Kamis, 18 September 2014

Budi Akui Dana Non Sertifikasi 2012 'Raib-

Kotabumi (SL) – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Lampung Utara
(Lampura), Budi Utomo tak menampik bahwa dana Non Sertifikasi guru
tahun 2012 senilai Rp. 7,8 Miliar hingga kini tak jelas keberadaannya.

“Kita enggak tahu kemana uangnya,” singkat Budi, dipelataran parkir
kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat, Selasa (24/6).

Budi beralasan ketidaktahuan dirinya mengenai dana miliaran yang notabene merupakan hak para pejuang tanpa tanda jasa itu lantaran ‘raibnya’ dana itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai kepala Disdik Lampura. Akibatnya, ia tak bisa mengambil kebijakan untuk menelusuri keberadaan dana dimaksud.

“Enggak ada langkah (cari tahu dimana dana itu). Saya masuk kesana, dunia (persoalan) sudah selesai (terjadi,red),” kilah dia.

Kendati demikian, salah satu birokrat senior dilingkungan Pemkab
Lampura ini menuturkan bahwa persoalan ‘raibnya dana Non Sertifikasi
yang terbilang sangat besar tersebut sempat ditangani oleh pihak
Inspektorat dan Polres Lampura beberapa waktu lalu. “Kita sudah lapor
ke Inspektorat, dan ternyata pihak Inspektorat menyerahkan persoalan ini ke Polres. Persoalan ini sedang dalam proses hukum,” kata dia.

Sebelumnya, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya. "Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak
akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana
dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh
bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum
seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor
intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru
diwilayahnya.

"Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk
mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan
yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait.
Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya
terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang
belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu,"
singkat dia.

Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi
Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon
keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para
guru.

"Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait
mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai
sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.

Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013
tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana
tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012
yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan
profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)

POLRES DINILAI TIDAK SERIUS TANGANI KASUS SAMSIR

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak cukup serius menangani kasus dugaan Penghinaan lembaga DPRD. Pasalnya. Kasus yang melibatkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura itu sebagai terlapor terkesan jalan ditempat meski telah dua pekan lamanya.

Hingga kini, belum terlihat sinyal dari Polres setempat yang dipimpin oleh AKBP. Helmy Santika untuk memanggil Sekkab Samsir demi kepentingan penyelidikan kasus tersebut. Padahal, pihak DPRD selaku pelapor telah memberikan keterangan secara sukarela kepada penyidik terkait laporan yang disampaikan termasuk menyampaikan bukti beberapa surat kabar yang memuat ungkapan Samsir yang menuding DPRD Lampura 'tidak mengerti aturan'. Pun begitu dengan sejumlah wartawan yang melakukan wawancara dan menulis berita terkait pernyataan Sekkab Samsir yang berbau 'menyerang' kehormatan lembaga Legislatif diwilayahnya telah secara sukarela memberikan keterangan kepada pihak penyidik Polres. "Kita sangat menghargai respon Polres terkait pengaduan kami. Tapi tentunya, semuanya harus segera dituntaskan agar kasus itu menjadi terang benderang," jelas salah seorang anggota DPRD Lampura, Hasnizal, Minggu (15/6).

Menurutnya, apa yang disampaikannya ini jangan ditafsirkan sebagai upaya untuk mempengaruhi atau mencampuri kinerja Polres Lampura terkait laporan yang disampaikan pihaknya itu. Pihak DPRD hanya berharap kasus tersebut dapat segera terselesaikan melalui mekanisme yang ada dalam Undang-undang diantaranya dengan menetapkan status hukum yang bersangkutan menjadi tersangka, dan melimpahkan kasusnya kepada Kejaksaan Negeri Kotabumi. "Polres Lampura harus beri penjelasan mengenai alasan atau dasar hukum mengapa laporan itu belum dapat diteruskan atau dilimpahkan agar tidak menimbulkan pertanyaan di masyarakat," tutur dia.

Secara tersirat, Hasnizal mengatakan bahwa 'pertikaian' DPRD dengan Sekkab Samsir merupakan imbas dari kebijakan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara yang kurang mengedepankan aturan dalam mengangkat atau mempromosikan seorang pejabat. “Kasus ini harusnya jadi pelajaran berharga buat Bupati bahwa tidak boleh semaunya mengangkat seorang pejabat, terlebih itu jabatan Sekkab," sindirnya seraya menambahkan penempatan seorang pejabat harus dinilai melalui berbagai aspek seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri).

"Jika mengangkat Sekkab tidak mengindahkan aturan, ya begini jadinya. Bukannya membantu kerja bupati, tetapi malah membuat jurang pemisah antara pemerintah dengan DPRD," ketus dia.

Pengangkatan Samsir sebagai Sekkab, imbuhnya, disinyalir telah menyalahi ketentuan pasal 14 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2003 Tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS. Dimana dalam mengangkat seorang Sekkab, Bupati terlebih dahulu harus meminta persetujuan Pimpinan DPRD. Selain ditengarai menabrak PP dimaksud, Bupati juga disinyalir Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 16 tahun 2003, khususnya pada pasal 9. Dalam Kepmendagri itu kembali ditegaskan bahwa Bupati harus terlebih dahulu menyampaikan nama calon Sekkab kepada pimpinan DPRD untuk mendapat pertimbangan berupa menerima atau menolak calon yang diajukan tersebut. "Berbagai ketentuan ini yang tidak diindahkan Bupati. Jangankan dimintai persetujuan, tahu ada pergantian Sekkab saja setelah ada upacara pelantikan, itu pun melalui surat kabar," bebernya lagi.

Kritikan yang lebih pedas disampaikan oleh A. Akuan Abung,  anggota DPRD lainnya. Dimana menurut pemikirannya, Bupati Lampura harus memberhentikan dan mengganti Sekkab Lampura. Karena selain melanggar ketentuan dalam proses pengangkatannya, Samsir juga justru menambah permasalahan baru bagi Lampura. "Samsir telah mengundang kemarahan masyarakat dengan sikap tidak simpatiknya itu yang dengan sengaja melontarkan tudingan miring kepada DPRD Lampura. Padahal sejatinya, lembaga DPRD ini merupakan representasi masyarakat Lampura," tandas dia.

Ia juga menambahkan,  tidak mengerti aturan. Kemudian menunjukan sikap arogansi dengan keenganannya meminta maaf secara terbuka. Bahkan hingga saat ini setelah dilaporkan kepada Polres Lampura, Samsir juga tidak bergeming malahan terlihat cuek. “Sikap demikian bukan sikap seorang pemimpin. “Bupati harus ambil sikap, jika tidak saya khawatir rakyat akan semakin tersinggung dan marah dengan sikap yang ditunjukan Samsir,” pungkasnya.

Sebelumnya, akibat tudingan miring yang diucapkannya, Sekkab Samsir dilaporkan oleh DPRD Lampura ke Polres Lampura dengan sangkaan pencemaran nama baik lembaga DPRD beberapa waktu lalu.(Feaby)

Horeeee..Rapel PNS cair Bulan Juli

Kotabumi (SL) - Kepala Badan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampung Utara (Lampura) memastikan Rapel kenaikan gaji PNS dilingkungan Pemkab akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang selama ini menjadi kendala utama dalam mencairkan dana dimaksud telah terbit.

PP dimaksud yakni PP nomor 34 tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Tentang Peraturan Gaji PNS. Dimana kenaikan gaji PNS ini terhitung sejak bulan Januari 2014.

"Kita akan cairkan Rapel kenaikan gaji itu pada bulan Juli nanti," ucap Kepala BPKA Lampura, Dedy Alpani, Minggu (15/6).

Dedy mengatakan bahwa rapel kenaikan gaji PNS yang akan dibayarkan pihaknya terhitung sejak bulan Januari hingga sekarang. Namun pembayaran rapel dimaksud tidak akan dibayarkan setelah pembayaran gaji bulan Juli. "Tapi kalau rapel gaji bulan Juli akan dibayarkan berbarengan dengan pembayaran gaji bulan itu. Kalau rapel bulan Januari hingga Juni, akan kita bayar setelah pembayaran gaji bulan Juli" ucapnya.

Meski begitu, Dedy menuturkan pembayaran rapel dimaksud tergantung oleh kesiapan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menyampaikan laporan gaji para pegawai dimasing - masing SKPD.  Oleh karenanya, ia mengimbau kepada setiap SKPD dilingkungan Pemkab untuk segera menyampaikan laporan dimaksud agar dapat segera diproses pencairannya. "Semuanya tergantung  kesigapan masing - masing SKPD dalam sampaikan laporan. Jadi, mereka (SKPD) harus segera sampaikan itu biar segera diproses," kata dia.

Lebih jauh ia mengatakan meski Pemerintah pusat telah menetapkan kenaikan gaji PNSi itu sebesar 6 persen, tapi kenyataannya akan berbeda dilapangan karena kenaikannya dapat menyentuh dikisaran 7 persen. Karena besaran prosentase kenaikan gaji PNS itu akan ditentukan oleh pangkat, golongan serta lamanya masa kerja setiap PNS. "Perhitungan kenaikan gaji masing - masing akan berbeda satu sama lainnya. Tergantung pangkat, golongan serta lamanya masa kerjanya," urai dia.

Sementara mengenai besaran alokasi dana rapel yang akan dibayarkan, Dedy menjelaskan bila alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12. Dimana setiap bulannya, pihaknya mengalokasikan Rp. 2 Miliar untuk kenaikan tersebut. "Total dana untuk Rapel itu dari bulan Januari sampai Juni mencapai sekitar
Rp. 12 Miliar," terangnya.(Feaby)

KEJAKSAAN KOTABUMI TAHAN TERSANGKA PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) akhirnya menahan Supriyanta, tersangka utama dalam dugaan kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) fiktif di lingkungan Pemkab Lampung Utara (Lampura), Jumat (12/6).‎

Penahanan Kabid Perekonomian Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubag Keuangan Keuangan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) setelah kembali menjalani pemeriksaan selama beberapa jam oleh Korps Adhyaksa tersebut.

"Hari ini kita sudah tetapkan tersangka kasus PNS fiktif, yaitu Supriyanta," jelas Kasie Pidana Khusus Kejari Kotabum, A. Muchlis, Jum'at (12/6).

Penetapan Supriyanta sebagai tersangka, imbuhnya karena ditengarai melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus dugaan PNS fiktif di Dinas Pertanian, Peternakan dan BPKA tahun 2012 silam. Dimana total kerugian negara hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Lampung sebesar Rp. 1,148 M. Sementara dana yang telah dikembalikan ke kas negara hanya sebanyak Rp. 700 juta. "Jadi, kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp. 400 juta karena Rp. 700 juta lainnya sudah di kembalikan," ungkapnya.

Tersangka Supriyanta, menurut Muchlis, merupakan operator gaji senior sehingga termasuk salah satu tenaga ahli dalam ihwal kegiatan yang berhubungan dengan
pembayaran gaji. Oleh karenanya, tersangka dapat dengan mudah memalsukan dokumen yang diperlukan untuk memuluskan segala rencananya terkait PNS fiktif. "Tersangka ngaku kalau memang memalsukan dokumen yang berhubungan dengan gaji PNS fiktif," tuturnya lagi.

Akibat perbuatannya tersebut, kini tersangka Supriyanta terpaksa menjadi salah satu penghuni Rutan (Rumah Tahanan) Kotabumi. Tersangka akan dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi‎ dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sebelumnya, guna mengungkap dalang utama dalam kasus dugaan PNS fiktif diwilayahnya, Kejari Kotabumi telah melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui ihwal kasus tersebut. Sejumlah staf hingga pejabat eselon III dan II Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara diantaranya seperti mantan Kepala Dinas Pertanian Lampura, Rendra Yusfie, yang kini sebagai Staf Ahli Bupati Lampura, Kepala Inspektorat Lampura, Syaiful Darmawan, Sekretaris
Inspektorat Nozie Efialis, Kabid Anggaran BPKA, Sayuti, Bendahara Pengeluaran Dinas Pertanian Lampura,
Yesi, serta dua staf BPKA, Febriyadi dan Desnasari, serta Supriyanta.(Feaby)

4 TAHUN BURON, WANDI AKHIRNYA DITANGKAP

Kotabumi (SL) - Berakhir sudah pelarian Wandi (23), buronan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan alias begal. Warga Desa Bumi Raharja, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara itu ditangkap dikediamannya saat sedang bersama istrinya, Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB.

Wandi sendiri adalah buronan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura sekitar 1 Juli 2010 silam.

Kapolsek Abung Timur, AKP. Bismark usai pelimpahan tersangka ke Kantor Kejari Kotabumi, Kamis (12/6), mengatakan bila penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan permintaan langsung dari pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi. Karena tersangka adalah pelaku tindak kriminalitas begal yang sudah cukup lama menjadi buronan.

Setelah itu, pihaknya lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Sejatinya, pihaknya sempat akan mengamankan tersangka pada Senin (9/6) lalu, namun terpaksa ditunda karena saat itu dikediaman tersangka sedang ada hajatan. Baru, pada Kamis (11/6) sekitar pukul 03.00 WIB, pihaknya membekuk tersangka dikediaman orangtuanya tanpa ada perlawanan sedikit pun. "Setelah dilakukan pengintaian, kita menangkap tersangka dikediamannya pada Kamis dini hari," tutur dia seraya menambahkan bila pihaknya juga telah mengantongi identitas dan alamat sejumlah rekan tersangka lainnya yang diduga terlibat.

Ditempat yang sama, Kasi Pidum (Pidana Umum) Kejaksaan Negeri Kotabumi, Edrus menjelaskan bila tersangka ditangkap karena Wandi bersama rekannya terdakwa Roli telah melakukan tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan diareal perkebunan Nanas PT. GGP Divisi 4 Lokasi 139 Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Abung Timur, Lampura, sekitar 1 Juli 2010 yang lalu. "Saat itu perkara mereka masih ditangani oleh Kasi Pidum yang lama," ucap dia.

Wandi bersama rekannya Roli, imbuhnya, telah menewaskan korban Sariyun dan juga membawa kabur Suzuki Shogun BE 8390 HA warna biru milik korban. Panjangnya Proses yang mesti dilakukan dalam penanganan perkara tersebut membuat tersangka melarikan diri.

Disisi lain, Wandi menolak bila dirinya dikatakan sebagai pelaku pembunuhan dan pembegalan atas korban Sariyun. Bahkan, ia berani bersumpah atas nama dirinya, istri dan anak yang sedang berada dikandungan istrinya bahwa ia bukanlah pelaku tindak pidana pembunuhan dan perampasan motor seperti yang disangkakan pihak Kepolisian.

Disamping itu, Ia juga membantah bahwa sengaja melarikan diri meski  sempat berada di Pekanbaru (Riau) bekerja sebagai buruh sawit selama beberapa bulan. "Di Riau, hanya beberapa bulan saja. Setelah itu, saya pulang ke Lampura dan bertani serta menikah," kelitnya.

Diketahui sebelumnya, Wandi dan Roli sempat melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi yang menjatuhkan hukuman sembilan tahun kepada keduanya. Ternyata, banding para tersangka diterima sehingga PT memutuskan untuk membebaskan kedua terdakwa. Mendapati hal itu, pihak Kejaksaan langsung melakukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan ternyata pihak MK menerima kasasi dimaksud dan memerintahkan kedua terdakwa untuk dijatuhi hukuman sesuai vonis PN Kotabumi. Setelah hasil keputusan kasasi MK itu, kedua tersangka menghilang.(Feaby)

TERDAKWA DANA NON SERTIFIKASI, BERTI ASTUTI TERANCAM DIPECAT

Kotabumi (SL) - Sudah jatuh tertimpa tangga. Inilah yang terjadi pada Berti Astuti, terdakwa dana sertifikasi guru Lampung Utara (Lampura) tahun 2012.

Mantan Kepala Sub Bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Pendidikan (Disdik) Lampura ini selain harus menjalani hukuman selama 8 tahun penjara, Berti juga terancam dipecat dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Pasalnya, berdasarkan Surat Edaran Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dengan nomor K.26-30/V.326-2/99 tertanggal 20 November 2012 tentang PNS yang dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, PNS dimaksud harus dipecat dengan tidak hormat dari statusnya sebagai PNS.

Bupati Agung Ilmu Mangkunegara saat dikonfirmasi, Kamis (12/6) terkait ihwal tersebut tak menampik kemungkinan pemecatan dimaksud bilamana hal tersebut memang diwajibkan. "Kalau memang hukumnya seperti itu,ya kita akan lihat," tegas Agung.

Dikatakannya bahwa wacana pemecatan Berti tersebut akan dilakukan secepatnya bilamana keputusan hukuman tetap mantan (Kasubag) Keuangan Disdik tersebut dari pengadilan telah diterima oleh pihaknya. Sayangnya hingga kini, pihaknya belum menerima salinan terkait vonis delapan tahun terdakwa Berti. "(Pemecatannya) Nanti kalau sudah ada keputusan hukuman tetapnya. Salinannya saja belum saya terima," singkatnya.

Sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, Berti Astuti, mantan Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendidikan Lampung Utara divonis delapan tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang karena terbukti bersalah korupsi dana sertifikasi guru.

Tak hanya itu, selain harus menjalani vonis delapan tahun penjara, terdakwa Berti juga masih harus membayar denda sebesar Rp. 300 juta subsidair tiga bulan, serta diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp. 3,6 miliar.

"Terdakwa bersalah telah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 UU RI Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Poltak Sitorus, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, di Bandarlampung, Rabu (11/6).

Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Apabila, harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka harta terdakwa akan disita untuk memenuhi kerugian negara. Jika tidak memenuhi akan diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan kurungan," kata hakim Poltak pula.(Feaby)

AGUNG JANJI TELUSURI DANA NON SERTIFIKASI 2012

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara berjanji bakal menelusuri keberadaan enam bulan dana non sertifikasi tahun 2012 yang hingga kini tak jelas juntrungannya.

"Kita akan cek uangnya dulu," kata Bupati Agung, Kamis (12/6).

Apabila dana dimaksud masih tersimpan dikas daerah maka dirinya akan segera memerintahkan Dinas terkait untuk menyalurkan dana itu kepada para pahlawan tanpa tanda jasa diwilayahnya. "Kalau memang ada, pasti akan kita cairkan," ucap dia.

Putra mantan Bupati Way Kanan ini juga menegaskan bahwa dirinya tak akan sungkan membawa persoalan ini ke ranah hukum bilamana dana dimaksud memang telah raib atau menjadi bancakan (bagi - bagi) oleh bawahannya. Pihaknya akan bekerja sama dengan pihak penegak hukum seperti Kepolisian maupun Kejaksaan untuk mengungkap siapa aktor intelektual dibalik raibnya dana non sertifikasi para guru diwilayahnya. "Kita akan kerja sama dengan Kejaksaan, Kepolisian untuk mengungkap siapa pelakunya karena itu hak para guru," tandasnya.

Dilain sisi, seorang Kepala SMA diwilayah Kecamatan Kotabumi Selatan yang tak mau disebutkan namanya membenarkan bahwa hingga kini dana non sertifikasi tahun 2012 belum disalurkan oleh dinas terkait. Dijelaskannya juga bahwa disekolah tempatnya memimpin setidaknya terdapat sembilan guru yang belum mendapatkan dana tersebut. "Memang belum. Disekolah saya saja ada 9 orang yang belum terima dana itu," singkat dia.

Sementara, En, salah satu guru Sekolah Dasar di Kecamatan Kotabumi Selatan berharap Bupati Agung Ilmu Mangkunegara dapat segera merespon keluhan para guru. Karena dana itu memang merupakan hak dari para guru. "Kami minta pak Bupati segera mencarikan solusi terkait mandeknya dana non sertifikasi tahun 2012 kami. Sebab, sampai sekarang, enggak jelas kemana dana itu," tutup dia.

Sebelumnya, dalam LHP BPK dengan nomor 27c/LHP/XVIII.BLP/05/2013 tertanggal 27 Mei 2013 lalu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidakpatutan atau kecurangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemkab Lampura diantaranya yakni dana tunjangan profesi guru dan dana non sertifikasi tahun anggaran 2012 yang jumlahnya mencapai belasan miliar. Dengan rincian, dana tunjangan profesi guru Rp. 5.962.026.464,00 dan dana non sertifikasi Rp. 7.819.278.753,00. Akibat ketidakpatutan atau kecurangan tersebut dalam kedua dana dimaksud, LKPD Kabupaten Lampura dihadiahi Opini Tidak Wajar (OTW) oleh BPK.(Feaby)

CURHAT AGUNG DINILAI SUDUTKAN BUPATI TERDAHULU

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara menjadikan kegiatan bernuansa religi yang digelar dikompleks Islamic Center, Rabu (11/6) sebagai ajang curahan hatinya selama beberapa bulan memimpin Lampung Utara.

Dihadapan para jamaah majlis taklim dan masyarakat yang hadir di halaman kompleks Islamic Centre Lampura tersebut, Agung tak sungkan menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapinya sejak ia menjabat sebagai Bupati.

Menurutnya, sebagai salah satu kabupaten tertua di provinsi Lampung dan diusianya yang telah 68 tahun, Lampura belum mengalami kemajuan yang berarti alias jalan ditempat. Padahal, sebagai Kabupaten yang telah melahirkan 6 Kabupaten baru baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak sepantasnya Lampura tetap dalam keadaan seperti ini. "Ibarat keluarga, Lampura ini sudah punya 3 anak dan 3 cucu. Tapi sampai sekarang masih ngene, ngene wae (begini-begini saja) tanpa ada kemajuan," ucapnya lantang.
 
Selain mengeluhkan lambatnya kemajuan di Lampura, Agung mengeluhkan ketersediaan anggaran tahun ini karena hanya menjalankan sisa anggaran dari pemerintahan sebelumnya. Dimana, anggaran tahun ini sendiri telah ditetapkan jauh hari sebelum ia menjabat sebagai Bupati. Akibatnya, ia tak mampu segera mewujudkan seluruh janji politiknya saat kampanye silam. Kendati begitu, ia mengaku tetap berusaha mewujudkan berbagai janji politiknya satu persatu dimulai dengan penggratisan sekolah dari SD hingga SMP. Sedangkan, wacana penggratisan sekolah untuk tingkat SMA akan dimulai pada tahun 2015. "Tahun ini, SD dan SMP gratis biaya," katanya.

Tak pelak, curhat Agung yang disampaikan dikegiatan bernuansa religi tersebut memancing reaksi dari ketua Pemuda Yusticia Lampura,  Hendri Hasim. Lantaran apa yang disampaikan Agung itu tidak pada tempatnya. Disamping itu, pernyataan Bupati termuda tersebut akan semakin menimbulkan gesekan dengan pendukung atau simpatisan Bupati sebelumnya. Karena pernyataan sang Bupati terkesan menyudutkan bupati sebelumnya. "Simak saja ungkapannya yang menyebutkan bahwa ia tidak dapat mewujudkan sekolah gratis bagi SMA karena anggaran tahun ini yang sudah habis dan hanya tinggal sisa saja. Ungkapan ini sama halnya dengan menuding bahwa anggaran 2014 telah dihabiskan bupati sebelumnya dan ia hanya mengelola sisanya saja," sergah dia seraya meminta Agung menjelaskan secara rinci kepada masyarakat ihwal anggaran yang telah habis itu.
 
Dirinya juga menyoroti pernyataan Bupati Agung tentang tidak adanya kemajuan yang berarti di Lampura meski usia Kabupaten ini telah menginjak usia 68 tahun. "Parameter pak Bupati dalam yang menyebut Lampura belum ada kemajuan sejak terbentuknya 68 tahun lalu itu apa?. Mohon pak Bupati jelaskan secara rinci parameter itu!" pungkas dia.(Feaby)

DPRD SAMBUT BAIK DUA USULAN RAPERDA EKSEKUTIF

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) menyambut baik dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan DPRD setempat.

Kedua Raperda usulan inisiatif DPRD tersebut dinilai akan sangat bermanfaat bagi masyakarat Lampura. Adapun kedua Raperda dimaksud yakni Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan dan Raperda tentang Penanggulangan Bencana.

"Pemkab Lampura menyambut baik kedua Raperda usulan inisiatif DPRD. Karena memiliki manfaat yang sangat besar bagi masyarakat Lampura," kata Sekretaris Kabupaten Samsir saat membacakan jawaban Bupati Agung Ilmu Mangkunegara atas kedua Raperda itu pada sidang Paripurna Jawaban Bupati, digedung DPRD, Rabu (11/6).

Meski mendukung kedua Raperda dimaksud, namun Samsir juga mengkhendaki lembaga Legislatif untuk melakukan pembahasan yang lebih mendalam terutama Raperda Tentang Penanggulangan Kemiskinan. Tujuannya agar ketika Raperda ini disahkan menjadi Perda maka Perda dimaksud akan benar - benar sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat sebagaimana yang diinginkan.

"(Masih) perlu adanya pembahasan lebih mendalam terkait Raperda itu agar Raperda ini dapat benar - benar sesuai dan bermanfaat bagi masyarakat," ucapnya.

Khusus mengenai Raperda Penanggulangan Bencana, imbuh Sekkab, memang sudah sepatutnya Lampura memiliki Raperda tersebut. Karena Kabupaten Lampura termasuk salah satu wilayah yang rawan bencana alam sehingga memerlukan perhatian khusus, tepat, dan terorganisir baik dalam hal kebutuhan korban bencana maupun penanganan pasca terjadinya bencana.

"Kedua Raperda itu kami serahkan kepada Pansus (Panitia Khusus). Semoga Raperda ini bermanfaat bagi kita semua," tutup dia.

Sementara, Sekretaris DPRD Lampura, Syahrial Adhar menuturkan bahwa tahapan selanjutnya setelah rapat paripurna mengenai jawaban Bupati, maka pihaknya akan mengagendakan Rapat Paripurna Pandangan Fraksi. "Besok (hari ini), kita agendakan rapat Paripurna Pandangan Fraksi untuk menindaklanjuti Jawaban Bupati," singkatnya.

Sebelumnya, Senin (9/6), DPRD setempat menggelar rapat paripurna Raperda tentang Kemiskinan dan Raperda Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Sidang Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, M. Yusrizal yang didampingi M.Tasdi, ketua dan wakil ketua  DPRD Lampura turut.dihadiri langsung oleh  Agung Ilmu Mangkunegara.(Feaby)

TERUS PERSOALKAN KURSI WABUP, LEGISLATIF KEMBALI PANEN DUKUNGAN

Kotabumi (SL) - Gelombang dukungan terhadap kebijakan DPRD Lampung Utara (Lampura) yang tetap kekeuh mempersoalkan kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) semakin deras mengalir.

Setelah sebelumnya, tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat mendukung upaya DPRD, kini dukungan serupa kembali mengemuka dari tokoh masyarakat diwilayah tersebut. Mereka khawatir konflik yang terjadi antara eksekutif dan legislatif akan semakin berkepanjangan bilamana kursi Wabup tidak segera terisi.

"Kita sangat berharap konflik antara eksekutif dan legislatif ini bakal berakhir seiring dengan terisinya jabatan Wabup," kata tokoh masyarakat Sungkai, Ain Sabirin, Rabu (11/6).

Ia mengatakan tak mempersoalkan siapapun yang akan mengisi formasi jabatan Wabup dimaksud asalkan sosok calon Wabup tersebut dapat diterima seluruh lapisan masyarakat Lampura. Namun, seyogyanya sosok Wabup yang akan datang tersebut memiliki kemampuan untuk membaur dengan seluruh lapisan masyarakat Lampura agar dapat lebih mengerti mengenai situasi dan kondisi serta karakter budaya Lampura. "Siapapun yang dicalonkan untuk jadi Wabup, pasti saya dukung. Terlebih bila dia dapat menyatu dengan masyarakat," tutur mantan Legislator Lampura periode 2004 - 2009 itu.

Dukungan serupa juga diungkapkan oleh Imam Syuhada, mantan anggota DPRD Lampura periode 2009 - 2014. Dimana menurut penilaiannya, Wabup terpilih Paryadi telah dapat dikatakan dalam kategori berhalangan tetap akibat konsekwensi dilantiknya Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara tanpa didampingi Wakilnya. Status berhalangan tetap ini terhitung sejak tanggal pelantikan Bupati yang jatuh pada 25 Maret 2014 lalu.

"Apa yang terjadi saat ini hendaknya jangan dianggap sebagai sikap antipati kepada Wabup terpilih Paryadi yang tengah terbaring sakit. Bupati sudah semestinya kirimkan dua nama calon Wabup kepada DPRD untuk dipilih," terang dia.

Keberadaan Wabup dalam sebuah roda pemerintahan akan membuat Pemerintah Kabupaten Lampura lebih solid serta akan membuat kinerja Bupati lebih maksimal dalam menjalankan berbagai visi misi pembangunan yang dijanjikannya saat kampanye. "Pengusulan dua nama calon Wabup itu sudah sesuai dengan tuntutan undang-undang. Bukan atas dasar like or dislike (suka atau tidak suka). Tak ada cara lain untuk selesaikan kekisruhan ini, kursi Wabup harus segera diisi," tukas politis berbakat ini.

Sebelumnya, sejumlah tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura setempat menyatakan dukungannya kepada DPRD terkait polemik kekosongan kursi Wabup. Dukungan itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Senin (9/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

Adapun tokoh dan elemen masyarakat Lampura yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Sapuan Amir, (tokoh masyarakat dan pemuda), Hairul Saleh gelar Suttan Suhunan Keempat (Tokoh Adat), KH. Mughofir (ketua MUI/pemuka agama), Muharis Wijaya (LSM Lentera) dan Jaka Pramana (HMI Cabang Kotabumi).(Feaby)

DIWARNAI AKSI KEJAR - KEJARAN, SAMHADI AKHIRNYA DITANGKAP

Kotabumi (SL) - Satuan Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) kembali mengamankan seorang tersangka pemilik Sabu, Senin (9/6) sekitar pukul 20.00 WIB. Sang tersangka itu bernama Samhadi Gunawan ‎(22), warga Jalan simpang Candimas RT 3, Abung Selatan, Lampura.

Menurut penuturan Kasat Narkoba Polres Lampurra, AKP. John Kenedy, penangkapan tersangka Samhadi bermula dari informasi yang didapat pihaknya tentang penyalahgunaan Sabu didaerah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata tersangka Samhadi tengah berada di wilayah Kotabumi. 

"Kita undercover (penyamaran) di SPBU Payan Emas untuk menangkap tersangka," katanya.

Ia mengatakan, sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihaknya dengan tersangka saat penangkapan tersangka berlangsung. Saat dilakukan penggeledahan, ternyata kecurigaan pihaknya terbukti. Dari tangan kiri tersangka, pihaknya menemukan satu paket Sabu.‎ "Tersangka lantas kita amankan ke Polres," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Samhadi, imbuhnya lagi, barang 'haram' itu telah ia konsumsi sejak 3 Bulan terakhir. Dimana barang haram itu didapatnya dari seorang warga Kotabumi. "Saat ini, kasusnya masih dalam pengembangan," pungkasnya.(Feaby)

AGUNG BUKA PEKAN RAYA LAMPURA

Kotabumi (SL) - Bupati Agung Ilmu Mangkunegara membuka Pekan Raya peringatan hari ulang tahun (HUT) Lampung Utara ke-68 tahun 2014 dipelataran parkir Stadion Sukung Kotabumi, Senin (9/6) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Pameran pembangunan ini selain dapat menjadi tolak ukur kinerja instansi dalam mewujudkan visi dan misinya tapi juga dapat sebagai media sosialisasi pencapaian hasil pembangunan yang telah dilaksanakan serta sebagai ajang hiburan bagi masyarakat," ucap Bupati Agung sesaat sebelum membuka pekan raya Lampura.

Pekan Raya kali ini, menurutnya, akan disemaraki oleh berbagai rangkaian kegiatan seperti Bhakti Sosial berupa khitanan masal, donor darah dan pemberian santunan bagi anak yatim piatu. Kegiatan Bhakti sosial dimaksud sebagai bentuk kepedulian bagi sesama serta sebagai wujud nyata rasa syukur atas rahmat dan nikmat yang diberikan Allah SWT pada Kabupaten Lampung Utara. "Bhakti Sosial merupakan wujud kepedulian kepada sesama kita yang membutuhkan sekaligus sebagai rasa syukur atas nikmat dan karunia yang telah diberikan kepada Kabupaten yang kita cintai ini," ucap dia.

Selain itu, dalam peringatan HUT Lampura kali ini, pihaknya juga akan menghadirkan Ustadz ternama asal Jakarta pada tanggal 11 Juni 2014, pukul 09.00 WIB, dikompleks Islamic Center, Kotabumi serta mendatangkan grup band ternama yang tengah digandrungi oleh kawula muda pada tanggal 14 Juni mendatang. "Insya Allah, tabligh akbar di Islamic nanti akan diisi oleh Ustadz Solmed dari Jakarta serta akan ada grup Band Wali yang sengaja kita undang untuk meriahkan HUT Lampura kali ini," terangnya.

Rangkaian kegiatan HUT Lampura yang terkesan mewah ini, terus Bupati termuda di Lampung tersebut, bukan sebuah event atau kegiatan yang bertujuan untuk menghamburkan uang rakyat. Apalagi untuk menyombongkan diri kepada Kabupaten lain yang ada di Provinsi Lampung. "Ini bukan ajang foya - foya apalagi untuk menyombongkan diri dengan Kabupaten lain," tutup dia.

Pembukaan pekan raya ini ditandai oleh penekanan tombol sirene oleh Bupati bersama segenap unsur Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Lampura yang dilanjutkan oleh pesta kembang api.(Feaby)

DIKNAS LAMPURA DITENGARAI 'MAINKAN- TPG 2014

Kotabumi (SL) - Dinas Pendidikan Lampung Utara (Lampura) diduga sengaja 'mengendapkan' dana Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) triwulan I tahun 2014 diwilayahnya. Pasalnya, sejumlah Guru penerima TPG yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hingga kini belum menerima dana TPG dimaksud.

Padahal sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan setempat, Budi Utomo menjanjikan akan secepatnya mencairkan dana TPG yang telah memiliki SK dari Kemendikbud. Tapi kenyataanya, hal ini tidak terbukti. Budi selalu berkilah bahwa keterlambatan pencairan dana sertifikasi guru tersebut selain disebabkan belum adanya SK dari Kemendikbud terkait penerima TPG tapi juga dikarenakan oleh ketidakjelian operator masing - masing sekolah dalam menyampaikan data kepada pihak Kemendikbud sebagai landasan penerbitan SK TPG bagi masing - masing guru sertifikasi.

UR, salah seorang Guru Sekolah Dasar diwilayah Kotabumi Selatan mengakui bahwa hingga kini dana TPG Triwulan I yang menjadi haknya tersebut belum dicairkan oleh Dinas Pendidikan Lampura meski ia dan rekan - rekannya telah mengantongi SK sebagai penerima TPG dari Kemendikbud. Padahal, SK Kemendikbud itu telah ia terima sekitar satu bulan lamanya. "Dana Sertifikasi saya dan guru - guru lainnya belum cair meski kami telah punya SK dari Kemendikbud," terangnya, Selasa (10/6)

Saat persoalan ini dipertanyakan ke Dinas terkait, terus dia, Dinas Pendidikan justru mencairkan dana TPG tahun 2012 yakni bulan November dan Desember yang memang belum dibayarkan. Sedangkan dana TPG Triwulan I masih belum ada penjelasan yang memuaskan. "Ini sungguh aneh sekali. Bukannya dana TPG Triwulan I yang keluar, malah dana dua bulan TPG  tahun 2012 yang dicairkan," katanya lagi.

Setalo tiga uang. AN, Guru lainnya yang juga bekerja di Kecamatan Kotabumi Selatan membenarkan belum menerima dana TPG Triwulan I. Meski SK Kemendikbud tentang penerima TPG telah ia terima pada medio Mei silam. "Dana TPG yang keluar itu malah dana TPG sisa tahun 2012. Bukannya dana TPG Triwulan I 2014 ini," singkatnya.

Dilain sisi, Dinas Pendidikan setempat melalui Kasubag Umum dan Kepegawaian, Dedi Agusman F, membantah anggapan bahwa pihaknya sengaja menahan dana TPG Triwulan I tersebut. Sejatinya menurut pejabat muda ini, pihaknya tengah memeroses pencairan dana TPG Triwulan I yang memang menjadi hak para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. "Tidak ada faktor kesengajaan. Semuanya sedang dalam proses karena data yang masuk tidak serentak," terang dia.

Ia mengatakan jumlah Guru penerima TPG Triwulan I tahap kedua yang tengah diproses oleh pihaknya berjumlah 1.734 guru. Ribuan guru penerima TPG mendatang terdiri dari Guru SD, SMP dan SMK. Ia memperkirakan dana TPG Triwulan I tahap kedua ini baru dapat dicairkan dalam waktu satu pekan kedepan. "Paling cepat mungkin dalam waktu satu minggu (dana itu) sudah bisa dicairkan," tuntas dia.(Feaby)

NGOTOT SOALKAN WABUP, DPRD TUAI DUKUNGAN

Kotabumi (SL) - Langkah DPRD Lampung Utara (Lampura) yang ngotot mempersoalkan kekosongan kursi Wakil Bupati Lampura mulai mendapat dukungan sejumlah tokoh dan elemen masyarakat setempat. Pasalnya, mereka menilai langkah DPRD itu terbilang sangat tepat karena sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsi lembaga tersebut.

Dukungan itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan elemen masyarakat Lampura, diruang rapat DPRD Lampura, Senin (9/5) sekitar pukul 14:30 WIB.

Adapun tokoh dan elemen masyarakat Lampura yang hadir dalam RDP tersebut diantaranya, Sapuan Amir, (tokoh masyarakat dan pemuda), Hairul Saleh gelar Suttan Suhunan Keempat (Tokoh Adat), KH. Mughofir (ketua MUI/pemuka agama), Muharis Wijaya (LSM Lentera) dan Jaka Pramana (HMI Cabang Kotabumi).

Dalam RDP itu, Ketua DPRD M. Yusrizal menjelaskan bahwa langkah yang diambil DPRD selama ini khususnya terkait polemik Wabup telah berjalan sesuai dengan koridor hukum dan peraturan yang berlaku. Meski begitu, pihaknya masih membutuhkan masukan dari tokoh dan elemen masyarakat dalam persoalan ini.

Politisi muda ini juga menjelaskan alasan mengapa pihaknya akhirnya memutuskan menggunakan Hak Angket terkait persoalan kekosongan kursi Wabup. Dimana, sesuai mekanisme dan tahapan seperti yang tercantum dalam Pasal 108 UU 12/2008 sebagai perubahan atas UU 32/2004 disebutkan bahwa pelantikan Bupati dapat dilakukan bilamana wakil terpilih berhalangan tetap. "Karena beliau (Wabup) berhalangan tetap, maka harus dilakukan proses pengisian jabatan tersebut selambat - lambatnya dalam waktu paling lama 60 hari," tuturnya.

Hal inilah yang menjadi landasan pihaknya membentuk Panitia Kerja untuk membahas dan mengesahkan Tata Tertib (Tatib) pemilihan Wabup. Dimana setelah itu, pihaknya juga membentuk Panitia Pemilihan untuk melaksanakan proses pemilihan sebagaimana diatur dalam Tatib. "Tapi, hingga batas waktu 60 hari berakhir, bupati tidak juga menyampaikan 2 nama calon wabup untuk dipilih,” ucapnya.

Sementara, berdasarkan Tatib yang ada, apabila Bupati tidak menyampaikan 2 nama maka DPRD akan mempergunakan Haknya seperti hak angket. Keputusan penggunaan hak angket ini telah melalui beberapa kali pembahasan dan rapat baik rapat tingkat pimpinan maupun rapat lintas Fraksi. "Persoalan lain yang tak kalah penting ialah kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati. Karena telah menyebabkan keresahan dilingkungan para pejabat sehingga berimbas pada terganggunya kepentingan masyarakat Lampura secara umum," terangnya lagi.

Menyikapi hal itu, Muharis Wijaya menyatakan bahwa apa yang dilakukan DPRD memang sudah seharusnya karena baik DPRD maupun Pemkab harus mengedepankan aturan dalam membuat setiap kebijakan. Untuk itu, pengguliran wacana Hak Angket dari DPRD terbilang sangat tepat supaya persoalan Wakil Bupati tidak berlarut dan merugikan masyarakat Lampura. "Sedangkan mengenai mutasi atau rolling pejabat, harusnya memenuhi standar kompetensi dan aturan yang telah dibuat dan tidak boleh dilakukan dengan sewenang-wenang," jelas dia.

Ditempat yang sama, Hairul Saleh, SH,MM Sutan Suhunan Keempat menegaskan bahwa kebijakan Rolling pejabat yang dilakukan Bupati tidak mengikuti peraturan yang ada sebagaimana yang terjadi pada dirinya. Sejatinya, sesuai peraturan, harus ada kesalahan fatal yang telah. dibuat oleh sang pejabat bila ingin di nonjobkan. "Saya belum pernah lakukan kesalahan dan dikenakan sanksi. Tapi saya dinonjobkan," ucapnya penuh heran.

Ditambahkan ketua MUI, KH.Mughofir bahwa seyogyanya DPRD segera menuntaskan persoalan polemik Wabup dan rolling pejabat dimaksud agar tidak menimbulkan dampak buruk bagi Lampura. "Tapi semuanya tetap berpedoman dalam peraturan," terang dia.

Pernyataan yang lebih keras disampaikan oleh perwakilan HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), Jaka Pramana. Dimana menurutnya, DPRD Lampura harus bertindak tegas dalam persoalan Wakil Bupati karena DPRD memiliki kewenangan terkait persoalan ini. "DPRD harus tegas melakukan apa yang diatur dalam langkah yang sudah diatur oleh Undang-undang. HMI siap mendukung dan mengawal kebijakan DPRD terkait polemik kekosongan Wabup," tutup dia.(Feaby)

OKNUM ANGGOTA DPRD LAMTENG TERTANGKAP PESTA SHABU

Kotabumi (SL) - Sungguh tidak terpuji apa yang dilakukan oleh Yusnan Eko Rozali (43), oknum DPRD Lampung Tengah (Lamteng). Pasalnya, warga jalan Hos Cokro Aminoto, Kotabumi Utara, Lampung Utara (Lampura) ini tertangkap tangan tengah berpesta narkoba jenis Shabu oleh Satuan Resmob Polres Lampura, disalah satu Hotel di Kotabumi, Minggu (8/6) dinihari, sekitar pukul 01.30 WIB.

Sang wakil rakyat tersebut diamankan bersama ketiga rekannya. Adapun ketiga rekannya itu yakni Ahmad Yani (42), warga Jalan Soekarno Hatta, Tanjung Harapan, Husin (34), warga Jalan Jeruk, Gapura, Ocik (25), warga Gang Sangkuriang, Tanjung Aman, Lampura.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin melalui ponselnya, Minggu (8/6), mengatakan bahwa penangkapan oknum DPRD Lamteng bersama ketiga rekannya itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada sejumlah orang yang mencurigakan seperti sedang pesta narkoba didalam sebuah kamar hotel. Beranjak dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan pengintaian. Setelah memastikan disalah satu kamar hotel dimaksud memang benar ada empat orang yang mencurigakan, pihaknya langsung melakukan penggerebekan atas keempat tersangka.

Saat penggerebekan berlangsung, keempat tersangka berupaya menyingkirkan barang bukti yang ada didalam kamar. "Saat digerebek anggota, keempatnya tak dapat mengelak karena kita menetemukan barang bukti di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," urainya.

Berbagai barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu Paket kecil shabu, dua korek api gas warna kuning, satu botol air mineral, empat sedotan plastik, satu lembar alumunium foil, 1 satu alat pemotong. "Dari ke-empat orang itu, salah satunya anggota DPRD Lamteng dengan nama Yusnan Eko Rozali," terangnya lagi.

Kini ke-empat tersangka berikut barang bukti, imbuh dia, telah diserahkan pihaknya ke Satuan Narkoba setempat guna pendalaman lebih lanjut. "Ke-empat tersangka berikut barang buktinya telah kita llimpahkan ke satuan Narkoba untuk pengembangan," tutup dia.(Feaby)

TABRAK TROTOAR, JOVANO TEWAS DITEMPAT

Kotabumi (SL) - Seorang pengendara motor Kawasaki Ninja tewas ditempat usai sepeda motor yang ditungganginya menabrak pagar Kantor Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara, Sabtu (7/6) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pengendara motor Kawasaki Ninja 250 cc yang berplat BE 7070 JO itu bernama Jovano Gadensa (16), warga Jalan Jendral Sudirman, Kota Gapura, Kotabumi, Lampura.

Sandy salah satu pengendara yang kebetulan melintas tepat sebelum peristiwa nahas itu terjadi menuturkan saat itu korban tengah mengendarai motornya seorang diri dari arah Kotabumi. Kala itu, korban yang memacu kuda besinya dengan kecepatan yang cukup tinggi itu hendak menyalip kendaraan motor didepannya.

Namun nahas, kendaraan yang ditungganginya menyenggol kendaraan didepannya saat hendak menyalip. Tak ayal, korban pun kehilangan kendali dan memutuskan membanting stang ke kiri dan langsung terjatuh. "Korban Jovano sempat terseret bersama motornya sejauh 49,50 meter dari lokasi kejadian. Akibat luka yang terbilang parah dikepalanya, korban pun menghembuskan nafas terakhirnya dilokasi," kisah dia.

Juli (36), rekan korban mengatakan bahwa sesaat sebelum kecelakaan yang merenggut nyawa rekannya tersebut, korban Jovano sempat berkumpul bersama rekan - rekannya didepan dealer motor Kawasaki Kotabumi, yang berada dijalan Alamsyah Ratu Prawira Negara. Ditempat itu, korban bersama empat rekannya berbincang - bincang sembari menikmati minum ringan. capucino Cincau. Bahkan menurutnya, korban Jovano yang membayar semua minuman ringan yang dikonsumsi rekan - rekannya. "Waktu mau pergi, dia sempat senyum. Rupanya itu senyuman terakhir dari korban," katanya dengan haru.

Sementara, Kanit Lakalantas Ipda. Martoyo melalui anggota piket Lakalantas, Bripka. Santo membenarkan ihwal peristiwa nahas itu. Kini, pihaknya masih terus mengumpulkan keterangan dari beberapa orang yang diduga mengetahui kejadian dimaksud. "Motor yang disenggol korban belum diketahui jenis kendaraannya karena langsung kabur," singkat dia.(Feaby)

7 WARGA LAMPURA DIGIGIT ANJING GILA

Kotabumi (SL) - Wabah penyakit Rabies yang disebarkan melalui gigitan anjing gila mulai marak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Terbukti, hanya dalam rentang waktu dua hari, sedikitnya 7 warga setempat telah tergigit oleh anjing gila.

Ketujuh warga tersebut merupakan warga dari dua Desa berbeda di Lampura. Adapun kedua Desa dimaksud yakni Desa Sinar Harapan dan Desa Way Isem, Kecamatan Sungkai Barat. Dimana ketujuh warga itu terdiri dari tiga Balita, tiga orang dewasa dan satu siswa sekolah menengah dasar.

"Ketujuh orang itu adalah Aris (5), Tio (5), Ica (4), Hasnadewi (65), Jatmiko (65), Lizah (40) dan Aji (7)," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampura, Sopyan, Sabtu (7/6).

Ia menceritakan bahwa ketujuh warga tersebut digigit oleh anjing gila mulai dari hari Kamis (5/6) hingga Jum'at (6/6). Dimana anak - anak yang tergigit anjing gila itu tersebut kebanyakan tengah bermain sepeda di desa Sinar Harapan. Setelah itu, anjing tersebut menghilang. Kemudian, anjing itu kembali menyerang orang dewasa yang baru pulang dari salat subuh dimasjid desa setempat. "Anjing itu juga menyerang siswa yang hendak berangkat ke sekolah. Padahal sedang dibonceng di atas sepeda motor," tuturnya lagi.

Menyikapi kejadian dimaksud, pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi untuk bersama - sama masyarakat guna melakukan penangkapan terhadap anjing gila penebar teror tersebut. Penangkapan terhadap anjing penebar teror itu dimaksudkan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap hewan itu apakah benar positif terkena penyakit rabies atau tidak. Apabila positif mengandung penyakit Rabies, pihaknya akan melakukan eliminasi atas hewan pembawa penyakit tersebut diantaranya anjing, kera dan monyet. "Kita juga akan segera lakukan upaya pencegahan dengan memberikan vaksinasi rabies ke hewan yang diduga dapat menyebarkan penyakit Rabies," ucap dia.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan membenarkan adanya sejumlah warga yang terkena gigitan anjing gila yang diduga pembawa rabies. Pihaknya juga telah melakukan tindakan dengan menyuntikan Vaksinasi Antis Rabies (VAR) ke korban dimaksud. "Belum ada indikasi ke arah penyakit rabies, karena anjing yang menggigit masih terindikasi gejala rabies," pungkasnya.(Feaby)

JELANG PILPRES, POLRES IMBAU WARGANYA JAGA KONDUSIFITAS

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) mengimbau kepada seluruh masyarakat setempat untuk tidak mudah terpancing atau terprovokasi oleh isu sesat menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) mendatang.

"Kita imbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu - isu sesat yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat itu sendiri," pinta Kapolres AKBP. Helmy Santika, Minggu (8/6).

Disamping itu, ia juga meminta kepada seluruh pendukung dan simpatisan serta masyarakat Lampura untuk bersama - sama menyempurnakan prestasi yang telah diraih Lampura dalam penyelenggaraan Pemilu (Pemilihan Umum) mulai dari Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampura, Pemilihan Legislatif (Pileg) hingga Pemilihan Gubernur (Pilgub). Dimana ketiga event tersebut telah dapat terlaksana dengan baik di Lampura tanpa ada benturan - benturan fisik. "Kepada pendukung, simpatisan, Tim Sukses Calon Presiden serta masyarakat, mari kita taati seluruh aturan atau norma - norma hukum yang ada agar suasana tetap kondusif," imbaunya.

Lebih jauh ia mengatakan, dalam pengamanan Pilpres kali ini, pihaknya menerjunkan 2/3 personel yang dimilikinya. "Dari total 749 personel yang kita miliki, kita akan terjunkan 2/3 kekuatan kita untuk mengamankan kegiatan kampanye dari para Calon Presiden," ucap dia.

Mengenai langkah apa yang telah dipersiapkan pihaknya dalam mengamankan pelaksanaan Pilpres, Helmy mengaku pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Tim Sukses dari Capres nomor urut 1 yakni Prabowo - Hatta terkait pelaksanaan jadwal kampanye. Sementara, untuk jadwal kampanye dari Capres dengan nomor urut dua yaitu Jokowi - Jusuf Kalla, pihaknya mengaku kesulitan lantaran hingga kini Posko dari Tim Sukses Capres Jokowi - Jusuf Kalla belum diketahui letak keberadaannya. "Untuk Tim Sukses Capres dengan nomor urut 1, Posko nya ada dijalan Serma Peturun, Kotabumi. Tapi untuk Posko dari Tim Sukses dengan nomor urut 2, kita belum ketahui. Saat ini dirintis jalinan koordinasi dengan Tim Sukses dimaksud," tutup dia.(Feaby)


Kotabumi (SL) - Wabah penyakit Rabies yang disebarkan melalui gigitan anjing gila mulai marak di Kabupaten Lampung Utara (Lampura). Terbukti, hanya dalam rentang waktu dua hari, sedikitnya 7 warga setempat telah tergigit oleh anjing gila.

Ketujuh warga tersebut merupakan warga dari dua Desa berbeda di Lampura. Adapun kedua Desa dimaksud yakni Desa Sinar Harapan dan Desa Way Isem, Kecamatan Sungkai Barat. Dimana ketujuh warga itu terdiri dari tiga Balita, tiga orang dewasa dan satu siswa sekolah menengah dasar.

"Ketujuh orang itu adalah Aris (5), Tio (5), Ica (4), Hasnadewi (65), Jatmiko (65), Lizah (40) dan Aji (7)," kata Sekretaris Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Lampura, Sopyan, Sabtu (7/6).

Ia menceritakan bahwa ketujuh warga tersebut digigit oleh anjing gila mulai dari hari Kamis (5/6) hingga Jum'at (6/6). Dimana anak - anak yang tergigit anjing gila itu tersebut kebanyakan tengah bermain sepeda di desa Sinar Harapan. Setelah itu, anjing tersebut menghilang. Kemudian, anjing itu kembali menyerang orang dewasa yang baru pulang dari salat subuh dimasjid desa setempat. "Anjing itu juga menyerang siswa yang hendak berangkat ke sekolah. Padahal sedang dibonceng di atas sepeda motor," tuturnya lagi.

Menyikapi kejadian dimaksud, pihaknya segera menerjunkan tim ke lokasi untuk bersama - sama masyarakat guna melakukan penangkapan terhadap anjing gila penebar teror tersebut. Penangkapan terhadap anjing penebar teror itu dimaksudkan agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap hewan itu apakah benar positif terkena penyakit rabies atau tidak. Apabila positif mengandung penyakit Rabies, pihaknya akan melakukan eliminasi atas hewan pembawa penyakit tersebut diantaranya anjing, kera dan monyet. "Kita juga akan segera lakukan upaya pencegahan dengan memberikan vaksinasi rabies ke hewan yang diduga dapat menyebarkan penyakit Rabies," ucap dia.

Ditempat berbeda, Kepala Dinas Kesehatan Maya Natalia Manan membenarkan adanya sejumlah warga yang terkena gigitan anjing gila yang diduga pembawa rabies. Pihaknya juga telah melakukan tindakan dengan menyuntikan Vaksinasi Antis Rabies (VAR) ke korban dimaksud. "Belum ada indikasi ke arah penyakit rabies, karena anjing yang menggigit masih terindikasi gejala rabies," pungkasnya.(Feaby)

BANTU KEPOLISIAN TERKAIT KASUS SEKKAB, PULUHAN WARTAWAN SAMBANGI POLRES

Kotabumi (SL) - Setidaknya 10 wartawan media cetak diwilayah Lampung Utara mendatangi Polres setempat, Jum’at (6/5) sekitar pukul 10:00 WIB. Para awak media bermaksud untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan pihak penyidik Polres terkait kasus dugaan penghinaan yang dilaporkan oleh DPRD setempat belum lama ini.

Kedatangan para kulit tinta yang bertugas di Lampura ini ke Polres setempat dilakukan secara suka rela tanpa ada pemanggilan secara khusus sebelumnya dari pihak Kepolisian. Pasalnya, pengaduan dari DPRD Lampura terhadap Sekretaris Kabupaten Lampura Samsir didasari oleh pemberitaan disejumlah media massa yang memuat tudingan Samsir bahwa lembaga wakil rakyat tersebut 'tidak mengerti aturan'. Adapun wartawan dimaksud diantaranya Riduan (Radar Kotabumi), Yudi (Senator), Sabirin (Lampung News Paper), Herjoni (Kupas Tuntas) dan Iswanto (Harian Pilar), Dikin (Harian Ekspress).

Dihadapan penyidik Satuan Reskrim Polres Lampura, para awak media dimaksud menegaskan bila pernyataan Sekkab yang bernada menyerang DPRD itu dimuat oleh hampir seluruh surat kabar harian yang ada dipropinsi Lampung. Karena ungkapan Sekkab tersebut disampaikan saat sejumlah wartawan tengah mewawancarainya usai melakukan Inspeksi Mendadak dihari pertama dirinya masuk kerja. Dimana ungkapan Sekkab Samsir ihwal DPRD dimaksud muncul saat seorang wartawan menanyakan tanggapannya mengenai wacana pemanggilan paksa Ketua Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang dilontarkan oleh Ketua DPRD. Sebab, telah beberapa kali Ketua Baperjakat mangkir terhadap rapat yang telah diagendakan DPRD.

Mendapati pertanyaan yang tak pernah diduga sebelumnya, Sekkab Samsir langsung menimpali pertanyaan wartawan tersebut karena merasa tidak sependapat dengan ungkapan pemanggilan paksa. Saat itulah meluncur ungkapan 'DPRD tidak mengerti aturan dari Sekkab Samsir. Lantaran menurutnya, pemanggilan paksa DPRD itu tidak ada aturannya, melainkan hanya kewenangan kepolisian semata. "Pernyataan Sekkab itu kami muat disurat kabar kami masing - masing. Tentu dengan gaya bahasa penulisan yang tak sama. Namun, materi berita tetap sama," terang Iswanto yang bertindak sebagai perwakilan para wartawan.

Sehari setelah berita itu terbit diberbagai media massa, terus dia, Sekkab Samsir melalui Kabag Humas dan Protokol bersama Asisten 2 dan 3 menyampaikan klarifikasi yang juga telah dimuat diberbagai media. Namun dalam klarifikasi itu, sama sekali tidak ada bantahan sedikitpun dari ketiganya ihwal pernyataan Sekkab. Klarifikasi yang disampaikan ketiga pejabat teras Lampura dimaksud hanya berisikan penjelasan bahwa Sekkab tidak bermaksud menghina DPRD. Menurut ketiganya, Sekkab Samsir tidak bermaksud 'menabuh genderang perang' dengan kalangan Legislatif. Pernyataan yang bernada 'menyerang' DPRD yang dilontarkan oleh Sekkab tersebut itu keluar dengan sendirinya tanpa disadari atau tepatnya sebagai sebuah kekhilafan.
"Sama sekali tidak ada bantahan dari Sekkab bahwa dirinya tidak mengatakan itu sebagaimana yang diterangkan oleh ketiga pejabat tersebut kala itu,” tukas dia.

Dilain sisi, Kapolres AKBP. Helmy Santika ketika dikonfirmasi Jum' at (6/6) menyatakan bahwa pihaknya merasa sangat terbantu dengan langkah yang telah diambil oleh para jurnalis tersebut. Terlebih hal itu dilakukan dengan sukarela tanpa harus melalui prosedur dan tata cara pemanggilan wartawan sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang - Undang. "Dengan begitu wartawan telah membantu memudahkan penyidikan dan akan membuat terang kasus ini," katanya.

Helmy kembali menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara professional sesuai dengan tugas dan wewenang pihaknya seperti yang diatur oleh Undang-undang meski kasus ini melibatkan Sekkab yang notabene pejabat tertinggi dilingkup PNS. Namun demikian, ia mengaku tidak akan gegabah atau terburu-buru dalam menangani kasus itu. Sebab tak menutup kemungkinan kasus ini akan dihentikan apabila tidak memenuhi unsur yang ada. Begitu pun sebaliknya, jika ditemukan unsur atau berbagai bukti dirasa cukup, maka pihaknya tak akan sungkan meneruskan persoalan ini ke meja hijau. "Saya akan bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Kalau memang cukup bukti tentu kita akan teruskan," tandas dia.(Feaby)

KANTOR UPTD DIKNAS KOTABUMI UTARA MEMPRIHATINKAN

Kotabumi (SL) - Kondisi kantor UPTD (Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) Pendidikan Kecamatan Kotabumi Utara Lampung Utara (Lampura) terbilang sangat memprihatinkan sejaka beberapa tahun belakangan ini.

Sejumlah kayu penyangga atap bangunan Kantor UPTD yang masih menumpang di perumahan SDN 1 Madukoro itu terlihat telah lapuk dimakan usia. Tak hanya itu, sejumlah dinding bangunan yang berukuran sekitar 10 X 6 meter itu bagian dinding telah retak - retak.

Bahkan jika terus diabaikan tak menutup kemungkinan akan ada korban jiwa tertimpa atap tersebut karena atap perumahan atau kantor 'darurat' itu dapat runtuh kapan saja. Anehnya, Dinas Pendidikan dan Pemkab Lampura sepertinya tutup mata terkait persoalan ini.

“Sejak berdirinya SDN 1 Madukoro dan Sampai sekarang, belum pernah ada perbaikan," kata Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Kotabumi Utara, Prihatin melalui ponselnya, Kamis (5/6).

Menurutnya, tingkat kerusakan bangunan yang dimanfaatkan sebagai kantor UPTD sejak tahun 2002 itu terbilang cukup parah khususnya pada bagian atap dan dinding. Meski khawatir dengan kondisi tersebut, pihaknya tak mampu berbuat banyak. Pengajuan permohonan perbaikan atas gedung yang ditempati tersebut tak pernah terealisasi karena terganjal ketersediaan anggaran. "Sudah pernah mengajukan. Tapi katanya, tidak ada anggaran untuk perbaikan perumahan sekolah," ucapnya.

Ia berharap, pihak terkait dapat segera memperbaiki kerusakan bangunan kantor UPTD 'darurat' dimaksud sebelum terjadi hal - hal yang tidak diinginkan akibat runtuhnya atap bangunan yang telah rapuh dimakan usia. Apabila alokasi anggaran untuk perbaikan kantornya yang notabene sebuah perumahan SD itu tidak ada maka hendaknya Pemerintah Kabupaten dapat membangun sebuah kantor UPTD baru dilahan milik UPTD yang letaknya berdampingan dengan kantot Camat setempat. "Lahannya sudah ada, berdekatan dengan kantor Camat," tutur dia.

Menyikapi ihwal tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan, Lampura M. Salahuddin meminta Kepala UPTD dimaksud untuk kembali mengajukan usulan perbaikan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) Lampura. "Pengajuan usulan perbaikan ini bukan hanya untuk UPTD Kotabumi Utara saja. Tapi, untuk kantor UPTD lainnya yang mengalami kerusakan yang sama," singkatnya.(Feaby)

RAMPAS MOTOR, IWAN BABAK BELUR

Bukit Kemuning (SL) - Polsek Bukit Kemuning mengamankan seorang remaja yang diduga sebagai pelaku pembegalan di Desa Suka Maju, Abung Tinggi, Lampung Utara (Lampura), Rabu (4/6) sekitar pukul 19:00 WIB.

Remaja yang bernama Dedi Kurniawan Alias Iwan Bin Idwar Pahrudin, (18) ini ditangkap satu jam setelah merampas motor milik Maslihan (49), warga Desa Suka Maju, Abung tinggi, Lampura.

Menurut Kapolsek Bukit Kemuning, AKP. M. Budhi Setyadi, penangkapan Dedi Kurniawan yang merupakan warga Dusun 5 Lepang Tengah, Umbul Bunga Saying, Kecamatan Sungkai Jaya, Lampura ini bermula saat korban Maslihan yang mengendarai motor dari arah Kotabumi dicegat secara mendadak oleh tiga orang tidak dikenal dijalan Desa suka maju, Abung Tinggi.

Tanpa banyak perlawanan yang berarti, para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor korban berikut barang berharga milik korban seperti Handphone, dan dompet. "Pelaku langsung todong dan memukul korban. Lalu merampas HP, dompet serta sepeda motor korban," terangnya.

Sesaat setelah kawanan begal itu menghilang, korban lantas berlari ke pemukiman warga guna meminta pertolongan. Warga yang mengetahui musibah yang menimpa korban langsung menghubungi pihak Kepolisian. Sempat terjadi aksi kejar - kejaran antara pihak Kepolisian dan kawanan penjahat tersebut. Tersangka Dedi Kurniawan berhasil diamankan sekitar 1 Kilometer dari lokasi kejadian. Sayangnya, dua rekan korban berhasil melarikan diri dari kejaran petugas. "Satu tersangka diamankan sekitar 1 kilometer dari lokasi kejadian," jelasnya seraya menambahkan, pihaknya sudah mengantongi identitas kedua rekan tersangka Dedi yang kabur tersebut.

Kini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kemuning, Lampura. Tersangka akan dijerat pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. "Ancaman hukumannya 7 tahun penjara," katanya singkat.(Feaby)

18 CPNS K2 DINYATAKAN GUGUR

Kotabumi (SL) - Sebanyak 18 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lampung Utara (Lampura) asal honorer Kategori II (K2) dinyatakan gugur. Kedelapan belas CPNS tersebut tidak turut mengumpulkan berkas hingga tenggat waktu yang ditetapkan.

"Ada 18 honorer K2 yang tidak lakukan daftar ulang atau memasukan berkas hingga batas waktu 30 April silam. Jadi, kita anggap gugur," kata Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampura, Trisno, Kamis (5/6).

Kedelapan belas honorer K2 yang tidak mengumpulkan berkas tersebut didominasi oleh CPNS K2 yang berasal dari tenaga Pendidik (guru). Sementara sisanya berasal dari Tenaga Tekhnis dan Tenaga Kesehatan. "18 orang itu terdiri dari 13 orang Guru, 3 orang Tenaga Tekhnis, dan 2 orang Tenaga Kesehatan," jelasnya dengan rinci.

Adapun nama CPNS K2 dari Tenaga Pendidik atau Guru itu yakni Hariyanto, Nurnoni, Waginah, Ekha Mansyah, Erna Wati, Dian Oktara, Eni Monaria, Eva Erviana, Wiwik Adawiyah, Ahmad Akmaludin, Juniyanti, Dahlia. Sedangkan yang berasal dari Tenaga Tekhnis yaitu Irham, Yulidarsinarti, dan Hendri Martadinata. Sementara dari Tenaga Kesehatan ialah Maya Ratna Wahyuningtyas, dan Sri Sumini.

Selain kedelapan belas CPNS dimaksud, ia melanjutkan, masih terdapat puluhan honorer K2 asal Rumah Sakit Umum Ryacudu (RSUR) Kotabumi yang belum diproses pemberkasannya oleh BKD. Keputusan untuk menunda sementara proses usulan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai) bagi 23 honorer itu berdasarkan permintaan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) yang disampaikan melalui surat resmi dengan nomor No F 26 - 30/5 29-4/47
Perihal laporan dugaan tindak penipuan pemalsuan dokumen Tenaga honorer K2 pada RSUR Lampura. Dimana dasar terbitnya surat BKN ini sendiri berkat surat Kepala Polisi Resor Lampura dengan nomor B/114/II/2014/reskrim, tertanggal 25 Februari 2014. "23 berkas Honorer RSUR itu masih nunggu arahan lebih lanjut dari BKN," ucapnya.

Ditambahkan Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKD, Ramon bahwa pihaknya tidak mengetahui alasan mengapa kedelapan belas CPNS asal K2 tersebut tidak turut mengumpulkan berkas yang dibutuhkan. Padahal pihaknya telah memperpanjang tenggat waktu pemberkasan dimaksud hingga tanggal 14 Mei. "Kami tidak tahu alasannya kenapa mereka (CPNS) itu tidak kumpulkan berkas. Tapi yang jelas waktu pemberkasannya sudah habis," terang dia.

Pria murah senyum ini menyatakan, proses pemberkasan ditingkat Kabupaten ini bukan tahap akhir. Melainkan masih ada tahapan lainnya yang akan dilakukan oleh BKN di Jakarta. Dengan demikian, masih terdapat kemungkinan jumlah honorer K2 yang dinyatakan lulus dalam ujian tahun 2013 silam akan kembali berkurang. "Tetap akan ada verifikasi ulang dari BKN. Pemberkasan yang kami lakukan kemarin (April) bukan berarti sudah final," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan pengumuman honorer K II disitus resmi Menpan dan RB yakni 'www.cpns.menpan.go.I'd, Jum'at (14/2), Pemerintah Kabupaten Lampura menerima sekitar 670 CPNS baru dari honorer K II.((Feaby)

70 PETANI LAMPURA IKUT PENAS

Kotabumi (SL) - Setidaknya 70 petani berprestasi Lampung Utara (Lampura) mengikuti Pekan Nasional (Penas) Petani Nelayan XIV di Kecamatan Panjen, Kabupaten Malang, Propinsi Jawa Timur. Penas ini sendiri akan berlangsung sejak 7 hingga 12 Juni mendatang.

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Samsir usai melepas kontingen petani Lampura diaula Badan Penyuluh Pertanian, Peternakan, Perikanan dan Kehutanan (BP4K), Rabu (4/6), mengatakan hendaknya para petani yang hadir dalam Penas kali ini memanfaatkan sebaik - baiknya kesempatan tersebut. Karena banyak sekali ilmu dan pengalaman dibidang pertanian yang dapat diserap para peserta Penas melalui kegiatan positif ini.

"Banyak ilmu dan pengalaman yang akan dapat diperoleh peserta Penas. Kita minta peserta manfaatkan dengan baik kesempatan ini," kata dia.

Menurutnya, Penas Petani Nelayan disamping sebagai forum pertemuan atau tempat kegiatan belajar mengajar tapi juga dapat menjadi ajang tukar menukar informasi dan pengalaman antar para Petani, Nelayan, Peneliti, Penyuluh, pihak swasta dan pemerintah. Dimana tujuannya bermuara pada pengembangan semangat, rasa tanggung jawab dan kemandirian bagi petani atau nelayan sebagai pelaku utama Pembangunan khususnya dibidang Pertanian, Perikanan dan Kehutanan diwilayahnya masing - masing.

"Kita harap, para peserta yang ikut dalam Penas dapat menerapkan ilmu dan pengalaman yang mereka dapat supaya dapat menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing tinggi dengan daerah lain," ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala BP4K Lampura, Syahrudin Putera memaparkan bila para petani Lampura yang menjadi peserta Penas akan didampingi oleh sejumlah penyuluh Lampura. Dimana rangkaian kegiatan yang akan diikuti oleh peserta Penas itu diantaranya sarasehan dan pelatihan teknis tentang pertanian.

Mantan aktivis mahasiswa ini menuturkan bahwa kontingen petani Lampura yang mengikuti Penas tersebut merupakan orang - orang pilihan yang memiliki keahlian dibidangnya masing - masing seperti bidang tanaman pangan,  holtikultura, peternakan,  perikanan, kehutanan. "Mereka (peserta Penas) adalah orang-orang terpilih dan ahli dibidangnya masing - masing. Semoga mereka dapat menimba ilmu sebanyak - banyak disana," terangnya.

Ia berharap, semua ilmu dan pengalaman yang didapat oleh para peserta Penas Lampura akan dapat memberikan sumbangan positif dibidang pertanian sehingga menghasilkan produk - produk pertanian yang berkualitas dan berdaya tinggi. "Kedepan, kita harap peserta dapat menerapkan segala ilmu didapat bagi kemajuan dan pembangunan di Lampura khususnya bidang pertanian," tutup Mantan Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lampura ini.(Feaby)

RAPEL GAJI LAMPURA 'MAK' JELAS

Kotabumi (SL) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) belum dapat memastikan kapan pencairan rapel kenaikan gaji PNS dilingkungannya. Pasalnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji tersebut hingga kini belum terbit.

"Belum ada petunjuk untuk mencairkan rapel kenaikan gaji itu. Kita masih menunggu petunjuk itu," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura, Dedy Alpani, Rabu (4/6).

Dedy mengatakan bahwa untuk tahun 2014 ini, gaji PNS mengalami kenaikan dalam kisaran 6 persen atau 7 persen. Namun sayangnya, PP yang menjadi dasar untuk mencairkan dana itu hingga kini belum diterima oleh pihaknya. "Tahun ini, gaji PNS naik sebesar 6 persen," ucapnya singkat.

Ditambahkan Kasi Gaji, Bidang Perbendaharaan BPKA, Rusdi bahwa alokasi dana rapel kenaikan gaji PNS Lampura tahun ini mencapai sekitar 12 Miliar terhitung sejak bulan Januari hingga Juni ini. "Alokasi rapel kenaikan gaji yang akan kita bayarkan itu setiap bulannya sekitar Rp. 2 Miliar. Jadi, dari Januari sampai Juni, jumlahnya mencapai sekitar Rp. 12 Miliar," jelasnya.

Namun, ia mengatakan pihaknya belum berani menyalurkan rapel kenaikan gaji itu lantaran PP yang mengatur ihwal dimaksud belum ada. Ia mengaku selalu mencari informasi diinternet terkait keberadaan PP itu. Namun, memang PP itu belum diterbitkan oleh pemerintah pusat. "Hampir setiap hari, kita cari info soal PP tentang kenaikan gaji tahun ini. Tapi memang belum ada," tutup dia.

Dilain sisi, salah seorang PNS Lampura yang berinisial DI mengaku sangat mengharapkan rapel kenaikan gaji dimaksud dapat segera dibayarkan. Karena dana itu sangat dibutuhkan terlebih seperti saat ini yang sebentar lagi akan memasuki bulan suci Ramadhan dan tahun ajaran baru anak - anak sekolah. "Maunya rapel itu cepat keluar mas. Apalagi sekarang sudah mendekati bulan puasa dan tahun ajaran baru," singkat dia.(Feaby)

Selasa, 03 Juni 2014

Kotabumi (SL) - Kebijakan 'nyeleneh' dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terhadap para rekanan yang mendapat proyek diwilayahnya. Dimana mulai tahun ini, Pemkab mewajibkan seluruh rekanan untuk melampirkan surat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat terkait proyek yang dikerjakannya. Kebijakan ini tentu patut dipertanyakan karena tidak mempunyai landasan hukum. Selain itu, kebijakan baru ini juga bak dua bilah mata pedang yang berlawanan. Satu sisi memudahkan para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. Namun disisi lainnya, kebijakan ini membuka peluang ladang - ladang pungutan liar baru. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kebijakan ini membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Ia berdalih kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa dalam mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. ”Ini upaya kita, agar kades dan camat dapat melakukan sosial kontrol terhadap hasil pembangunan yang ada diwilayahnya masing - masing," kelitnya, Selasa (3/6). Wawan mengakui bahwa kebijakan pembuatan surat persetujuan dari camat atau kades tersebut tidak ada dalam aturan pelaksanaan proyek. Ide kebijakan ini muncul saat pelaksanaan Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, banyak dari perangkat Pemerintahan yang kurang mengetaui ihwal pembangunan baik yang sudah maupun yang tengah dikerjakan oleh para rekanan. Padahal, sebagai perangkat pemerintahan, mereka harus mengetahui perkembangan diwilayahnya sehingga dapat mengurangi pengajuan proyek yang sama ditahun berikutnya. "Karena itu, agar jalinan koordinasi antara pihak rekanan dengan pimpinan Kecamatan dan Desa lebih baik, maka kita minta para rekanan untuk menunjukan surat persetujuan dari Camat dan Kades," katanya lagi. Kendati begitu, Wawan menjanjikan akan meninjau ulang pemberlakuan kebijakan surat pernyataan persetujuan bilamana menimbulkan persoalan baru seperti kutipan liar. "Tentunya akan kita tinjau ulang bila nanti kebijakan ini malah menyebabkan persoalan baru," tuntasnya. Ditempat berbeda, Ketua DPD Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampura, M. Rozi Ardiansyah menyatakan bila kebijakan tersebut sepatutnya ditiadakan karena akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian harinya. Terlebih kebijakan itu tidak ada dalam aturan seperti Perpres nomor 80 tahun 2010 yang mengatur tentang proyek. "Camat dan Kades itu bukan termasuk tim tehnis monitoring pekerjaan. Jadi surat persetujuan mereka itu tidak perlu dilampirkan di dalam pengajuan pencairan termin akhir PHO (Serah Terima Pekerjaan, Red) di BPKA," tutup dia.(Feaby)

2014, PROYEK HARUS ADA SURAT PERNYATAAN CAMAT

Kotabumi (SL) - Kebijakan 'nyeleneh' dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terhadap para rekanan yang mendapat proyek diwilayahnya. Dimana mulai tahun ini, Pemkab mewajibkan seluruh rekanan untuk melampirkan surat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat terkait proyek yang dikerjakannya. Kebijakan ini tentu patut dipertanyakan karena tidak mempunyai landasan hukum. Selain itu, kebijakan baru ini juga bak dua bilah mata pedang yang berlawanan. Satu sisi memudahkan para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. Namun disisi lainnya, kebijakan ini membuka peluang ladang - ladang pungutan liar baru. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kebijakan ini membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Ia berdalih kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa dalam mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. ”Ini upaya kita, agar kades dan camat dapat melakukan sosial kontrol terhadap hasil pembangunan yang ada diwilayahnya masing - masing," kelitnya, Selasa (3/6). Wawan mengakui bahwa kebijakan pembuatan surat persetujuan dari camat atau kades tersebut tidak ada dalam aturan pelaksanaan proyek. Ide kebijakan ini muncul saat pelaksanaan Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, banyak dari perangkat Pemerintahan yang kurang mengetaui ihwal pembangunan baik yang sudah maupun yang tengah dikerjakan oleh para rekanan. Padahal, sebagai perangkat pemerintahan, mereka harus mengetahui perkembangan diwilayahnya sehingga dapat mengurangi pengajuan proyek yang sama ditahun berikutnya. "Karena itu, agar jalinan koordinasi antara pihak rekanan dengan pimpinan Kecamatan dan Desa lebih baik, maka kita minta para rekanan untuk menunjukan surat persetujuan dari Camat dan Kades," katanya lagi. Kendati begitu, Wawan menjanjikan akan meninjau ulang pemberlakuan kebijakan surat pernyataan persetujuan bilamana menimbulkan persoalan baru seperti kutipan liar. "Tentunya akan kita tinjau ulang bila nanti kebijakan ini malah menyebabkan persoalan baru," tuntasnya. Ditempat berbeda, Ketua DPD Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampura, M. Rozi Ardiansyah menyatakan bila kebijakan tersebut sepatutnya ditiadakan karena akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian harinya. Terlebih kebijakan itu tidak ada dalam aturan seperti Perpres nomor 80 tahun 2010 yang mengatur tentang proyek. "Camat dan Kades itu bukan termasuk tim tehnis monitoring pekerjaan. Jadi surat persetujuan mereka itu tidak perlu dilampirkan di dalam pengajuan pencairan termin akhir PHO (Serah Terima Pekerjaan, Red) di BPKA," tutup dia.(Feaby)

POLRES DALAMI LAPORAN DPRD

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD setempat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Lampura, Sejumlah wakil rakyat yang tampak hadir tersebut yaitu Ketua Badan Kehormatan (BK), Mahendra Rezki, Wansori, Hasnizal dan A. Akuan Abung. Keempatnya dengan suka rela dan inisiatif sendiri mendatangi Polres setempat guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan laporan tersebut. "Kami ingin melengkapi keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik agar lebih memudahkan tugas penyidik dalam memproses pengaduan yang telah kami sampaikan," kata A. Akuan Abung, didepan ruang riksa Sat Reskrim Polres Lampura, Selasa (3/6). Kehadiran pihaknya di Polres Lampura, katanya lagi, merupakan bukti bahwa pihaknya mempercayakan secara penuh kepada Polres Lampura untuk mengusut tuntas laporan itu. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihaknya sengaja mendatangi Polres Lampura tanpa harus melalui prosedur izin dari gubernur. "Kita ingin memudahkan tugas yang dijalankan penyidik," terang dia. Menurutnya, langkah yang ditempuh DPRD ini jangan disalah artikan sebagai bentuk ketidaksukaan atau antipati dengan keberadaan Samsir sebagai Sekretaris Kabupaten Lampura yang baru. Sebab pada prinsipnya, siapapun yang menjadi pejabat, sepanjang memenuhi kriteria dan ditunjuk secara prosedural, akan diterima dengan baik. Terlebih pejabat itu selain memahami kaidah - kaidah hukum, tapi juga memahami kaidah adat budaya di Kabupaten Lampura yang selalu mengedepankan nilai - nilai etika  atau tata titi. "Kami sangat well come (menyambut baik) dengan siapa saja. Tapi tetap harus ada tata - titi budaya yang hidup ditengah masyarakat yang juga harus dihormati,” ucap tokoh Adat Lampura ini. Secara gamblang, A. Akuan menyesalkan tindakan Sekkab Lampura itu yang diawal masa kerjanya telah berani ‘menyerang’ lembaga DPRD dengan menanggapi persoalan yang ia sendiri tidak menguasainya. Terlebih kemudian melontarkan kalimat penghinaan terhadap lembaga wakil rakyat tersebut. Tidak berhenti disitu, ada sikap pongah yang ditunjukan Sekkab dengan tidak merespon Somasi yang telah disampaikan. Apalagi ia berkenan mendatangi anggota DPRD memberikan pernyataan maaf secara langsung. Wajar jika kemudian DPRD mengambil langkah hukum, karena memang tindakannya itu melanggar hukum positif yang ada di Negara ini. “Ini pembelajaran bagi kita semua, hati-hati dalam melangkah. Sebab Negara ini ada aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negaranya, tidak terkecuali bagi pejabat,” tukasnya. Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin menyatakan bila keemoat anggota DPRD tersebut datang atas inisiatif mereka sendiri guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD. Kedatangan sejumlah anggota DPRD itu membuat tugas pihaknya menjadi lebih mudah. Karena tak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Lampung. "Mereka (anggota DPRD) datang atas inisiatif mereka sendiri untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, DPRD Lampura akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB.(Feaby)

POLRES BAKAL PANGGIL SEKKAB

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) bakal segera memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir terkait laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD belum lama ini. Dimana dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari tudingan yang dilontarkan Sekkab Samsir yang mengatakan bahwa DPRD 'tidak ngerti aturan. Meski begitu, pemanggilan tersebut baru akan dilakukan setelah pihak penyidik Kepolisian melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dibutuhkan. "Sementara ini, kita akan memanggil saksi. Setelah itu, baru akan kami panggi pihak terlapor (Sekda)," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres, Ipda. Hartadi, Senin (2/6). Sebelumnya, DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat menyampaikan laporan yang bernomor LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut tertanggal 30 Mei 2014 itu, Wansori didampingi oleh enam koleganya yakni A. Akuan Abung, Hasnizal, Romli, M. Rezki, Herwan Mega, Agung Wijaya. Dimana sebelum menyampaikan laporan tersebut, ketujuh anggota Legislatif itu sempat menemui Kapolres AKBP. Helmy Santika diruangannya. Sesaat usai melaporkan Sekkab, Wansori menjelaskan alasan utama pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tudingan Sekkab yang dialamatkan kepada lembaga DPRD dan dimuat oleh berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik pada tanggal 21 Mei lalu itu dianggap telah menghina parlemen Lampura. "Dasar laporan ini adalah pemberitaan diberbagai media massa pada tanggal 21 Mei lalu yang memuat pernyataan Sekkab yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengerti aturan," terangnya. DPRD Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku tanpa memperhatikan status yang disandang terlapor. Namun demikian, ia mengaku bahwa lembaga Legislatif bakal terus mengawal laporan ini agar tidak jalan ditempat. "Kita akan terus kawal laporan ini," tegas dia.(Feaby)

PEMKAB SANTUNI KORBAN KEBAKARAN

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terbilang cukup tanggap dalam menangani korban kebakaran diwilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian bantuan awal kepada korban kebakaran Asnawi di RT 06/LK 06, Desa Karangsio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura). Penyerahan bantuan disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Edy Purnomo, dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Edward, serta Lurah Kotabumi Udik, Marzuli Amwa. "Untuk bantuan awal, bantuannya baru berupa uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta dan bantuan sandang dan pangan. Dana ini kebutuhan hidup sehari-hari korban bencana kebakaran Asnawi," kata Kepala BPBD Lampura Edy Purnomo, Senin (2/6). Setelah bantuan awal ini, menurut Edy, Pemkab juga akan kembali memberikan bantuan lainnya kepada korban bencana kebakaran yang telah menelan dua korban jiwa itu. "Kita sudah lapor Bupati ihwal musibah kebakaran yang sampai menelan dua korban jiwa tersebut," ucapnya. Sebelumnya, Sebuah rumah milik Asnawi (35) di Dusun Karang Sio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ludes dilalap si jago merah, Sabtu (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, dua anak korban yang masih Balita yakni M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2) dan tengah berada didalam rumah tewas terpanggang api lantaran tak sempat diselamatkan saat peristiwa nahas itu berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, kuat dugaan penyebab kebakaran bersumber dari korsleting listrik dirumah milik Asnawi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa nahas itu terjadi, rumah tersebut tengah dihuni oleh empat orang yakni Mertua Asnawi yang bernama Maslintu (86), Ibu Asnawi yang bernama Azizah (80) serta M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2). Beruntung dua anak korban lainnya yakni Salman (9), Gibran (8) sedang berada diluar rumah sehingga tak turut menjadi korban. Sementara Asnawi, ayah kedua korban tengah menghadiri pesta pernikahan sanak familinya di Jakarta sejak Kamis (29/5) lalu. Sedangkan istrinya, Misnah (30) sedang berjualan baju di Pasar pagi Kotabumi. Lokasi kediaman korban yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga membuat warga terlambat mengetahui kejadian itu. Praktis, saat warga dan Pemadam Kebakaran tiba untuk memberikan pertolongan, api telah membumbung tinggi diatap rumah korban.(Feaby)

LISTRIK TAK KUNJUNG DIPASANG, WARGA NGLURUG KANTOR PT. PLN

Kotabumi (SL) - Setidaknya 20 orang calon pelanggan baru nglurug kantor PT. PLN Bumi Abung, Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Senin (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan warga Dusun 3, Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya itu menuntut kejelasan kapan Pemasangan Saluran Baru (PSB) dikediamannya masing - masing dapat dilaksanakan. Kegusaran puluhan warga tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, PSB itu hingga kini belum ada tanda - tanda akan segera dipasang meski telah pengajuan PSB mereka telah diproses sejak lima bulan lalu. Namun jangankan mendapat kejelasan terkait tuntutannya itu, pihak PT. PLN justru menunjukan sikap tidak simpatik kepada warga. Karena, tak ada satu pun perwakilan PT. PLN yang bersedia menemui mereka meski pejabat PLN dimaksud ada ditempat. Idmal (41), salah seorang warga Dusun 3, Desa Sri Agung mengaku sangat kecewa dengan pelayanan PT. PLN Kotabumi. Sebab, pemasangan listrik sebagaimana yang mereka ajukan hingga kini tidak ada kejelasan. Padahal, jaringan berupa tiang dan kabel telah lama tersedia. Namun lantaran belum ada KWH, Pemasangan Saluran Baru belum dapat dilaksanakan. "Jaringan listrik sudah terbangun, tapi listrik belum dapat dialirkan ke rumah warga karena KWH-nya belum ada," ucapnya. Sementara biaya pemasangan listrik yang terbilang cukup besar untuk ukuran warga Desa telah seluruhnya disetorkan ke PT. PLN sejak tiga bulan yang lalu. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa biaya yang dikeluarkan untuk PSB tersebut. "Semua biaya sudah kami setor ke PLN sejak tiga bulan lalu. Jumlah warga disini yang melakukan PSB sekitar 26 orang," terangnya. Setali tiga uang. Rusmadi (40), warga Desa lainnya menyayangkan sikap tidak terpuji dari PT. PLN yang lebih memilih 'bersembunyi' daripada memberikan penjelasan yang bersifat menyejukan atas persoalan ini. Padahal, para warga hanya meminta sedikit penjelasan kapan PSB di Desanya dapat dilakukan. "Buktinya saja pihak PLN sama sekali enggak mau menemui kami," katanya. Ia mengancam, bila PT. PLN tak jua mau mengeluarkan KWH yang menjadi kendala utama dalam PSB di Desanya, maka pihaknya akan menyambung sendiri aliran listrik itu ke rumah warga dengan memanfaatkan jaringan yang telah tersedia. "Kalau mereka (PLN) masih enggak mau keluarkan KWH, kami akan alirkan sendiri listrik - listrik itu ke rumah warga," ancam dia. Dilain sisi, Supervisor Pelayanan Pelanggan (PP) PT. PLN, Aguscik mengaku bila pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan jaringan baru di Desa tersebut. Karena, pihaknya belum pernah melakukan pemasangan jaringan baru didaerah dimaksud. Meski begitu, pihaknya berjanji akan memeriksa kualitas jaringan yang telah ada di Desa tersebut dan memberikan solusi lain terkait persoalan dimaksud. "Kita belum tahu jaringan yang dipasang itu layak atau tidak. Tapi, nanti kita carikan jalan atau solusi yang terbaik," singkatnya.(Feaby)

SI JAGO MERAH MENGAMUK, DUA BALITA TEWAS

Kotabumi (SL) - Sebuah rumah milik Asnawi (35) di Dusun Karang Sio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ludes dilalap si jago merah, Sabtu (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, dua anak korban yang masih Balita yakni M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2) dan tengah berada didalam rumah tewas terpanggang api lantaran tak sempat diselamatkan saat peristiwa nahas itu berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, kuat dugaan penyebab kebakaran bersumber dari korsleting listrik dirumah milik Asnawi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa nahas itu terjadi, rumah tersebut tengah dihuni oleh empat orang yakni Mertua Asnawi yang bernama Maslintu (86), Ibu Asnawi yang bernama Azizah (80) serta M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2). Beruntung dua anak korban lainnya yakni Salman (9), Gibran (8) sedang berada diluar rumah sehingga tak turut menjadi korban. Sementara Asnawi, ayah kedua korban tengah menghadiri pesta pernikahan sanak familinya di Jakarta sejak Kamis (29/5) lalu. Sedangkan istrinya, Misnah (30) sedang berjualan baju di Pasar pagi Kotabumi. Lokasi kediaman korban yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga membuat warga terlambat mengetahui kejadian itu. Praktis, saat warga dan Pemadam Kebakaran tiba untuk memberikan pertolongan, api telah membumbung tinggi diatap rumah korban. Salah seorang warga sekitar, Zainal (40) yang ditemui dilokasi menuturkan bahwa ia baru mengetahui rumah tersebut dilalap sijago merah saat melihat asap tebal membumbung tinggi dari arah rumah korban. Melihat hal itu, spontan ia langsung bergegas menuju rumah korban untuk memberikan pertolongan. Sayangnya, rumah korban telah ludes terbakar saat ia tiba dilokasi. "Saya enggak bisa lagi nolong madamin apinya mas. Apinya sudah besar sekali," kisah dia. Saat petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga berhasil mematikan api, baru diketahui ternyata didalam rumah tersebut terdapat dua anak korban yang meninggal akibat tak dapat meloloskan diri dari kepungan api. Kondisi para korban sangat mengenaskan. Dimana korban pertama ditemukan tengah tertindih runtuhan kayu dan atap diruang tamu. Sedangkan korban lainnya ditemukan didalam sebuah kamar dengan kondisi tubuh miring terhimpit reruntuhan bangunan rumah. "Ada dua jenazah yang ditemukan didalam rumah itu," jelasnya lagi. Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki ihwal penyebab kebakaran yang telah merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, dugaan sementara penyebab api disebabkan oleh korsleting arus listrik. "Kami belum dapat pastikan asal api. Semuanya masih dalam tahap olah TKP. Dugaan sementara akibat korsleting arus listrik," singkatnya. Kini, kedua jenazah balita malang tersebut telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum tak jauh dari kediaman korban, Minggu (1/6), sekitar pukul 10.30 WIB.(Feaby)

DPRD 'POLISIKAN' SEKKAB SAMSIR

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat menyampaikan laporan yang bernomor LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut tertanggal 30 Mei 2014 itu, Wansori didampingi oleh enam koleganya yakni A. Akuan Abung, Hasnizal, Romli, M. Rezki, Herwan Mega, Agung Wijaya. Dimana sebelum menyampaikan laporan tersebut, ketujuh anggota Legislatif itu sempat menemui Kapolres AKBP. Helmy Santika diruangannya. Sesaat usai melaporkan Sekkab, Wansori menjelaskan alasan utama pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tudingan Sekkab yang dialamatkan kepada lembaga DPRD dan dimuat oleh berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik pada tanggal 21 Mei lalu itu dianggap telah menghina parlemen Lampura. "Dasar laporan ini adalah pemberitaan diberbagai media massa pada tanggal 21 Mei lalu yang memuat pernyataan Sekkab yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengerti aturan," terangnya. DPRD Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku tanpa memperhatikan status yang disandang terlapor. Namun demikian, ia mengaku bahwa lembaga Legislatif bakal terus mengawal laporan ini agar tidak jalan ditempat. "Kita akan terus kawal laporan ini," tegas dia. Ditempat yang sama, Kapolres AKBP. Helmy Santika membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPRD terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekkab kepada DPRD. "Ya, benar. Tadi ada beberapa anggota DPRD yang datang kesini (Polres) untuk melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sekda (Sekkab) kepada DPRD. Laporan itu sudah kita terima," katanya seraya menambahkan bila dasar laporan adalah pernyataan Sekkab dimedia massa yang dianggap telah menghina lembaga DPRD. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini meski persoalan ini melibatkan pejabat tertinggi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampura. "Kita akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan dengan memanggil semua pihak termasuk pak Sekkab," tandasnya. Sementara mengenai pasal apa yang akan dikenakan dalam laporan dimaksud, AKBP. Helmy Santika menuturkan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Karena ini termasuk pencemaran nama baik maka kita akan kenakan pasal 310 KUHP. Ancamannya 9 bulan penjara," tuntas dia. Dilain sisi, Sekkab Samsir melalui Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian bersikekeuh bila pimpinannya (Sekkab) tidak pernah mengucapkan pernyataan DPRD 'tidak ngerti aturan' sebagaimana yang dimuat diberbagai media massa. Kendati begitu, ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, Sekkab Samsir siap memenuhi panggilan Polres bilamana dibutuhkan. "Pak Sekkab tidak pernah bilang DPRD tidak ngerti aturan. Tapi, pada prinsipnya, pak Sekkab siap memenuhi panggilan Polres bila dibutuhkan. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini.(Feaby)

DISOMASI DPRD, SEKKAB TETAP CUEK

Kotabumi (SL) - Surat Somasi yang dilayangkan DPRD Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak membuat gentar Sekretaris Kabupaten, Samsir. Terbukti, hingga batas waktu yang ditetapkan pada Kamis (28/5) ini, tak ada satu pun permintaan maaf yang disampaikan oleh sang Sekkab. Sejatinya, isi somasi tersebut mengharuskan sang Sekkab menyampaikan permohonan maaf secara terbuka diberbagai media cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut selambat - lambatnya hingga Kamis.  

Menyikapi keengganan Sekkab untuk memenuhi isi somasi DPRD, Wansori anggota DPRD Lampura yang juga anggota Tim Hukum pendamping Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan DPRD terkait keengganan Sekkab Samsir menanggapi somasi DPRD. Diharapkan melalui koordinasi ini, pimpinan DPRD dapat segera merekomendasikan kepada pihaknya langkah apa yang akan yang diambil termasuk wacana melaporkan ke pihak Kepolisian sebagaimana yang digembar - gemborkan oleh DPRD belakangan ini. "Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan DPRD. Tapi yang jelas kita akan tetap lapor Polisi persoalan ini," tegas dia. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya. Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia. Dilain sisi, sebagaimana yang dilansir oleh berbagai media massa, Sekkab Samsir enggan berkomentar ihwal somasi tersebut. Samsir berkelit dirinya tak pernah mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membuat merah telinga DPRD yang dimuat sejumlah media. "Saya  no comment aja, sebab saya gak merasa bersalah,” ujar Samsir singkat, disela-sela kunjungannya distasiun Kotabumi belum lama ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekkab Samsir maupun Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian belum berhasil dikonfirmasi belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan keengganan Sekkab memenuhi somasi lembaga Legislatif setempat.(Feaby)

KEJARI KEBUT PENYIDIKAN PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terus 'mengebut' penyidikan dugaan kasus PNS fiktif dilingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. Sejumlah saksi mulai dari Staf, Kepala Bidang hingga Pejabat Eselon II terus diperiksa oleh korps Adhyaksa itu seperti yang terlihat pada Rabu (28/5) pagi, sekira pukul 09:44 WIB. Setidaknya pada hari tersebut, dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura yang bernama  Febriyadi dan Desnasari sempat diperiksa Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kotabumi, Muchlis. Sejam sebelumnya, mantan Kasubag Keuangan BPKA yang kini menjabat Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura juga sempat mendatangi Kejari sekitar pukul 08.30 WIB. Selang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 09:50 WIB, Supriyanta yang mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak berlengan pendek dan bercelana panjang jeans terlihat keluar dari ruangan Pidsus dan langsung menuju ruang kerja Kasi Intel Kejaksaan, Batman guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus PNS Fiktif selama 1,5 jam. Usai pemeriksaan, mantan Kasubag Keuangan BPKA kembali menuju lantai atas tempat ruang Kasi Pidsus berada. Saat waktu menunjukkan tepat pukul 11.41, Supriyanta terlihat keluar dari gedung Kejaksaan. Sayangnya, Supriyanta sama sekali tak berkomentar ihwal alasan kedatangannya ke Kejari Kotabumi meski terus dicecar oleh awak media. "Semua sudah saya serahkan sama Pak Muchlis (Kasipidsus). Tanya aja langsung ke Pak Muchlis," singkat dia sembari berlalu menuju mobil Kijang kapsulnya nopol B 7455 AI. Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari, Ahmad Muchlis, SH, membenarkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Keuangan BPKA dan dua staf BPKA tersebut guna menyelidiki terkait kasus dugaan PNS Fiktif. "Supriyanta telah diperiksa oleh Pak Batman (Kasi Intel). Kedua staf BPKA juga lagi saya periksa. Semuanya masih sebagai saksi," terangnya. Ditanya ihwal kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan PNS Fiktif tersebut, Muchlis mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan saat Kepala Kejari kembali ke Kotabumi pada bulan Juni mendatang. Pasalnya, saat ini, sang pimpinannya tengah menjalani menimba ilmu di luar negeri. "Bulan Juni ya (tersangkanya), Kita nunggu Bu Kejari pulang ke kotabumi," tuntas dia. Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, terkuaknya kasus ini berawal dari hasil tim investigasi LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) Korda Lampura. LSM JPK melansir, total kerugian akibat PNS fiktif ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar. PNS Sementara hasil pemeriksaan sementara dari Kejari Kotabumi dalam kasus tersebut, negara dirugikan akibat kasus ini mencapai Rp. 1, 148 miliar.(Feaby)

DIHUJANI KRITIK, PEMKAB RAIH PRESTASI

Kotabumi (SL) - Ditengah terpaan berbagai isu miring belakangan ini, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ternyata masih mampu menorehkan prestasi yang cukup membanggakan dalam event Lampung Fair 2014. Dalam event yang diikuti oleh seluruh Kabupaten atau Kota di Lampung itu, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meraih juara II untuk kategori Stand terbaik seantero Lampung. Sementara predikat urutan pertama dan kedua untuk kategori stand terbaik diraih oleh Kabupaten Lampung Selatan dan Mesuji. Ketua Panitia Lampung Fair Kabupaten Lampung Utara, Azwar Yazid mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menduga sebelumnya bila anjungan Lampura bakal diganjar predikat terbaik kedua dalam event yang cukup prestisius atau bergengsi tersebut. Terlebih berbagai persiapan yang dilakukan pun terbilang cukup singkat yakni tiga minggu. "Jujur, kita tidak pernah mengira atau berharap dapat meraih juara dalam event Lampung Fair kali ini," terangnya melalui ponsel, Minggu (29/5). Sejatinya, terus pria yang akrab disapa Adin ini, tujuan pihaknya mengikuti pameran tersebut semata - mata hanya untuk berpartisipasi dan untuk lebih mengenalkan segala potensi yang dimiliki oleh Lampura selama ini. Jika pun meraih juara seperti kali ini maka hal tersebut disebabkan oleh kerja sama dari semua pihak yang terlibat. "Kita hanya ingin berpartisipasi secara jujur dan ikhlas dalam event itu. Bukan untuk meraih juara," ucapnya lagi. Disinggung mengenai faktor apa saja yang membuat Kabupaten Lampura mendapat predikat juara II dalam event Lampung Fair kali ini, Azwar menuturkan setidaknya ada empat faktor penting yang membuat para juri menilai Lampura layak atas predikat itu. Keempat faktor itu yakni seluruh materi yang ditampilkan yang sifatnya mempromosikan berbagai hasil pembangunan Lampura, berbagai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lampura yang bisa disosialiasikan atau diperkenalkan kepada masyarakat seperti berbagai hasil pertanian seperti tanaman pangan holtikultura, perkebunan, dan perikanan. "Dua faktor lainnya ialah berbagai transaksi yang terjadi terhadap hasil Koperasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta adanya muatan - muatan budaya lokal yang ditampilkan secara fisik berupa arsitektur dan ornamen dianjungan Lampura," jelas dia seraya menambahkan unsur muatan budaya lokal ini sengaja ditampilkan agar masyarakat dapat terus peduli dalam melestarikan serta mengembangkan kebudayaan lokal yang dimilikinya. Meski tak pernah berharap meraih prestasi dalam even Lampung Fair kali  ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura ini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi Kabupaten Lampura dalam mengembangkan segala potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Karena secara tak langsung, penghargaan itu membuktikan bila hasil pembangunan, potensi dan SDM Lampura cukup kompetitif sehingga perlu mendapat perhatian dan sentuhan lebih agar dapat membawa kemajuan yang berarti bagi salah satu Kabupaten tertua di Lampung ini. "Kedepan, kita berharap Pemkab tidak hanya melakukan program dan kegiatan yang sifatnya sementara atau hanya terkonsentrasi pada pembangunan fisik. Kita juga harus punya konsentrasi khusus ke hal lainnya seperti peningkatan SDM dan lainnya," tutup dia.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...