Sabtu, 20 September 2014

7 Miliar Dana Non Sertifikasi 2012 Masih Misteri

Kotabumi (SL) - Keberadaan dana Non Sertifikasi Guru Lampung Utara
(Lampura) tahun 2012 sebesar Rp. 7.819.278.753,00 hingga kini masih
menjadi misteri.

Kedua dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura terkesan 'buang badan' dalam
persoalan ini meski persoalan dimaksud telah berlangsung sejak tahun
2012 silam.

Parahnya lagi, ketika persoalan 'raibnya' dana tersebut dipertanyakan
kepada BPKA, BPKA malah tidak mengetahui sama sekali bila dana itu
belum dibayarkan kepada para pemiliknya, yang tak lain adalah para
Guru.

Kabid Perbendaharaan BPKA
Lampura, Hertie Lenie, saat ditemui dipelataran parkir Kantor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Rabu (23/7) mengaku baru
mengetahui bila dana non sertifikasi tahun 2012 belum seluruhnya
dibayarkan kepada para Guru. "Memang ada yang belum dapat?" tanya dia
dengan nada keheranan.

Perempuan berjilbab ini belum dapat memastikan apakah dana dimaksud
masih tersimpan didalam kas Pemkab atau telah ditarik oleh Dinas
Pendidikan. Masih kata Hertie, pihaknya akan secepatnya mencari tahu
dimana dana itu berada melalui pihak yang menangani dana dimaksud.
"Nanti saya cek dulu yah sama yang megangnya. Karena itu tahun 2012.
Nanti saya kasih tahu," kelit ibu muda ini.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri
keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini
tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati
Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan
segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada
para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti
akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya. "Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Diketahui, dana Non Sertifikasi Guru ini menjadi salah satu pemicu
Opini Tidak Wajar yang diterima oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Lampura tahun 2012 silam. Dimana dalam LHP BPK dengan nomor
27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp.
7.819.278.753,00.(Feaby)

Agung Bentuk Tim Ahli Untuk Realisasikan Janji Politik

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara membuktikan
keseriusannya untuk menepati janji politiknya kepada masyarakat
Lampung Utara (Lampura) untuk membawa perubahan ke arah yang lebih
baik. Komitmen ini diwujudkan dengan membentuk sebuah Tim Tenaga Ahli
yang bertugas untuk memberikan masukan yang dibutuhkan kepada
pemerintahannya dalam membangun Lampura.

Para tenaga ahli itu dikoordinatori oleh M. Yamin Tohir yang tak lain
merupakan paman Bupati. Sang paman sendiri bertugas dalam bidang
Politik dan Pemerintahan. Sementara anggota Tenaga Ahli dimaksud
diantaranya, Roby Cahyadi Kurniawan, Dosen Unila bidang Politik dan
Pemerintahan, Budiono, dan Sodikin, tenaga ahli bidang Ekonomi dan
Keuangan.

"Untuk membangun Lampung Utara yang kita cintai ini, saya sudah angkat
8 Tenaga ahli yang secara komando akan tetap larinya ke Bupati," ucap
Agung, belum lama ini.

Para tenaga ahli yang dibentuk tersebut menurut suami dari Endah
Kartika Prajawati itu, merupakan orang - orang pilihan yang ahli dan
telah teruji dibidangnya masing - masing diantaranya bidang Politik
dan Pemerintahan, bidang Hukum, bidang Tata Negara, bidang Sosial dan
Masyarakat, serta bidang Ekonomi dan Keuangan. Dimana para tenaga ahli
itu berperan untuk memberikan masukan dan arahan bilamana dibutuhkan.
"Kita Harap para tenaga ahli ini dapat memberi arahan dan masukan
untuk kemajuan Kabupaten kita ini. Jadi, kepada para Satker (Satuan
Kerja), jangan sungkan untuk minta masukan atau arahan dari para
tenaga ahli karena Itu tugas mereka," kata dia.

Ditambahkan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir bahwa kedelapan
tenaga ahli dimaksud akan memperoleh honor termasuk insentif dan
tunjangan sebesar Rp. 5 juta/bulan atau totalnya Rp. 480 juta/tahun.
Dimana anggaran honor apara tenaga ahli berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Lampura
dimasa mendatang. "Setiap tenaga ahli akan diberi honor, insentif dan
tunjangan dari APBD. Masing-masing akan mendapat Rp. 5 juta," urai dia
kepada para wartawan, (22/7).

Senada dengan Bupati, Samsir juga mengatakan, para tenaga ahli ini
bertugas untuk membantu pihaknya dalam hal memberikan masukan atau
arahan manakala dibutuhkan. "Kita sangat membutuhkan itu (tenaga ahli,
Red) untuk menjadi pendamping pemerintah daerah dan Bupati, untuk
merumuskan andai kata ada masalah dan kita bisa konsultasilah sama
mereka (tenaga ahli, Red)," terus dia.

Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pringsewu
itu juga menegaskan keberadaan tenaga ahli itu tidak akan tumpang
tindih tugasnya denga staf ahli Bupati yang ada. Lantaran, para tenaga
ahli bentukan Bupati tersebut memiliki tugas dan fungsinya masing -
masing. "Mereka (tenaga ahli, Red) merupakan tenaga bantuan. Jika kita
butuh bisa saja kita tambah dan begitu jika tidak, bisa kita kurangi,”
tutup dia mengakhiri pembicaraan.(Feaby)

Temui Kasubbag Keuangan Harus Bawa KTP

Kotabumi (SL) - Kebijakan aneh bin ajaib diterapkan oleh Dinas
Pendidikan (Disdik) Lampung Utara (Lampura) dalam pembayaran dana
langganan koran di Dinas tersebut. Pasalnya, setiap orang yang hendak
menagih dana langganan koran diwajibkan melampirkan Kartu Tanda
Penduduk (KTP).

Istamar, misalnya, Kepala Biro salah satu Surat Kabar mengaku sangat
terkejut dengan kebijakan itu. Sebab, kebijakan itu terkesan mengada -
ada dan hanya membuat sulit. Ia mengatakan kebijakan ini ia ketahui
langsung dari Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Disdik, Ovilia yang
sengaja menelepon dirinya.

"Ibu Kasubag Keuangan bilang dalam telepon, mulai Kamis (24/7) ini,
kalau mau nagih koran harus bawa KTP. Yang benar saja!!" keluh dia,
Selasa (22/7).

Bapak dua putri ini mengatakan, selaku mitra, tidak seyogyanya Disdik
menerapkan kebijakan dimaksud. Lantaran, kebijakan itu sangat
mempersulit ia dan rekan - rekannya yang hendak menagih dana langganan
koran dan terkesan tidak memiliki rasa percaya kepada para mitranya.
Terlebih, kebijakan itu belum pernah ada di zaman sebelumnya. "Sudah
seperti di Bank saja, harus bawa KTP. Katanya mitra, kok enggak saling
percaya?," ucapnya lagi.

Keluhan yang sama juga diutarakan Arif, wartawan lainnya. Arif juga
mengaku sempat mendapat telepon dari sang Kasubag. Dalam sambungan
telepon itu, sang Kasubag turut memberitahukan hal yang sama seperti
yang diutarakan kepada Istamar. "Tadi, bu Kasubag juga telepon saya
dan bilang harus bawa KTP kalau mau mencairkan dana koran. Kebijakan
ini apa dasarnya," tuturnya.

Apalagi, terus dia, sang Kasubag tidak menyebutkan alasan mengapa
dirinya mewajibkan setiap orang membawa KTP dalam pencairan dana
langganan koran dimasa datang. Jika sang Kasubag menjelaskan alasannya
dan alasan itu masuk akal maka pada prinsipnya, ia tak merasa
keberatan. "Beliau (Kasubag Keuangan) cuma bilang besok bawa KTP kalau
mau cairkan dana koran. Tapi, beliau enggak bilang alasannya apa!"
kata dia.

Dilain sisi, Kasubag Keuangan Disdik, Ovilia tak menampik bahwa
dirinya sengaja menerapkan kebijakan dimaksud kepada setiap orang yang
hendak mencairkan dana koran melalui dirinya. Pejabat yang
menggantikan Berti Astuti, terdakwa kasus dana Sertifikasi Guru tahun
2012 ini berkilah bahwa kebijakan yang murni atas inisiatifnya sendiri
itu sengaja ia terapkan guna meminimalisir tingkat para penagih koran
'nakal' dan sebagai bukti otentik bagi pihaknya. Karena tak jarang,
seseorang yang telah menagih dana langgana koran dengan dirinya
kembali menagih dilain waktu. "(Kebijakannya) mulai sekarang ini.
Karena kemarin, ada yang udah ke saya, tapi masih ke pak Kepala Dinas
lagi," kelit dia.(Feaby)

Pulangkan Sekolah Diluar Waktunya, Diknas Siapkan Sanksi

Kotabumi (SL) - Lantaran meliburkan peserta didik diluar jadwal,
Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN) I Kota Agung, Sungkai Selatan,
Lampung Utara (Lampura) terancam sanksi dari Dinas Pendidikan (Disdik)
setempat.

"Pasti ada sanksi dari kita. Sanksi itu bisa berupa sanksi
administratif atau sanksi lainnya sesuai dengan tingkat kesalahannya,"
ucap Kepala Dinas Pendidikan, Budi Utomo, dikantor DPRD Lampura, Senin
(21/7).

Namun sebelum pemberian sanksi dimaksud, pihaknya akan memanggil
Kepala SDN (Kepsek) itu terlebih dahulu guna mengetahui alasan mengapa
telah meliburkan siswa diluar jadwal yang ditetapkan. "Saya akan
panggil mereka (Kepsek) dulu," tandas Budi.

Pasalnya menurut birokrat kawakan Lampura ini, libur sekolah mulai
dari tingkat SD hingga SMA/SMK terhitung sejak tanggal 21 Juli hingga
4 Agustus mendatang. "Libur sekolah dimulai kan dari tanggal 21 Juli
sampai 4 Agustus. Jadi, saya mau tahu mereka itu pake kalender mana,"
terangnya sembari berlalu.

Sebelumnya, sejumlah Sekolah Dasar Lampung Utara (Lampura) diduga
telah meliburkan sekolahnya sejak sabtu diluar jadwal liburan yang
telah ditetapkan. Hal ini terjadi di SDN 1 Kota Agung, Kecamatan
Sungkai Selatan.

Pantauan dilokasi Sabtu (19/7) sekitar pukul 09:30 WIB, sekolah
tersebut telah lengang. Tak ada satu pun peserta didik maupun tenaga
pendidik yang terlihat batang hidungnya.

Lokasi sekolah yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman
pribadi mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri, yang tak lain ialah ayah
dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak membuat kalangan tenaga
pendidik pada SD dimaksud untuk lebih berhati - hati dalam mengambil
kebijakan seperti meliburkan sekolahnya diluar jadwal.

Berdasarkan informasi yang berhasik dikumpulkan dari warga sekitar,
sejak Jum'at (18/7), nyaris tak ada aktifitas Kegiatan Belajar
Mengajar karena pihak sekolah telah memulangkan seluruh peserta
didiknya sejak pagi. "Sudah libur mas. Kemarin saja (Jum'at), murid -
murid pagi - pagi sudah pulang," kata salah satu warga tanpa mau
menyebutkan namanya.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada sejumlah SDN di Desa
Labuhan Ratu, masih di Kecamatan yang sama. Sejumlah peserta didik
telah pulang sekolah diluar waktu yang ditetapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, W. Suwianto melalui ponselnya,
menyatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah Sekolah dimaksud tidak
dapat dibenarkan. Pasalnya, libur sekolah baik SD maupun SMA/SMK itu
terhitung sejak tanggal 21 hingga tanggal 4 Agustus ini. "Itu memang
enggak ngerti aturan," tegas dia.(Feaby)

Tak Hadir Rapat, Kasat Pol. PP Dicopot

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mencopot Kepala Satuan
Polisi Pamong Praja (Kasat Pol. PP), Rusli Kagung dari jabatannya
lantaran tidak hadir dalam Rapat Koordinas (Rakor) bulanan, diaula
Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Senin (21/7).

Sebelum mencopot Kasat Pol. PP, Bupati Agung juga telah terlebih
dahulu mencopot jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Gapura, Kecamatan
Kotabumi, yang kini diemban oleh Sekretaris Lurah, Tukini. Pencopotan
kedua pejabat itu dilakukan secara spontan oleh sang Bupati karena
mengetahui kedua pejabat dimaksud tak nampak batang hidungnya saat
prosesi absen berlangsung.

Bupati sempat mempertanyakan kepada perwakilan Satuan Pol. PP yang
hadir dalam rapat mengapa Kasat Pol. PP tidak hadir. Menurut
perwakilan Pol. PP tersebut, pihaknya sempat mencoba menghubungi
pimpinannya melalui sambungan telepon. Sayangnya, panggilan itu tidak
diangkat oleh sang Kasat.

"(Langsung) nonjobkan dan tunjuk Plt. (Kasat Pol. PP) pak Sekda.
Harusnya pak Sekda ngecek dulu absennya sebelum mulai rapat," tandas
Agung dengan nada tinggi.

Agung mengatakan bahwa selama ini, dirinya selalu melakukan penilaian
terhadap kinerja seluruh Kepala Satuan Kerja baik melalui pengamatan
secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karenanya, jika terjadi
pencopotan sebuah jabatan dari seorang pejabat seperti yang terjadi
saat ini maka hal itu akibat ulah sang pejabat sendiri yang tidak
disiplin.
"Laporan dari koran, tingkat disiplin kita mulai menurun. Saya aja,
telat 5 atau 10 menit saat masuk, saya malu. Masa kalian tidak?"
sergah suami dari Endah Kartika Prajawati Agung ini.

Dilain sisi, raut keheranan jelas sekali terpancar dari wajah Plt.
Lurah Gapura, Kecamatan Kotabumi, Tukini ketika diberitahukan bahwa
dirinya termasuk salah satu yang dinonjobkan oleh sang Bupati saat
ditemui dihalaman Pemkab, tepatnya didepan kantor Badan Kepegawaian
Daerah (BKD) Lampura.

Perempuan berjilbab yang tengah mengandung ini kemudian menuturkan
bahwa dirinya telah berusaha secepat mungkin menghadiri Rakor bulanan
itu karena ia tahu bilamana telat, maka peserta rapat tidak akan
diperkenankan lagi masuk ke ruang rapat. Sayangnya, saat akan
berangkat menuju aula Pemkab, putra bungsunya yang berumur 3,5 tahun
yang telah sakit sejak 3 hari lalu mengalami muntah - muntah.
Akibatnya, ia terlambat menghadiri rapat lantaran memilih merawat
putra kesayangannya terlebih dahulu. "Anak saya muntah - muntah mas
sebelum saya kesini. Jadi, saya harus bersihin dulu muntahnya. Dirumah
cuma ada kakaknya yang masih SD," tutupnya dengan nada pasrah.

Sementara, Kasat Pol. PP, Rusli Kagung hingga berita ini diturunkan
belum berhasil dikonfirmasi. Telepon genggamnya dengan nomor
082130606xx dalam keadaan tidak aktif.(Feaby)

Pembunuh Korban Dikebun Singkong Ternyata Masih Pacar

Kotabumi (SL) - Tabir misteri siapa pelaku pembunuhan sesosok mayat
yang diketemukan disebuah kebun singkong, Desa Ratu Jaya, Kecamatan
Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura), Sabtu (19/7) sekitar pukul
09:00 WIB, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan terhadap korban Jalalludin (37) warga Desa Way Tuba,
Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan itu tak lain adalah
pacar korban yang bernama Wasila (24). Dalam melakukan aksinya, warga
Dusun 1, Ratu Jaya, Sungkai Tengah ini dibantu oleh rekannya yang
masih satu Dusun yakni Andi (20).

"Sesaat setelah penemuan mayat itu, kita langsung bergerak untuk
mengungkap siapa pelaku. Tak memakan waktu lama, kita berhasil
menangkap Wasila (24), yang diduga kuat sebagai sebagai pelaku," kata
Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Dirhamsyah, Minggu (20/7)

Dari pengembangan penangkapan Wasila, pihaknya kembali menangkap
pelaku lainnya yang bernama Andi (20) warga Dusun 1, Ratu Jaya,
Sungkai Tengah. "Andi adalah rekan pelaku Wasila," ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pembunuhan ini
dilatarbelakangi oleh niatan kedua pelaku yang ingin memiliki motor
milik korban. Aksi ini telah direncanakan sebelumnya oleh keduanya
pada Selasa (8/7) sekira pukul 20.00 WIB. "Pacar korban, Wasila
mengajak korban ke kebun singkong nahas itu," terang dia.

Layaknya pasangan yang sedang dimabuk cinta, korban tanpa curiga
lantas menjemput pelaku dirumah pelaku. Pelaku dan korban lantas
menuju ke dalam kebun singkong. Tak dinyana, pelaku Andi yang memang
telah mengintai didalam kebun tersebut muncul secara tiba - tiba dan
langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu jati
hingga tersungkur. "Setelah korban terjatuh, Wasila memberikan pisau
kepada Andik yang lantas dihujamkan ke perut korban sebanyak dua
kali," tuturnya.

Kemudian oleh kedua pelaku, imbuhnya, mayat korban diseret kebagian
dalam kebun singkong tersebut untuk menghilangkan jejak. Selain
membawa kabur motor Yamaha Vega ZR warna Merah tanpa plat milik
korban, para pelaku juga menggondol ponsel, dan uang tunai Rp. 340
ribu milik korban. "Barang bukti motor korban masih belum ditemukan.
Kita masih menyelidiki keberadaannya," tuntasnya.

Sebelumnya, Sabtu (19/7) sekitar pukul 09:00 Wib, sejumlah buruh
upahan pencabut singkong di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah,
Lampura menemukan sesosok mayat dengan kondisi yang menyedihkan karena
kepala sang mayat telah terpisah. Bahkan, tengkorak kepala korban
telah hancur sebagian. Belakangan identitas korban yang saat
diketemukan mengenakan celana pendek dan pakaian jenis levis ini
ternyata bernama Jallaludin, warga Kabupaten Way Kanan.

Putu Mahardika (24) mengatakan bahwa saat itu mereka sedang mencabut
singkong, tercium aroma tidak sedap dari selah-selah pohon singkong
ditempat kejadian perkara (TKP). "Karena kami penasaran dengan bau
busuk itu, lalu saya cari tahu dari mana arahnya. Dari jauh bau busuk
itu berasal dari batang kelapa. Tapi saat diperhatikan ternyata batang
kelapa itu adalah mayat," tuturnya saat ditemui dilokasi.

Melihat ada sosok mayat yang tergeletak direrimbunan semak, dirinya
dan rekan - rekannya spontan berhamburan ketakutan menuju pemukiman
warga. Penemuan mayat ini ia laporkan ke Sekretaris Desa, Jauhari.
"Kami langsung lari dan beritahukan ke pak Sekdes," terang dia.

Ditempat yang sama, Darmawan (38) kakak korban membenarkan bahwa sosok
mayat dikebun singkong milik Ungkap itu adalah adiknya yang telah
sebelas hari tak pulang ke rumah sejak Selasa (8/7) malam. Dimana
peristiwa hilangnya adiknya itu telah dilaporkan pihak keluarga ke
Polsek Gunung Labuhan, Way Kanan pada tanggal 16 Juli lalu.

Seblum meninggalkan rumah, sang adik yang telah memiliki dua buah hati
ini berpamitan kepada istrinya untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya yakin mayat itu adalah adik saya dari baju, celana dan
sandalnya," ucapnya lirih.(Feaby)

Sejumlah Sekolah Pulangkan Siswa Diluar Waktunya

Kotabumi (SL) - Sejumlah Sekolah Dasar Lampung Utara (Lampura) diduga
telah meliburkan sekolahnya sejak sabtu diluar jadwal liburan yang
telah ditetapkan. Hal ini terjadi di SDN 1 Kota Agung, Kecamatan
Sungkai Selatan.

Pantauan dilokasi Sabtu (19/7) sekitar pukul 09:30 WIB, sekolah
tersebut telah lengang. Tak ada satu pun peserta didik maupun tenaga
pendidik yang terlihat batang hidungnya.

Lokasi sekolah yang hanya berjarak sekitar 100 meter dari kediaman
pribadi mantan Bupati Way Kanan, Tamanuri, yang tak lain ialah ayah
dari Bupati Agung Ilmu Mangkunegara tak membuat kalangan tenaga
pendidik pada SD dimaksud untuk lebih berhati - hati dalam mengambil
kebijakan seperti meliburkan sekolahnya diluar jadwal.

Berdasarkan informasi yang berhasik dikumpulkan dari warga sekitar,
sejak Jum'at (18/7), nyaris tak ada aktifitas Kegiatan Belajar
Mengajar karena pihak sekolah telah memulangkan seluruh peserta
didiknya sejak pagi. "Sudah libur mas. Kemarin saja (Jum'at), murid -
murid pagi - pagi sudah pulang," kata salah satu warga tanpa mau
menyebutkan namanya.

Kondisi tak jauh berbeda juga terjadi pada sejumlah SDN di Desa
Labuhan Ratu, masih di Kecamatan yang sama. Sejumlah peserta didik
telah pulang sekolah diluar waktu yang ditetapkan.

Sementara, Sekretaris Dinas Pendidikan, W. Suwianto melalui ponselnya,
menyatakan apa yang dilakukan oleh sejumlah Sekolah dimaksud tidak
dapat dibenarkan. Pasalnya, libur sekolah baik SD maupun SMA/SMK itu
terhitung sejak tanggal 21 hingga tanggal 4 Agustus ini. "Itu memang
enggak ngerti aturan," tegas dia.

Sayangya ketika ditanya langkah apay yang akan dilakukan pihaknya
terkait temuan dimaksud, sang Sekretaris enggan berkomentar banyak dan
menyarankan untuk menanyakan langsung ke pihak sekolah terkait
persoalan ini. "Tanyakan aja langsung kenapa libur seperti itu. Bahasa
kalender kan enggak seperti itu," tutup dia diakhir percakapan.(Feaby)

Kotabumi (SL) - Tabir misteri siapa pelaku pembunuhan sesosok mayat
yang diketemukan disebuah kebun singkong, Desa Ratu Jaya, Kecamatan
Sungkai Tengah, Lampung Utara (Lampura), Sabtu (19/7) sekitar pukul
09:00 WIB, akhirnya terungkap.

Pelaku pembunuhan terhadap korban Jalalludin (37) warga Desa Way Tuba,
Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan itu tak lain adalah
pacar korban yang bernama Wasila (24). Dalam melakukan aksinya, warga
Dusun 1, Ratu Jaya, Sungkai Tengah ini dibantu oleh rekannya yang
masih satu Dusun yakni Andi (20).

"Sesaat setelah penemuan mayat itu, kita langsung bergerak untuk
mengungkap siapa pelaku. Tak memakan waktu lama, kita berhasil
menangkap Wasila (24), yang diduga kuat sebagai sebagai pelaku," kata
Kapolsek Sungkai Utara, AKP. Dirhamsyah, Minggu (20/7)

Dari pengembangan penangkapan Wasila, pihaknya kembali menangkap
pelaku lainnya yang bernama Andi (20) warga Dusun 1, Ratu Jaya,
Sungkai Tengah. "Andi adalah rekan pelaku Wasila," ujarnya.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, aksi pembunuhan ini
dilatarbelakangi oleh niatan kedua pelaku yang ingin memiliki motor
milik korban. Aksi ini telah direncanakan sebelumnya oleh keduanya
pada Selasa (8/7) sekira pukul 20.00 WIB. "Pacar korban, Wasila
mengajak korban ke kebun singkong nahas itu," terang dia.

Layaknya pasangan yang sedang dimabuk cinta, korban tanpa curiga
lantas menjemput pelaku dirumah pelaku. Pelaku dan korban lantas
menuju ke dalam kebun singkong. Tak dinyana, pelaku Andi yang memang
telah mengintai didalam kebun tersebut muncul secara tiba - tiba dan
langsung memukul kepala bagian belakang korban menggunakan kayu jati
hingga tersungkur. "Setelah korban terjatuh, Wasila memberikan pisau
kepada Andik yang lantas dihujamkan ke perut korban sebanyak dua
kali," tuturnya.

Kemudian oleh kedua pelaku, imbuhnya, mayat korban diseret kebagian
dalam kebun singkong tersebut untuk menghilangkan jejak. Selain
membawa kabur motor Yamaha Vega ZR warna Merah tanpa plat milik
korban, para pelaku juga menggondol ponsel, dan uang tunai Rp. 340
ribu milik korban. "Barang bukti motor korban masih belum ditemukan.
Kita masih menyelidiki keberadaannya," tuntasnya.

Sebelumnya, Sabtu (19/7) sekitar pukul 09:00 Wib, sejumlah buruh
upahan pencabut singkong di Desa Ratu Jaya, Kecamatan Sungkai Tengah,
Lampura menemukan sesosok mayat dengan kondisi yang menyedihkan karena
kepala sang mayat telah terpisah. Bahkan, tengkorak kepala korban
telah hancur sebagian. Belakangan identitas korban yang saat
diketemukan mengenakan celana pendek dan pakaian jenis levis ini
ternyata bernama Jallaludin, warga Kabupaten Way Kanan.

Putu Mahardika (24) mengatakan bahwa saat itu mereka sedang mencabut
singkong, tercium aroma tidak sedap dari selah-selah pohon singkong
ditempat kejadian perkara (TKP). "Karena kami penasaran dengan bau
busuk itu, lalu saya cari tahu dari mana arahnya. Dari jauh bau busuk
itu berasal dari batang kelapa. Tapi saat diperhatikan ternyata batang
kelapa itu adalah mayat," tuturnya saat ditemui dilokasi.

Melihat ada sosok mayat yang tergeletak direrimbunan semak, dirinya
dan rekan - rekannya spontan berhamburan ketakutan menuju pemukiman
warga. Penemuan mayat ini ia laporkan ke Sekretaris Desa, Jauhari.
"Kami langsung lari dan beritahukan ke pak Sekdes," terang dia.

Ditempat yang sama, Darmawan (38) kakak korban membenarkan bahwa sosok
mayat dikebun singkong milik Ungkap itu adalah adiknya yang telah
sebelas hari tak pulang ke rumah sejak Selasa (8/7) malam. Dimana
peristiwa hilangnya adiknya itu telah dilaporkan pihak keluarga ke
Polsek Gunung Labuhan, Way Kanan pada tanggal 16 Juli lalu.

Seblum meninggalkan rumah, sang adik yang telah memiliki dua buah hati
ini berpamitan kepada istrinya untuk ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Saya yakin mayat itu adalah adik saya dari baju, celana dan
sandalnya," ucapnya lirih.(Feaby)

Bansos Kedelai Dikeluhkan Warga

Kotabumi (SL) - Bantuan sosial (Bansos) SLPTT (Sekolah Lapang
Pengelolaan Tanaman Terpadu) dan PAT (Perluasan Areal Tanam) Kedelai
dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Lampung Utara
(Lampura) tahun 2014 diduga bermasalah.

Betapa tidak. Bibit kedelai yang didapat sejumlah Poktan dari
distributor ternyata tidak layak tanam.  Bibit Kedelai itu telah pecah
- pecah dan berjamur sehingga sangat tidak layak untuk ditanam oleh
Poktan. Anehnya lagi, Karung 25 Kilogram yang berisikan bibit kedelai
itu sama sekali tidak menerakan nama merk bibit Kedelai maupun nama
perusahaan yang menjual bibit dimaksud. Padahal, penunjukan
distributor bibit Kedelai itu difasilitasi oleh Dinas Peternakan dan
Pertanian (Distanak) setempat.

Salah satu anggota Poktan Kecamatan Abung Selatan yang tak mau
disebutkan, mengatakan bahwa kondisi bibit Kedelai itu sangat tidak
layak sejak pertama kali didapat oleh pihaknya dari distributor.
Padahal, pihaknya membeli bibit Kedelai kepada distributor dimaksud
atas rekomendasi dari Distanak. "Gimana mau tumbuh. Sejak pertama kali
kami dapat, bibitnya sudah pecah - pecah dan berjamur," ucapnya,
Jum'at (17/8)

Karena penasaran, pihaknya lantas tetap memutuskan untuk menanam bibit
dimaksud dengan harapan bibit Kedelai itu dapat tumbuh sebagaimana
mestinya. Namun, nyatanya bibit itu sama sekali tidak dapat tumbuh.
"Bibitnya enggak tumbuh sama sekali," kata dia lagi.

Hal senada juga dibenarkan oleh nara sumber lainnya. Dimana
menurutnya, jeleknya kualitas bibit yang didapat oleh Poktan membuat
Poktan frustasi dan kecewa. Lantaran bibit - bibit Kedelai tersebut
tidak dapat tumbuh meski telah ditanam dengan baik oleh sejumlah
Poktan. Selain itu, pada karung yang berisikan bibit Kedelai itu, merk
bibit dan nama perusahaannya sama sekali tidak tertera alias polos.

Padahal, menurutnya, para Poktan diwilayahnya membeli bibit Kedelai
dimaksud kepada Distributor yang telah ditunjuk langsung oleh pihak
Distanak. Karena pihak Distanak menjelaskan bahwa kualitas bibit
Kedelai yang telah ditunjuk pihaknya tersebut memiliki kualitas yang
terjamin. "Sudah coba ditanam tapi tetap enggak tumbuh. Karung
bibitnya juga polos!" bebernya.

Dilain sisi, Kepala Distanak, Hidayatullah mengaku bahwa pihaknya
sengaja mengarahkan para Poktan untuk membeli bibit Kedelai pada
perusahaan atau distributor yang telah terkenal kualitasnya.
Menurutnya, kualitas yang ditawarkan oleh perusahaan dimaksud telah
benar - benar teruji karena dalam menanam kedelai, bibit yang didapat
harus benar - benar baik agar dapat tumbuh.

Namun demikian, pihaknya berjanji akan memfasilitasi para Poktan
dengan pihak perusahaan atau distributor penjual bibit dimaksud supaya
pihak perusahaan tersebut mau mengganti bibit kedelai yang tak layak
tanam itu. "Kita akan fasilitasi Poktan dengan Perusahaan yang menjual
bibit. Perusahaan harus ganti bibitnya jika memang tidak layak,"
tandas dia.

Sebelumnya, Dana Bantuan sosial (Bansos) SLPTT (Sekolah Lapang
Pengelolaan Tanaman Terpadu) dan PAT (Perluasan Areal Tanam) Kedelai
dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Lampung Utara
(Lampura) tahun ini mencapai Rp. 2,8 Miliar. Gelontoran dana Miliaran
rupiah tersebut diperuntukan 109 Kelompok Tani (Poktan) yang telah
mengajukan  usulan program bantuan tersebut sebelumnya melalui
Distanak Lampura.(Feaby)

Rehab Sekolah Disinyalir Bermasalah

Kotabumi (SL) – Proyek rehab yang menggunakan Dana Alokasi Khusus
(DAK) tahun 2013 pada Sekolah Dasar (SD) Ratu Jaya, Desa Ratu Jaya,
Kecamatan Sungkai Tengah ditengarai sarat penyimpangan. Indikasi
penyimpangan dimaksud diantaranya terlihat jelas dari buruknya
kualitas lantai keramik, kusen jendela, kusen pintu serta plafon
ruangan kelas di SD tersebut.

Pantauan dilapangan, Sabtu (19/7) sekitar pukul 13:43 WIB, sejumlah
lantai keramik, kusen jendela, dan kusen pintu, plafon ruangan kelas
SD itu tidak seluruhnya diganti baru melainkan hanya dikerjakan secara
tambal sulam. Kalau pun diganti, kualitasnya sangat tidak memenuhi
syarat. Lantai keramik di SD itu tampak warna – warni karena tidak
sama warnanya. Pun begitu dengan kondisi kusen pintu dan jendela juga.
Kusen – kusen bangunan kelas dimaksud terlihat telah ada yang mulai
melengkung.

Indikasi penyimpangan ini semakin diperkuat dengan pengakuan nara
sumber yang dapat dipercaya dari Koran ini. Dimana, menurutnya, pada
tahun 2013 lalu, pihak sekolah mendapat DAK untuk memperbaiki  sekitar
empat ruangan kelas yakni ruang kelas 1, 2, 4, dan 5. Sayangnya, pada
prakteknya, proyek DAK  itu terkesan dikerjakan ala kadarnya.

“Rehab ini tidak total semua mas. Yang direhab total hanya atap saja,”
tutur dia, Minggu (18/7).

Sementara mengenai kusen pintu, Jendela, dan lantai keramik didepan
ruangan kelas, terusnya, hanya diperbaiki seadanya. Pihak sekolah
hanya mengganti beberapa bagian dari  kusen pintu, Jendela, dan lantai
keramik. “Kayu Kusen Jendela, pintu, keramik masih menggunakan kayu
lama. Kalau pun ada yang diganti, itu hanya hanya dianyam. Dianyam itu
hanya mengganti yang rusak,” terangnya lagi.

Kondisi serupa juga terjadi pada pada plafon ruang kelas sekolah yang
hanya diganti seadanya oleh pihak sekolah. Plafon sejumlah ruangan
kelas hanya diganti beberapa bagian yang rusak saja. “Plafon juga
hanya diayam mas. Tapi kalau pintu – pintu kelas memang diganti baru
semua,” urai dia.

Sementara menurut sumber lainnnya yang dapat dipercaya, total DAK yang
diterima pihak sekolah dimaksud sekitar Rp. 144 juta. Dimana ratusan
juta uang milik negara itu diperuntukan bagi perbaikan tiga tuang
kelas di SD tersebut. “(Total DAK untuk 3 ruang di SD itu) Kalau
enggak salah, Rp. 144 juta,” singkat dia.
Proyek DAK SD tersebut yang diduga tidak sesuai itu menunjukan bahwa
adanya indikasi ‘permainan’ antara Kepala Sekolah sejumlah oknum
pejabat dinas terkait. Pasalnya, Pemantauan dan Evaluasi pelaksanaan
DAK  Bidang  Pendidikan  Dasar  Tahun  Anggaran  2013  dilakukan oleh
Dinas Pendidikan masing – masing daerah. Dimana, Pemantauan dan
Evaluasi ini didasarkan atas laporan yang dilakukan oleh setiap
sekolah penerima DAK sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 79
Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 12 TAHUN 2013
Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang
Pendidikan Dasar Tahun Anggaran 2013.

Sayangnya, Sejak Sabtu (19/7) hingga Minggu (20/7), Kepala Dinas
Pendidikan Budi Utomo belum berhasil dikonfirmasi meski nomor
ponselnya dengan nomor 081379468xxx dalam keadaan aktif.(Feaby)

Juniardi : Wartawan Punya Hak Tolak

Kotabumi (SL) - Dewan Kehormatan Daerah Persatuan Wartawan Indonesia
(PWI) cabang Lampung, Juniardi menyatakan wartawan berhak menolak
panggilan atau undangan pihak Kepolisian bilamana panggilan dimaksud
menyangkut mengenai pemberitaan.

"Wartawan boleh nolak kok," kata dia, melalui Blackberry
Mesengger-nya, Kamis (17/7).

Penyataan Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung ini berlandaskan
pada Undang - Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Dimana, dalam
dalam Undang - Undang Pers nomor 40 tahun 1999, pasal 4 (4) disebutkan
bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum,
wartawan mempunyai Hak Tolak.

Ketika ditanya apakah pihak Kepolisian memilik kewenangan untuk
memanggil paksa seorang wartawan bilamana wartawan yang dimaksud
menolak panggilan itu, secara tersirat Juniardi menyatakan, Kepolisian
tidak berhak melakukan hal dimaksud. Dalam penjelasan UU Pers pasal
demi pasal disebutkan, Hak Tolak ini dapat digunakan jika wartawan
dimintai keterangan oleh pejabat penyidik dan atau diminta menjadi
saksi di pengadilan. Namun, Hak tolak dapat dibatalkan demi
kepentingan dan keselamatan negara atau ketertiban umum yang
dinyatakan oleh pengadilan. "Makanya, baca UU Pers, wartawan ada hak
tolak jika kasus terkait pemberitaaan," tambah dia.

Sebelumnya, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama
baik yang dilaporkan DPRD Lampura, pihak Kepolisian bersikeukeuh
memanggil wartawan. Pihak Kepolisian merasa memerlukan keterangan
wartawan karena dasar laporan pencemaran nama baik DPRD yang diduga
dilakukan Sekretaris Kabupaten Samsir adalah pemberitaan dimedia
massa.

Kapolres AKBP. Helmy Santika beberapa waktu lalu sempat menyatakan bahwa tak
menutup kemungkinan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari
pihak wartawan dan bahkan menyita rekaman yang menjadi barang bukti
utama dalam persoalan pencemaran nama baik DPRD. Ia beralasan, barang
bukti rekaman tersebut sangat diperlukan pihaknya guna menyelidiki
persoalan dimaksud. "Kami akan periksa kembali wartawan serta menyita
alat rekaman. Kalau tidak diberikan, ini akan hambat penyidikan,"
tandasnya.

Dilain sisi, RI, salah satu wartawan harian di Lampura mengatakan bahwa
pihaknya telah mendapat surat resmi dari Polres Lampura. Dalam surat
dengan Nomor B/64/VI/2014/RESKRIM tersebut, Polres Lampura meminta
secara resmi pihaknya untuk memberikan keterangan saksi dalam
persoalan laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD. "Surat itu kita
terima Jum'at (27/6) lalu. Sekarang sedang kita pelajari surat itu dan
akan kita komunikasi dengan Dewan Pers terkait surat pemanggilan dari
Polres itu," terang dia.(Feaby)

Gaji 13 Lampura Masih 'Mak Jelas'

Kotabumi (SL) - Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkungan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) hingga kini
masih belum dibayarkan. Padahal, Peraturan Pemerintah (PP) Tentang
Petunjuk Tekhnis Pelaksanaan Pemberian Gaji bulan 13 tahun 2014 telah
terbit sejak dua pekan lalu.

Jika sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura
selalu beralasan belum dapat membayarkan gaji itu karena belum ada
peraturan resminya, kini BPKA beralasan penyebab keterlambatan
pembayaran gaji 13 itu dikarenakan lambatnya Satuan Kerja Perangkat
Daerah (SKPD) dalam menyampaikan data PNS dan anggaran yang
dibutuhkan.

"Belum ada (yang dibayarkan)," singkat Kabid Perbendaharaan BPKA
Lampura, Hertie Lenie, diruangannya, Kamis (17/7).

Hertie mengatakan pihaknya baru menyebarkan surat edaran yang
berisikan permintaan agar masing - masing Satker segera menyampaikan
dokumen atau berkas yang dibutuhkan dalam pencairan gaji dimaksud pada
pekan lalu meski PP tentang gaji 13 telah terbit dua pekan lamanya.
"Surat edarannya kita kirimkan sekitar seminggu lalu. Sampai saat ini,
baru satu atau dua Satker (Satuan Kerja) yang mengirimkan berkas ke
kita (Bidang Perbendaharaan)," ucapnya seraya menambahkan dokumen atau
berkas dimaksud seperti berapa jumlah uang dan data PNS dari masing -
masing Satker.

Kendati telah mengirimkan dokumen atau berkas yang diperlukan dalam
pembayaran gaji ke-13, namun gaji ke-13 itu tidak serta dapat segera
dicairkan. Pasalnya, pihaknya masih akan melihat kelengkapan berkas
atau dokumen yang diajukan oleh setiap Satker terlebih dahulu.
Bilamana dirasa kurang lengkap, maka dana dimaksud belum dapat
dicairkan sebelum diperbaiki kembali oleh Satker yang bersangkutan.
"Asal berkasnya sudah benar, pasti kita cairkan," tegasnya seraya
mengatakan, gaji 13 ini diantaranya terdiri dari gaji pokok, tunjangan
keluarga, dan tunjangan jabatan.

Lebih jauh ia menjelaskan, total alokasi dana yang akan dikeluarkan
untuk gaji gaji ke-13 tahun ini mencapai sekitar Rp. 37 miliar. Dimana
uang puluhan miliar itu akan diperuntukan bagi 9.697 PNS yang dimiliki
oleh Pemkab. "Kita perkirakan sebelum lebaran ini, gaji itu sudah
dibayarkan semua," tutup dia.

Diketahui, dalam rangka pembayaran gaji ke-13 tahun 2014, Pemerintah
telah menerbitkan PP nomor 53 tahun 2014 Tentang Petunjuk Tekhnis
Pelaksanaan Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan bulan 13 dalam tahun 2014
telah terbit pada 4 Juli lalu. PP ini selanjutnya ditindaklanjuti oleh
Menteri Keuangan dengan mengeluarkan PMK dengan nomor
144/PMK.05/2014.(Feaby)

Hotel Di Candimas Tetap Berdiri Meski Tak Kantongi Izin

Kotabumi (SL) - Sebuah hotel yang baru dibangun dijalan Lintas Sumatera, Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) diduga tak mengantongi izin resmi alias bodong.

Kasi Pemrosesan Perizinan Kantor Penanaman Modal dan Perizinan (KPMP) Lampura, Duta Karya, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali menginstrusikan kepada pemilik Hotel dimaksud untuk segera melengkapi seluruh perizinan yang diharuskan. Karena, izin sebelumnya yang diterbitkan pihaknya hanya untuk losmen dan bukan untuk hotel.

"Izin yang dulu itu untuk Losmen. Ternyata, dia (pemilik) mau bangun hotel bukan Losmen. Kalau izin Losmennya sudah ada sejak bangunan itu belum berdiri," ucapnya, diruangannya, Rabu (16/7).

Adapun izin Hotel yang harus dimiliki oleh setiap pemilik Hotel, terus Duta, yakni izin prinsip lokasi yang dikeluarkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah(Bappeda), Izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Kelayakan Lingkungan (UKL) yang dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) setelah mendapat rekomendasi dari konsultan serta izin lingkungan yang juga dikeluarkan oleh BLH setelah sebelumnya mendapat persetujuan oleh Bupati. "Selain itu, masih ada izin dari pihak pariwisata yang namanya Daftar Pariwisata. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (Diporbudpar) serta Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang baru dari Dinas Tata Kota," urainya seraya menambahkan IMB ini diperlukan karena bangunan tersebut telah mengalami perubahan luas bangunan.

Duta memperkirakan banyaknya izin yang harus dilengkapi oleh pemilik Hotel membuat pihak pemilik Hotel belum dapat mengurus secepatnya seluruh izin dimaksud. Dimana pengurusan setiap izin dimaksud memakan waktu yang cukup lama. "Mereka (pihak Hotel) pernah mendatangi kami untuk menanyakan apa saja persyaratan sebuah Hotel. Mungkin, mereka sedang ngurus izin yang di Bappeda," terangnya.

Dilain sisi, pemilik hotel, Fendi Kurniawan ketika ditemui di Hotel miliknya membantah bahwa hotel yang baru selesai dibangunnya tersebut belum mengantongi izin resmi dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat. Dengan tegas ia menyatakan bahwa izin Hotelnya tersebut masih dalam tahap proses. "Izinnya sudah ada tapi masih dalam proses," singkat dia.(Feaby)

Tingkat Disiplin Rendah, Kantor BKD Lengang

Kotabumi (SL) - Tingkat disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Utara terbilang cukup rendah. Pasalnya, sejumlah ruang di BKD tersebut telah ditinggalkan para pegawainya meski waktu baru menunjukan pukul 14:25 WIB.

Sejatinya, waktu pulang PNS selain hari Jum'at saat bulan suci Ramadhan ialah pukul 15:00 WIB. Keputusan mengenai waktu pulang PNS saat bulan suci puasa ini mengacu pada surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor: 045.2/050/II/2014 tertanggal 25 Juni 2014. Surat yang berisi tentang penetapan jam kerja PNS selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah/2014 Masehi tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) Indonesia nomor 01 tanggal 12 Juni 2014.

Adapun sejumlah ruang yang telah ditinggalkan penghuninya itu pada pukul 14:25 WIB, yakni ruang Bidang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, ruang Mutasi dan Pengadaan Pegawai, dan bahkan ruang tempat sekretaris BKD yang berada dibagian atas. Ruang tempat sekretaris yang biasanya dipenuhi oleh para pegawainya itu hanya dihuni oleh seorang staf honorer. Kondisi ini mempersulit wartawan koran ini saat hendak menelusuri keberadaan PNS fiktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lampura.

"Saya mau mengantarkan berkas ini ke ruang Administrasi dan Kesejahteraan Pegawai, tapi mereka (PNS, red) sudah enggak ada," ujar salah seorang pegawai yang ditemui.

Lantaran kesal menunggu, sang pegawai dimaksud lantas memutuskan pergi meninggalkan kantor BKD meski maksud dan tujuan belum kesampaian. "Saya permisi dulu ya mas. Kelamaan nunggunya," ucapnya tanpa mau menyebutkan namanya.

Menariknya, Sekretaris BKD, Trisno ketika dikonfirmasi, mengenai banyaknya para bawahannya yang telah meninggalkan ruangannya meski belum waktunya pulang kerja, terkesan melindungi tindakan para bawahannya. "Yah, enggak jelas juga sih (kemana)," kelit dia.

Saat kembali didesak mengenai alasan mengapa mengatakan hal itu, sang Sekretaris berkilah bahwa saat itu telah waktunya pulang kerja. Sang Sekretaris dimaksud seakan tidak sadar bahwa saat dirinya berbincang dengan wartawan ini waktu baru menunjukan sekitar pukul 14:50 WIB alias belum waktunya pulang kerja PNS sebagaimana yang telah ditetapkan. "Ini kan sudah jam 3," singkat dia dengan entengnya.

Diketahui, khusus bulan suci Ramadhan, jam kerja PNS mengalami perubahan mulai dari jadwal masuk kerja hingga pulang kerja. Dimana untuk hari Senin hingga Kamis, jam kerja PNS mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan hari Jum'at, jam kerja PNS mulai dari pukul 08.00 hingga pukul 15.30 WIB. Perubahan jam kerja ini merujuk pada surat edaran Gubernur Lampung yang mengaju pada surat edaran Menpan dan RB.(Feaby)

Pemprov Dorong Pemkab Selesaikan Polemik Wabup

Kotabumi (SL) - Polemik kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) yang selama ini menjadi pemicu perang dingin antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat sepertinya akan segera berakhir. Titik terang ini didapat berkat pembahasan bersama yang dilakukan oleh Pemkab dengan DPRD setempat yang difasilitasi Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (16/7).

Wakil Ketua III DPRD Lampura, Muhammad Tasdi mengatakan bahwa rapat segitiga yang dipimpin oleh Asisten I Pemprov Lampung, Herwan Syahri itu telah menghasilkan dua butir kesepakatan yakni Pemprov akan melakukan pendekatan persuasif kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara agar secepatnya mengajukan dua nama calon Wakil Bupati untuk dipilih DPRD. Kedua, Pemprov akan meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk mengeluarkan Surat Keterangan Sakit Permanen atas Wakil Bupati terpilih Paryadi. "Pemprov juga meminta Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat memberikan jawaban terkait hasil keputusan rapat ini kepada Pemprov Lampung yang selanjutnya akan diteruskan kepada DPRD Lampura, Senin (21/7) mendatang," terang dia melalui ponselnya.

Dikatakannya, Pemprov Lampung telah mendapat mandat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk secepatnya menyelesaikan polemik dimaksud yang disebabkan oleh perbedaan persepsi antara Eksekutif dan Legislatif. Hal inilah yang mendasari mengapa Pemprov Lampung menggelar pertemuan segitiga tersebut. "Rapat ini membahas dan membedah lebih lanjut perbedaan persepsi antara DPRD dan Pemkab. Inilah yang menjadi fokus utama persoalan polemik Wabup selama ini," katanya.

Selama ini, masing - masing pihak baik Pemkab dan DPRD sama - sama berpendapat bahwa pendapatnya benar dan telah sesuai dengan aturan yang. Dimana, Bupati termuda seantero Lampung ini keukeuh menganggap, penyampaian 2 nama itu baru dapat dilakukan setelah 6 bulan bilamana Wabup tidak dapat menjalankan tugasnya. Bupati menyakini bahwa pasangannya dalam kompetisi Pemilihan Umum Kepala Daerah September 2013 silam itu telah sah sebagai Wabup sejak SK pengangkatan diterbitkan oleh Kemendagri. Pun begitu dengan DPRD Lampura. Dimana, landasan hukum persepsi DPRD terkait polemik Wabup itu berlandaskan pada pasal 108 dalam Undang - Undang (UU) nomor 32 tahun 2004 yang menyatakan Bupati dapat dilantik sendiri dalam hal Wabupnya berhalangan tetap. Karena Wabup dianggap telah berhalangan tetap maka Bupati diharuskan menyampaikan 2 nama kepada DPRD untuk dipilih dalam rapat paripurna dalam waktu paling lama 60 hari.

"Ketentuan pasal 10 inilah yang kemudian sama-sama disepakati dan dipahami sebagai aturan yang harus dilaksanakan. Insya Allah, Senin (21/7) mendatang, kita sudah terima jawaban dari Bupati," tuntas dia.

Adapun pihak yang hadir dalam rapat segitiga itu yakni Pemkab Lampura yang diwakili oleh Sekretaris Kabupaten, Samsir beserta Asisten I, Asmidi Ismail dan Kabag Hukum, Hendri. Sementara dari kalangan DPRD sendiri diwakili oleh Ketua DPRD, M.Yusrizal, ketua Panitia Pemilihan (Panlih) Wabup, Hasnizal, Sekretaris Panlih, Romli dan anggotanya A. Akuan Abung, dan pihak Pemprov.

Sebelumnya, akibat kontroversi kekosongan kursi Wabup Lampura, DPRD dan Pemkab mengalami perang dingin. Tak hanya itu, kontroversi ini juga membuat masyarakat Lampura terbelah mejadi dua kubu. Ini dibuktikan dengan dua aksi demo dari dua kubu baik yang mendukung Wabup terpilih Paryadi maupun yang meminta DPRD menyelesaikan polemik Wabup secepatnya.(Feaby)

Pemkab Gelar Larang PNS Belanja di Bazar

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura)
melarang para Pegawai Negeri Sipil ikut berbelanja pada Pasar Murah
dan Bazar Ramadhan 1435 H di Taman Olahraga Seni, Kotabumi. Apabila
kedapatan, sang PNS dimaksud akan diberi sanksi.

"PNS tidak boleh belanja disitu (Pasar Murah dan Bazar Ramadhan).
Kalau ada, silahkan lapor ke Bagian Perekonomian. Mereka (PNS) aka
ditindak," ancam Kepala Bagian (Kabag) Humas (Hubungan Masyarakat) dan
Protokol Pemkab, Tomi Suciadi, diruangnya, Selasa (15/7).

Menurutnya, kegiatan pasar murah dan bazar Ramadhan ini diperuntukan
bagi masyarakat yang kurang mampu atau berpenghasilan menengah kebawah
atau rendah diwilayahnya. "Kegiatan ini untuk memenuhi kebutuhan pokok
dibulan Ramadhan dan jelang hari raya Idul Fitri bagi saudara -
saudara kita yang kurang mampu," terangnya.

Kabag muda ini menuturkan, kegiatan ini diikuti oleh tak kurang dari
26 peserta diantaranya PT. Ramayana, PT. Sungai Budi Group, Bank
Lampung, PTPN VII Bunga Mayang, Telkom Group, Bank Syariah, PT.
Indofood sukses makmur, PT. Garuda Food, serta Asosiasi Pedagang Pasar
Dekon. "Jumlah peserta pasar murah dan bazarnya ada 26 peserta,"
tambah dia.

Adapun barang atau dagangan yang ditawarkan pada kegiatan tahunan
tersebut yakni Beras, Gula, Minyak goreng, Tepung Terigu, Telur Ayam,
Mentega, Kue kering. "Selain Sembako, peserta kegiatan juga menjual
pakaian," imbuh dia.

Kegiatan Pasar Murah dan Bazar Ramadhan ini direncanakan akan
berlangsung selama empat hari ke depan yakni hingga Jum'at (19/7).
Oleh karenanya, ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan sebaik -
baiknya kesempatan pasar murah dan bazar tersebut. "Kita harap,
masyarakat manfaatkan momen pasar murah ini dengan baik," tuntas dia.

Pasar murah dan Bazar Ramadhan ini sendiri dibuka secara resmi oleh
Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan disusul dengan seremoni pelepasan
balon ke udara oleh Endah Kartika Prajawati Agung, selaku ketua TP-PKK
(Tim Penggerak Pembinaan Kesejahteraan Keluarga).(Feaby)

Pusat Gelontorkan Dana Rp. 2,8 Miliar Untuk Bantuan Kedelai

Kotabumi (SL) - Dana Bantuan sosial (Bansos) SLPTT (Sekolah Lapang
Pengelolaan Tanaman Terpadu) dan PAT (Perluasan Areal Tanam) Kedelai
dari Kementerian Pertanian untuk Kelompok Tani (Poktan) Lampung Utara
(Lampura) tahun ini mencapai Rp. 2,8 Miliar.

Gelontoran dana Miliaran rupiah tersebut diperuntukan 109 Kelompok
Tani (Poktan) yang telah mengajukan  usulan program bantuan tersebut
sebelumnya melalui Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampura.

"Poktan - Poktan yang mendapat bantuan SLPTT itu ada diberbagai
Kecamatan. Rinciannya, 16 Poktan di Kecamatan Abung Timur, 5 Poktan di
Sungkai Tengah, 1 Poktan di Kotabumi Utara, 8 Poktan di Abung
Surakarta , 5 Poktan di Muara Sungkai, 2 Poktan di Abung Selatan, 2
Poktan di Tanjung Raja," kata Kepala Distanak, Hidayatullah,
diruangannya, Selasa (15/7).

Sedangkan untuk Poktan PAT, Hidayatullah mengatakan bahwa jumlahnya
juga tersebar pada sejumlah Kecamatan. Dengan rincian,  15 Poktan di
Kecamatan Abung Timur, 6 Poktan di Sungkai Tengah, 3 Poktan di Hulu
Sungkai, 8 Poktan di Abung Semuli, 3 Poktan di Sungkai Barat, 11
Poktan di Abung Surakrta, 4 Poktan di Abung Selatan, 9 Poktan di Muara
Sungkai, dan terakhir 4 Poktan di Kecamatan Abung Barat. "Bantuan
SLPTT dan PAT itu berupa dana yang diberikan langsung ke rekening
masing - masing Poktan penerima bantuan," ucapnya.

Besaran dana Bansos untuk SLPTT dan PAT tersebut tidak sama meski
kedua program dimaksud sama - sama berasal dari Kementerian Pertanian.
Dimana untuk setiap hektar Poktan penerima SLPTT akan mendapat bantuan
sebesar Rp. 1.140.000. Dengan jumlah minimal luas lahan yang harus
digarap seluas 10 hektar sehingga paling sedikit, para Poktan SLPTT
akan memperoleh bantuan sebesar Rp. 11.400.000. Sedangkan untuk setiap
10 hektarnya, para Poktan PAT akan menerima total bantuan senilai Rp.
21.185.000.

Lebih jauh ia mengatakan, penentuan kategori Poktan mana saja yang
layak mendapat bantuan SPTT atau PAT ditentukan oleh hasil survei dari
petugas lapangan atau penyuluh dan KUPT (Kantor Unit Pelaksana
Tekhnis) Distanak. "PAT itu untuk daerah yang sama sekali belum pernah
menanam kedelai," urai dia.

Sementara mengenai tujuan utama pemberian Bansos Kedelai ini untuk
menciptakan ketahanan pangan didalam negeri agar sehingga dapat
mengurangi impor Kedelai dari luar negeri. "Pemerintah berharap,
melalui program Bansos kedelai ini akan tercipta ketahanan pangan
sehingga tidak perlu lagi impor kedelai dari luar negeri," tutup
dia.(Feaby)

Sebagian Besar DAK 2014 Dialokasikan Pengadaan Buku

Kotabumi (SL) - Sebagian besar Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas
Pendidikan (Disdik) tahun anggaran 2014 akan diperuntukan untuk
pengadaan buku kurikulum tahun 2013 untuk tingkat SD hingga SMA/SMK.

"DAK bidang pendidikan Lampura sendiri tahun ini mencapai sekitar Rp.
27 Miliar. Sebagiannya untuk pengadaan buku kurikulum," ucap Kabid
Perencanaan Disdik setempat Kasim, saat ditemui dihalaman kantor
sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Selasa (15/7).

Selain untuk pengadaan buku kurikulum, terusnya lagi, DAK puluhan
miliar itu juga akan diperuntukan untuk pembangunan fisik serta untuk
peningkatan mutu pendidikan. "Setelah pengadaan buku kurikulum maka
sisa DAK itu akan diperuntukan untuk pembangunan fisik sebesar 35
persen dan peningkatan mutu sebesar 65 persen," terangnya.

Dikatakannya bahwa pembangunan fisik yang akan dilakukan pihaknya pada
tahun ini hanya berupa rehab ringan maupun sedang disejumlah sekolah
mulai dari SD hingga SMA/SMK. Sementara dalam hal peningkatan mutu
pendidikan, ia mengatakan, kegiatannya diantara lain berupa pengadaan
alat peraga seperti alat - alat olahraga.

Sayangnya, pria berperawakan kecil ini tak mampu menjelaskan secara
rinci berapa nilai nominal dari masing - masing kegiatan itu baik
pengadaan buku kurikulum, pembangunan fisik dan peningkatan mutu.
"Saya belum dalamin soal itu. Yang jelas, total DAK Rp. 27 miliar,"
ujarnya.

Sementara mengenai sejauh mana realisasi embangunan fisik maupun
peningkatan mutu yang telah dilakukan pihaknya, Kasim mengatak bahwa
kedua kegiatan tersebut belum digelar. Lantaran saat ini, baru akan
membentuk Tim Survei untuk kegiatan dimaksud. "Sekarang lagi mau
bentuk Tim Survei yang terdiri dari Bappeda (Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah), Dinas PU (Pekerjaan Umum), Dewan Pendidikan dan
Disdik sendiri," imbuhnya.

Tim survei ini bertugas untuk memverifikasi mana saja sekolah yang
layak untuk mendapat bantuan DAK dimaksud. Bila hasil kajian Tim
Survei sekolah dimaksud tidak layak menerima bantuan maka sekolah itu
tidak akan diprioritaskan mendapatkannya. "Usulan pengajuan bantuan
yang diajukan sekolah akan diverifikasi oleh tim survei. Tim survei
juga akan mengecek ke masing - masing sekolah yang mengajukan usulan
bantuan," urainya.

Lebih jauh ia mengatakan bahwa pembangunan fisik tahun ini masih akan
menggunakan sistem swakelola yaitu diserahkan kepada Kepala Sekolah
penerima DAK. "Paling lambat semuanya harus sudah selesai pada
Desember ini," tutup dia.

Sebelumnya, media November 2013 silam, Pemkab Lampura melansir DAK
bidang pendidikan Disdik senilai Rp. 27,7 Miliar. Dengan rinciannya,
11 Miliar untuk Sekolah Dasar, 6,4 Miliar untuk SMP, dan 4,8 untuk
SMA, serta 5,4 Miliar untuk SMK.(Feaby)

Kasal AL Kedepankan Pendekatan Persuasif Dalam Sengketa Lahan Dengan Warga

Kotabumi (SL) - Untuk pertama kalinya, Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL) Indonesia, Laksamana Dr. Marsetio mengunjungi markas Proyek Pemukiman TNI AL (Prokimal) di Kecamatan Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura).

Kedatangan Jenderal bintang empat yang menumpang helikopter ke daerah yang berjuluk Ragam Tunas Lampung ini didampingi oleh sejumlah perwira tinggi pada jajaran TNI AL, salah satu diantaranya Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Lampung Kolonel Laut (P), Suharto.

KSAL, Dr. Marsetio mengatakan, kedatangannya ke Kabupaten yang dipimpin oleh Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ini merupakan bentuk nyata dukungannya kepada warga pemukim dan ingin melihat langsung kondisi markas Prokimal Lampura. Dimana menurutnya, lahan Prokimal Lampura ini adalah pemukiman yang terluas yang pernah dimiliki oleh AL.

"Pemukiman ini untuk para personel AL yang sudah purna tugas. Untuk itu, saya sengaja kesini agar dapat melihat secara langsung bagaimana kondisi serta perkembangannya," tuturnya.

Pihaknya juga siap memenuhi permintaan para pemukim yang menginginkan adanya fasilitas pendidikan, sarana ibadah, ambulance dan bus angkutan serta kelengkapan-kelengkapan lainnya. Pasalnya, hal tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan sebagai bentuk penghargaan TNI terhadap para purna TNI AL. "Semoga dengan begitu, tingkat kesejahteraan dapat lebih meningkat," harap dia.

Sementara mengenai konflik sengketa lahan yang terjadi antara warga sekitar dengan Prokimal, KSAL mengatakan pihaknya akan lebih mengedepankan pendekatan secara persuasif dan mematuhi peraturan yang berlaku dalam menyelesaikan sengketa dimaksud. "Yang harus kita patuhi adalah aturan hukum dan kita akan selesaikan (sengketa lahan) secara persuasif," tuntas dia.

Hadir dalam kunjungan KSAL itu, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dan seluruh jajaran Forum KomunikasiPimpinan Daerah (Forkompimda) Lampura.(Feaby)

Pemkab Alokasikan Rp. 500 Juta Untuk Perbaikan Sarana Ibadah

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura)
tetap konsisten untuk membantu perbaikan sejumlah sarana dan prasarana
ibadah diwilayahnya. Dimana pada tahun ini, Pemkab telah
mengalokasikan anggaran senilai Rp. 500 juta untuk perbaikan sejumlah
rumah ibadah.

"Tahun ini, dana bantuan untuk perbaikan sarana ibadah seperti Masjid
atau Musholla berjumlah Rp. 500 juta," Kata Kabag Kesejahteraan Sosial
(Kesos), Sinar Barkah, dikantor Pemkab, Senin (14/7).

Adapun jumlah Masjid yang akan dibantu pada tahun ini jumlahnya
mencapai 100 unit. Dengan rincian, setiap Masjid akan memperoleh
bantuan sebesar Rp. 5 juta. "Dengan alokasi dana sebesar Rp. 500 juta,
maka akan ada 100 Masjid yang diberikan bantuan," kata dia.

Meski pihaknya menganggarkan dana bantuan perbaikan sarana dan prasana
ibadah, namun tidak semua Masjid atau Musholla dapat diberikan
bantuan. Sebab, bantuan dimaksud hanya dapat diberikan kepada Masjid
atau Musholla yang telah mengajukan permohonan bantuan yang
disampaikan melalui proposal kepada kepada Pemkab satu tahun
sebelumnya. "Dasar dari bantuan ini ialah usulan yang diajukan masing
- masing Masjid. Tapi, kalau memang tidak layak dibantu, ya tidak kita
prioritaskan (bantu)," urai dia.

Sementara mengenai mekanisme pencairan dana bantuan dimaksud, Kabag
yang baru menjabat dalam hitungan bulan ini menjelaskan bahwa
pencairan dana itu dilakukan dibagian yang ia pimpin. Dimana dalam
setiap pencairan, pihaknya akan menghubungi langsung pihak penerima
bantuan. "Kalau dananya sudah keluar, langsung kita hubungi pihak
penerima," ucap dia.

Disamping diserahkan secara langsung kepada pihak penerima, bantuan
perbaikan itu juga diserahkan oleh Bupati saat melakukan kegiatan
safari Ramadhan. "Bantuan itu dapat juga diserahkan melalui kegiatan
safari Ramadhan pak Bupati," terangnya.

Namun, Kabag Kesos ini kurang mengetahui mengenai berapa jumlah banyak
Masjid dan Musholla yang telah mendapat bantuan perbaikan sarana dan
prasarana pada tahun ini. Ia menyarankan untuk menemui bawahannya
mengenai jumlah pasti Masjid atau Musholla yang telah dibantu.
"Silahkan temu staf saya saja. Saya takut salah jumlahnya," kata dia
lagi.

Sayangnya, saat dikonfirmasi, stafnya yang dimaksud tak berani
menjelaskan secara rinci jumlah Masjid atau Musholla yang telah
dibantu meski telah diberitahu bahwa instruksi untuk menemui dirinya
adalah perintah langsung pimpinannya. "Saya enggak berani kalau enggak
ada bapak (Kabag). Sama bapak aja," kelit dia.(Feaby)

Denda 10 Kali Lipat Dokter Spesialis Capai Miliaran

Kotabumi (SL) - Dinas Kesehatan (Diskes) Lampung Utara (Lampura)
menyatakan besaran dana 10 kali lipat yang harus diganti oleh kedua
dokter spesialis 'malas' di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR)
Kotabumi berjumlah miliaran rupiah.

Kendati demikian, jumlah ganti rugi yang harus dikeluarkan oleh masing
- masing dokter spesialis malas dimaksud berbeda - beda. Pasalnya,
biaya sekolah setiap dokter spesialis yang disekolahkan Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) tidaklah sama. Dimana biaya sekolah setiap dokter
yang disekolah untuk menempuh study spesialis berkisar antara Rp. 200
hingga Rp. 250 juta.

"Jadi, kisaran dana yang harus mereka (kedua dokter) kembalikan itu
berkisar antara Rp. 2 hingga 2,5 miliar," terang Kepala Diskes
setempat, Maya Natalia Manan, dikantornya, Senin (14/7).

Menurutnya, dana miliaran rupiah dimaksud akan langsung dimasukan ke
kas daerah bila memang kedua dokter tersebut benar - benar
mengundurkan diri sebagaimana yang diharuskan oleh Pemkab Lampura.
"Nantinya, uangnya akan masuk ke kas daerah," ucap dia.

Disinggung berapa jumlah dokter spesialis yang masih menempuh sekolah
spesialis dan dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD), Maya mengatakan bahwa jumlahnya hanya dua orang. Kedua
dokter itu diperkirakan akan selesai study pada tahun ini. "Kedua
dokter itu mengambil spesialis Forensik dan penyakit dalam. Mungkin
tahun ini sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara meminta kedua
dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di RSUDR, Kotabumi,
Lampura untuk segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai PNS.
Selain meminta pengunduran diri keduanya, Pemerintahan yang baru
berumur tak kurang dari empat bulan ini juga mewajibkan keduanya untuk
mengembalikan biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan Pemkab
Lampura sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam
Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) yang telah dibuat
sebelumnya.

Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintahan Bupati termuda di Lampung
ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, langkah berani
seperti ini belum pernah dilakukan oleh rezim sebelumnya yakni di
zamannya mantan Bupati Zainal Abidin. Direktur RSUDR, Maya Metisa
melalui ponselnya, Kamis (10/7), mengatakan, keputusan terkait
penanganan dua dokter spesialis 'malas di RS yang ia pimpin tersebut
merupakan keputusan rapat bersama yang melibatkan Sekretaris
Kabupaten, Asisten II, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat
yang digelar belum lama ini. "(Dua hasil rapat yakni) pertama mereka
harus mengundurkan diri dari PNS. Kedua, mereka wajib mengganti biaya
(sekolah) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab," tegas Maya.(Feaby)

Identitas Mayat Anonim Korban Lakalantas Terus Diselidiki

Kotabumi (SL) - Sesosok mayat laki - laki yang diduga korban tabrak lari dijalan Lintas Sumatera, Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura) Jum'at (11/7) malam hingga kini belum
diketahui identitasnya.

Kapolsek Abung Selatan, Lampura, AKP. Yuniarta mengatakan hingga saat
ini, pihaknya masih menelusuri identitas korban dimaksud. Sayangnya, belum ada satu pun dari pihak keluarga korban atau masyarakat lainnya yang menghubungi pihaknya terkait persoalan ini.

"Identitasnya, belum kita ketahui. Sampai saat ini pun, belum ada pihak keluarga yang menghubungi pihak Kepolisian," ucapnya, Minggu (13/7).

Penemuan sosok mayat tersebut, terangnya, pertama kali diketemukan
oleh warga sekitar yang tengah ronda malam dan selanjutnya langsung menghubungi pihaknya. Ketika diketemukan, posisi mayat dalam keadaan terlungkup dengan banyak mengeluarkan darah ditepi jalan. "Korban luka robek dikening sebelah kiri. Mayat itu langsung kita bawa ke RSUD Ryacudu untuk divisum," tuturnya seraya menambahkan pihaknya langsung menggelar oleh Tempat Kejadian Perkara (TKP) namun tidak menemukan hal - hal yang mencurigakan.

Namun menurutnya, ia menduga korban merupakan korban tabrak lari. Hal ini diperkuat dengan kondisi jalan disekitar TKP yang cenderung menikung dan gelap. "Kuat dugaan, korban adalah korban tabrak lari karena kondisi disekitar jalan yang agak gelap dan menikung," ucap dia.

Dikatakannya, pihaknya sama sekali tidak menemukan petunjuk apa pun
yang dapat menjelaskan siapa identitas korban termasuk Kartu Tanda
Penduduk (KTP) atau lainnya. Sementara mengenai ciri - ciri korban,
Kapolsek mengatakan saat ditemukan, korban mengenakan kemeja jeans berwarna biru dan celana training berwarna biru dengan list merah serta tanpa mengenakan alas kaki. "Kemungkinan besar, korban adalah
tuna wisma. Hingga saat ini, jenazah korban masih diruang mayat RSU Ryacudu," tutupnya.(Feaby)

Astaghfirullah..Dilarang Shalat di Mesjid Pemkab

Kotabumi (SL) - Sejumlah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di Sekretariat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) mengeluhkan kebijakan pelarangan shalat Jum'at di Masjid Al-Ikhlas yang berada satu kompleks dengan Sekretariat Pemkab.

Akibat kebijakan tidak populer yang berlaku sejak bulan Juli ini, para PNS dan sejumlah kalangan lainnya seperti wartawan maupun yang lainnya, yang biasanya berbondong - bondong memenuhi masjid dimaksud terpaksa menjadi kocar - kacir.

"Karena sudah enggak bisa lagi shalat Jum'at di Masjid Al-Ikhlas yang ada Pemkab, saya dan kawan - kawan terpaksa shalat di Masjid terdekat," tutur salah seorang PNS yang tidak mau disebutkan namanya, Minggu (14/7).

Pemkab, terus dia, menginstrusikan para PNS yang bekerja dilingkunga
Sekretariat Pemkab untuk menjalankan shalat Jum'at di masjid yang berada pada kompleks Islamic Center. Sementara jarak Kompleks Sekretariat Pemkab dengan kompleks Islamic Center sendiri terbilang cukup jauh.

"Kalau yang saya dengar - dengar sih, kami disuruh shalat Jum'at dimasjid yang ada di Islamic Center. Tapi, itu kan agak jauh letaknya," keluh dia dan diamini dua rekannya yang lain yang juga tak mau disebutkan namanya.

Sementara, Ketua Seksi Pembangunan Masjid Al-Ikhlas, Efrizal Arsyad ketika dihubungi melalui ponselnya, Minggu (14/7), membenarkan kebijakan 'nyeleneh' dimaksud. Dengan lantang, ia mempertanyakan alasan pelarangan shalat Jum'at tersebut karena hal ini sama saja mempersulit jamaah untuk beribadah. Terlebih, saat ini tengah
menghadapi bulan suci Ramadhan. "Benar, sejak bulan Juli ini sudah tidak diperkenankan lagi untuk shalat Jum'at. Akibatnya, para PNS kocar kacir shalatnya," ketus dia.

Upaya pelarangan shalat Jum'at pada Masjid dimaksud, menurutnya, seakan menafikan kerja keras mantan Wakil Bupati Rohimat Aslan selama lima tahun belakangan ini yang telah berupaya mati - matian untuk memakmurkan Masjid tersebut. "Banyak PNS yang kecewa dan ngegerutu, karena sholat Jum'at diharuskan ke Islamic center. Itu kan jauh," sergahnya sengit seraya menambahkan terlepas apapun maksud dan tujuan dibalik kebijakan itu, kebijakan itu sangat tidak populer.

Mantan staf Ahli Bupati bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia ini meminta Pemkab mencabut kembali kebijakan 'nyeleneh' itu. Andai pun tidak diperkenankan kembali shalat Jum'at di Masjid dimaksud, ia dengan tegas meminta Pemkab merobohkan gedung Masjid tersebut agar tidak mubazir. "Kebijakan ini aneh bin ajaib. Kembalikan fungsinya seperti semula. Kalau tidak, lebur saja Masjid itu!" tandas dia.

Ditempat berbeda, Asisten II Pemkab, Fahrizal Ismail tak membantah bahwa pihaknya telah mengeluarkan kebijakan dimaksud serta mengharuskan para PNS untuk menunaikan shalat Jum'at di Masjid Islamic Center. Namun, kebijakan ini dikeluarkan semata - mata untuk memakmurkan Masjid yang ada di kompleks Islamic Center yang dibangun dengan biaya miliaran rupiah. Pasalnya, selama ini, Masjid dilokasi tersebut nyaris tidak ada aktifitas keagamaan termasuk ibadah shalat.

"Perintah (pelarangan) ini langsung dari pak Sekda (Sekretaris Daerah). Pak Sekda merasa miris melihat Masjid di Islamic Center yang dibangun dengan anggaran miliar rupiah tapi tidak dipergunakan untuk
ibadah," tutup dia.(Feaby)

Agung Minta Dokter Spesialis 'malas' Kembalikan Biaya 10 Kali Lipat

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara meminta kedua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) untuk segera mengundurkan diri dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain meminta pengunduran diri keduanya, Pemerintahan yang baru berumur tak kurang dari empat bulan ini juga mewajibkan keduanya untuk mengembalikan biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura sebesar 10 kali lipat sebagaimana yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU/kesepakatan) yang telah dibuat sebelumnya.

Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintahan Bupati termuda di Lampung ini patut diapresiasi dan diacungi jempol. Pasalnya, langkah berani seperti ini belum pernah dilakukan oleh rezim sebelumnya yakni di zamannya mantan Bupati Zainal Abidin.

Direktur RSUDR, Maya Metisa melalui ponselnya, Kamis (10/7), mengatakan, keputusan terkait penanganan dua dokter spesialis 'malas di RS yang ia pimpin tersebut merupakan keputusan rapat bersama yang melibatkan Sekretaris Kabupaten, Asisten II, BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Inspektorat yang digelar belum lama ini. "(Dua hasil rapat yakni) pertama mereka harus mengundurkan diri dari PNS. Kedua, mereka wajib mengganti biaya (sekolah) yang telah dikeluarkan oleh Pemkab," tegas Maya.

Pemkab Lampura menargetkan persoalan dimaksud selesai dalam kurun waktu satu bulan kedepan sesuai dengan arahan Bupati Agung. Karena persoalan ini telah berlangsung sejak lama dan cenderung merugikan masyarakat Lampura. Sebagai langkah awal, terusnya, Pemkab telah menghentikan sementara pembayaran gaji bulan Juli dan seterusnya dari kedua dokter dimaksud hingga persoalan ini selesai. Selain itu, pihak Pemkab juga bakal segera memanggil keduanya terkait tindakan indisipliner yang telah mereka lakukan selama ini. "Dalam 1 bulan ini, proses (persoalan kedua dokter) harus selesai dan yang bersangkutan akan dipanggil. Sementara ini, gaji mereka sudah distop dulu," tutup perempuan berjilbab ini.

Sebelumnya, Jum'at (4/7), Pemkab Lampura melalui Sekretaris Kabupaten Samsir menggelar rapat bersama dengan Direktur RSUDR dan Dinas terkait lainnya guna membahas tindakan apa yang akan diambil kepada dua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, belum lama ini.

Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi seraya menegaskan, tingkah laku kedua dokter dimaksud termasuk tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidak dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat.(Feaby)

LKPj Lampura Akhirnya Disahkan

Kotabumi (SL) - Laporan Keterangan dan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Lampung Utara (Lampura) Tahun 2013 akhirnya disahkan oleh DPRD, Kamis (10/7). Sidang paripurna pengesahan LKPj ini dihadiri langsung oleh Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara itu beserta seluruh jajarannya.

"Apakah LKPj Bupati Lampura tahun 2013 dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," tanya Ketua DPRD M Yusrizal kepada 31 orang anggota DPRD yang hadir, sesaat sebelum pengesahan.

Secara serempak, puluhan wakil rakyat yang hadir dalam paripurna tersebut langsung menyetujui pertanyaan dimaksud. "Setujuuu," teriak para wakil rakyat itu dengan kompaknya.

Dalam kesempatan itu, Yusrizal menyampaikan rasa terima kasih pihaknya kepada semua pihak yang telah secara rutin mengikuti dan mendukung serta bersama - sama dalam proses pembahasan LKPj Bupati Lampura tahun anggaran 2013. "Kepada semua pihak yang selama ini sudah mendukung pembahasan LKPj ini, kami ucapkan terima kasih," ucapnya sembari mengetukan palu sidang tanda ditutupnya sidang paripurna.

Dilain sisi, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyatakan bahwa penyampaian LKPj ini merupaka bentuk nyata sebuah transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pembangunan disetiap Pemerintah Daerah. Dimana, setiap Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memberikan laporan kinerja dan tindakan, baik secara administrasi, maupun dalam bentuk manfaat kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara. "LKPj ini adalah gambaran nyata tentang berbagai hal yang telah dilaksanakan oleh Pemerintahan ini sesuai dengan dokumen perencanaan yang telah disepakati antara Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan tahun 2013 lalu," kata dia.

Melalui LKPj ini juga, terus dia, merupakan media untuk menyampaikan hambatan dan tantangan serta peluang yang tengah dihadapi Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam pelaksanaan tugas Pembangunan dan Pemerintahan selama satu tahun terakhir. "Selain itu, penyampaian LKPj bertujuan untuk memperoleh saran, masukan dan evaluasi dari pihak Legislatif khususnya, dan masyarakat pada umumnya dalam pelaksanaan proses pembangunan dimasa mendatang," terang suami dari ndah Kartika Prajawati Agung itu.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini mengaku sangat bersyukur bahwa proses pengesahan LKPj tahun 2013 tersebut tidak mengalami halangan yang cukup berarti meski waktu yang tersedia dalam meneliti, mengoreksi serta mengevaluasi LKPj dimaksud terbilang cukup singkat. Pengesahan LKPj ini, menurut Agung, merupakan bukti nyata rasa tanggung jawab dan rasa saling memiliki diantara kedua Lembaga Eksekutif dan Legislatif kepada masyarakat Kabupaten Lampung Utara. "Alhamdulillah, LKPj tahun anggaran 2013 sudah disahkan. Semua ini berkat rasa tanggung jawab dan rasa saling memiliki dari Legislatif dan Eksekutif," ucapnya.(Feaby)

Jalan Rusak Hantui Lampura

Kotabumi (SL) - Kondisi Jalan Hasan Kepala Ratu, Sindangsari,
Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) begitu memprihatinkan dan cenderung
membahayakan para pengguna jalan. Sebab, lubang menganga berukuran
raksasa dijalan itu, membuat sejumlah kendaraan terpaksa bergiliran
bila ingin melintas pada jalan yang memiliki lebar sekitar 8 meter
itu.

Anehnya, Dinas terkait dalam hal ini, Dinas Pekerjaan Umum terkesan
'cuek bebek' meski kondisi ini telah berlangsung berbulan - bulan. Tak
ayal, kondisi jalan yang sangat tak laik karena cenderung membahayakan
para pengendara khususnya kendaraan roda dua mengundang protes dari
para pengguna jalan yang acap kali melintas dijalan dimaksud.

Yudi, warga Desa Sawo Jajar, Kecamatan Kotabumi Utara misalnya,
mengakui kerap dihantui perasaan was - was kala melintas dijalan
dimaksud. Pasalnya, bila tak berhati - hati maka kecelakaan pasti akan
terjadi. Terlebih saat musim penghujan turun, jalan dimaksud akan
menjadi sangat berbahaya karena licin.
 "Kalau enggak hati - hati lewat situ, maut siap menanti mas. Coba
saja lihat lubangnya yang hampir separuh jalan," tutur dia.?"
ungkapnya, Rabu (9/7).

Dirinya mengaku tak habis pikir mengapa lubang berukuran raksasa
dijalan itu tak kunjung diperbaiki oleh Dinas terkait meski keberadaan
jalan dimaksud terbilang sangat vital karena merupakan jalan
penghubung antar Kabupaten seperti Kabupaten Way Kanan dan sangat
membahayakan para pengguna jalan.

Padahal, berdasarkan Pasal 273 ayat 1 sampai 3 Undang - Undang (UU)
Lalu Lintas Angkutan Jalan nomor 22 tahun 2009, pejabat penyelenggara
jalan yang membiarkan jalan rusak hingga mengakibatkan kecelakaan lalu
lintas dengan korban luka atau mati dapat terkena sanksi pidana.
Apabila korbannya meninggal dunia, ancamannya lima tahun penjara, dan
jika luka berat ancamannya satu tahun penjara.

"Jika pejabat bersangkutan tidak memberikan tanda pada jalan yang
rusak bisa dipidana enam bulan penjara. Pejabat penyelenggara jalan
yang dimaksud adalah Menteri PU, Gubernur, Kanwil PU, dan Kepala Dinas
PU," beber dia.

Kritikan sama disampaikan Ivan, yang juga kerap menggunakan jalan
tersebut. Menurutnya, kerusakan jalan dimaksud semakin parah sejak
tiga bulan terakhir. Awalnya, tingkat kerusakan jalan tersebut masih
dapat ditolerir. Namun, saat ini, kondisinya sudah sangat membahayakan
bila dilintasi. "Jujur sebenarnya khawatir juga mas lewat disitu. Tapi
mau lewat dimana lagi kalau bukan disitu," keluh dia.

Keduanya berharap, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mau
merespon keluhan para pengguna jalan dengan memerintahkan Dinas
terkait untuk segera memperbaiki jalan dimaksud. "Kami minta pak
Bupati mau segera perbaiki jalan itu melalui Dinas terkait. Soalnya,
kami selalu was - was setiap lewat disitu," harap dia.

Dilain sisi, Kepala Dinas PU, Wawan Alifa Marzuki melalui pesan
singkatnya berjanji akan secepatnya melakukan perbaikan atas jalan
tersebut setelah melakukan pemeriksaan ke lokasi dimaksud. "Besok akan
dicek ke lokasi untk upaya perbaikannya," singkat dia.(Feaby)

Partisipasi Pilpres di Lampura Cukup Tinggi

Kotabumi (SL) - Partisipasi pemilih Lampung Utara (Lampura) pada
Pemilu Presiden (Pilpres) kali ini terbilang tinggi. Tingkat
partisipasi masyarakat yang hadir disetiap TPS (Tempat Pemungutan
Suara) mencapai lebih dari 60 persen.

"Partisipasi pemilih di Lampura cukup tinggi. Tadi saja, saya tanya
kepada panitia dari 700 mata pilih, sudah ada 480 sekian yang sudah
hadir dan ini baru jam setengah sebelas (10.30 WIB, Red)," kata Bupati
Agung Ilmu Mangkunegara usai meninjau TPS 104 Kelurahan Tanjung Aman,
Rabu (9/7).

Bia diprosentasekan, menurut Agung, prosentase partisipasi pemilih
dari empat TPS yang dipantaunya beserta segenap unsur Forkopimda
(Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) menyentuh angka 60 persen.
"Rata-rata yang kita tinjau sudah diatas 60 persen pemilih," ucapnya
lagi.

Ditempat yang sama, terkait keberadaan dua kotak suara yang digunakan
pada setiap TPS, Kapolres AKBP. Helmy Santika mengatakan bahwa hal itu
telah sesuai dengan surat edaran dari KPU Pusat. Dimana dalam surat
edaran itu disebutkan bila dua kotak tersebut memiliki fungsi dan
kegunaan yang berbeda - beda. Namun dalam pelaksanaan pemungutan
suara, kedua kotak dimaksud dapat digunakan seluruhnya sebagai tempat
untuk menampung kertas surat suara. "Satu kotak berisi logistik
seperti alat coblos, tinta dan sebagainya. Satu kotaknya yang lain
berisi surat suara dan formulir-formulir kelengkapannya," kata dia.

Berdasarkan pantauan dilapangan, hampir sebagian besar TPS yang ada di
Lampura menggunakan dua kotak meski sebenarnya satu kotak suara telah
cukup untuk menampung surat suara hasil pencoblosan dari para pemilih.
"Itu sudah jadi intruksi dari PPS, PPK dan KPU," terang salah satu
anggota KPPS di TPS 104.

Sebelum meninjau sejumlah TPS Bupati Agung Ilmu Mangkunegara beserta
Ketua TP PKK Lampura Endah Kartika Prajawati Agung memberikan hak
suaranya di TPS 66 yang berlokasi di eks Taman Makam Pahlawan
Kotabumi, Kelurahan Kelapa Tujuh sekitar pukul 08.00 WIB. Adapun TPS
yang dipantau secara langsung oleh Bupati termuda di Lampung beserta
unsur Forkopimda seperti Kapolres AKBP Helmi Santika, Komandan Kodim
0412 Lampura Letkol Inf. Marzuki, Kepala Kejaksaan Negeri, Kotabumi
Lyla Agustina dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Sri
Senaningsih dimaksud ialah TPS 61, yang berlokasi di jalan jeruk,
Kelurahan Kelapa Tujuh, TPS 43, yang bertempat di SMA PGRI Kotabumi,
Kelurahan Tanjung Harapan, TPS 88 yang berlokasi di gedung sesat
agung, Kelurahan Kota Alam, serta TPS 104 yang bertempat di gedung SDN
4 Tanjung Aman, Kelurahan Tanjung Aman.(Feaby)

Hubungan DPRD dan Pemkab Kembali Memanas

Kotabumi (SL) - Hubungan antara DPRD Lampung Utara (Lampura) dan
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) saat ini bak bara dalam sekam. Setelah
sempat mereda, kini kedua institusi itu kembali bergejolak.

Pemicu konflik baru ini tak lain disebabkan oleh sikap tidak 'terpuji'
yang dipertontonkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir yang
meninggalkan ruang sidang paripurna saat sidang dimaksud tengah diskor
sementara selama 15 menit beberapa waktu lalu. Selasa (9/7), DPRD
setempat secara bulat memutuskan untuk melaporkan Sekkab Samsir ke
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Gubernur Lampung atas aksi
'boikot' yang bersangkutan.

"Apa yang dilakukan saudara Sekkab terhadap lembaga ini saat paripurna
LKPj beberapa waktu lalu merupakan sebuah tindakan yang tidak bermoral
dan telah melecehkan lembaga ini karena dilakukan dalam persidangan
tertinggi. Secepatnya, kita akan laporkan sikap Sekkab ke Kemendagri
dan Gubernur Lampung," ketus Wakil Ketua III DPRD, M. Tasdi, digedung
DPRD, Selasa (9/7).

Keputusan ini, terus dia, diambil setelah melalui kajian dan
pembahasan yang dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang sengaja
dibentuk oleh lembaga Legislatif guna menyikapi aksi 'boikot' Sekkab
Samsir terhadap sidang paripurna LKPj belum lama ini. Sejatinya, kata
dia lagi, sebagai seorang pejabat tertinggi dalam pemerintahan, Samsir
tidak boleh menunjukan sikap tidak terpuji dimaksud dalam sidang
paripurna DPRD. Terlebih, kapasitas dirinya saat sidang paripurna
penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) itu adalah
mewakili Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. "Mestinya beliau (Samsir)
tidak bersikap seperti itu. Beliau itu adalah utusan Bupati loh saat
itu," sesalnya.

Aksi 'boikot' Sekkab Samsir tersebut, masih menurutnya, secara tidak
langsung menunjukan bahwa yang bersangkutan kurang jeli dalam memahami
aturan serta Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) DPRD sebagai
representasi rakyat Lampura. Pasalnya, bila yang bersangkutan (Sekkab)
memahami aturan dan Tupoksi DPRD
dimaksud maka sudah selayaknya sang Sekkab menunggu terlebih dahulu
keputusan rapat apakah akan menerima atau menolak dirinya dalam sidang
tersebut. Sayangnya, saat hasil rapat itu akan disampaikan ternyata
yang bersangkutan telah 'ngeloyor' pergi beserta seluruh jajarannya.
Padahal, hasil rapat pimpinan Fraksi telah mempersilahkan atau
menerima sang Sekkab untuk kembali ikut paripurna. Akibat aksi
'boikot' itu, sidang paripurna yang menyangkut kepentingan masyarakat
Lampura tersebut terpaksa mengalami penundaan. "Tapi begitu hasil
rapat mau disampaikan, Sekkab dan jajarannya malah sudah pergi semua.
Terpaksa, sidang kita tunda," kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam surat laporan dimaksud, pihaknya juga
akan meminta Gubernur Lampung dan Kemendagri menindak tegas sang
Sekkab karena apa yang dilakukan sang Sekkab telah diluar norma yang
ada dan telah mencoreng kehormatan lembaga legislatif Lampura.
"Pembinaan kepada Sekkab itu ranahnya Gubernur dan Kemendagri. Kita
akan minta Sekkab ditindak tegas," tutup dia.(Feaby)

Ingin Suasana Baru, Kepala BPKA Undur Diri

Kotabumi (SL) - Tak ada angin dan tak ada hujan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura), Dedy Alpani mendadak menyatakan mundur dari jabatannya.

Dimana pernyataan ihwal kemunduran dirinya dari jabatan yang cukup bergengsi itu telah disampaikan secara tertulis kepada Bupati Agung Ilmu Mangkunegara, Senin (7/7).

"Surat permohonan pengunduran saya telah saya sampaikan langsung kepada bapak Bupati tadi pagi," terang Dedy, diruangannya, Senin (7/7).

Pengunduran dirinya dari jabatan yang telah ia emban hampir sekitar lima tahun lamanya itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan nuansa politis maupun persoalan hukum terhadap kondisi keuangan Lampura. Ia beralasan hendak mencari suasana baru karena telah cukup jenuh dengan jabatan dimaksud. "Sama sekali enggak ada nuansa politis ataupun persoalan hukum dibalik pengunduran diri saya. Jabatan Kepala BPKA itu sudah saya emban selama 4,7 tahun. Saya hanya ingin cari suasana baru saja," ucapnya.

Dedy juga menepis anggapan bahwa pengunduran dirinya dari jabatan dimaksud lantaran dipicu oleh kondisi keuangan Lampura yang tidak sehat alias sekarat. Disamping itu, ia juga menolak bila pengunduran dirinya akan menghambat pencairan seluruh dana proyek APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) 2014 yang saat ini tengah dikerjakan oleh ratusan rekanan. "APBD kita sehat. soal pencairan dana proyek para rekanan juga sudah saya delegasikan semua ke kabid perbendaharaan. Jadi, tidak ada masalah," ulasnya.

Disinggung bagaimana tanggapan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ihwal rencana pengunduran dirinya tersebut, Dedy mengatakan bahwa pada awalnya Bupati sempat mempertanyakan dan mempertimbangkan secara baik - baik kembali rencana pengunduran dirinya tersebut. Namun, secara tersirat, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menyetujui wacana pengunduran dirinya tersebut. "Beliau (Bupati, red) bertanya apakah sudah memikirkan secara masak rencana itu? Dan kalau memang pak Dedi maunya seperti itu, saya tidak bisa menahannya," tutup Dedy menirukan ucapan Bupati.(Feaby)

Agung Imbau Rakyatnya jaga Suasana Jelang Pilpres

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mengimbau warganya untuk terus menjaga kondusifitas wilayahnya masing - masing jelang Pemilihan Presiden (Pilpres) pada Rabu, (9/7) mendatang. Karena kondusifitas jelang Pilpres sangat diperlukan agar Pilpres dapat berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,

"Saya imbau seluruh warga Lampura dapat bersama - sama menjaga kondisi ini agar tetap kondusif hingga Pilpres," kata Agung, usai pelepasan logistik Pilpres, dikantor KPU Lampura, Senin (7/7).

Perbedaan pilihan, terus dia, hendaklah dihargai atau dihormati dan bukan dijadikan pemicu perbedaan. Karena setiap orang berhak untuk menentukan pilihannya masing - masing dalam Pilpres ini sebagaimana yang tertuang dalan Undang - Undang. Terlebih, kedua Capres dan Cawapres yang tengah berkompetisi merebut simpati rakyat ini merupakan putra - terbaik bangsa Indonesia. "Saya harap semuanya dapat saling menghormati pilihannya masing - masing meski berbeda. Jangan coreng pesta demokrasi ini dengan tindakan ‎yang tidak terpuji karena perbedaan pilihan dalam Pilpres," harap dia seraya menambahkan bahwa pihaknya belum menentukan apakah akan meliburkan seluruh PNS saat Pilpres berlangsung.

Sementara, Ketua KPU setempat, Marthon menuturkan kegiatan pelepasan logistik ini hanya sekedar seremonial belaka. Pasalnya, pihaknya telah melakukan distribusi logistik, sejak Minggu (6/7). "Distribusi logistik ke 1.137 TPS se Lampung Utara paling lambat Selasa (8/7) ini," kata dia.

Dimana setiap TPS (Tempat Pemungutan Suara) bakal menerima dua kotak suara, satu kotak suara berisi surat suara, sedangkan satu kotak lagi ‎berisi perlengkapan pemilihan, seperti alat untuk mencoblos, tinta. Untuk kotak suara yang berisi surat suara, pihak KPU telah melapisinya dengan plastik karena khawatir basah bila terkena hujan. "Itulah yang menyebabkan kita memasukan surat suara ke plastik dan lalu dimasukkan ke kotak suara," terangnya.

Ditempat yang sama, Kapolres AKBP Helmy Santika menyebutkan dalam pengamanan pemilihan Presiden kali ini, pihaknya bakal menerjunkan 548 personil yang dibantu TNI. Sedangkan, sistem penjagaan di TPS akan menggunakan sistem 2.10.5, rinciannya 2 personil Polri, 10 Perlindungan Masyarakat, 5 Tempat Pemungutan Suara.

Helmy mengancam menindak tegas setiap tindak kriminalitas yang dapat mengganggu jalannya Pilpres mendatang. Tindakan tegas itu berupa tembak ditempat kepada para pelaku. "Kepada pelaku yang mengganggu jalannya Pilpres, kita tak akan sungkan melakukan kebijakan tembak ditempat," tegas dia.(Feaby)

Jelang Lebaran, Distanak Perketat Pengawasan Daging

Kotabumi (SL) - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampung Utara (Lampura) memperketat pengawasan penjualan daging diberbagai pasar tradisional diwilayahnya. Upaya ini untuk mencegah adanya daging tak laik konsumsi selama bulan suci Ramadhan.

"Petugas Kuer Master (Pemeriksa daging) dari Distanak selalu mengawasi peredaran daging dipasar tradisional," kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distanak, Yuli Endratmoko, Minggu (6/7).

Petugas melakukan pemeriksaan daging disejumlah pasar tradisional seperti Pasar Pagi, Pasar Central dan Pasar Bukit Kemuning. Dimana tujuan pemeriksaan tersebut untuk memastikan daging yang di beli konsumen dalam kondisi ASUH. "Asuh itu singkatan dari Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," ucap dia.

Ia mengatakan, permintaan daging yang cukup tinggi saat bulan puasa membuat pihaknya harus memperketat pengawasan atas kualitas daging yang beredar dipasaran. Dimana, pada hari biasa, penjualan daging khususnya daging sapi rata - rata hanya satu ekor/hari namun selama puasa, penjualan daging dapat meningkat hingga tiga ekor/hari.

“Terjadi kenaikan permintaan daging di pasar tradisional selama bulan suci Ramadhan. Nah, inilah alasan utama kita memperketat pengawasan dan peredaran terhadap daging tersebut,” tutur dia.

Ditanya mengenai adakah pihaknya menemukan daging tidak laik konsumsi dipasar tradisional selama petugasnya melakukan pengawasan, dengan lugas ia menjawab hal itu belum didapati oleh petugasnya. "Untuk sementara, petugas kami belum menemukan daging tidak laik konsumsi yang di jual pedagang di pasar tradisional," tutup dia.(Feaby)

Jelang Lebaran, Distanak Perketat Pengawasan Daging

Kotabumi (SL) - Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampung Utara (Lampura) memperketat pengawasan penjualan daging diberbagai pasar tradisional diwilayahnya. Upaya ini untuk mencegah adanya daging tak laik konsumsi selama bulan suci Ramadhan.

"Petugas Kuer Master (Pemeriksa daging) dari Distanak selalu mengawasi peredaran daging dipasar tradisional," kata Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Distanak, Yuli Endratmoko, Minggu (6/7).

Petugas melakukan pemeriksaan daging disejumlah pasar tradisional seperti Pasar Pagi, Pasar Central dan Pasar Bukit Kemuning. Dimana tujuan pemeriksaan tersebut untuk memastikan daging yang di beli konsumen dalam kondisi ASUH. "Asuh itu singkatan dari Aman, Sehat, Utuh dan Halal (ASUH)," ucap dia.

Ia mengatakan, permintaan daging yang cukup tinggi saat bulan puasa membuat pihaknya harus memperketat pengawasan atas kualitas daging yang beredar dipasaran. Dimana, pada hari biasa, penjualan daging khususnya daging sapi rata - rata hanya satu ekor/hari namun selama puasa, penjualan daging dapat meningkat hingga tiga ekor/hari.

“Terjadi kenaikan permintaan daging di pasar tradisional selama bulan suci Ramadhan. Nah, inilah alasan utama kita memperketat pengawasan dan peredaran terhadap daging tersebut,” tutur dia.

Ditanya mengenai adakah pihaknya menemukan daging tidak laik konsumsi dipasar tradisional selama petugasnya melakukan pengawasan, dengan lugas ia menjawab hal itu belum didapati oleh petugasnya. "Untuk sementara, petugas kami belum menemukan daging tidak laik konsumsi yang di jual pedagang di pasar tradisional," tutup dia.(Feaby)

Pemkab Siapkan Sanksi Tegas Pada Dokter Spesialis 'Malas'

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ternyata cukup serius menyikapi adanya dua dokter spesialis 'malas' yang kerap mangkir kerja di Rumah Sakit Umum Ryacudu, Kotabumi, Lampung Utara.

Bahkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat siap menjatuhkan sanksi tegas terhadap dua dokter spesialis 'malas' dimaksud bilamana terbukti melanggar peraturan disiplin PNS dan perjanjian yang telah dibuat sebelumnya antara Pemkab dengan kedua dokter tersebut. Dalam perjanjian itu disebutkan, setiap dokter spesialis yang sekolahnya dibiayai oleh Pemkab diharuskan mengabdi selama 10 tahun terlebih dahulu kepada Lampura. Perjanjian ini sendiri dibuat sesaat sebelum setiap dokter - dokter tersebut menempuh study (belajar) spesialisnya.

Kendati begitu, Pemkab tak mau gegabah untuk buru - buru menjatuhkan sanksi tegas kepada dua dokter tersebut sebelum benar - benar memahami duduk persoalan mengapa keduanya kerap mangkir kerja. menyatakan pihaknya tengah. "Mau kita pelajari dulu. Direktur RS-nya sudah kita panggil. Apa sebab mereka (dokter) tidak masuk!" tegas Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, dikantor Pemkab, Jum'at (4/7).

Selain terancam sanksi tegas seperti pemecatan dari statusnya sebagai PNS, kedua dokter spesialis 'malas' dimaksud juga terancam harus mengembalikan biaya sekolah spesialisnya masing - masing sebesar 10 kali lipat bilamana tidak mengabdi selama 10 tahun kepada Lampura sebagaimana yang tertuang dalam perjanjian sebelumnya. "Mau diambil tindakan tegas. Pasti, harus (mengembalikan biaya sekolah yang telah dikeluarkan) sesuai dengan MoU (Memorandum of Understanding/perjanjian)," sergahnya lagi.

Secara tersirat, Sekkab Samsir mengatakan tingkah dan polah kedua dokter dimaksud apat dikatakan sebagai sebuah tindakan indisipliner atau tidak disiplin dan tidajk dapat dibenarkan sesuai aturan maupun perjanjian yang telah dibuat. "(Kelakuan kedua dokter itu) Enggak bener. Mereka telah indisipliner atau tidak disiplin," tegas dia.

Sebelumnya, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara, Maya Metissa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir dari tugasnya di RSUDR. Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Padahal, tenaga dan keahliannya masih sangat diperlukan oleh RSUDR. Hal ini dibuktikan dengan terpaksa direkrutnya seorang dokter spesialis yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.

Sejatinya, kedua dokter spesialis itu telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu meski perlakuan istimewa atas keduanya tidak dapat dibenarkan secara aturan.

"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.

Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya. Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja.

"Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," tutup dia.(Feaby)

2014, Umroh Gratis Ditiadakan

Kotabumi (SL) - Masyarakat Lampung Utara (Lampura) hampir dipastikan tak akan dapat menikmati program Umroh gratis pada tahun ini. Untuk tahun ini, program ini terpaksa dihentikan sementara alias ditiadakan.

Padahal sebelumnya, program ini menjadi idola bagi seluruh UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Kecamatan), Perangkat Desa/Kelurahan serta petugas penarikan pajak lainnya yang berprestasi. Pasalnya, mereka dapat menikmati program itu bila cukup mumpuni dalam menjalankan tugasnya.

"Sepertinya, kemungkinan besar umroh gratis tahun ini tidak dilaksanakan," kata Kabag Kessos (Kesejahteraan Sosial) Pemerintah Kabupaten Lampura, Sinar Barkah, diruang kerjanya, Kamis (3/6).

Ia beralasan, program Umroh gratis yang biasanya menjadi program tahunan pada bidang yang dipimpinnya tersebut terkendala oleh peralihan kekuasaan yang terjadi pasca Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) silam. "Peralihan pemerintahan yang terjadi pada tahun ini, membuat program itu terpaksa dipending (ditunda) dulu," tuturnya.

Selain disebabkan oleh faktor peralihan pemerintahan, lebih lanjut ia mengatakan, program ini juga terkendala oleh minimnya persiapan yang dilakukan oleh Bagian Kessos semasa sebelum dirinya menjabat sebagai Kabag Kessos. "Harusnya program itu dimulai awal tahun atau sebelum haji besar ini. Tapi nyatanya, persiapan - persiapannya belum ada," ucap dia.

Dikatakannya, dihentikannya sementara program itu juga berimbas pada penyerapan anggaran dana umroh yang telah dialokasikan pada tahun sebelumnya. Dimana pada tahun ini, alokasi dana program umroh gratis mencapai Rp. 1,4 miliar. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada panitia anggaran (Eksekutif) dan badan anggaran (DPRD) akan dialihkan kemana dana tersebut. "Untuk pengalihan anggaran program umroh, itu tugas dan wewenangnya Panitia Anggaran dan Badan Anggaran. Itu bukan tugas kita," tutup dia.(Feaby)

Direktur RSUD Ryacudu Desak Pemkab Tindak Dokter Spesialis 'malas'

Kotabumi (SL) - Direktur Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Ryacudu (RSUDR), Kotabumi, Lampung Utara, Maya Metissa meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) menindak tegas dua dokter spesialis yang kerap mangkir dari tugasnya di RSUDR.

Kedua dokter dimaksud ialah Billy Kurniawan, spesialis Radiologi dan Farida Nurhayati, spesialis THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan). Kedua dokter spesialis 'malas' yang sekolah spesialisnya dibiayai oleh Pemkab ini kerap mangkir kerja meski tenaga dan keahliannya sangat dibutuhkan masyarakat Lampura.

Terlebih, keduanya telah diberi perlakuan istimewa untuk masuk kerja selama 3 kali dalam seminggu. Padahal, sebagai PNS, perlakuan istimewa dimaksud tidak dapat dibenarkan secara aturan.

"Kita akan minta ketegasan kepada Pemda karena persoalan ini sudah terlalu lama. Sedangkan, tenaga spesialis Radiologi sangat dibutuhkan oleh RS ini," tutur perempuan berjilbab tersebut belum lama ini.

Dirinya sempat memanggil kedua dokter spesialis malas dimaksud diawal dirinya memimpin RSUDR. Saat itu, ia meminta keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kewajibannya sebagai PNS. Apabila memang tidak dapat masuk kerja sesuai aturan PNS, maka ia meminta kepada keduanya untuk masuk kerja sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara Pemkab dan keduanya.

Sayangnya, keduanya hanya menanggapi dingin permintaan dirinya. Terbukti, keduanya hingga kini masih jarang masuk kerja. "Mereka (dokter) hanya bilang kami tahu semua itu. Tapi, realisasinya tidak ada," terang dia seraya menambahkan, akibat kekurangan spesialis Radiologi, pihaknya terpaksa menerima dokter yang mau wajib kerja sederhana asal Universitas Hasanudin.

Jika pun keduanya memutuskan untuk enggan mengabdi kepada Pemkab Lampura, terus dia, maka keduanya diwajibkan mengganti biaya sekolah spesialis yang telah dikeluarkan oleh Pemkab selama ini. "Kalau mau berhenti, silahkan berhenti. Tapi mereka harus kemblikan dulu uang Pemkab yang telah dikeluarkan untuk biaya spesialis mereka!" tandas dia seraya mengatakan bahwa pihaknya menerima informasi bahwa keduanya sempat mengajukan mutasi ke luar daerah.

Sementara, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai, Ramon membenarkan bahwa pihaknya sempat menerima surat usulan pindah dari kedua dokter tersebut sekitar dua tahun silam. Namun, usulan itu tidak diproses lantaran pihaknya menganggap keduanya harus memenuhi terlebih dahulu masa pengabdian selama 10 tahun kepada Pemkab sebagaimana yang tertera dalam perjanjian antara keduanya dan Pemkab sebelum keduanya menempuh study spesialis. "Kalau Surat pindah (yang baru) enggak ada sampai sekarang. Kalau dulu memang ada, tapi enggak kita proses karena mereka masih ada ikatan kerja," tutup dia.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...