Jumat, 19 September 2014

Terus Berpolemik, Agung Dapat Rapor Merah

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara mendapat kado "raport merah" dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura), Rabu (2/7). Pasalnya, Agung dinilai belum mampu berbuat banyak hingga 100 hari masa kepemimpinannya yang jatuh pada hari ini (kemarin, red).

Pemberian raport merah dimaksud disampaikan puluhan massa HMI saat menggelar aksi unjuk rasa sekitar satu jam lamanya dikantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura. Raport merah itu diterima secara simbolis oleh Asisten I Pemkab Lampura.

Koordinator Lapangan (Korlap) demo, Exadi mengatakan, raport merah yang diberikan merupakan bentuk nyata ketidakpuasan HMI Lampung Utara atas kinerja 100 hari kepemimpinannya yang dinilai belum mampu berbuat banyak apalagi mewujudkan 7 janji politiknya dimasa kampanye silam. Ketujuh program dimaksud yakni menciptakan rasa aman dan nyaman pada masyarakat, Mewujudkan pemerintahan bersih dan berwibawa, peningkatan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi dan listrik masuk desa, Mewujudkan pendidikan gratis ditingkat SD hingga SMA, Mewujudkan kesehatan gratis dan berkualitas, Memberikan bibit gratis bagi kelompok tani, dan Mengadakan kegiatan rohani bagi setiap pemeluk agama. "Dimasa 100 hari masa kerja Bupati, 7 program itu masih jauh dari harapan. Bupati hanya berkutat dalam berbagai masalah internal saja," tegas dia.

Bupati Agung, terus dia, terlalu sibuk mengurusi permasalahan seperti rolling pejabat, kekosongan kursi wakil Bupati, dan konflik antara sekretaris kabupaten dengan DPRD. Akibatnya, ia tak mampu berkonsentrasi merealisasikan berbagai program unggulannya yang dapat membawa perubahan yang lebih baik kepada masyarakat Lampura. "Raport ini sebagai bentuk evaluasi dan kecintaan HMI terhadap Pak Bupati," ucap dia seraya berharap pemberian raport merah ini dapat memotivasi Bupati agar benar - benar fokus dalam memenuhi janji politiknya yang bermuara kepada kemajuan Lampura.

Dilain sisi, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara merespon positif apa yang disampaikan oleh puluhan massa  HMI itu termasuk raport merah yang diberikan kepadanya. "Kita akan jadikan itu (raport merah) sebagai cambuk untuk lebih memotivasi kita dalam bekerja agar dapat membuat perubahan yang lebih baik lagi," singkat dia.(Feaby)

lagi, Lakalantas Berujung Maut terjadi di Lampura

Kotabumi (SL) - Kecelakaan Lalu Lintas hingga merenggut nyawa kembali
terjadi di jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara (ARPN), atau tepatnya
didepan kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura).
Senin (30/6), sekitar pukul 20:30, Riki (20) warga Desa Campur Sari,
Kotabumi terpaksa meregang nyawa dilokasi lantaran sepeda motornya BE
3252 JB bertabrakan dengan mobil pengangkut batubara (Fuso) BE 9164
AE.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab
kecelakaan maut yang turut menewaskan rekan korban yakni Sandi (21)
setelah sempat mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Ryacudu,
Kotabumi.

Berdasarkan penuturan, Sahroni (35), pengemudi mobil pengangkut
Batubara 'maut' tersebut, kala peristiwa itu terjadi, laju kendaraanya
yang dikemudikannya dalam keadaan pelan karena sedang mengangkut
Batubara. Setibanya dilokasi dimaksud, secara mendadak, muncul sepeda
motor dari Bandar Lampung yang tanpa tedeng aling - aling langsung
membelokan motornya diarea perputaran jalan. "Saya dari arah Bukit
Kemuning. Saat tiba dilokasi kecelakaan, datang motor dari arah Bandar
Lampung melaju kencang dan langsung berbelok arah dipemutaran menuju
arah Bandar Lampung," kata warga Rangkas Bitung itu usai menjalani
pemeriksaan Satuan Lantas Polres setempat.

Dikatakannya, motor yang dikendarai oleh Riki tersebut sama sekali
tidak memiliki lampu penerangannya. Akibatnya, dirinya terlambat
menghentikan laju kendaraannya. "Motornya enggak ada lampu. Saya sudah
usaha menghentikan laju kendaraan," terangnya.

Andi (31), pengendara yang kebetulan melintas dilokasi menyatakan saat
itu kedua orang korban telah tergolek dijalan dengan berlumuran darah.
Dimana, salah satu korban mengalami remuk dibagian kepala. "Saat itu,
satu korban meninggal ditempat. Sedangkan, rekannya dilarikan ke RSU
Ryacudu,” ucap dia.

Sebelumnya, pada Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.30 WIB, dijalan yang
sama, Jovano (16), warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung
Aman, Kotabumi tewas meregang nyawa lantaran sepeda motor Kawasaki
Ninja 150 warna Merah bernomor polisi BE 7070 menabrak trotoar jalan
setelah sebelumnya sempat menyenggol sepeda motor yang ada didepannya.
Kondisi korban sangat mengenaskan dengan sebagian muka yang hancur.
Sepeda motor yang dikendarai korban rusak berat di bagian
depannya.(Feaby)

Ngotot Panggil Wartawan, Dewan Kehormatan PWI Lampung Kritik Polres

Kotabumi (SL) - Kengototan Polres Lampung Utara (Lampura) untuk tetap
memanggil kalangan awak media dalam mengusut laporan dugaan pencemaran
nama baik DPRD menuai kritik dari Dewan Kehormatan Daerah Persatuan
Wartawan Indonesia (PWI) cabang Lampung.

"Dalam hal perkara yang melibatkan pers, kliping berita yang sudah
terbit itu (sudah) menjadi bukti (dan) tidak perlu melibatkan pers
yang bersangkutan," kata Dewan Kehormatan Daerah PWI cabang Lampung,
Juniardi melalui Blackberry Mesengger-nya, Selasa (1/7).

Menurutnya, langkah yang ditempuh oleh Polres Lampura tersebut dinilai
kurang tepat lantaran tidak sejalan dengan amanat Undang - Undang (UU)
Pers nomor 40 tahun 1999. Terlebih, antara Polri dan Dewan Pers telah
memiliki MoU (Memorandum of Understanding) dengan nomor
01/DP/MoU/II/2012 dan nomor 05/II/2012 Tentang Koordinasi Dalam
Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers yang ditandatangani
oleh Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Bagir Manan, S.H, MCL dan Kepala
Polisi Republik Indonesia, Jenderal Polisi, Drs. Timur Pradopo pada
tanggal 9 Februari 2012, di propinsi Jambi.

"Karena, jika dikaitkan dengan pers atau wartawan yang menjalankan
tugas maka yang jadi acuan adalah UU pers. Dewan pers (juga) sudah ada
MoU dengan Mabes Polri," terus dia lagi.

Juniardi yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Informasi Propinsi
Lampung ini menyarankan kepada pihak penyidik Polres Lampura untuk
mencari alat bukti yang dibutukan dari pihak lain diluar kalangan
pers. "Saya menyarankan penyidik untuk mencari alat bukti itu dari
pihak lain diluar pers, misalnya orang - orang yang ada di lokasi
kejadian atau dokumen milik DPRD," tandas dia.

Sementara, RI, salah satu wartawan harian di Lampura mengatakan bahwa
pihaknya telah mendapat surat resmi dari Polres Lampura. Dalam surat
dengan Nomor B/64/VI/2014/RESKRIM tersebut, Polres Lampura meminta
secara resmi pihaknya untuk memberikan keterangan saksi dalam
persoalan laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD. "Surat itu kita
terima Jum'at (27/6) lalu. Sekarang sedang kita pelajari surat itu dan
akan kita komunikasi dengan Dewan Pers terkait surat pemanggilan dari
Polres itu," terang dia.

Sebelumnya, Kapolres AKBP. Helmy Santika juga menyatakan bahwa tak
menutup kemungkinan pihaknya akan kembali meminta keterangan dari
pihak wartawan dan bahkan menyita rekaman yang menjadi barang bukti
utama dalam persoalan pencemaran nama baik DPRD. Ia beralasan, barang
bukti rekaman tersebut sangat diperlukan pihaknya guna menyelidiki
persoalan dimaksud. "Kami akan periksa kembali wartawan serta menyita
alat rekaman. Kalau tidak diberikan, ini akan hambat penyidikan,"
tandasnya.(Feaby)

LHP Lampura Kembali diganjar Predikat Tidak Wajar

Kotabumi (SL) - Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemerintah
Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun 2013 kembali mendapat predikat
Opini Tidak Wajar (OTW) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Persoalan aset dan dana sertifikasi guru masih menjadi faktor utama
penyebab diraihnya Opini yang satu tingkat diatas Disclaimer (Tidak
Memberikan Pendapat).

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ketika dimintai tanggapannya atas
kembali diraihnya predikat OTW dimaksud, mengatakan pemerintahannya
tak akan tinggal diam dan bakal secepatnya melakukan berbagai
pembenahan agar predikat itu tidak kembali diraih pada tahun
mendatang. Pun demikian, Agung menyebutkan bahwa pembenahan dimaksud
tidak dapat dilakukan secara serta merta seperti membalikan telapak
tangan, namun harus dilakukan secara bertahap.

"Penilaiannya banyak sekali mulai dari aset, keuangan dan lainnya.
Tapi, satu persatu point - point yang menjadi catatan BPK akan kita
coba benahi satu persatu. Harapannya, Opini Tidak Wajar bisa
ditinggalkan Kabupaten Lampung Utara," kata Agung usai Rapat Paripurna
Penyampaian LKPj (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) Bupati Tahun
2014, Selasa (1/7).

Agung menjelaskan bahwa dana sertifikasi guru terus menjadi momok
dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Lampura meski
persoalan ini telah memasuki ranah hukum dan terdakwanya.
Pemerintahannya pun sempat meminta keringanan kepada BPK agar
persoalan dana Sertifikasi guru tidak kembali menjadi catatan. Namun
dikarenakan belum adanya keputusan hukum atas terdakwa dana
sertifikasi guru dimaksud, BPK tidak dapat mengabulkan permintaan
tersebut. "Kita sudah minta keringanan bagaimana itu (masalah
sertifikasi) bisa dikeluarkan. Tapi, kata dari BPK, ya belum bisa,
karena harus ada ketetapan hukum dulu baru bisa dihapus dari temuan,"
ungkap Agung seraya menambahkan persoalan sertifikasi itu masih
menjadi PR pemerintahannya.

Sedangkan mengenai persoalan aset, putra mantan Bupati Way Kanan ini
meyebutkan, aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lampura
terbilang sangat banyak. Sayangnya, kebanyakan aset tersebut tidak
terurus dengan baik. "Kita sudah lakukan pendataan satu persatu.
Tetapi yakinlah, mudah - mudahan ke depan, akan didapat predikat opini
di atas tidak wajar lah," katanya lagi.

Diketahui, Pemkab Lampura mendapat predikat OTW karena terdapat
catatan aset sebesar Rp. 35,868 Miliar yang tidak tercatat dengan
memadai serta belum bisa ditelusuri dan terinci sehingga tidak bisa
diyakini kewajarannya. Tak hanya itu, ada temuan sisa kas Rp. 13,781
Miliar untuk program sertifikasi guru tahun 2012, dengan rincian Rp
5,962 Miliar masih dalam proses hukum karena terdakwa perkara itu
masih melakukan banding dan sisanya sebesar Rp. 7,819 Miliar belum
ditetapkan dengan surat keputusan pembebasan atau belum diproses
hukum. Pada Pemkab Lampura juga ditemukan kekurangan kas sebesar Rp.
860.040.866.
Opini tidak wajar memang sudah didapat Lampura pada pemeriksaan
laporan keuangan tahun anggaran 2012.(Feaby)

Dihujani Penolakan, Sekkab Samsir 'boikot' Paripurna LKPj

Kotabumi (SL) - Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir kembali menunjukan sikap tidak terpujinya kepada lembaga DPRD setempat. Pejabat tertinggi dilingkungan PNS ini 'ngeloyor' pergi begitu saja kala sidang Paripurna DPRD memutuskan menunda penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati selama 15 menit,  Kamis (26/6) sekitar pukul 11:10 WIB.

Kepergian mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pringsewu ini dipicu oleh hujanan interupsi sejumlah anggota DPRD yang merasa keberatan dengan kehadiran yang bersangkutan dalam sidang dimaksud. Para wakil rakyat tersebut nampaknya masih belum menerima kehadiran Sekkab Samsir lantaran yang bersangkutan hingga kini belum menyampaikan maaf secara terbuka kepada lembaga DPRD terkait perkataannya yang bernada 'menyerang' kehormatan lembaga DPRD.

Oleh karenanya, para wakil rakyat itu meminta Ruslan Effendi selaku pimpinan sidang menunda sementara sidang selama 15 menit guna menentukan apakah penyampaian LKPj dimaksud dapat disampaikan oleh Sekkab Samsir ataukah harus sang Kepala Daerah yang hadir. Lantaran terus didesak untuk men-skor (menunda) sidang selama 15 menit, Ruslan akhirnya memutuskan menunda jalannya sidang.

Mendapati sambutan yang diluar dugaannya dan dihadapan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang notabene merupakan bawahannya, tanpa banyak kata - kata, Sekkab Samsir akhirnya langsung pergi meninggalkan ruang sidang. Padahal, rapat pimpinan fraksi sendiri terkait menerima atau menolak Samsir dalam penyampaian LKPj sama sekali belum dimulai. Bahkan, para wakil rakyat pun belum sempat beranjak dari kursinya masing - masing saat sang Sekkab pergi meninggalkan ruang sidang.

Menariknya, sebelum meninggalkan ruang sidang, Sekkab Samsir juga sempat memerintahkan seluruh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) yang hadir dalam sidang untuk turut meninggalkan ruangan. Tak pelak, seluruh SKPD yang mengikuti sidang langsung beringsut pergi mengikuti perintah pimpinannya. "Semua Satker (SKPD) keluar," ucapnya sembari mengayunkan tangannya kepada SKPD dan berlalu menuju mobilnya.

Tak ayal, sikap yang dipertontonkan Sekkab Samsir tersebut memantik reaksi beragam dari para wakil rakyat yang hadir. Ibnu Hajib, misalnya mengaku sangat menyesalkan sikap emosional Sekkab tersebut. Dimana menurutnya, sebagai pejabat publik tidak sepantasnya Samsir menunjukan polah seperti itu. "Mestinya beliau (Sekkab) jaga sikap. Jangan emosi tinggi seperti itu," sesal Ibnu.

Sikap penolakan para koleganya di DPRD tersebut merupakan sebuah kewajaran sebagai dampak nyata dari tudingan yang menyudutkan atau menghina lembaga DPRD sebagaimana yang ramai diberitakan berbagai media massa. "Memang betul beliau (Samsir) kehilangan muka tapi sebaga pimpinan, beliau harus tunjukan sikap terhormat, arif dan bijaksana. Pemimpin yang baik itu harus tetap stabil, dan dewasa disetiap kesempatan," sergahnya lagi.

Ketua Fraksi PDIP, Agung Wijaya menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berkeinginan atau mempersulit laju sidang LKPj. Namun pihaknya keberatan bilamana penyampaian LKPj dimaksud disampaikan oleh Sekkab Samsir. Hal ini dikarenakan sikap tidak terpuji dari Sekkab yang menyebut DPRD 'tidak mengerti aturan'. Namun demikian, semestinya Sekkab Samsir menunggu terlebih dahulu hasil keputusan rapat pimpinan Fraksi apakah menolak atau menerima kehadiran Sekkab dalam sidang dimaksud. "Memang betul, masalah Sekda (Sekkab) dengan DPRD ini belum selesai. Tapi, harusnya beliau (Sekkab) tunggu dulu keputusan rapat karena kita kan belum memutuskan menolak atau menerima kehadiran Samsir," katanya sengit yang langsung diamini koleganya seperti Herwan Mega, Romli, Dedi Andrianto, dan Royrel.

Sikap pongah atau sombong yang dipertontonkan Samsir tersebut, menurutnya, menunjukan bahwa seolah - olah yang bersangkutan tidak menghargai lembaga DPRD. "Kita kan mau rapat untuk bahas apakah menerima atau menolak kehadiran beliau. Tapi beliau malah langsung pergi. Kalau seperti ini, beliau seolah - olah tidak menghargai lembaga ini," tandas dia.

Dilain sisi, Sekkab Samsir saat dikonfirmasi ihwal kepergiannya dari ruang sidang tersebut, beralasan bahwa kepergiannya itu dikarenakan pihaknya juga akan menggelar rapat bersama jajarannya. Ia dengan tegas menolak anggapan bahwa kepergianya tersebut merupakan bentuk nyata ketersinggungan dirinya atas sikap penolakan DPRD. Dirinya memaklumi sikap yang ditunjukan oleh sejumlah wakil rakyat tersebut karena hal itu merupakan bagian dari demokrasi. "Saya ada rapat dengan Asisten, Kabag Hukum sama staf yang lain," tutup dia.(Feaby)

Puluhan Kios Pasar Candimas Dilalap Si Jago Merah

Kotabumi (SL) - Puluhan kios di pasar Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara (Lampura)  ludes dilalap is jago merah, Rabu (25/6) sekitar pukul 21.30 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran. Kuat dugaan, pemicu kebakaran ini disebabkan oleh arus pendek listrik. Akibat kejadian ini, tak kurang dari 29 kios yang ludes terbakar.

Menurut penjaga malam pasar tersebut, Suistanto (38), dirinya mengetahui peristiwa dimaksud saat melihat cahaya terang berwarna kemerahan dari arah pasar. Saat itu, dirinya tengah berada di rumah warga, yang letaknya tepat dibelakang pasar. Merasa curiga, ia pun memutuskan melihat asal cahaya tersebut. Ternyata, cahaya itu merupakan kobaran api yang muncul dari warung soto dipasar.
"Saat itu, api sudah besar dan muncul dari warung Soto Bu Nar," tuturnya, Kamis (26/6).

Melihat hal itu, dirinya langsung berteriak meminta tolong kepada warga untuk memadamkan api. Sayangnya, kobaran api terus membesar dalam hitungan detik dan langsung menyambar kios lainnya. Warung yang terbuat dari papan dan barang dagangan yang mudah terbakar seperti sembako, pecah belah, plastik, pakaian membuat api melahap warung itu dengan cepat. Selang sekitar 30 menit kemudian, tiga mobil pemadam dan 14 petugas pemadam dikerahkan untuk mematikan api. ‎"Jumlah kios yang terbakar diperkirakan sekitar ‎20 an kios," terang dia.

Kepala Desa Candimas, Nurahman menyatakan bahwa jumlah kios yang terbakar sebanyak 29 kios. Dimana puluhan kios tersebut terdiri dari kios pakaian, sembako, pecah belah, kelontongan. Pihaknya pun telah melaporkan peristiwa ini ke Pemerintah Kabupaten Lampura. "Korban masih banyak belum ke lokasi karena masih shock," singkat dia.

Sedangkan mengenai jumlah kerugian akibat kebakaran ini ditaksir mencapai Rp. 600 juta. "Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kebakaran tadi malam," ucapnya lagi seraya menambahkan, kerugian materi cukup besar itu dikarenakan sebagian pedagang telah mengisi barang dagangan yang baru sebagai persiapan menjelang puasa dan lebaran.

Sementara, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lampura, Edi Purnomo menjelaskan bahwa pemadaman api memakan waktu tak kurang dari 90 menit lamanya. Dimana pada kebakaran kali ini, pihaknya menurunkan tiga armada. Sayangnya, banyak masyarakat yang menonton kebakaran menyebabkan pihaknya sempat mengalami kesulitan saat akan masuk menuju lokasi. "Awalnya kita padamkan dibagian pinggir. Tapi ternyata, api baru muncul di ruko bagian tengah pasar," terang dia.

Dilain sisi, anggota bagian identifikasi Polres, Bripka. Suroto menyebutkan, dugaan sementara penyebab kebakaran berasal dari korsleting listrik. Sebab, api muncul dari sebuah warung soto dibagian belakang pasar. "Kita masih menyelidiki penyebab kebakaran. Sementara ini, penyebabnya diduga berasal dari korsleting listrik," tuntas dia.(Feaby)

Hasil 20 Besar Calon KPU Dikritik Aleg

Kotabumi (SL) - Pengumuman 20 nama calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) hasil seleksi tahap pertama yang dilakukan oleh Tim Seleksi (Timsel) calon anggota KPU Lampung Utara mulai menjadi buah bibir. Pasalnya, sejumlah nama yang lolos tahap pertama dimaksud ditengarai bermasalah dan diragukan kemampuannya karena belum pernah bersinggungan apalagi menjadi penyelenggara Pemilu.

“Panlih (Panitia Pemilihan) harus obyektif. Jangan karena ada kedekatan emosional dengan Panlih atau penguasa, mereka diloloskan meski para calon tidak memiliki kemampuan dan rekam jejak yang baik dimata masyarakat,” tegas salah seorang anggota DPRD Lampung Utara, Rifki Jauhari, Selasa (24/6).

Dari pengamatannya, beberapa calon yang memiliki rekam jejak kurang baik dan tersandung persoalan hukum itu seperti para mantan komisioner KPU Lampura yang kembali mendaftarkan diri dalam seleksi itu. Meski dalam seleksi, salah satu Komisioner telah dinyatakan gugur, namun 3 orang diantaranya turut masuk dalam daftar 20 besar yang dinyatakan lolos seleksi tahap pertama.

Padahal, ketiga mantan Komisioner KPU tersebut sempat menjadi tersangka kasus Pemilukada (Pemilihan Umum Kepala Daerah) Lampura tahun 2009 silam dan hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung. Pun begitu dengan salah seorang anggota Panwaslu Lampura saat ini yang juga lolos seleksi. Dimana saat menyelenggarakan Pilgub (Pemilihan Gubernur) dan Pileg (Pemilihan Legislatif) belum lama ini, seluruh laporan yang masuk ke meja Panwaslu khususnya money politic (politik uang) tak ada satupun yang diteruskan ke meja hijau. Padahal, seluruh laporan itu dilengkapi dengan saksi dan barang bukti berupa uang seperti kasus dugaan money politic yang melibatkan ketua APDESI Lampung yang dilaporkan Firmansyah dengan saksi - saksi 3 kepala desa. Dalam kasus ini Firmansyah bersama kepala desa menyerahkan pula uang Rp.1 juta kepada Panwaslu. Tetapi kasusnya mandeg dengan alasan Panwaslu kesulitan mengklarifikasi terlapor yakni ketua APDESI Lampung. Anehnya lagi, uang yang dijadikan alat bukti tersebut tidak dikembalikan oleh pihak Panwaslu kepada pihak pelapor. Begitupun dengan kasus yang dilaporkan I. Bastian, warga Mulang Maya, Kecamatan Kotabumi Selatan yang melaporkan kasus dugaan money politik tim dari salah satu Calon Gubernur Lampung. Kasus ini juga mandeg dan barang bukti yang diserahkan berupa uang Rp. 200.000 pun bernasib sama karena tidak pernah dikembalikan alias raib. "Masa, orang - orang yang seperti ini yang mau jadi komisioner KPU. Yang benar saja," sergah dia lagi.

Sementara mengenai sejumlah nama calon yang sama sekali belum berpengalaman menjadi penyelenggara Pemilu, Rifki enggan mengatakan secara rinci siapa saja calon dimaksud. Hanya saja, ia menegaskan bahwa pengalaman menjadi penyelenggara Pemilu sangat mutlak diperlukan supaya yang bersangkutan tidak gamang dalam menjalankan tugasnya ketika terpilih nanti. "Pemilu itu sangat kompleks dan tidak bisa diatasi hanya dengan sekedar membaca peraturan penyelenggara Pemilu. Perlu sosok yang berpengalaman dan berkemampuan dalam menyelenggarakan Pemilu," tandas dia sembari berharap pada seleksi 10 besar nanti, Timsel dapat lebih cermat dan teliti.

Ditempat berbeda, anggota Timsel calon KPU, Syahrudin Putera mengatakan, seleksi yang dilakukan pihaknya ini baru sebatas seleksi administrasi dan seleksi tertulis. Dimana, seleksi ini mengacu pada ketentuan KPU yang menjadi pegangan Timsel. Sedangkan, soal rekam jejak belum menjadi dasar pertimbangan Timsel. Untuk itulah Timsel memberikan ruang bagi masyarakat umum untuk memberikan penilaian terhadap calon yang telah diumumkan Timsel, mulai tanggal 23 - 25 Juni 2014 lalu. Selama masa itu masyarakat diberikan keleluasaan untuk memberikan tanggapannya terhadap para calon tersebut. “Penilaian itu baru sebatas hasil seleksi. Terkait, rekam jejak, kita berikan masa sanggah selama 3 hari," tutup mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lampura ini.(Feaby)

Polres Akhirnya Mau Panggil Sekkab Samsir

Kotabumi (SL) - Wakil Kepala (Waka) Polres Lampung Utara (Lampura), Kompol. Deden Heksaputra memastikan pihaknya bakal segera memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekkab), Samsir terkait kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD Lampura.

"Kita tidak akan tebang pilih atau membeda-bedakan dalam melakukan penyidikan. Pada prinsipnya, semua orang sama dihadapan hukum. Begitu pula dengan Sekkab Lampura," tegas Wakapolres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama antara DPRD setempat dengan jajaran Polres Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Selasa (24/6).

Rapat ini sendiri sengaja diadakan untuk menyikapi lambannya kinerja Polres dalam menangani laporan DPRD. Terbukti, sejak dilaporkan hingga kini, Sekkab Samsir tak pernah sekali pun diperiksa oleh pihak Kepolisian meski sejumlah DPRD dan Awak media telah memberikan keterangan secara suka rela belum lama ini.

Dalam RDP yang dihadiri oleh Wakapolres dan Kasat Reskrim, AKP. Bunyamin itu, kalangan Legislatif secara tegas meminta penjelasan pihak Polres mengenai perkembangan kasus dimaksud. Terlebih, barang bukti berita koran, dan keterangan dari anggota DPRD selaku pelapor dan sejumlah wartawan sebagai saksi telah diambil oleh Polres terkait persoalan tersebut.

Dalam RDP tersebut, selain bakal memanggil Sekkab Samsir, Deden juga menyatakan bakal memanggil Pemimpin redaksi surat kabar untuk meminta penjelasan sekaligus rekaman yang berisikan pernyataan Sekkab Samsir yang menjadi pemicu laporan dimaksud. Perwira menengah ini beralasan keberadaan rekaman dimaksud sangat dibutuhkan oleh pihaknya guna mengembangkan penyelidikan laporan DPRD tersebut. "Proses ini masih berjalan hanya yang menjadi hambatan, wartawan belum mau berikan rekaman itu," ucap dia seraya menambahkan pihaknya juga akan meminta keterangan saksi ahli bahasa untuk membuktikan kebenaran tudingan dimaksud.

Ia membantah bilamana penanganan kasus ini jalan ditempat alias mandeg. Karena selama ini, pihak penyidik Polres terus melakukan pendalaman guna mengumpulkan bukti - bukti dan keterangan saksi sesuai dengan ketentuan Perundang - undangan. Sayangnya, kalangan wartawan enggan memberikan rekaman maupun foto saat wawancara yang dibutuhkan pihak penyidik. Padahal, keberadaanr ekaman dan photo itu terbilang sangat penting dalam penanganan kasus ini. “Rekan - rekan wartawan tidak mau memberikan rekaman itu, karenanya kita berupaya untuk meminta rekaman itu," kata dia lagi.

Pernyataan Wakapolres yang menyebutkan bahwa penyelidikan kasus dimaksud terkendala alat bukti tak ayal memantik reaksi kalangan DPRD yang hadir dalam RDP. Hasnizal, misalnya, secara tegas menandaskan bahwa keberadaan rekaman dimaksud tidak begitu penting dalam pengembangan kasus ini. Menurut penilaiannya, barang bukti koran dimaksud dirasa telah cukup karena yang menjadi dasar aduan DPRD dalam kasus tersebut ialah salah satu berita yang ada dikoran. Dimana berita itu memuat perkataan Sekkab Samsir yang menuding DPRD tidak mengerti aturan. "DPRD tidak melihat urgensi (pentingnya) rekaman dalam kasus ini. Sebab ungkapan itu dimuat dalam surat kabar resmi yang tentunya kebenarannya menjadi tanggungjawab media yang memuatnya," sergah dia.

Politisi berkumis tebal ini mengkritisi keenganan Polres untuk memanggil sang terlapor, dalam hal ini Sekkab Samsir. kegusarannya ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, belum pernah sekalipun pihak penyidik memanggil yang bersangkutan sejak kasus ini dilaporkan DPRD. Akibatnya, menimbulkan kesan ditengah masyarakat bahwa Polres Lampung Utara meng ‘anak emas’ kan Samsir karena status yang disandangnya. "Kami minta Polres Lampura dapat segera panggil terlapor dan meminta keterangannya. Dengan begitu kasus ini akan semakin terang dan jelas," tukas dia.(Feaby)

Kamis, 18 September 2014

Budi Akui Dana Non Sertifikasi 2012 'Raib-

Kotabumi (SL) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara
(Lampura), Budi Utomo tak menampik bahwa dana Non Sertifikasi guru
tahun 2012 senilai Rp. 7,8 Miliar hingga kini tak jelas keberadaannya.

“Kita enggak tahu kemana uangnya,” singkat Budi, dipelataran parkir
kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (24/6).

Budi beralasan ketidaktahuan dirinya mengenai dana miliaran yang notabene merupakan hak para pejuang tanpa tanda jasa itu lantaran ‘raibnya’ dana itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdik Lampura. Akibatnya, ia tak bisa mengambil kebijakan untuk menelusuri keberadaan dana dimaksud.

“Enggak ada langkah (cari tahu dimana dana itu). Saya masuk kesana, dunia (persoalan) sudah selesai (terjadi,red),” kilah dia.

Kendati demikian, salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab
Lampura ini menuturkan bahwa persoalan ‘raibnya dana Non Sertifikasi
yang terbilang sangat besar tersebut sempat ditangani oleh pihak
Inspektorat dan Polres Lampura beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor
ke Inspektorat, dan ternyata pihak Inspektorat menyerahkan persoalan ini ke Polres. Persoalan ini sedang dalam proses hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya.

"Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan
yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait.
Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya
terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang
belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu,"
singkat dia.

Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi
Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon
keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para
guru.

"Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait
mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai
sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.

Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)

Budi Akui Dana Non Sertifikasi 2012 'Raib-

Kotabumi (SL) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara
(Lampura), Budi Utomo tak menampik bahwa dana Non Sertifikasi guru
tahun 2012 senilai Rp. 7,8 Miliar hingga kini tak jelas keberadaannya.

“Kita enggak tahu kemana uangnya,” singkat Budi, dipelataran parkir
kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (24/6).

Budi beralasan ketidaktahuan dirinya mengenai dana miliaran yang notabene merupakan hak para pejuang tanpa tanda jasa itu lantaran ‘raibnya’ dana itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdik Lampura. Akibatnya, ia tak bisa mengambil kebijakan untuk menelusuri keberadaan dana dimaksud.

“Enggak ada langkah (cari tahu dimana dana itu). Saya masuk kesana, dunia (persoalan) sudah selesai (terjadi,red),” kilah dia.

Kendati demikian, salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab
Lampura ini menuturkan bahwa persoalan ‘raibnya dana Non Sertifikasi
yang terbilang sangat besar tersebut sempat ditangani oleh pihak
Inspektorat dan Polres Lampura beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor
ke Inspektorat, dan ternyata pihak Inspektorat menyerahkan persoalan ini ke Polres. Persoalan ini sedang dalam proses hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya.

"Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan
yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait.
Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya
terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang
belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu,"
singkat dia.

Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi
Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon
keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para
guru.

"Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait
mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai
sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.

Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)

POLRES DINILAI TIDAK SERIUS TANGANI KASUS SAMSIR

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak cukup serius menangani kasus dugaan Penghinaan lembaga DPRD. Pasalnya. Kasus yang melibatkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura itu sebagai terlapor terkesan jalan ditempat meski telah dua pekan lamanya.

Hingga kini, belum terlihat sinyal dari Polres setempat yang dipimpin oleh AKBP. Helmy Santika untuk memanggil Sekkab Samsir demi kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Padahal, pihak DPRD selaku pelapor telah memberikan keterangan secara sukarela kepada penyidik terkait laporan yang disampaikan termasuk menyampaikan bukti beberapa surat kabar yang memuat ungkapan Samsir yang menuding DPRD Lampura 'tidak mengerti aturan'. Pun begitu dengan sejumlah wartawan yang melakukan wawancara dan menulis berita terkait pernyataan Sekkab Samsir yang berbau 'menyerang' kehormatan lembaga Legislatif diwilayahnya telah secara sukarela memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres. "Kita sangat menghargai respon Polres terkait pengaduan kami. Tapi tentunya, semuanya harus segera dituntaskan agar kasus itu menjadi terang benderang," jelas salah seorang anggota DPRD Lampura, Hasnizal, Minggu (15/6).

Menurutnya, apa yang disampaikannya ini jangan ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi atau mencampuri kinerja Polres Lampura terkait laporan yang disampaikan pihaknya itu. Pihak DPRD hanya berharap kasus tersebut dapat segera terselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Undang-undang diantaranya dengan menetapkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka, dan melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Polres Lampura harus beri penjelasan mengenai alasan atau dasar hukum mengapa laporan itu belum dapat diteruskan atau dilimpahkan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tutur dia.

Secara tersirat, Hasnizal mengatakan bahwa 'pertikaian' DPRD dengan Sekkab Samsir merupakan imbas dari kebijakan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang kurang mengedepankan aturan dalam mengangkat atau mempromosikan seorang pejabat. “Kasus ini harusnya jadi pelajaran berharga buat Bupati bahwa tidak boleh semaunya mengangkat seorang pejabat, terlebih itu jabatan Sekkab," sindirnya seraya menambahkan penempatan seorang pejabat harus dinilai melalui berbagai aspek seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

"Jika mengangkat Sekkab tidak mengindahkan aturan, ya begini jadinya. Bukannya membantu kerja bupati, tetapi malah membuat jurang pemisah antara pemerintah dengan DPRD," ketus dia.

Pengangkatan Samsir sebagai Sekkab, imbuhnya, disinyalir telah menyalahi ketentuan pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Dimana dalam mengangkat seorang Sekkab, Bupati terlebih dahulu harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD. Selain ditengarai menabrak PP dimaksud, Bupati juga disinyalir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 16 tahun 2003, khususnya pada pasal 9. Dalam Kepmendagri itu kembali ditegaskan bahwa Bupati harus terlebih dahulu menyampaikan nama calon Sekkab kepada pimpinan DPRD untuk mendapat pertimbangan berupa menerima atau menolak calon yang diajukan tersebut. "Berbagai ketentuan ini yang tidak diindahkan Bupati. Jangankan dimintai persetujuan, tahu ada pergantian Sekkab saja setelah ada upacara pelantikan, itu pun melalui surat kabar," bebernya lagi.

Kritikan yang lebih pedas disampaikan oleh A. Akuan Abung,  anggota DPRD lainnya. Dimana menurut pemikirannya, Bupati Lampura harus memberhentikan dan mengganti Sekkab Lampura. Karena selain melanggar ketentuan dalam proses pengangkatannya, Samsir juga justru menambah permasalahan baru bagi Lampura. "Samsir telah mengundang kemarahan masyarakat dengan sikap tidak simpatiknya itu yang dengan sengaja melontarkan tudingan miring kepada DPRD Lampura. Padahal sejatinya, lembaga DPRD ini merupakan representasi masyarakat Lampura," tandas dia.

Ia juga menambahkan,  tidak mengerti aturan. Kemudian menunjukan sikap arogansi dengan keenganannya meminta maaf secara terbuka. Bahkan hingga saat ini setelah dilaporkan kepada Polres Lampura, Samsir juga tidak bergeming malahan terlihat cuek. “Sikap demikian bukan sikap seorang pemimpin. “Bupati harus ambil sikap, jika tidak saya khawatir rakyat akan semakin tersinggung dan marah dengan sikap yang ditunjukan Samsir,” pungkasnya.

Sebelumnya, akibat tudingan miring yang diucapkannya, Sekkab Samsir dilaporkan oleh DPRD Lampura ke Polres Lampura dengan sangkaan pencemaran nama baik lembaga DPRD beberapa waktu lalu.(Feaby)

Horeeee..Rapel PNS cair Bulan Juli

Kotabumi (SL) - Kepala Badan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) memastikan Rapel kenaikan gaji PNS dilingkungan Pemkab akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencairkan dana dimaksud telah terbit.

PP dimaksud yakni PP nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana kenaikan gaji PNS ini terhitung sejak bulan Januari 2014.

"Kita akan cairkan Rapel kenaikan gaji itu pada bulan Juli nanti," ucap Kepala BPKA Lampura, Dedy Alpani, Minggu (15/6).

Dedy mengatakan bahwa rapel kenaikan gaji PNS yang akan dibayarkan pihaknya terhitung sejak bulan Januari hingga sekarang. Namun pembayaran rapel dimaksud tidak akan dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan Juli. "Tapi kalau rapel gaji bulan Juli akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji bulan itu. Kalau rapel bulan Januari hingga Juni, akan kita bayar setelah pembayaran gaji bulan Juli" ucapnya.

Meski begitu, Dedy menuturkan pembayaran rapel dimaksud tergantung oleh kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyampaikan laporan gaji para pegawai dimasing - masing SKPD.  Oleh karenanya, ia mengimbau kepada setiap SKPD dilingkungan Pemkab untuk segera menyampaikan laporan dimaksud agar dapat segera diproses pencairannya. "Semuanya tergantung  kesigapan masing - masing SKPD dalam sampaikan laporan. Jadi, mereka (SKPD) harus segera sampaikan itu biar segera diproses," kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan meski Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNSi itu sebesar 6 persen, tapi kenyataannya akan berbeda dilapangan karena kenaikannya dapat menyentuh dikisaran 7 persen. Karena besaran prosentase kenaikan gaji PNS itu akan ditentukan oleh pangkat, golongan serta lamanya masa kerja setiap PNS. "Perhitungan kenaikan gaji masing - masing akan berbeda satu sama lainnya. Tergantung pangkat, golongan serta lamanya masa kerjanya," urai dia.

Sementara mengenai besaran alokasi dana rapel yang akan dibayarkan, Dedy menjelaskan bila alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12. Dimana setiap bulannya, pihaknya mengalokasikan Rp. 2 Miliar untuk kenaikan tersebut. "Total dana untuk Rapel itu dari bulan Januari sampai Juni mencapai sekitar
Rp. 12 Miliar," terangnya.(Feaby)

KEJAKSAAN KOTABUMI TAHAN TERSANGKA PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya menahan Supriyanta, tersangka utama dalam dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura), Jumat (12/6).‎

Penahanan Kabid Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setelah kembali menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh Korps Adhyaksa tersebut.

"Hari ini kita sudah tetapkan tersangka kasus PNS fiktif, yaitu Supriyanta," jelas Kasie Pidana Khusus Kejari Kotabum, A. Muchlis, Jum'at (12/6).

Penetapan Supriyanta sebagai tersangka, imbuhnya karena ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan PNS fiktif di Dinas Pertanian, Peternakan dan BPKA tahun 2012 silam. Dimana total kerugian negara hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung sebesar Rp. 1,148 M. Sementara dana yang telah dikembalikan ke kas negara hanya sebanyak Rp. 700 juta. "Jadi, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 400 juta karena Rp. 700 juta lainnya sudah di kembalikan," ungkapnya.

Tersangka Supriyanta, menurut Muchlis, merupakan operator gaji senior sehingga termasuk salah satu tenaga ahli dalam ihwal kegiatan yang berhubungan dengan
pembayaran gaji. Oleh karenanya, tersangka dapat dengan mudah memalsukan dokumen yang diperlukan untuk memuluskan segala rencananya terkait PNS fiktif. "Tersangka ngaku kalau memang memalsukan dokumen yang berhubungan dengan gaji PNS fiktif," tuturnya lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Supriyanta terpaksa menjadi salah satu penghuni Rutan (Rumah Tahanan) Kotabumi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi‎ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, guna mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan PNS fiktif diwilayahnya, Kejari Kotabumi telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui ihwal kasus tersebut. Sejumlah staf hingga pejabat eselon III dan II Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diantaranya seperti mantan Kepala Dinas Pertanian Lampura, Rendra Yusfie, yang kini sebagai Staf Ahli Bupati Lampura, Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Darmawan, Sekretaris
Inspektorat Nozie Efialis, Kabid Anggaran BPKA, Sayuti, Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Lampura,
Yesi, serta dua staf BPKA, Febriyadi dan Desnasari, serta Supriyanta.(Feaby)

4 TAHUN BURON, WANDI AKHIRNYA DITANGKAP

Kotabumi (SL) - Berakhir sudah pelarian Wandi (23), buronan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan alias begal. Warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara itu ditangkap dikediamannya saat sedang bersama istrinya, Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Wandi sendiri adalah buronan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura sekitar 1 Juli 2010 silam.

Kapolsek Abung Timur, AKP. Bismark usai pelimpahan tersangka ke Kantor Kejari Kotabumi, Kamis (12/6), mengatakan bila penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Karena tersangka adalah pelaku tindak kriminalitas begal yang sudah cukup lama menjadi buronan.

Setelah itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Sejatinya, pihaknya sempat akan mengamankan tersangka pada Senin (9/6) lalu, namun terpaksa ditunda karena saat itu dikediaman tersangka sedang ada hajatan. Baru, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya membekuk tersangka dikediaman orangtuanya tanpa ada perlawanan sedikit pun. "Setelah dilakukan pengintaian, kita menangkap tersangka dikediamannya pada Kamis dini hari," tutur dia seraya menambahkan bila pihaknya juga telah mengantongi identitas dan alamat sejumlah rekan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kotabumi, Edrus menjelaskan bila tersangka ditangkap karena Wandi bersama rekannya terdakwa Roli telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP Divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura, sekitar 1 Juli 2010 yang lalu. "Saat itu perkara mereka masih ditangani oleh Kasi Pidum yang lama," ucap dia.

Wandi bersama rekannya Roli, imbuhnya, telah menewaskan korban Sariyun dan juga membawa kabur Suzuki Shogun BE 8390 HA warna biru milik korban. Panjangnya Proses yang mesti dilakukan dalam penanganan perkara tersebut membuat tersangka melarikan diri.

Disisi lain, Wandi menolak bila dirinya dikatakan sebagai pelaku pembunuhan dan pembegalan atas korban Sariyun. Bahkan, ia berani bersumpah atas nama dirinya, istri dan anak yang sedang berada dikandungan istrinya bahwa ia bukanlah pelaku tindak pidana pembunuhan dan perampasan motor seperti yang disangkakan pihak Kepolisian.

Disamping itu, Ia juga membantah bahwa sengaja melarikan diri meski  sempat berada di Pekanbaru (Riau) bekerja sebagai buruh sawit selama beberapa bulan. "Di Riau, hanya beberapa bulan saja. Setelah itu, saya pulang ke Lampura dan bertani serta menikah," kelitnya.

Diketahui sebelumnya, Wandi dan Roli sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada keduanya. Ternyata, banding para tersangka diterima sehingga PT memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa. Mendapati hal itu, pihak Kejaksaan langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ternyata pihak MK menerima kasasi dimaksud dan memerintahkan kedua terdakwa untuk dijatuhi hukuman sesuai vonis PN Kotabumi. Setelah hasil keputusan kasasi MK itu, kedua tersangka menghilang.(Feaby)

TERDAKWA DANA NON SERTIFIKASI, BERTI ASTUTI TERANCAM DIPECAT

Kotabumi (SL) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang terjadi pada Berti Astuti, terdakwa dana sertifikasi guru Lampung Utara (Lampura) tahun 2012.

Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura ini selain harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, Berti juga terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan nomor K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, PNS dimaksud harus dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara saat dikonfirmasi, Kamis (12/6) terkait ihwal tersebut tak menampik kemungkinan pemecatan dimaksud bilamana hal tersebut memang diwajibkan. "Kalau memang hukumnya seperti itu,ya kita akan lihat," tegas Agung.

Dikatakannya bahwa wacana pemecatan Berti tersebut akan dilakukan secepatnya bilamana keputusan hukuman tetap mantan (Kasubag) Keuangan Disdik tersebut dari pengadilan telah diterima oleh pihaknya. Sayangnya hingga kini, pihaknya belum menerima salinan terkait vonis delapan tahun terdakwa Berti. "(Pemecatannya) Nanti kalau sudah ada keputusan hukuman tetapnya. Salinannya saja belum saya terima," singkatnya.

Sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Berti Astuti, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Lampung Utara divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang karena terbukti bersalah korupsi dana sertifikasi guru.

Tak hanya itu, selain harus menjalani vonis delapan tahun penjara, terdakwa Berti juga masih harus membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair tiga bulan, serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar.

"Terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (11/6).

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara. Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan," kata hakim Poltak pula.(Feaby)

AGUNG JANJI TELUSURI DANA NON SERTIFIKASI 2012

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya.

"Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru diwilayahnya. "Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait. Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu," singkat dia.

Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para guru. "Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.

Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012 yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)

CURHAT AGUNG DINILAI SUDUTKAN BUPATI TERDAHULU

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadikan kegiatan bernuansa religi yang digelar dikompleks Islamic Center, Rabu (11/6) sebagai ajang curahan hatinya selama beberapa bulan memimpin Lampung Utara.

Dihadapan para jamaah majlis taklim dan masyarakat yang hadir di halaman kompleks Islamic Centre Lampura tersebut, Agung tak sungkan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya sejak ia menjabat sebagai Bupati.

Menurutnya, sebagai salah satu kabupaten tertua di provinsi Lampung dan diusianya yang telah 68 tahun, Lampura belum mengalami kemajuan yang berarti alias jalan ditempat. Padahal, sebagai Kabupaten yang telah melahirkan 6 Kabupaten baru baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak sepantasnya Lampura tetap dalam keadaan seperti ini. "Ibarat keluarga, Lampura ini sudah punya 3 anak dan 3 cucu. Tapi sampai sekarang masih ngene, ngene wae (begini-begini saja) tanpa ada kemajuan," ucapnya lantang.
 
Selain mengeluhkan lambatnya kemajuan di Lampura, Agung mengeluhkan ketersediaan anggaran tahun ini karena hanya menjalankan sisa anggaran dari pemerintahan sebelumnya. Dimana, anggaran tahun ini sendiri telah ditetapkan jauh hari sebelum ia menjabat sebagai Bupati. Akibatnya, ia tak mampu segera mewujudkan seluruh janji politiknya saat kampanye silam. Kendati begitu, ia mengaku tetap berusaha mewujudkan berbagai janji politiknya satu persatu dimulai dengan penggratisan sekolah dari SD hingga SMP. Sedangkan, wacana penggratisan sekolah untuk tingkat SMA akan dimulai pada tahun 2015. "Tahun ini, SD dan SMP gratis biaya," katanya.

Tak pelak, curhat Agung yang disampaikan dikegiatan bernuansa religi tersebut memancing reaksi dari ketua Pemuda Yusticia Lampura,  Hendri Hasim. Lantaran apa yang disampaikan Agung itu tidak pada tempatnya. Disamping itu, pernyataan Bupati termuda tersebut akan semakin menimbulkan gesekan dengan pendukung atau simpatisan Bupati sebelumnya. Karena pernyataan sang Bupati terkesan menyudutkan bupati sebelumnya. "Simak saja ungkapannya yang menyebutkan bahwa ia tidak dapat mewujudkan sekolah gratis bagi SMA karena anggaran tahun ini yang sudah habis dan hanya tinggal sisa saja. Ungkapan ini sama halnya dengan menuding bahwa anggaran 2014 telah dihabiskan bupati sebelumnya dan ia hanya mengelola sisanya saja," sergah dia seraya meminta Agung menjelaskan secara rinci kepada masyarakat ihwal anggaran yang telah habis itu.
 
Dirinya juga menyoroti pernyataan Bupati Agung tentang tidak adanya kemajuan yang berarti di Lampura meski usia Kabupaten ini telah menginjak usia 68 tahun. "Parameter pak Bupati dalam yang menyebut Lampura belum ada kemajuan sejak terbentuknya 68 tahun lalu itu apa?. Mohon pak Bupati jelaskan secara rinci parameter itu!" pungkas dia.(Feaby)

DPRD SAMBUT BAIK DUA USULAN RAPERDA EKSEKUTIF

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menyambut baik dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD setempat.

Kedua Raperda usulan inisiatif DPRD tersebut dinilai akan sangat bermanfaat bagi masyakarat Lampura. Adapun kedua Raperda dimaksud yakni Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

"Pemkab Lampura menyambut baik kedua Raperda usulan inisiatif DPRD. Karena memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Lampura," kata Sekretaris Kabupaten Samsir saat membacakan jawaban Bupati Agung Ilmu Mangkunegara atas kedua Raperda itu pada sidang Paripurna Jawaban Bupati, digedung DPRD, Rabu (11/6).

Meski mendukung kedua Raperda dimaksud, namun Samsir juga mengkhendaki lembaga Legislatif untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam terutama Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Tujuannya agar ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda maka Perda dimaksud akan benar - benar sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana yang diinginkan.

"(Masih) perlu adanya pembahasan lebih mendalam terkait Raperda itu agar Raperda ini dapat benar - benar sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Khusus mengenai Raperda Penanggulangan Bencana, imbuh Sekkab, memang sudah sepatutnya Lampura memiliki Raperda tersebut. Karena Kabupaten Lampura termasuk salah satu wilayah yang rawan bencana alam sehingga memerlukan perhatian khusus, tepat, dan terorganisir baik dalam hal kebutuhan korban bencana maupun penanganan pasca terjadinya bencana.

"Kedua Raperda itu kami serahkan kepada Pansus (Panitia Khusus). Semoga Raperda ini bermanfaat bagi kita semua," tutup dia.

Sementara, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrial Adhar menuturkan bahwa tahapan selanjutnya setelah rapat paripurna mengenai jawaban Bupati, maka pihaknya akan mengagendakan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi. "Besok (hari ini), kita agendakan rapat Paripurna Pandangan Fraksi untuk menindaklanjuti Jawaban Bupati," singkatnya.

Sebelumnya, Senin (9/6), DPRD setempat menggelar rapat paripurna Raperda tentang Kemiskinan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Yusrizal yang didampingi M.Tasdi, ketua dan wakil ketua  DPRD Lampura turut.dihadiri langsung oleh  Agung Ilmu Mangkunegara.(Feaby)

TERUS PERSOALKAN KURSI WABUP, LEGISLATIF KEMBALI PANEN DUKUNGAN

Kotabumi (SL) - Gelombang dukungan terhadap kebijakan DPRD Lampung Utara (Lampura) yang tetap kekeuh mempersoalkan kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) semakin deras mengalir.

Setelah sebelumnya, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat mendukung upaya DPRD, kini dukungan serupa kembali mengemuka dari tokoh masyarakat diwilayah tersebut. Mereka khawatir konflik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif akan semakin berkepanjangan bilamana kursi Wabup tidak segera terisi.

"Kita sangat berharap konflik antara eksekutif dan legislatif ini bakal berakhir seiring dengan terisinya jabatan Wabup," kata tokoh masyarakat Sungkai, Ain Sabirin, Rabu (11/6).

Ia mengatakan tak mempersoalkan siapapun yang akan mengisi formasi jabatan Wabup dimaksud asalkan sosok calon Wabup tersebut dapat diterima seluruh lapisan masyarakat Lampura. Namun, seyogyanya sosok Wabup yang akan datang tersebut memiliki kemampuan untuk membaur dengan seluruh lapisan masyarakat Lampura agar dapat lebih mengerti mengenai situasi dan kondisi serta karakter budaya Lampura. "Siapapun yang dicalonkan untuk jadi Wabup, pasti saya dukung. Terlebih bila dia dapat menyatu dengan masyarakat," tutur mantan Legislator Lampura periode 2004 - 2009 itu.

Dukungan serupa juga diungkapkan oleh Imam Syuhada, mantan anggota DPRD Lampura periode 2009 - 2014. Dimana menurut penilaiannya, Wabup terpilih Paryadi telah dapat dikatakan dalam kategori berhalangan tetap akibat konsekwensi dilantiknya Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara tanpa didampingi Wakilnya. Status berhalangan tetap ini terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati yang jatuh pada 25 Maret 2014 lalu.

"Apa yang terjadi saat ini hendaknya jangan dianggap sebagai sikap antipati kepada Wabup terpilih Paryadi yang tengah terbaring sakit. Bupati sudah semestinya kirimkan dua nama calon Wabup kepada DPRD untuk dipilih," terang dia.

Keberadaan Wabup dalam sebuah roda pemerintahan akan membuat Pemerintah Kabupaten Lampura lebih solid serta akan membuat kinerja Bupati lebih maksimal dalam menjalankan berbagai visi misi pembangunan yang dijanjikannya saat kampanye. "Pengusulan dua nama calon Wabup itu sudah sesuai dengan tuntutan undang-undang. Bukan atas dasar like or dislike (suka atau tidak suka). Tak ada cara lain untuk selesaikan kekisruhan ini, kursi Wabup harus segera diisi," tukas politis berbakat ini.

Sebelumnya, sejumlah tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura setempat menyatakan dukungannya kepada DPRD terkait polemik kekosongan kursi Wabup. Dukungan itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Senin (9/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

Adapun tokoh dan elemen masyarakat Lampura yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Sapuan Amir, (tokoh masyarakat dan pemuda), Hairul Saleh gelar Suttan Suhunan Keempat (Tokoh Adat), KH. Mughofir (ketua MUI/pemuka agama), Muharis Wijaya (LSM Lentera) dan Jaka Pramana (HMI Cabang Kotabumi).(Feaby)

DIWARNAI AKSI KEJAR - KEJARAN, SAMHADI AKHIRNYA DITANGKAP

Kotabumi (SL) - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan seorang tersangka pemilik Sabu, Senin (9/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Sang tersangka itu bernama Samhadi Gunawan ‎(22), warga Jalan simpang Candimas RT 3, Abung Selatan, Lampura.

Menurut penuturan Kasat Narkoba Polres Lampurra, AKP. John Kenedy, penangkapan tersangka Samhadi bermula dari informasi yang didapat pihaknya tentang penyalahgunaan Sabu didaerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka Samhadi tengah berada di wilayah Kotabumi. 

"Kita undercover (penyamaran) di SPBU Payan Emas untuk menangkap tersangka," katanya.

Ia mengatakan, sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihaknya dengan tersangka saat penangkapan tersangka berlangsung. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kecurigaan pihaknya terbukti. Dari tangan kiri tersangka, pihaknya menemukan satu paket Sabu.‎ "Tersangka lantas kita amankan ke Polres," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Samhadi, imbuhnya lagi, barang 'haram' itu telah ia konsumsi sejak 3 Bulan terakhir. Dimana barang haram itu didapatnya dari seorang warga Kotabumi. "Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.(Feaby)

AGUNG BUKA PEKAN RAYA LAMPURA

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara membuka Pekan Raya peringatan hari ulang tahun (HUT) Lampung Utara ke-68 tahun 2014 dipelataran parkir Stadion Sukung Kotabumi, Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pameran pembangunan ini selain dapat menjadi tolak ukur kinerja instansi dalam mewujudkan visi dan misinya tapi juga dapat sebagai media sosialisasi pencapaian hasil pembangunan yang telah dilaksanakan serta sebagai ajang hiburan bagi masyarakat," ucap Bupati Agung sesaat sebelum membuka pekan raya Lampura.

Pekan Raya kali ini, menurutnya, akan disemaraki oleh berbagai rangkaian kegiatan seperti Bhakti Sosial berupa khitanan masal, donor darah dan pemberian santunan bagi anak yatim piatu. Kegiatan Bhakti sosial dimaksud sebagai bentuk kepedulian bagi sesama serta sebagai wujud nyata rasa syukur atas rahmat dan nikmat yang diberikan Allah SWT pada Kabupaten Lampung Utara. "Bhakti Sosial merupakan wujud kepedulian kepada sesama kita yang membutuhkan sekaligus sebagai rasa syukur atas nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada Kabupaten yang kita cintai ini," ucap dia.

Selain itu, dalam peringatan HUT Lampura kali ini, pihaknya juga akan menghadirkan Ustadz ternama asal Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014, pukul 09.00 WIB, dikompleks Islamic Center, Kotabumi serta mendatangkan grup band ternama yang tengah digandrungi oleh kawula muda pada tanggal 14 Juni mendatang. "Insya Allah, tabligh akbar di Islamic nanti akan diisi oleh Ustadz Solmed dari Jakarta serta akan ada grup Band Wali yang sengaja kita undang untuk meriahkan HUT Lampura kali ini," terangnya.

Rangkaian kegiatan HUT Lampura yang terkesan mewah ini, terus Bupati termuda di Lampung tersebut, bukan sebuah event atau kegiatan yang bertujuan untuk menghamburkan uang rakyat. Apalagi untuk menyombongkan diri kepada Kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung. "Ini bukan ajang foya - foya apalagi untuk menyombongkan diri dengan Kabupaten lain," tutup dia.

Pembukaan pekan raya ini ditandai oleh penekanan tombol sirene oleh Bupati bersama segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Lampura yang dilanjutkan oleh pesta kembang api.(Feaby)

DIKNAS LAMPURA DITENGARAI 'MAINKAN- TPG 2014

Kotabumi (SL) - Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) diduga sengaja 'mengendapkan' dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) triwulan I tahun 2014 diwilayahnya. Pasalnya, sejumlah Guru penerima TPG yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga kini belum menerima dana TPG dimaksud.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan setempat, Budi Utomo menjanjikan akan secepatnya mencairkan dana TPG yang telah memiliki SK dari Kemendikbud. Tapi kenyataanya, hal ini tidak terbukti. Budi selalu berkilah bahwa keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru tersebut selain disebabkan belum adanya SK dari Kemendikbud terkait penerima TPG tapi juga dikarenakan oleh ketidakjelian operator masing - masing sekolah dalam menyampaikan data kepada pihak Kemendikbud sebagai landasan penerbitan SK TPG bagi masing - masing guru sertifikasi.

UR, salah seorang Guru Sekolah Dasar diwilayah Kotabumi Selatan mengakui bahwa hingga kini dana TPG Triwulan I yang menjadi haknya tersebut belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Lampura meski ia dan rekan - rekannya telah mengantongi SK sebagai penerima TPG dari Kemendikbud. Padahal, SK Kemendikbud itu telah ia terima sekitar satu bulan lamanya. "Dana Sertifikasi saya dan guru - guru lainnya belum cair meski kami telah punya SK dari Kemendikbud," terangnya, Selasa (10/6)

Saat persoalan ini dipertanyakan ke Dinas terkait, terus dia, Dinas Pendidikan justru mencairkan dana TPG tahun 2012 yakni bulan November dan Desember yang memang belum dibayarkan. Sedangkan dana TPG Triwulan I masih belum ada penjelasan yang memuaskan. "Ini sungguh aneh sekali. Bukannya dana TPG Triwulan I yang keluar, malah dana dua bulan TPG  tahun 2012 yang dicairkan," katanya lagi.

Setalo tiga uang. AN, Guru lainnya yang juga bekerja di Kecamatan Kotabumi Selatan membenarkan belum menerima dana TPG Triwulan I. Meski SK Kemendikbud tentang penerima TPG telah ia terima pada medio Mei silam. "Dana TPG yang keluar itu malah dana TPG sisa tahun 2012. Bukannya dana TPG Triwulan I 2014 ini," singkatnya.

Dilain sisi, Dinas Pendidikan setempat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dedi Agusman F, membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan dana TPG Triwulan I tersebut. Sejatinya menurut pejabat muda ini, pihaknya tengah memeroses pencairan dana TPG Triwulan I yang memang menjadi hak para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. "Tidak ada faktor kesengajaan. Semuanya sedang dalam proses karena data yang masuk tidak serentak," terang dia.

Ia mengatakan jumlah Guru penerima TPG Triwulan I tahap kedua yang tengah diproses oleh pihaknya berjumlah 1.734 guru. Ribuan guru penerima TPG mendatang terdiri dari Guru SD, SMP dan SMK. Ia memperkirakan dana TPG Triwulan I tahap kedua ini baru dapat dicairkan dalam waktu satu pekan kedepan. "Paling cepat mungkin dalam waktu satu minggu (dana itu) sudah bisa dicairkan," tuntas dia.(Feaby)

NGOTOT SOALKAN WABUP, DPRD TUAI DUKUNGAN

Kotabumi (SL) - Langkah DPRD Lampung Utara (Lampura) yang ngotot mempersoalkan kekosongan kursi Wakil Bupati Lampura mulai mendapat dukungan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat setempat. Pasalnya, mereka menilai langkah DPRD itu terbilang sangat tepat karena sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga tersebut.

Dukungan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Senin (9/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

Adapun tokoh dan elemen masyarakat Lampura yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Sapuan Amir, (tokoh masyarakat dan pemuda), Hairul Saleh gelar Suttan Suhunan Keempat (Tokoh Adat), KH. Mughofir (ketua MUI/pemuka agama), Muharis Wijaya (LSM Lentera) dan Jaka Pramana (HMI Cabang Kotabumi).

Dalam RDP itu, Ketua DPRD M. Yusrizal menjelaskan bahwa langkah yang diambil DPRD selama ini khususnya terkait polemik Wabup telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pihaknya masih membutuhkan masukan dari tokoh dan elemen masyarakat dalam persoalan ini.

Politisi muda ini juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan menggunakan Hak Angket terkait persoalan kekosongan kursi Wabup. Dimana, sesuai mekanisme dan tahapan seperti yang tercantum dalam Pasal 108 UU 12/2008 sebagai perubahan atas UU 32/2004 disebutkan bahwa pelantikan Bupati dapat dilakukan bilamana wakil terpilih berhalangan tetap. "Karena beliau (Wabup) berhalangan tetap, maka harus dilakukan proses pengisian jabatan tersebut selambat - lambatnya dalam waktu paling lama 60 hari," tuturnya.

Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup. Dimana setelah itu, pihaknya juga membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan proses pemilihan sebagaimana diatur dalam Tatib. "Tapi, hingga batas waktu 60 hari berakhir, bupati tidak juga menyampaikan 2 nama calon wabup untuk dipilih,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan Tatib yang ada, apabila Bupati tidak menyampaikan 2 nama maka DPRD akan mempergunakan Haknya seperti hak angket. Keputusan penggunaan hak angket ini telah melalui beberapa kali pembahasan dan rapat baik rapat tingkat pimpinan maupun rapat lintas Fraksi. "Persoalan lain yang tak kalah penting ialah kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati. Karena telah menyebabkan keresahan dilingkungan para pejabat sehingga berimbas pada terganggunya kepentingan masyarakat Lampura secara umum," terangnya lagi.

Menyikapi hal itu, Muharis Wijaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan DPRD memang sudah seharusnya karena baik DPRD maupun Pemkab harus mengedepankan aturan dalam membuat setiap kebijakan. Untuk itu, pengguliran wacana Hak Angket dari DPRD terbilang sangat tepat supaya persoalan Wakil Bupati tidak berlarut dan merugikan masyarakat Lampura. "Sedangkan mengenai mutasi atau rolling pejabat, harusnya memenuhi standar kompetensi dan aturan yang telah dibuat dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang," jelas dia.

Ditempat yang sama, Hairul Saleh, SH,MM Sutan Suhunan Keempat menegaskan bahwa kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati tidak mengikuti peraturan yang ada sebagaimana yang terjadi pada dirinya. Sejatinya, sesuai peraturan, harus ada kesalahan fatal yang telah. dibuat oleh sang pejabat bila ingin di nonjobkan. "Saya belum pernah lakukan kesalahan dan dikenakan sanksi. Tapi saya dinonjobkan," ucapnya penuh heran.

Ditambahkan ketua MUI, KH.Mughofir bahwa seyogyanya DPRD segera menuntaskan persoalan polemik Wabup dan rolling pejabat dimaksud agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi Lampura. "Tapi semuanya tetap berpedoman dalam peraturan," terang dia.

Pernyataan yang lebih keras disampaikan oleh perwakilan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), Jaka Pramana. Dimana menurutnya, DPRD Lampura harus bertindak tegas dalam persoalan Wakil Bupati karena DPRD memiliki kewenangan terkait persoalan ini. "DPRD harus tegas melakukan apa yang diatur dalam langkah yang sudah diatur oleh Undang-undang. HMI siap mendukung dan mengawal kebijakan DPRD terkait polemik kekosongan Wabup," tutup dia.(Feaby)

OKNUM ANGGOTA DPRD LAMTENG TERTANGKAP PESTA SHABU

Kotabumi (SL) - Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan oleh Yusnan Eko Rozali (43), oknum DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, warga jalan Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) ini tertangkap tangan tengah berpesta narkoba jenis Shabu oleh Satuan Resmob Polres Lampura, disalah satu Hotel di Kotabumi, Minggu (8/6) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sang wakil rakyat tersebut diamankan bersama ketiga rekannya. Adapun ketiga rekannya itu yakni Ahmad Yani (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Harapan, Husin (34), warga Jalan Jeruk, Gapura, Ocik (25), warga Gang Sangkuriang, Tanjung Aman, Lampura.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin melalui ponselnya, Minggu (8/6), mengatakan bahwa penangkapan oknum DPRD Lamteng bersama ketiga rekannya itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah orang yang mencurigakan seperti sedang pesta narkoba didalam sebuah kamar hotel. Beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan disalah satu kamar hotel dimaksud memang benar ada empat orang yang mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan atas keempat tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, keempat tersangka berupaya menyingkirkan barang bukti yang ada didalam kamar. "Saat digerebek anggota, keempatnya tak dapat mengelak karena kita menetemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," urainya.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Paket kecil shabu, dua korek api gas warna kuning, satu botol air mineral, empat sedotan plastik, satu lembar alumunium foil, 1 satu alat pemotong. "Dari ke-empat orang itu, salah satunya anggota DPRD Lamteng dengan nama Yusnan Eko Rozali," terangnya lagi.

Kini ke-empat tersangka berikut barang bukti, imbuh dia, telah diserahkan pihaknya ke Satuan Narkoba setempat guna pendalaman lebih lanjut. "Ke-empat tersangka berikut barang buktinya telah kita llimpahkan ke satuan Narkoba untuk pengembangan," tutup dia.(Feaby)

TABRAK TROTOAR, JOVANO TEWAS DITEMPAT

Kotabumi (SL) - Seorang pengendara motor Kawasaki Ninja tewas ditempat usai sepeda motor yang ditungganginya menabrak pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendara motor Kawasaki Ninja 250 cc yang berplat BE 7070 JO itu bernama Jovano Gadensa (16), warga Jalan Jendral Sudirman, Kota Gapura, Kotabumi, Lampura.

Sandy salah satu pengendara yang kebetulan melintas tepat sebelum peristiwa nahas itu terjadi menuturkan saat itu korban tengah mengendarai motornya seorang diri dari arah Kotabumi. Kala itu, korban yang memacu kuda besinya dengan kecepatan yang cukup tinggi itu hendak menyalip kendaraan motor didepannya.

Namun nahas, kendaraan yang ditungganginya menyenggol kendaraan didepannya saat hendak menyalip. Tak ayal, korban pun kehilangan kendali dan memutuskan membanting stang ke kiri dan langsung terjatuh. "Korban Jovano sempat terseret bersama motornya sejauh 49,50 meter dari lokasi kejadian. Akibat luka yang terbilang parah dikepalanya, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya dilokasi," kisah dia.

Juli (36), rekan korban mengatakan bahwa sesaat sebelum kecelakaan yang merenggut nyawa rekannya tersebut, korban Jovano sempat berkumpul bersama rekan - rekannya didepan dealer motor Kawasaki Kotabumi, yang berada dijalan Alamsyah Ratu Prawira Negara. Ditempat itu, korban bersama empat rekannya berbincang - bincang sembari menikmati minum ringan. capucino Cincau. Bahkan menurutnya, korban Jovano yang membayar semua minuman ringan yang dikonsumsi rekan - rekannya. "Waktu mau pergi, dia sempat senyum. Rupanya itu senyuman terakhir dari korban," katanya dengan haru.

Sementara, Kanit Lakalantas Ipda. Martoyo melalui anggota piket Lakalantas, Bripka. Santo membenarkan ihwal peristiwa nahas itu. Kini, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian dimaksud. "Motor yang disenggol korban belum diketahui jenis kendaraannya karena langsung kabur," singkat dia.(Feaby)

7 WARGA LAMPURA DIGIGIT ANJING GILA

Kotabumi (SL) - Wabah penyakit Rabies yang disebarkan melalui gigitan anjing gila mulai marak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Terbukti, hanya dalam rentang waktu dua hari, sedikitnya 7 warga setempat telah tergigit oleh anjing gila.

Ketujuh warga tersebut merupakan warga dari dua Desa berbeda di Lampura. Adapun kedua Desa dimaksud yakni Desa Sinar Harapan dan Desa Way Isem, Kecamatan Sungkai Barat. Dimana ketujuh warga itu terdiri dari tiga Balita, tiga orang dewasa dan satu siswa sekolah menengah dasar.

"Ketujuh orang itu adalah Aris (5), Tio (5), Ica (4), Hasnadewi (65), Jatmiko (65), Lizah (40) dan Aji (7)," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampura, Sopyan, Sabtu (7/6).

Ia menceritakan bahwa ketujuh warga tersebut digigit oleh anjing gila mulai dari hari Kamis (5/6) hingga Jum'at (6/6). Dimana anak - anak yang tergigit anjing gila itu tersebut kebanyakan tengah bermain sepeda di desa Sinar Harapan. Setelah itu, anjing tersebut menghilang. Kemudian, anjing itu kembali menyerang orang dewasa yang baru pulang dari salat subuh dimasjid desa setempat. "Anjing itu juga menyerang siswa yang hendak berangkat ke sekolah. Padahal sedang dibonceng di atas sepeda motor," tuturnya lagi.

Menyikapi kejadian dimaksud, pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi untuk bersama - sama masyarakat guna melakukan penangkapan terhadap anjing gila penebar teror tersebut. Penangkapan terhadap anjing penebar teror itu dimaksudkan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap hewan itu apakah benar positif terkena penyakit rabies atau tidak. Apabila positif mengandung penyakit Rabies, pihaknya akan melakukan eliminasi atas hewan pembawa penyakit tersebut diantaranya anjing, kera dan monyet. "Kita juga akan segera lakukan upaya pencegahan dengan memberikan vaksinasi rabies ke hewan yang diduga dapat menyebarkan penyakit Rabies," ucap dia.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan membenarkan adanya sejumlah warga yang terkena gigitan anjing gila yang diduga pembawa rabies. Pihaknya juga telah melakukan tindakan dengan menyuntikan Vaksinasi Antis Rabies (VAR) ke korban dimaksud. "Belum ada indikasi ke arah penyakit rabies, karena anjing yang menggigit masih terindikasi gejala rabies," pungkasnya.(Feaby)

JELANG PILPRES, POLRES IMBAU WARGANYA JAGA KONDUSIFITAS

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh isu sesat menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

"Kita imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu - isu sesat yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri," pinta Kapolres AKBP. Helmy Santika, Minggu (8/6).

Disamping itu, ia juga meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan serta masyarakat Lampura untuk bersama - sama menyempurnakan prestasi yang telah diraih Lampura dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) mulai dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampura, Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dimana ketiga event tersebut telah dapat terlaksana dengan baik di Lampura tanpa ada benturan - benturan fisik. "Kepada pendukung, simpatisan, Tim Sukses Calon Presiden serta masyarakat, mari kita taati seluruh aturan atau norma - norma hukum yang ada agar suasana tetap kondusif," imbaunya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam pengamanan Pilpres kali ini, pihaknya menerjunkan 2/3 personel yang dimilikinya. "Dari total 749 personel yang kita miliki, kita akan terjunkan 2/3 kekuatan kita untuk mengamankan kegiatan kampanye dari para Calon Presiden," ucap dia.

Mengenai langkah apa yang telah dipersiapkan pihaknya dalam mengamankan pelaksanaan Pilpres, Helmy mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tim Sukses dari Capres nomor urut 1 yakni Prabowo - Hatta terkait pelaksanaan jadwal kampanye. Sementara, untuk jadwal kampanye dari Capres dengan nomor urut dua yaitu Jokowi - Jusuf Kalla, pihaknya mengaku kesulitan lantaran hingga kini Posko dari Tim Sukses Capres Jokowi - Jusuf Kalla belum diketahui letak keberadaannya. "Untuk Tim Sukses Capres dengan nomor urut 1, Posko nya ada dijalan Serma Peturun, Kotabumi. Tapi untuk Posko dari Tim Sukses dengan nomor urut 2, kita belum ketahui. Saat ini dirintis jalinan koordinasi dengan Tim Sukses dimaksud," tutup dia.(Feaby)


Kotabumi (SL) - Wabah penyakit Rabies yang disebarkan melalui gigitan anjing gila mulai marak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Terbukti, hanya dalam rentang waktu dua hari, sedikitnya 7 warga setempat telah tergigit oleh anjing gila.

Ketujuh warga tersebut merupakan warga dari dua Desa berbeda di Lampura. Adapun kedua Desa dimaksud yakni Desa Sinar Harapan dan Desa Way Isem, Kecamatan Sungkai Barat. Dimana ketujuh warga itu terdiri dari tiga Balita, tiga orang dewasa dan satu siswa sekolah menengah dasar.

"Ketujuh orang itu adalah Aris (5), Tio (5), Ica (4), Hasnadewi (65), Jatmiko (65), Lizah (40) dan Aji (7)," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampura, Sopyan, Sabtu (7/6).

Ia menceritakan bahwa ketujuh warga tersebut digigit oleh anjing gila mulai dari hari Kamis (5/6) hingga Jum'at (6/6). Dimana anak - anak yang tergigit anjing gila itu tersebut kebanyakan tengah bermain sepeda di desa Sinar Harapan. Setelah itu, anjing tersebut menghilang. Kemudian, anjing itu kembali menyerang orang dewasa yang baru pulang dari salat subuh dimasjid desa setempat. "Anjing itu juga menyerang siswa yang hendak berangkat ke sekolah. Padahal sedang dibonceng di atas sepeda motor," tuturnya lagi.

Menyikapi kejadian dimaksud, pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi untuk bersama - sama masyarakat guna melakukan penangkapan terhadap anjing gila penebar teror tersebut. Penangkapan terhadap anjing penebar teror itu dimaksudkan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap hewan itu apakah benar positif terkena penyakit rabies atau tidak. Apabila positif mengandung penyakit Rabies, pihaknya akan melakukan eliminasi atas hewan pembawa penyakit tersebut diantaranya anjing, kera dan monyet. "Kita juga akan segera lakukan upaya pencegahan dengan memberikan vaksinasi rabies ke hewan yang diduga dapat menyebarkan penyakit Rabies," ucap dia.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan membenarkan adanya sejumlah warga yang terkena gigitan anjing gila yang diduga pembawa rabies. Pihaknya juga telah melakukan tindakan dengan menyuntikan Vaksinasi Antis Rabies (VAR) ke korban dimaksud. "Belum ada indikasi ke arah penyakit rabies, karena anjing yang menggigit masih terindikasi gejala rabies," pungkasnya.(Feaby)

BANTU KEPOLISIAN TERKAIT KASUS SEKKAB, PULUHAN WARTAWAN SAMBANGI POLRES

Kotabumi (SL) - Setidaknya 10 wartawan media cetak diwilayah Lampung Utara mendatangi Polres setempat, Jum’at (6/5) sekitar pukul 10:00 WIB. Para awak media bermaksud untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Polres terkait kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh DPRD setempat belum lama ini.

Kedatangan para kulit tinta yang bertugas di Lampura ini ke Polres setempat dilakukan secara suka rela tanpa ada pemanggilan secara khusus sebelumnya dari pihak Kepolisian. Pasalnya, pengaduan dari DPRD Lampura terhadap Sekretaris Kabupaten Lampura Samsir didasari oleh pemberitaan disejumlah media massa yang memuat tudingan Samsir bahwa lembaga wakil rakyat tersebut 'tidak mengerti aturan'. Adapun wartawan dimaksud diantaranya Riduan (Radar Kotabumi), Yudi (Senator), Sabirin (Lampung News Paper), Herjoni (Kupas Tuntas) dan Iswanto (Harian Pilar), Dikin (Harian Ekspress).

Dihadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Lampura, para awak media dimaksud menegaskan bila pernyataan Sekkab yang bernada menyerang DPRD itu dimuat oleh hampir seluruh surat kabar harian yang ada dipropinsi Lampung. Karena ungkapan Sekkab tersebut disampaikan saat sejumlah wartawan tengah mewawancarainya usai melakukan Inspeksi Mendadak dihari pertama dirinya masuk kerja. Dimana ungkapan Sekkab Samsir ihwal DPRD dimaksud muncul saat seorang wartawan menanyakan tanggapannya mengenai wacana pemanggilan paksa Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang dilontarkan oleh Ketua DPRD. Sebab, telah beberapa kali Ketua Baperjakat mangkir terhadap rapat yang telah diagendakan DPRD.

Mendapati pertanyaan yang tak pernah diduga sebelumnya, Sekkab Samsir langsung menimpali pertanyaan wartawan tersebut karena merasa tidak sependapat dengan ungkapan pemanggilan paksa. Saat itulah meluncur ungkapan 'DPRD tidak mengerti aturan dari Sekkab Samsir. Lantaran menurutnya, pemanggilan paksa DPRD itu tidak ada aturannya, melainkan hanya kewenangan kepolisian semata. "Pernyataan Sekkab itu kami muat disurat kabar kami masing - masing. Tentu dengan gaya bahasa penulisan yang tak sama. Namun, materi berita tetap sama," terang Iswanto yang bertindak sebagai perwakilan para wartawan.

Sehari setelah berita itu terbit diberbagai media massa, terus dia, Sekkab Samsir melalui Kabag Humas dan Protokol bersama Asisten 2 dan 3 menyampaikan klarifikasi yang juga telah dimuat diberbagai media. Namun dalam klarifikasi itu, sama sekali tidak ada bantahan sedikitpun dari ketiganya ihwal pernyataan Sekkab. Klarifikasi yang disampaikan ketiga pejabat teras Lampura dimaksud hanya berisikan penjelasan bahwa Sekkab tidak bermaksud menghina DPRD. Menurut ketiganya, Sekkab Samsir tidak bermaksud 'menabuh genderang perang' dengan kalangan Legislatif. Pernyataan yang bernada 'menyerang' DPRD yang dilontarkan oleh Sekkab tersebut itu keluar dengan sendirinya tanpa disadari atau tepatnya sebagai sebuah kekhilafan.
"Sama sekali tidak ada bantahan dari Sekkab bahwa dirinya tidak mengatakan itu sebagaimana yang diterangkan oleh ketiga pejabat tersebut kala itu,” tukas dia.

Dilain sisi, Kapolres AKBP. Helmy Santika ketika dikonfirmasi Jum' at (6/6) menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu dengan langkah yang telah diambil oleh para jurnalis tersebut. Terlebih hal itu dilakukan dengan sukarela tanpa harus melalui prosedur dan tata cara pemanggilan wartawan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang - Undang. "Dengan begitu wartawan telah membantu memudahkan penyidikan dan akan membuat terang kasus ini," katanya.

Helmy kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara professional sesuai dengan tugas dan wewenang pihaknya seperti yang diatur oleh Undang-undang meski kasus ini melibatkan Sekkab yang notabene pejabat tertinggi dilingkup PNS. Namun demikian, ia mengaku tidak akan gegabah atau terburu-buru dalam menangani kasus itu. Sebab tak menutup kemungkinan kasus ini akan dihentikan apabila tidak memenuhi unsur yang ada. Begitu pun sebaliknya, jika ditemukan unsur atau berbagai bukti dirasa cukup, maka pihaknya tak akan sungkan meneruskan persoalan ini ke meja hijau. "Saya akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang cukup bukti tentu kita akan teruskan," tandas dia.(Feaby)

KANTOR UPTD DIKNAS KOTABUMI UTARA MEMPRIHATINKAN

Kotabumi (SL) - Kondisi kantor UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) Pendidikan Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara (Lampura) terbilang sangat memprihatinkan sejaka beberapa tahun belakangan ini.

Sejumlah kayu penyangga atap bangunan Kantor UPTD yang masih menumpang di perumahan SDN 1 Madukoro itu terlihat telah lapuk dimakan usia. Tak hanya itu, sejumlah dinding bangunan yang berukuran sekitar 10 X 6 meter itu bagian dinding telah retak - retak.

Bahkan jika terus diabaikan tak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa tertimpa atap tersebut karena atap perumahan atau kantor 'darurat' itu dapat runtuh kapan saja. Anehnya, Dinas Pendidikan dan Pemkab Lampura sepertinya tutup mata terkait persoalan ini.

“Sejak berdirinya SDN 1 Madukoro dan Sampai sekarang, belum pernah ada perbaikan," kata Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kotabumi Utara, Prihatin melalui ponselnya, Kamis (5/6).

Menurutnya, tingkat kerusakan bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor UPTD sejak tahun 2002 itu terbilang cukup parah khususnya pada bagian atap dan dinding. Meski khawatir dengan kondisi tersebut, pihaknya tak mampu berbuat banyak. Pengajuan permohonan perbaikan atas gedung yang ditempati tersebut tak pernah terealisasi karena terganjal ketersediaan anggaran. "Sudah pernah mengajukan. Tapi katanya, tidak ada anggaran untuk perbaikan perumahan sekolah," ucapnya.

Ia berharap, pihak terkait dapat segera memperbaiki kerusakan bangunan kantor UPTD 'darurat' dimaksud sebelum terjadi hal - hal yang tidak diinginkan akibat runtuhnya atap bangunan yang telah rapuh dimakan usia. Apabila alokasi anggaran untuk perbaikan kantornya yang notabene sebuah perumahan SD itu tidak ada maka hendaknya Pemerintah Kabupaten dapat membangun sebuah kantor UPTD baru dilahan milik UPTD yang letaknya berdampingan dengan kantot Camat setempat. "Lahannya sudah ada, berdekatan dengan kantor Camat," tutur dia.

Menyikapi ihwal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Lampura M. Salahuddin meminta Kepala UPTD dimaksud untuk kembali mengajukan usulan perbaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura. "Pengajuan usulan perbaikan ini bukan hanya untuk UPTD Kotabumi Utara saja. Tapi, untuk kantor UPTD lainnya yang mengalami kerusakan yang sama," singkatnya.(Feaby)

RAMPAS MOTOR, IWAN BABAK BELUR

Bukit Kemuning (SL) - Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pembegalan di Desa Suka Maju, Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura), Rabu (4/6) sekitar pukul 19:00 WIB.

Remaja yang bernama Dedi Kurniawan Alias Iwan Bin Idwar Pahrudin, (18) ini ditangkap satu jam setelah merampas motor milik Maslihan (49), warga Desa Suka Maju, Abung tinggi, Lampura.

Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. M. Budhi Setyadi, penangkapan Dedi Kurniawan yang merupakan warga Dusun 5 Lepang Tengah, Umbul Bunga Saying, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura ini bermula saat korban Maslihan yang mengendarai motor dari arah Kotabumi dicegat secara mendadak oleh tiga orang tidak dikenal dijalan Desa suka maju, Abung Tinggi.

Tanpa banyak perlawanan yang berarti, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban berikut barang berharga milik korban seperti Handphone, dan dompet. "Pelaku langsung todong dan memukul korban. Lalu merampas HP, dompet serta sepeda motor korban," terangnya.

Sesaat setelah kawanan begal itu menghilang, korban lantas berlari ke pemukiman warga guna meminta pertolongan. Warga yang mengetahui musibah yang menimpa korban langsung menghubungi pihak Kepolisian. Sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihak Kepolisian dan kawanan penjahat tersebut. Tersangka Dedi Kurniawan berhasil diamankan sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian. Sayangnya, dua rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Satu tersangka diamankan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua rekan tersangka Dedi yang kabur tersebut.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, Lampura. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya singkat.(Feaby)

18 CPNS K2 DINYATAKAN GUGUR

Kotabumi (SL) - Sebanyak 18 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lampung Utara (Lampura) asal honorer Kategori II (K2) dinyatakan gugur. Kedelapan belas CPNS tersebut tidak turut mengumpulkan berkas hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

"Ada 18 honorer K2 yang tidak lakukan daftar ulang atau memasukan berkas hingga batas waktu 30 April silam. Jadi, kita anggap gugur," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Trisno, Kamis (5/6).

Kedelapan belas honorer K2 yang tidak mengumpulkan berkas tersebut didominasi oleh CPNS K2 yang berasal dari tenaga Pendidik (guru). Sementara sisanya berasal dari Tenaga Tekhnis dan Tenaga Kesehatan. "18 orang itu terdiri dari 13 orang Guru, 3 orang Tenaga Tekhnis, dan 2 orang Tenaga Kesehatan," jelasnya dengan rinci.

Adapun nama CPNS K2 dari Tenaga Pendidik atau Guru itu yakni Hariyanto, Nurnoni, Waginah, Ekha Mansyah, Erna Wati, Dian Oktara, Eni Monaria, Eva Erviana, Wiwik Adawiyah, Ahmad Akmaludin, Juniyanti, Dahlia. Sedangkan yang berasal dari Tenaga Tekhnis yaitu Irham, Yulidarsinarti, dan Hendri Martadinata. Sementara dari Tenaga Kesehatan ialah Maya Ratna Wahyuningtyas, dan Sri Sumini.

Selain kedelapan belas CPNS dimaksud, ia melanjutkan, masih terdapat puluhan honorer K2 asal Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi yang belum diproses pemberkasannya oleh BKD. Keputusan untuk menunda sementara proses usulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi 23 honorer itu berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang disampaikan melalui surat resmi dengan nomor No F 26 - 30/5 29-4/47
Perihal laporan dugaan tindak penipuan pemalsuan dokumen Tenaga honorer K2 pada RSUR Lampura. Dimana dasar terbitnya surat BKN ini sendiri berkat surat Kepala Polisi Resor Lampura dengan nomor B/114/II/2014/reskrim, tertanggal 25 Februari 2014. "23 berkas Honorer RSUR itu masih nunggu arahan lebih lanjut dari BKN," ucapnya.

Ditambahkan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Ramon bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa kedelapan belas CPNS asal K2 tersebut tidak turut mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Padahal pihaknya telah memperpanjang tenggat waktu pemberkasan dimaksud hingga tanggal 14 Mei. "Kami tidak tahu alasannya kenapa mereka (CPNS) itu tidak kumpulkan berkas. Tapi yang jelas waktu pemberkasannya sudah habis," terang dia.

Pria murah senyum ini menyatakan, proses pemberkasan ditingkat Kabupaten ini bukan tahap akhir. Melainkan masih ada tahapan lainnya yang akan dilakukan oleh BKN di Jakarta. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan jumlah honorer K2 yang dinyatakan lulus dalam ujian tahun 2013 silam akan kembali berkurang. "Tetap akan ada verifikasi ulang dari BKN. Pemberkasan yang kami lakukan kemarin (April) bukan berarti sudah final," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman honorer K II disitus resmi Menpan dan RB yakni 'www.cpns.menpan.go.I'd, Jum'at (14/2), Pemerintah Kabupaten Lampura menerima sekitar 670 CPNS baru dari honorer K II.((Feaby)

70 PETANI LAMPURA IKUT PENAS

Kotabumi (SL) - Setidaknya 70 petani berprestasi Lampung Utara (Lampura) mengikuti Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XIV di Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. Penas ini sendiri akan berlangsung sejak 7 hingga 12 Juni mendatang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Samsir usai melepas kontingen petani Lampura diaula Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Rabu (4/6), mengatakan hendaknya para petani yang hadir dalam Penas kali ini memanfaatkan sebaik - baiknya kesempatan tersebut. Karena banyak sekali ilmu dan pengalaman dibidang pertanian yang dapat diserap para peserta Penas melalui kegiatan positif ini.

"Banyak ilmu dan pengalaman yang akan dapat diperoleh peserta Penas. Kita minta peserta manfaatkan dengan baik kesempatan ini," kata dia.

Menurutnya, Penas Petani Nelayan disamping sebagai forum pertemuan atau tempat kegiatan belajar mengajar tapi juga dapat menjadi ajang tukar menukar informasi dan pengalaman antar para Petani, Nelayan, Peneliti, Penyuluh, pihak swasta dan pemerintah. Dimana tujuannya bermuara pada pengembangan semangat, rasa tanggung jawab dan kemandirian bagi petani atau nelayan sebagai pelaku utama Pembangunan khususnya dibidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diwilayahnya masing - masing.

"Kita harap, para peserta yang ikut dalam Penas dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang mereka dapat supaya dapat menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing tinggi dengan daerah lain," ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BP4K Lampura, Syahrudin Putera memaparkan bila para petani Lampura yang menjadi peserta Penas akan didampingi oleh sejumlah penyuluh Lampura. Dimana rangkaian kegiatan yang akan diikuti oleh peserta Penas itu diantaranya sarasehan dan pelatihan teknis tentang pertanian.

Mantan aktivis mahasiswa ini menuturkan bahwa kontingen petani Lampura yang mengikuti Penas tersebut merupakan orang - orang pilihan yang memiliki keahlian dibidangnya masing - masing seperti bidang tanaman pangan,  holtikultura, peternakan,  perikanan, kehutanan. "Mereka (peserta Penas) adalah orang-orang terpilih dan ahli dibidangnya masing - masing. Semoga mereka dapat menimba ilmu sebanyak - banyak disana," terangnya.

Ia berharap, semua ilmu dan pengalaman yang didapat oleh para peserta Penas Lampura akan dapat memberikan sumbangan positif dibidang pertanian sehingga menghasilkan produk - produk pertanian yang berkualitas dan berdaya tinggi. "Kedepan, kita harap peserta dapat menerapkan segala ilmu didapat bagi kemajuan dan pembangunan di Lampura khususnya bidang pertanian," tutup Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lampura ini.(Feaby)

RAPEL GAJI LAMPURA 'MAK' JELAS

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum dapat memastikan kapan pencairan rapel kenaikan gaji PNS dilingkungannya. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji tersebut hingga kini belum terbit.

"Belum ada petunjuk untuk mencairkan rapel kenaikan gaji itu. Kita masih menunggu petunjuk itu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Dedy Alpani, Rabu (4/6).

Dedy mengatakan bahwa untuk tahun 2014 ini, gaji PNS mengalami kenaikan dalam kisaran 6 persen atau 7 persen. Namun sayangnya, PP yang menjadi dasar untuk mencairkan dana itu hingga kini belum diterima oleh pihaknya. "Tahun ini, gaji PNS naik sebesar 6 persen," ucapnya singkat.

Ditambahkan Kasi Gaji, Bidang Perbendaharaan BPKA, Rusdi bahwa alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12 Miliar terhitung sejak bulan Januari hingga Juni ini. "Alokasi rapel kenaikan gaji yang akan kita bayarkan itu setiap bulannya sekitar Rp. 2 Miliar. Jadi, dari Januari sampai Juni, jumlahnya mencapai sekitar Rp. 12 Miliar," jelasnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum berani menyalurkan rapel kenaikan gaji itu lantaran PP yang mengatur ihwal dimaksud belum ada. Ia mengaku selalu mencari informasi diinternet terkait keberadaan PP itu. Namun, memang PP itu belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. "Hampir setiap hari, kita cari info soal PP tentang kenaikan gaji tahun ini. Tapi memang belum ada," tutup dia.

Dilain sisi, salah seorang PNS Lampura yang berinisial DI mengaku sangat mengharapkan rapel kenaikan gaji dimaksud dapat segera dibayarkan. Karena dana itu sangat dibutuhkan terlebih seperti saat ini yang sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan tahun ajaran baru anak - anak sekolah. "Maunya rapel itu cepat keluar mas. Apalagi sekarang sudah mendekati bulan puasa dan tahun ajaran baru," singkat dia.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...