pejabat dimaksud. Dan bila seorang pejabat itu dimutasikan atau dinonjobkan oleh pimpinannya maka kinerja pejabat dimaksud tidak cakap. "Kalau kita tidak baik, tidak mungkin pimpinan ganti kita," kelitnya enteng.
Disinggung mengenai wacana pemanggilan paksa DPRD bilamana Ketua Baperjakat kembali ingkar dengan undangan rapat DPRD Lampura seperti yang terjadi beberapa waktu lalu, Sekkab Lampura yang baru ini menyatakan keberatannya dengan istilah 'pemanggilan paksa' tersebut. Dalihnya, sebuah pemanggilan paksa hanya dapat dilakukan oleh institusi Kepolisian bukan oleh DPRD. Secara tersirat, pejabat tertinggi dilingkungan PNS itu mengatakan bahwa ancaman 'pemanggilan paksa' tersebut membuktikan bahwa Lembaga Legislatif kurang ahli dalam memahami peraturan. "Pemangilan paksa?. Jangan digunakan (istilah) pemanggilan paksa loh. Pemanggilan paksa itu polisi yang datang. Itu yang namanya pemanggilan paksa. DPRD (itu) tidak musti kita anggap dorang (mereka) orang yang artinya taat hukum semua. Maaf ini ya artinya ini orang yang bisa ngerti semua aturan. Mereka juga sama dengan kita," sergah dia.
Kendati demikian, Samsir menyatakan kesiapannya untuk menghadiri undangan DPRD Lampura selaku Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan dan Jabatan). Dimana agenda rapat yang telah dua kali tertunda itu ialah untuk membahas kontroversi rolling pejabat dimaksud. "Siap dipanggil, mau besok, mau lusa, mau malem kita dipanggil (DPRD)," tuntas dia.
Sebelumnya, sejumlah kalangan seperti kalangan Legislatif dan tokoh masyarakat mengkritik habis - habisan kebijakan rolling pejabat yang dilakukan Bupati Agung lantaran dinilai telah mengangkangi sejumlah aturan. Berbagai aturan itu yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 100 tahun 2000 Tentang Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Struktural dan Selain itu, serta Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. Upaya DPRD untuk mempertanyakan ihwal itu kepada Baperjakat telah dua kali mengalami kegagalan lantara Ketua Baperjakat tak kunjung datang tanpa meninggalkan keterangan. Akibatnya, DRPD setempat mengancam melakukan 'pemanggilan paksa' kepada Baperjakat bila kembali ingkar pada Rapat Dengar Pendapat yang saat ini tengah dijadwal ulang.(Feaby)
AGUNG CUEKI DESAKAN DPRD
Kotabumi (SL) - Meski batas waktu pengajuan dua nama calon Wakil Bupati pengganti Paryadi yang ditetapkan DPRD Lampung Utara hingga tanggal 23 Mei ini, namun Bupati Agung Ilmu Mangkunegara nampaknya tetap kepada keputusannya untuk mempertahankan Paryadi.
Berangsur pulihnya Wakil Bupati terpilih Paryadi menjadi salah satu pertimbangan utama Bupati Agung. Dimana menurutnya, kondisi Paryadi saat ini terus membaik dengan ditandai telah dapat berkomunikasinya yang bersangkutan dengan dirinya. "(Pak Paryadi) sudah siap kok. Kita sudah ngobrol. Sudah enak," ucap Bupati termuda ini, Rabu (21/5).
Disamping pertimbangan perkembangan kesehatan Paryadi yang semakin menggembirakan, Agung menyatakan keinginan mempertahankan Paryadi itu bukan semata - mata keinginannya pribadi melainkan aturanlah yang mengharuskan demikian yakni mempertahankan Paryadi untuk terus menjadi pendampingnya selama lima tahun kedepan. "Bukan kita yang mempertahankan Paryadi, tapi aturan yang mempertahankannya. Nanti sajalah, pokoknya bicara saja dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," guyon Agung sembari berlalu tanpa menjelaskan maksud perkataannya untuk menemui Sekda itu.
Sebelumnya, Peraturan Tata Tertib (Tatib) tentang Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi disahkan oleh lembaga Legislatif setempat, Selasa (20/5) sekitar pukul 10:00 WIB. Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan Wakil Bupati secara resmi telah dimulai. Terlebih, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sesaat seusai rapat Paripurna penetapan Tatib telah menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.
“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.
Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan kursi nomor satu di Lampura.(Feaby)
Berangsur pulihnya Wakil Bupati terpilih Paryadi menjadi salah satu pertimbangan utama Bupati Agung. Dimana menurutnya, kondisi Paryadi saat ini terus membaik dengan ditandai telah dapat berkomunikasinya yang bersangkutan dengan dirinya. "(Pak Paryadi) sudah siap kok. Kita sudah ngobrol. Sudah enak," ucap Bupati termuda ini, Rabu (21/5).
Disamping pertimbangan perkembangan kesehatan Paryadi yang semakin menggembirakan, Agung menyatakan keinginan mempertahankan Paryadi itu bukan semata - mata keinginannya pribadi melainkan aturanlah yang mengharuskan demikian yakni mempertahankan Paryadi untuk terus menjadi pendampingnya selama lima tahun kedepan. "Bukan kita yang mempertahankan Paryadi, tapi aturan yang mempertahankannya. Nanti sajalah, pokoknya bicara saja dengan Pak Sekda (Sekretaris Daerah)," guyon Agung sembari berlalu tanpa menjelaskan maksud perkataannya untuk menemui Sekda itu.
Sebelumnya, Peraturan Tata Tertib (Tatib) tentang Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi disahkan oleh lembaga Legislatif setempat, Selasa (20/5) sekitar pukul 10:00 WIB. Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan Wakil Bupati secara resmi telah dimulai. Terlebih, hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD sesaat seusai rapat Paripurna penetapan Tatib telah menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.
“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.
Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan kursi nomor satu di Lampura.(Feaby)
TATIB DITETAPKAN, POSISI PARYADI TERANCAM
Kotabumi (SL) - Peraturan Tata Tertib (Tatib) tentang Pemilihan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) akhirnya resmi disahkan oleh lembaga Legislatif setempat, Selasa (20/5) sekitar pukul 10:00 WIB.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M. Yusrizal, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Wirta Jaya Putra, Wakil Ketua III, Muhammad Tasdi serta dihadiri oleh 30 anggota Legislatif ini secara bulat mengesahkan Rancangan Tatib hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Lampung Utara.
Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan wakil bupati secara resmi telah dimulai. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.
“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.
Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada September 2013 silam.
Menyikapi keengganan Bupati Agung tersebut, Guntur Laksana, salah seorang anggota (Panja) menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan yang berarti bagi DPRD Lampura. Sebab, pihaknya dapat menggunakan haknya untuk mengusulkan sendiri dua nama calon pengganti Paryadi sebagaimana yang diatur dalam Bab II pasal 2 ayat 3, Peraturan DPRD Lampura No.7 tentang Tatib Pemilihan Wabup yang baru disahkan itu. Dimana Tatib ini mengacu pada Undang - Undang nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat 5 yang berbunyi Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. "Dengan ketentuan ini, jelas sudah, andai Bupati bersama gabungan parpol pengusungnya tidak mengusulkan 2 nama, maka berlaku ketentuan gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak ke 2," beber dia.(Feaby)
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, M. Yusrizal, dan didampingi oleh Wakil Ketua II, Wirta Jaya Putra, Wakil Ketua III, Muhammad Tasdi serta dihadiri oleh 30 anggota Legislatif ini secara bulat mengesahkan Rancangan Tatib hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja), ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Lampung Utara.
Dengan penetapan Tatib tersebut, maka seluruh tahapan dan proses pemilihan wakil bupati secara resmi telah dimulai. Hal ini semakin diperkuat dengan hasil keputusan rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang menetapkan bila masa pendaftaran dan verifikasi calon Wakil Bupati paling lambat akan dilaksanakan pada tanggal 23 Mei ini. Sementara prosesi pemilihan akan ditetapkan pada tanggal 25 Mei mendatang.
“Hasil rapat Banmus hari ini, akan langsung kita sampaikan kepada Bupati agar dapat mengajukan 2 nama calon Wabup paling lama tanggal 23 Mei ini," tutur Kabag Risalah Sekretariat DPRD, Apiril, usai rapat.
Sayangnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkesan enggan menanggapi wacana penggantian Wabup yang diusulkan oleh para Wakil Rakyat diwilayahnya. Keengganan Bupati Agung dalam merespon keinginan DPRD itu bukan tanpa alasan dan bahkan dapat dimaklumi. Pasalnya, ia khawatir akan melukai perasaan Wakil Bupati terpilih Paryadi, dan para pendukung serta simpatisan Paryadi bila sampai memenuhi permintaan DPRD. Agung nampaknya tidak ingin melupakan sumbangsih Paryadi beserta pendukung dan simpatisan yang telah bersama - sama berjuang dengan dirinya memenangkan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) pada September 2013 silam.
Menyikapi keengganan Bupati Agung tersebut, Guntur Laksana, salah seorang anggota (Panja) menegaskan bahwa hal itu tidak menjadi persoalan yang berarti bagi DPRD Lampura. Sebab, pihaknya dapat menggunakan haknya untuk mengusulkan sendiri dua nama calon pengganti Paryadi sebagaimana yang diatur dalam Bab II pasal 2 ayat 3, Peraturan DPRD Lampura No.7 tentang Tatib Pemilihan Wabup yang baru disahkan itu. Dimana Tatib ini mengacu pada Undang - Undang nomor 32 tahun 2004, pasal 108 ayat 5 yang berbunyi Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari. "Dengan ketentuan ini, jelas sudah, andai Bupati bersama gabungan parpol pengusungnya tidak mengusulkan 2 nama, maka berlaku ketentuan gabungan parpol yang pasangan calonnya memperoleh suara terbanyak ke 2," beber dia.(Feaby)
WOW!!!..OKNUM GURU PNS TERTANGKAP JUDI KARTU
Kotabumi (SL) - Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan Darul (46), oknum Guru PNS diwilayah Lampung Utara. Betapa tidak, guru yang sepatutnya menjadi teladan yang baik bagi anak didiknya malah berbuat sebaliknya.
Warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung Raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi oleh anggota Buser, Satreskrim Polres setempat, Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, Senin (19/5).
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa rumah tersangka Darul di daerah Tanjung Raja kerap dijadikan arena judi. Setelah dipastikan tengah berjudi ceki, ketiganya lantas diamankan pihaknya. "Ketiganya (tersangka) ditangkap dirumah tersangka Darul saat bermain judi," terang dia.
Berdasarkan keterangan Darul dihadapan penyidik, terusnya, tersangka Darul mengatakan bahwa masih ada tiga rekannya yang melarikan diri saat penangkapan oleh petugas berlangsung. Dimana perjudian itu mereka mulai sejak pukul 16.00 WIB. "Identitas ketiga rekan tersangka yang kabur telah kita kantongi," jelasnya.
Kini ketiga tersangka meringkuk dijeruji besi Polres Lampura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Feaby)
Warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja tersebut ditangkap bersama dua rekannya yakni Maruzi (38), warga Desa Tanjung Raja, Surdi (57) warga Desa Kebun Dalam, Abung Tinggi oleh anggota Buser, Satreskrim Polres setempat, Senin (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Selain mengamankan ketiga tersangka, pihak Kepolisian juga turut mengamankan barang bukti seperti uang tunai Rp. 500 ribu, kartu remi sebanyak 13 kotak. "Satu diantara tiga warga yang ditangkap karena berjudi ceki yakni Darul (46), warga Desa Tanjung raja Kecamatan Tanjung Raja merupakan oknum guru PNS,"kata Kaur Bina Operasional, Satuan Reskrim Polres Lampura, Iptu. Serupi Kunang, Senin (19/5).
Penangkapan ketiganya berawal dari adanya informasi yang menyebutkan bahwa rumah tersangka Darul di daerah Tanjung Raja kerap dijadikan arena judi. Setelah dipastikan tengah berjudi ceki, ketiganya lantas diamankan pihaknya. "Ketiganya (tersangka) ditangkap dirumah tersangka Darul saat bermain judi," terang dia.
Berdasarkan keterangan Darul dihadapan penyidik, terusnya, tersangka Darul mengatakan bahwa masih ada tiga rekannya yang melarikan diri saat penangkapan oleh petugas berlangsung. Dimana perjudian itu mereka mulai sejak pukul 16.00 WIB. "Identitas ketiga rekan tersangka yang kabur telah kita kantongi," jelasnya.
Kini ketiga tersangka meringkuk dijeruji besi Polres Lampura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya akan dijerat dengan pasal 303 KUH Pidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.(Feaby)
DUA KALI MANGKIR, BAPERJAKAT TERANCAM DIPANGGIL PAKSA
Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) mengancam bakal memanggil paksa Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) setempat lantaran tidak hadir dalam yang telah diagendakan oleh pihaknya.
"Ini sudah 2 kalinya mereka (Baperjakat) tidak hadir. Kalau tidak hadir lagi pada rapat mendatang, kita akan jemput paksa mereka," tandas Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, dikantor DPRD, Senin (19/5).
Langkah jemput paksa tersebut, menurut pria yang akrab disapa pak ketua ini, merupakan hak yang diberikan kepada pihaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Selain itu, pemanggilan paksa ini juga dipandang sangat perlu dilakukan mengingat agenda yang akan dibahas dalam rapat dengan Baperjakat itu membahas polemik rolling atau penonjoban para pejabat yang ditengarai tidak sesuai aturan. "Kita hanya mau klarifikasi dengan Baperjakat tentang rolling atau non job para pejabat karena ada indikasi rolling beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur," katanya.
Selain menyoroti rolling dan penonjoban para pejabat, pihak DPRD juga mengkritisi kebijakan pergantian Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura yang baru. Pasalnya, pergantian Sekkab itu juga disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 khususnya pasal 14. Dimana menurut pasal 14 dimaksud, pergantian Sekkab semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara kenyataan dilapangan, jangankan diminta persetujuan tentang penggantian Sekkab, kalangan legislatif sama sama sekali tidak pernah diberitahu ihwal tersebut oleh Pemkab. "Sesuai dengan pasal 14 PP nomor 9 tahun 2003, penggantian Sekkab itu baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Tapi nyatanya, kami sama sekali tidak pernah diberitahu apalagi diminta persetujuannya," beber dia.
Hal mendasar mengapa pihaknya terus mempersoalkan ihwal rolling pejabat khususnya penggantian Sekkab, imbuh dia lagi, semata - mata hanya untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan supaya setiap kebijakan yang akan dibuat tetap berpedoman pada peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. "Tidak ada tendensi dibalik persoalan ini. Kita hanya ingin setiap kebijakan yang akan dibuat sesuai dengan aturan!" tutup dia.
Sebelumnya, Senin (19/5), DPRD Lampung Utara (Lampura) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat untuk membahas pelaksanaan Rolling pejabat yang belum lama ini dilakukan. "Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," tutur M. Yusrizal, S.T.(Feaby)
"Ini sudah 2 kalinya mereka (Baperjakat) tidak hadir. Kalau tidak hadir lagi pada rapat mendatang, kita akan jemput paksa mereka," tandas Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, dikantor DPRD, Senin (19/5).
Langkah jemput paksa tersebut, menurut pria yang akrab disapa pak ketua ini, merupakan hak yang diberikan kepada pihaknya sebagaimana yang diatur dalam peraturan. Selain itu, pemanggilan paksa ini juga dipandang sangat perlu dilakukan mengingat agenda yang akan dibahas dalam rapat dengan Baperjakat itu membahas polemik rolling atau penonjoban para pejabat yang ditengarai tidak sesuai aturan. "Kita hanya mau klarifikasi dengan Baperjakat tentang rolling atau non job para pejabat karena ada indikasi rolling beberapa waktu lalu tidak sesuai prosedur," katanya.
Selain menyoroti rolling dan penonjoban para pejabat, pihak DPRD juga mengkritisi kebijakan pergantian Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura yang baru. Pasalnya, pergantian Sekkab itu juga disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2003 khususnya pasal 14. Dimana menurut pasal 14 dimaksud, pergantian Sekkab semestinya terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pimpinan DPRD. Sementara kenyataan dilapangan, jangankan diminta persetujuan tentang penggantian Sekkab, kalangan legislatif sama sama sekali tidak pernah diberitahu ihwal tersebut oleh Pemkab. "Sesuai dengan pasal 14 PP nomor 9 tahun 2003, penggantian Sekkab itu baru dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD. Tapi nyatanya, kami sama sekali tidak pernah diberitahu apalagi diminta persetujuannya," beber dia.
Hal mendasar mengapa pihaknya terus mempersoalkan ihwal rolling pejabat khususnya penggantian Sekkab, imbuh dia lagi, semata - mata hanya untuk menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan supaya setiap kebijakan yang akan dibuat tetap berpedoman pada peraturan dan Perundang - undangan yang berlaku. "Tidak ada tendensi dibalik persoalan ini. Kita hanya ingin setiap kebijakan yang akan dibuat sesuai dengan aturan!" tutup dia.
Sebelumnya, Senin (19/5), DPRD Lampung Utara (Lampura) dijadwalkan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat untuk membahas pelaksanaan Rolling pejabat yang belum lama ini dilakukan. "Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," tutur M. Yusrizal, S.T.(Feaby)
Rabu, 21 Mei 2014
DPRD GELAR RAPAT DENGAN BAPERJAKAT
Kotabumi (SL) - Jika tak ada aral melintang, DPRD Lampung Utara (Lampura) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) hari ini bersama Badan Pertimbangan Pangkat dan Jabatan (Baperjakat) setempat terkait pelaksanaan Rolling pejabat belum lama ini.
"Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," kata Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, melalui ponselnya, Minggu (18/5).
Politisi Partai besutan Presiden SBY ini mengatakan rencana RDP dengan Baperjakat ini bukan untuk mencampuri urusan pemerintahan saat ini melainkan hanya untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dan selaku mitra Eksekutif. Tujuannya agar penempatan jabatan atau penyegaran yang dilakukan pemerintahan saat ini dapat benar - benar sesuai dengan mekanisme yang ada. "Bukan berarti rolling beberapa waktu lalu itu tidak sesuai aturan. Tapi kalau indikasi memang ada makanya kita ingin perjelas ihwal itu!" jelasnya.
Baperjakat, menurut Ketua DPC Demokrat Lampura ini, memiliki tanggung jawab penuh atas kelayakan, penempatan pejabat struktural yang akan atau yang telah dilaksanakan. Namun sebelum melakukan sebuah rolling atau mutasi pejabat, hendaknya terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan sesuai prosedural seperti teguran lisan atau tertulis kepada para pejabat dimaksud oleh pejabat yang berwenang seperti Inspektorat.
Penempatan pejabat yang sesuai dengan mekanisme dan aturan, imbuhnya lagi, akan menghasilkan pejabat - pejabat yang berkualitas sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki masing - masing pejabat sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik lagi. "Memang kewenangan saudara bupati menyangkut kepegawaian tapi pernyataan bahwa jabatan struktural adalah hak prerogratif Bupati tentu itu keliru dan salah karena semua itu punya aturan dan kaidah - kaidah yang jelas seperti pertimbangan kelayakan, pengalaman, kepangkatan, pendidikan dan lainnya yang diatur dalam peraturan," terangnya.
Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. SE ini sendiri terbit lantaran banyak pejabat diseantero negeri ini yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas pasca perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). "Salah satu alasan Kemendagri menerbitkan SE tentang larangan penonjoban PNS tanpa pertimbangan yang jelas yakni dikarenakan banyak pejabat yang nonjob pasca Pemilukada. Kemendagri ingin antisipasi hal itu," tutup dia.
Sebelumnya, Minggu (4/5), DPRD Lampura menyatakan bakal memanggil Baperjakat setempat lantaran rolling ratusan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu ditengarai tidak sesuai dengan aturan.
”Kita akan panggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait pelaksanaan rolling jabatan beberapa waktu lalu yang diduga tidak sesuai prosedur,” tandas Sekretaris Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal, belum lama ini.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Kabupaten Lampura, Hamartoni Ahadis belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya 0896958041xx belum mendapat balasan.(Feaby)
"Besok Senin (19/5), kita akan adakan RDP dengan Baperjakat," kata Ketua DPRD Lampura, M. Yusrizal, S.T, melalui ponselnya, Minggu (18/5).
Politisi Partai besutan Presiden SBY ini mengatakan rencana RDP dengan Baperjakat ini bukan untuk mencampuri urusan pemerintahan saat ini melainkan hanya untuk melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi DPRD sebagai lembaga pengawasan dan selaku mitra Eksekutif. Tujuannya agar penempatan jabatan atau penyegaran yang dilakukan pemerintahan saat ini dapat benar - benar sesuai dengan mekanisme yang ada. "Bukan berarti rolling beberapa waktu lalu itu tidak sesuai aturan. Tapi kalau indikasi memang ada makanya kita ingin perjelas ihwal itu!" jelasnya.
Baperjakat, menurut Ketua DPC Demokrat Lampura ini, memiliki tanggung jawab penuh atas kelayakan, penempatan pejabat struktural yang akan atau yang telah dilaksanakan. Namun sebelum melakukan sebuah rolling atau mutasi pejabat, hendaknya terlebih dahulu dilakukan berbagai tahapan sesuai prosedural seperti teguran lisan atau tertulis kepada para pejabat dimaksud oleh pejabat yang berwenang seperti Inspektorat.
Penempatan pejabat yang sesuai dengan mekanisme dan aturan, imbuhnya lagi, akan menghasilkan pejabat - pejabat yang berkualitas sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki masing - masing pejabat sehingga roda pemerintahan dapat berjalan lebih baik lagi. "Memang kewenangan saudara bupati menyangkut kepegawaian tapi pernyataan bahwa jabatan struktural adalah hak prerogratif Bupati tentu itu keliru dan salah karena semua itu punya aturan dan kaidah - kaidah yang jelas seperti pertimbangan kelayakan, pengalaman, kepangkatan, pendidikan dan lainnya yang diatur dalam peraturan," terangnya.
Selain itu, Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan menonjobkan pejabat tanpa pertimbangan dan alasan yang jelas. SE ini sendiri terbit lantaran banyak pejabat diseantero negeri ini yang dinonjobkan tanpa alasan yang jelas pasca perhelatan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada). "Salah satu alasan Kemendagri menerbitkan SE tentang larangan penonjoban PNS tanpa pertimbangan yang jelas yakni dikarenakan banyak pejabat yang nonjob pasca Pemilukada. Kemendagri ingin antisipasi hal itu," tutup dia.
Sebelumnya, Minggu (4/5), DPRD Lampura menyatakan bakal memanggil Baperjakat setempat lantaran rolling ratusan pejabat yang dilakukan beberapa waktu lalu ditengarai tidak sesuai dengan aturan.
”Kita akan panggil Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) terkait pelaksanaan rolling jabatan beberapa waktu lalu yang diduga tidak sesuai prosedur,” tandas Sekretaris Sekretaris Fraksi Bintang Nurani Persatuan, Hasnizal, belum lama ini.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Ketua Baperjakat yang juga Sekretaris Kabupaten Lampura, Hamartoni Ahadis belum berhasil dikonfirmasi. Pesan singkat yang dikirimkan ke nomor ponselnya 0896958041xx belum mendapat balasan.(Feaby)
DAPAT DUKUNGAN KEMENDAGRI DALAM POLEMIK WABUP, DPRD DIATAS ANGIN
Kotabumi (SL) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 'mendukung' penuh langkah DPRD Lampung Utara (Lampura) yang bersikekeuh mempersoalkan kekosongan kursi Wakil Bupati setempat. Menurut Kemendagri, apa yang dilakukan lembaga Legislatif itu terbilang tepat karena sesuai dengan pasal 108 Undang - Undang Pemerintahan Daerah nomor 32 tahun 2004.
Dimana berdasarkan Undang - Undang dimaksud, saat Kepala Daerah dilantik tanpa wakilnya, maka Wakil itu telah dinyatakan berhalangan tetap. Karenanya harus segera dilakukan tahapan atau proses pergantian Wakil Kepala Daerah selambat - lambatnya 60 hari terhitung sejak pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan.
“Kami bertemu dengan divisi IV Kemendagri yang khusus menangani soal itu (Wabup). Mereka (Kemendagri) menyatakan langkah yang dilakukan DPRD sudah tepat dan memang sudah seharusnya,” papar Ketua Panitia Kerja (Panja) Verifikasi calon Wakil Bupati Lampura, Hasnizal, Kamis (15/5).
Kemendagri menegaskan, terus dia, bahwa status berhalangan tetap harus sudah dikenakan pada Wakil Bupati terpilih saat Kepala Daerah dimaksud dilantik seorang diri tanpa wakil. Bahkan, sepengetahuan pihak Kemendagri sendiri, Wabup terpilih Lampung Utara telah berhalangan tetap. Hal inilah yang menjadi dasar pelantikan Bupati Lampura pada 25 Maret lalu tanpa wakilnya. "Dalam kondisi demikian, Undang - Undang menetapkan harus dilakukan pemilihan dan penetapan wakil sebagai pengganti. Untuk itu sangat tepat jika kemudian DPRD melayangkan surat pada Bupati agar melalui parpol pendukungnya menyerahkan 2 nama calon wakil untuk dipilih oleh DPRD melalui rapat paripurna," terang dia.
Setelah dua nama pengganti Wabup terpilih disampaikan ke DPRD maka tahapan selanjutnya ialah melakukan persiapan proses pemilihan melalui pembentukan Panja yang bertugas untuk menyusun Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup untuk dibawa dalam rapat paripurna dan ditetapkan. "Jadi sangat jelas, yang kami lakukan selama ini memang sesuai dengan yang diamanatkan Undang - Undang,” sergahnya.
Secara tersirat, melalui pernyataannya, Hasnizal ingin mementahkan seluruh anggapan keliru yang berkembang dimasyarakat bahwa yang dilakukan DPRD hanya dilandasi oleh perasaan suka atau tidak suka atau kental dengan muatan politik tertentu. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan amanah Undang - Undang dan mencoba menterjemahkannya sesuai dengan aturan agar tata pemerintahan di Lampura tidak melanggar atau melabrak aturan. "Tidak ada muatan - muata tertentu dibalik polemik ini., apa yang kita perbuat, semuanya berdasarkan Perundang-undangan," tukasnya.
Sebelumnya, meski belum mendapat sinyalemen dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait usulan dua nama pengganti Wabup terpilih Paryadi, Panitia Kerja (Panja) verifikasi calon Wakil Bupati Lampura terus membahas persiapan yang dibutuhkan seperti membahas persiapan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas Tata Tertib (Tatib) Pemiihan Wakil Bupati Lampura. Keberadaan Tatib ini terbilang penting. Pasalnya, Tatib itu akan dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.
“Rapat kali ini membahas persiapan keberangkatan ke Kemendagri, dan pembahasan Tatib,” ucap ketua Panja, Hasnizal usai rapat, Selasa (13/5).
Dikatakannya, masa kerja Panja ini sendiri terbilang sempit sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Oleh karenanya, Panja akan membagi anggotanya menjadi 2 bagian. Sebagian anggota akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri. Sebagian yang lain, akan melakukan pembahasan tentang rancangan Tatib. Setelah semuanya rampung, pihaknya mengesahkan Tatib itu kedalam rapat paripurna DPRD. "Sebagian anggota Panja ke Jakarta, sebagian lagi mempersiapkan rancangan Tatib. Kita harap saat akan digelar rapat paripurna semua sudah siap,” jelas dia.(Feaby)
Dimana berdasarkan Undang - Undang dimaksud, saat Kepala Daerah dilantik tanpa wakilnya, maka Wakil itu telah dinyatakan berhalangan tetap. Karenanya harus segera dilakukan tahapan atau proses pergantian Wakil Kepala Daerah selambat - lambatnya 60 hari terhitung sejak pelantikan Kepala Daerah dilaksanakan.
“Kami bertemu dengan divisi IV Kemendagri yang khusus menangani soal itu (Wabup). Mereka (Kemendagri) menyatakan langkah yang dilakukan DPRD sudah tepat dan memang sudah seharusnya,” papar Ketua Panitia Kerja (Panja) Verifikasi calon Wakil Bupati Lampura, Hasnizal, Kamis (15/5).
Kemendagri menegaskan, terus dia, bahwa status berhalangan tetap harus sudah dikenakan pada Wakil Bupati terpilih saat Kepala Daerah dimaksud dilantik seorang diri tanpa wakil. Bahkan, sepengetahuan pihak Kemendagri sendiri, Wabup terpilih Lampung Utara telah berhalangan tetap. Hal inilah yang menjadi dasar pelantikan Bupati Lampura pada 25 Maret lalu tanpa wakilnya. "Dalam kondisi demikian, Undang - Undang menetapkan harus dilakukan pemilihan dan penetapan wakil sebagai pengganti. Untuk itu sangat tepat jika kemudian DPRD melayangkan surat pada Bupati agar melalui parpol pendukungnya menyerahkan 2 nama calon wakil untuk dipilih oleh DPRD melalui rapat paripurna," terang dia.
Setelah dua nama pengganti Wabup terpilih disampaikan ke DPRD maka tahapan selanjutnya ialah melakukan persiapan proses pemilihan melalui pembentukan Panja yang bertugas untuk menyusun Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup untuk dibawa dalam rapat paripurna dan ditetapkan. "Jadi sangat jelas, yang kami lakukan selama ini memang sesuai dengan yang diamanatkan Undang - Undang,” sergahnya.
Secara tersirat, melalui pernyataannya, Hasnizal ingin mementahkan seluruh anggapan keliru yang berkembang dimasyarakat bahwa yang dilakukan DPRD hanya dilandasi oleh perasaan suka atau tidak suka atau kental dengan muatan politik tertentu. Menurutnya, DPRD hanya menjalankan amanah Undang - Undang dan mencoba menterjemahkannya sesuai dengan aturan agar tata pemerintahan di Lampura tidak melanggar atau melabrak aturan. "Tidak ada muatan - muata tertentu dibalik polemik ini., apa yang kita perbuat, semuanya berdasarkan Perundang-undangan," tukasnya.
Sebelumnya, meski belum mendapat sinyalemen dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terkait usulan dua nama pengganti Wabup terpilih Paryadi, Panitia Kerja (Panja) verifikasi calon Wakil Bupati Lampura terus membahas persiapan yang dibutuhkan seperti membahas persiapan konsultasi kepada Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) serta membahas Tata Tertib (Tatib) Pemiihan Wakil Bupati Lampura. Keberadaan Tatib ini terbilang penting. Pasalnya, Tatib itu akan dibahas dan disahkan pada rapat paripurna DPRD dalam waktu dekat.
“Rapat kali ini membahas persiapan keberangkatan ke Kemendagri, dan pembahasan Tatib,” ucap ketua Panja, Hasnizal usai rapat, Selasa (13/5).
Dikatakannya, masa kerja Panja ini sendiri terbilang sempit sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang. Oleh karenanya, Panja akan membagi anggotanya menjadi 2 bagian. Sebagian anggota akan berangkat ke Jakarta untuk konsultasi ke Kemendagri. Sebagian yang lain, akan melakukan pembahasan tentang rancangan Tatib. Setelah semuanya rampung, pihaknya mengesahkan Tatib itu kedalam rapat paripurna DPRD. "Sebagian anggota Panja ke Jakarta, sebagian lagi mempersiapkan rancangan Tatib. Kita harap saat akan digelar rapat paripurna semua sudah siap,” jelas dia.(Feaby)
Jumat, 16 Mei 2014
AGUNG 'COPOT' SEKKAB LAMPURA
Kotabumi (SL) – Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terus merombak kabinet warisan pemerintahan terdahulu. Setelah merombak habis pejabat Eselon III dan IV dipemerintahannya, kini Agung dikabarkan telah ‘melengserkan’ Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (Lampura),
Hamartoni Ahadis dari posisinya.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian Sekkab Lampura
tinggal menghitung hari. Pasalnya, hanya tinggal menunggu Surat
Keputusan Gubernur Lampung saja. Dimana, proses uji kelayakan dan
kepatutan (Fit and Proper Test) bagi sosok pengganti Hamartoni Ahadis
ini telah dilakukah beberapa waktu lalu. Sosok kuat pengganti
Hamartoni dikabarkan berasal dari Kabupaten Pringsewu yakni Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu, Syamsir. Tak hanya itu, Agung juga dikabarkan telah mengajukan 15 calon pejabat eselon IIb yang akan menduduki jabatan kepala dinas dan badan dipemerintahannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang gantiin pak Sekkab Hamartoni itu namanya pak Syamsir dari
Kabupaten Pringsewu. Fit And Proper Test sudah dilakukan di Provinsi.
Ke-15 calon pejabat eselon IIb itu juga turut mengikutin tes itu.
Sekarang hanya tinggal tunggu peresmiannya saja,” kata salah satu
pejabat yang namanya enggan dikorankan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/5).
Saat ini, terus dia, Sekkab Lampura Hamartoni Ahadist tengah menghadap
Gubernur Lampung terkait ihwal tersebut. “Pak Sekda pagi ini (Rabu,
Red) dipanggil pak Gubernur untuk menjelaskan pergantian tersebut,”
ucapnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setkab Lampura, Suarter Alfian
mengatakan dirinya belum mendapat informasi apapun terkait rencana
pergantian Sekkab Lampura termasuk kabar tentang masuknya 15 calon
pejabat ‘import’ dari luar Lampura. “Saya belum tahu soal itu. Bahkan,
saya baru tahu kabar ini dari rekan – rekan media,” kata dia.
Namun demikian, Suarter menerangkan bilamana informasi pergantian Sekkab termasuk 15 pejabat ‘import’ itu benar adanya maka semata – mata itu berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi. Begitupun saat ditanya apakah pergantian posisi Sekkab ini merupakan imbas dari pertarungan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2013
silam, pria berkumis tebal ini dengan lugas membantahnya. “Kalau pun
benar isu itu, pertimbangannya pasti kebutuhan organisasi. Jadi bukan
karena dendam politik,” terangnya melalui ponselnya, Kamis (15/5).
Disinggung apakah pergantian Sekkab Lampura ini akan berdampak besar
dalam Pemerintahan saat ini dikarenakan jabatan yang diemban Hamartoni ini sendiri terbilang prematur karena baru menjabat tak kurang dari 85 hari, Suarter kembali menegaskan hal itu tak akan berpengaruh bagi pemerintahan. “Saya rasa tidak berpengaruh,” katanya singkat.
Dilain sisi, Sekkab Lampura Hamartoni Ahadis membenarkan ihwal pergantian posisi Sekkab yang telah sesuai perintah gubernur Lampung. Dimana menurutnya, terbitnya SK terkait Sekkab yang baru diperkirakan tinggal menunggu hari. "Sebagai aparatur apapun perintah pimpinan (gubernur, Red) harus dilaksanakan dan kemungkinan SK Sekda yang baru
akan terbit,” ucapnya singkat.(Feaby)
Hamartoni Ahadis dari posisinya.
Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, pergantian Sekkab Lampura
tinggal menghitung hari. Pasalnya, hanya tinggal menunggu Surat
Keputusan Gubernur Lampung saja. Dimana, proses uji kelayakan dan
kepatutan (Fit and Proper Test) bagi sosok pengganti Hamartoni Ahadis
ini telah dilakukah beberapa waktu lalu. Sosok kuat pengganti
Hamartoni dikabarkan berasal dari Kabupaten Pringsewu yakni Kepala
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pringsewu, Syamsir. Tak hanya itu, Agung juga dikabarkan telah mengajukan 15 calon pejabat eselon IIb yang akan menduduki jabatan kepala dinas dan badan dipemerintahannya kepada Pemerintah Provinsi Lampung.
“Yang gantiin pak Sekkab Hamartoni itu namanya pak Syamsir dari
Kabupaten Pringsewu. Fit And Proper Test sudah dilakukan di Provinsi.
Ke-15 calon pejabat eselon IIb itu juga turut mengikutin tes itu.
Sekarang hanya tinggal tunggu peresmiannya saja,” kata salah satu
pejabat yang namanya enggan dikorankan sekitar pukul 13.00 WIB, Rabu (14/5).
Saat ini, terus dia, Sekkab Lampura Hamartoni Ahadist tengah menghadap
Gubernur Lampung terkait ihwal tersebut. “Pak Sekda pagi ini (Rabu,
Red) dipanggil pak Gubernur untuk menjelaskan pergantian tersebut,”
ucapnya.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Setkab Lampura, Suarter Alfian
mengatakan dirinya belum mendapat informasi apapun terkait rencana
pergantian Sekkab Lampura termasuk kabar tentang masuknya 15 calon
pejabat ‘import’ dari luar Lampura. “Saya belum tahu soal itu. Bahkan,
saya baru tahu kabar ini dari rekan – rekan media,” kata dia.
Namun demikian, Suarter menerangkan bilamana informasi pergantian Sekkab termasuk 15 pejabat ‘import’ itu benar adanya maka semata – mata itu berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi. Begitupun saat ditanya apakah pergantian posisi Sekkab ini merupakan imbas dari pertarungan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) September 2013
silam, pria berkumis tebal ini dengan lugas membantahnya. “Kalau pun
benar isu itu, pertimbangannya pasti kebutuhan organisasi. Jadi bukan
karena dendam politik,” terangnya melalui ponselnya, Kamis (15/5).
Disinggung apakah pergantian Sekkab Lampura ini akan berdampak besar
dalam Pemerintahan saat ini dikarenakan jabatan yang diemban Hamartoni ini sendiri terbilang prematur karena baru menjabat tak kurang dari 85 hari, Suarter kembali menegaskan hal itu tak akan berpengaruh bagi pemerintahan. “Saya rasa tidak berpengaruh,” katanya singkat.
Dilain sisi, Sekkab Lampura Hamartoni Ahadis membenarkan ihwal pergantian posisi Sekkab yang telah sesuai perintah gubernur Lampung. Dimana menurutnya, terbitnya SK terkait Sekkab yang baru diperkirakan tinggal menunggu hari. "Sebagai aparatur apapun perintah pimpinan (gubernur, Red) harus dilaksanakan dan kemungkinan SK Sekda yang baru
akan terbit,” ucapnya singkat.(Feaby)
KASUS PENYELIDIKAN PERAMPOKAN IQROM JALAN DITEMPAT
Kotabumi (SL) - Penyelidikan kasus perampokan dikediaman Iqrom (52) warga Desa Tanjung Iman. Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara diduga jalan ditempat. Pasalnya, tak ada perkembangan yang berarti terkait kasus perampokan itu meski telah kejadiannya telah dua pekan lamanya.
Pihak Kepolisian berdalih, minimnya alat bukti membuat pihaknya cukup kesulitan untuk mengungkap identitas para pelaku perampokan tersebut. Langkah penyelidikannya pun masih sebatas pemanggilan saksi dan belum mengarah ke tersangka.
"Sudah ada tujuh saksi, yakni warga sekitar yang kami mintai keterangan. Tapi, hasil keterangan itu belum mengarah pada identitas tersangka," kata Kanit Reskrim polsek Abung Selatan, Aiptu. Ermawi, Selasa (13/5).
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa hingga kini para pelaku belum ditangkap. Lantaran, hingga kini, identitas para pelaku masih belum jelas. Sedangkan korban Iqrom sendiri tak dapat menjelaskan bagaimana ciri - ciri para pelaku karena saat kejadian, korban bersembunyi dan tidak melihat langsung para pelaku. "Korban juga tidak tahu bagaimana ciri - ciri para pelaku," ucapnya.
Disinggung mengenai adakah keterkaitan tersangka pembuat senpi ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan kasus perampokan ini, pria berkumis tebal itu enggan berspekulasi. Dikarenakan, tersangka perakit senpi sendiri belum mau berbicara hingga kini. "Kita belum dapat pastikan apakah kasus ini berkaitan dengan pelaku pembuat senpi ilegal lalu. Tersangka perakit senpi ilegal itu belum mau bicara," tutur dia.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyelidikan tersebut agar kasus ini dapat segera terungkap. "Kita akan terus berupaya mengungkap kasus itu," janji dia.
Sebelumnya, Kawanan perampok bersenjata Api menjarah rumah Iqrom (52), warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, Kamis (1/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Komplotan perampok berhasil menggondol uang tunai senilai Rp. 120 juta, dan emas seberat 120 gram dari rumah korban.
Saksi mata yang juga tetangga korban, Agus Arif (32) menuturkan aksi perampokan itu pertama kali diketahui saat ia mendengar suara seperti letusan senjata api sebanyak empat kali dari arah depan rumah korban. Merasa curiga, ia lantas melihat keluar melalui jendela rumahnya. Ternyata didepan rumah korban telah banyak orang tak dikenal yang tengah berusaha merusak jendela rumah korban. "Saya langsung telepon korban untuk beritahu ada maling," kata dia, Kamis (1/5).
Menurutnya, tak ada satu pun tetangga termasuk dirinya yang berani keluar rumah untuk menolong korban lantaran takut ditembak oleh kawanan perampok itu yang jumlahnya sekitar 10 orang bersenjatakan senjata api lengkap. Anak - anak muda yang sempat membunyikan kentongan untuk memberitahukan warga ada aksi pencurian langsung disambut dengan letusan senjata api ke udara sebanyak tiga kali. "Lima orang jaga didepan rumah. Lima lainnya masuk ke dalam rumah korban," ucapnya.
Sementara korban Iqrom menceritakan bahwa saat kejadian didalam rumah terdapat istrinya, Hawati (50), anaknya, Solihin (30) dan cucunyan, M rama (7) serta dan Karyawannya yang bernama Yadi (16). Sesaat usai mendapat telepon dari tetangganya, Agus yang mengatakan ada maling didepan rumahnya, ia lantas membangunkan sanak keluarganya dan menyuruh bersembunyi di kamar mandi belakang rumah. Saat itu, Iqrom juga mendengar suara letusan tembakan secara terus - menerus yang diiringi dengan pemanggilan namanya oleh para perampok. "Kami baru keluar dari kamar mandi setelah pagi," tuturnya.(Feaby)
Pihak Kepolisian berdalih, minimnya alat bukti membuat pihaknya cukup kesulitan untuk mengungkap identitas para pelaku perampokan tersebut. Langkah penyelidikannya pun masih sebatas pemanggilan saksi dan belum mengarah ke tersangka.
"Sudah ada tujuh saksi, yakni warga sekitar yang kami mintai keterangan. Tapi, hasil keterangan itu belum mengarah pada identitas tersangka," kata Kanit Reskrim polsek Abung Selatan, Aiptu. Ermawi, Selasa (13/5).
Hal inilah yang menjadi salah satu penyebab mengapa hingga kini para pelaku belum ditangkap. Lantaran, hingga kini, identitas para pelaku masih belum jelas. Sedangkan korban Iqrom sendiri tak dapat menjelaskan bagaimana ciri - ciri para pelaku karena saat kejadian, korban bersembunyi dan tidak melihat langsung para pelaku. "Korban juga tidak tahu bagaimana ciri - ciri para pelaku," ucapnya.
Disinggung mengenai adakah keterkaitan tersangka pembuat senpi ilegal yang ditangkap beberapa waktu lalu dengan kasus perampokan ini, pria berkumis tebal itu enggan berspekulasi. Dikarenakan, tersangka perakit senpi sendiri belum mau berbicara hingga kini. "Kita belum dapat pastikan apakah kasus ini berkaitan dengan pelaku pembuat senpi ilegal lalu. Tersangka perakit senpi ilegal itu belum mau bicara," tutur dia.
Kendati demikian, ia memastikan pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyelidikan tersebut agar kasus ini dapat segera terungkap. "Kita akan terus berupaya mengungkap kasus itu," janji dia.
Sebelumnya, Kawanan perampok bersenjata Api menjarah rumah Iqrom (52), warga Dusun Gunung Labuhan, Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara, Kamis (1/5) sekitar pukul 02.00 WIB. Komplotan perampok berhasil menggondol uang tunai senilai Rp. 120 juta, dan emas seberat 120 gram dari rumah korban.
Saksi mata yang juga tetangga korban, Agus Arif (32) menuturkan aksi perampokan itu pertama kali diketahui saat ia mendengar suara seperti letusan senjata api sebanyak empat kali dari arah depan rumah korban. Merasa curiga, ia lantas melihat keluar melalui jendela rumahnya. Ternyata didepan rumah korban telah banyak orang tak dikenal yang tengah berusaha merusak jendela rumah korban. "Saya langsung telepon korban untuk beritahu ada maling," kata dia, Kamis (1/5).
Menurutnya, tak ada satu pun tetangga termasuk dirinya yang berani keluar rumah untuk menolong korban lantaran takut ditembak oleh kawanan perampok itu yang jumlahnya sekitar 10 orang bersenjatakan senjata api lengkap. Anak - anak muda yang sempat membunyikan kentongan untuk memberitahukan warga ada aksi pencurian langsung disambut dengan letusan senjata api ke udara sebanyak tiga kali. "Lima orang jaga didepan rumah. Lima lainnya masuk ke dalam rumah korban," ucapnya.
Sementara korban Iqrom menceritakan bahwa saat kejadian didalam rumah terdapat istrinya, Hawati (50), anaknya, Solihin (30) dan cucunyan, M rama (7) serta dan Karyawannya yang bernama Yadi (16). Sesaat usai mendapat telepon dari tetangganya, Agus yang mengatakan ada maling didepan rumahnya, ia lantas membangunkan sanak keluarganya dan menyuruh bersembunyi di kamar mandi belakang rumah. Saat itu, Iqrom juga mendengar suara letusan tembakan secara terus - menerus yang diiringi dengan pemanggilan namanya oleh para perampok. "Kami baru keluar dari kamar mandi setelah pagi," tuturnya.(Feaby)
JALAN BERNAH - KALI CINTA RUSAK PARAH, PEMKAB DAN PERUSAHAAN SALING BUANG BADAN
Kotabumi (SL) - Kondisi jalan Bernah - Kali Cinta, Lampung Utara yang menjadi jalan lingkar Kota begitu memprihatinkan. Nyaris sepanjang jalan tersebut dipenuhi lubang - lubang berukuran kecil dan raksasa dengan kedalaman mencapai hingga sekitar 1 meter.
Praktis dengan kondisi tersebut, para pengguna jalan terutama warga sekitar merasa sangat dirugikan. Pasalnya, jalan itu kurang nyaman untuk dilintasi karena sangat membahayakan. Terlebih saat musim penghujan turun, lubang - lubang menganga dijalan dimaksud dipenuhi air dan licin untuk dilalui.
Anehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepertinya tutup mata dengan kondisi ini. Dengan dalih, tugas dan tanggung jawab perbaikan jalan itu telah menjadi kewenangan pihak sejumlah perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Pemkab dengan perusahaan.
Mirisnya lagi, perbaikan yang dilakukan oleh para perusahaan itu terkesan setengah hati. Mereka hanya melakukan penimbunan atas lubang - lubang yang menganga itu. Padahal, kondisi jalan sebelum jalan itu dilintasi oleh kendaraan dari berbagai perusahaan terbilang sangat baik. Dimana, perbaikan terakhir sebelum diadakan kesepakatan tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2011 dengan total anggaraan sekitar Rp. 4 miliar.
Ketua RT V/LK VI, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sukoco menuturkan buruknya kondisi jalan di Desanya itu telah berlangsung sejak lama. Rusaknya jalan itu disebabkan oleh banyaknya kendaraan dari para perusahaan yang melintas disepanjang jalan tersebut. "Sudah setahunan ini begini (rusak). Mereka (perusahaan) perbaikinya cuma ditimpah batu dan digilas dengan alat berat saja seperti itu tanpa diaspal," kata dia.
Menurutnya, warganya merasa sangat dirugikan karena jalan yang biasa mereka gunakan kini telah rusak. Malahan warga banyak memilih melintas dikebun warga lainnya guna menghindari jalan yang berbahaya itu. Akibatnya, timbul gesekan antar warga karena pemilik kebun merasa keberatan kebunnya dilintasi oleh kendaraan. "Kendaraan roda dua banyak yang jatuh saat melintas dijalan yang banyak lubangnya itu. Mereka milih lewat kebun warga sehingga pemilik kebun sering marah dengan mereka," ucapnya.
Ia meminta Pemkab cepat merespon keinginan warganya sesuai dengan semangat 'Perubahan' yang diusung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Mengingat kerusakan jalan ini terus berulang akibat perbaikan yang setengah - setengah dilakukan oleh sejumlah perusahaan. "Kami minta jalan kami ini diperbaiki. Kembalikan seperti semula. Jangan cuma ditimpah batu saja," tukasnya.
Kritikan serupa dilontarkan Emi, warga lainnya. Kondisi jalan yang terbilang buruk atau lebih tepatnya mengenaskan, membuat warga memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan roda dua bila hendak beraktifitas. Kendaraan roda dua kerap tersungkur saat melintas dijalan yang dipenuhi lubang. Selain itu, kendaraan roda empat pun sudah tak dapat lagi melintas dijalan tersebut. "Kalau hujan lebih parah lagi. Warga sini milih jalan kaki bila mau ke pasar karena takut jatuh mas," terangnya.
Emi juga mengatakan, perbaikan ala kadarnya yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan itu membuat kondisi jalan tak berlangsung lama. "Maunya jalan kami ini diperbaiki. Bukan hanya main timpah batu dan digilas seperti yang sudah - sudah!!" sergah dia.
Menyikapi tuntutan warga disepanjang jalan Bernah - Kali Cinta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki mengatakan akan meninjau ulang kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemkab dan sejumlah perusahaan terkait jalan dimaksud. Dimana semestinya berdasarkan kesepakatan, sejumlah perusahaan pengguna jalan dimaksud harus siap merawat dan memperbaikinya bilamana terjadi kerusakan. "Sesuai kesepakatan, harusnya mereka (perusahaan) memperbaiki sesuai dengan aspek teknis dan standar yang ada," tukasnya.
Wawan juga menyoroti perbaikan jalan yang dilakukan setengah hati oleh para perusahaan. Karena perbaikan jalan yang ada dilakukan tanpa pernah berkordinasi dengan Dinas PU. "Kalau memang mereka tidak sanggup memperbaikinya, mereka buat pernyataan. Tapi nanti kita akan adakan rapat lagi soal ini," tutup dia.(Feaby)
Praktis dengan kondisi tersebut, para pengguna jalan terutama warga sekitar merasa sangat dirugikan. Pasalnya, jalan itu kurang nyaman untuk dilintasi karena sangat membahayakan. Terlebih saat musim penghujan turun, lubang - lubang menganga dijalan dimaksud dipenuhi air dan licin untuk dilalui.
Anehnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepertinya tutup mata dengan kondisi ini. Dengan dalih, tugas dan tanggung jawab perbaikan jalan itu telah menjadi kewenangan pihak sejumlah perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat antara Pemkab dengan perusahaan.
Mirisnya lagi, perbaikan yang dilakukan oleh para perusahaan itu terkesan setengah hati. Mereka hanya melakukan penimbunan atas lubang - lubang yang menganga itu. Padahal, kondisi jalan sebelum jalan itu dilintasi oleh kendaraan dari berbagai perusahaan terbilang sangat baik. Dimana, perbaikan terakhir sebelum diadakan kesepakatan tersebut dilakukan pada sekitar tahun 2011 dengan total anggaraan sekitar Rp. 4 miliar.
Ketua RT V/LK VI, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Sukoco menuturkan buruknya kondisi jalan di Desanya itu telah berlangsung sejak lama. Rusaknya jalan itu disebabkan oleh banyaknya kendaraan dari para perusahaan yang melintas disepanjang jalan tersebut. "Sudah setahunan ini begini (rusak). Mereka (perusahaan) perbaikinya cuma ditimpah batu dan digilas dengan alat berat saja seperti itu tanpa diaspal," kata dia.
Menurutnya, warganya merasa sangat dirugikan karena jalan yang biasa mereka gunakan kini telah rusak. Malahan warga banyak memilih melintas dikebun warga lainnya guna menghindari jalan yang berbahaya itu. Akibatnya, timbul gesekan antar warga karena pemilik kebun merasa keberatan kebunnya dilintasi oleh kendaraan. "Kendaraan roda dua banyak yang jatuh saat melintas dijalan yang banyak lubangnya itu. Mereka milih lewat kebun warga sehingga pemilik kebun sering marah dengan mereka," ucapnya.
Ia meminta Pemkab cepat merespon keinginan warganya sesuai dengan semangat 'Perubahan' yang diusung oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Mengingat kerusakan jalan ini terus berulang akibat perbaikan yang setengah - setengah dilakukan oleh sejumlah perusahaan. "Kami minta jalan kami ini diperbaiki. Kembalikan seperti semula. Jangan cuma ditimpah batu saja," tukasnya.
Kritikan serupa dilontarkan Emi, warga lainnya. Kondisi jalan yang terbilang buruk atau lebih tepatnya mengenaskan, membuat warga memilih berjalan kaki ketimbang menggunakan roda dua bila hendak beraktifitas. Kendaraan roda dua kerap tersungkur saat melintas dijalan yang dipenuhi lubang. Selain itu, kendaraan roda empat pun sudah tak dapat lagi melintas dijalan tersebut. "Kalau hujan lebih parah lagi. Warga sini milih jalan kaki bila mau ke pasar karena takut jatuh mas," terangnya.
Emi juga mengatakan, perbaikan ala kadarnya yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan itu membuat kondisi jalan tak berlangsung lama. "Maunya jalan kami ini diperbaiki. Bukan hanya main timpah batu dan digilas seperti yang sudah - sudah!!" sergah dia.
Menyikapi tuntutan warga disepanjang jalan Bernah - Kali Cinta, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki mengatakan akan meninjau ulang kesepakatan yang telah dibuat oleh Pemkab dan sejumlah perusahaan terkait jalan dimaksud. Dimana semestinya berdasarkan kesepakatan, sejumlah perusahaan pengguna jalan dimaksud harus siap merawat dan memperbaikinya bilamana terjadi kerusakan. "Sesuai kesepakatan, harusnya mereka (perusahaan) memperbaiki sesuai dengan aspek teknis dan standar yang ada," tukasnya.
Wawan juga menyoroti perbaikan jalan yang dilakukan setengah hati oleh para perusahaan. Karena perbaikan jalan yang ada dilakukan tanpa pernah berkordinasi dengan Dinas PU. "Kalau memang mereka tidak sanggup memperbaikinya, mereka buat pernyataan. Tapi nanti kita akan adakan rapat lagi soal ini," tutup dia.(Feaby)
Langganan:
Postingan (Atom)