Selasa, 03 Juni 2014

Kotabumi (SL) - Kebijakan 'nyeleneh' dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terhadap para rekanan yang mendapat proyek diwilayahnya. Dimana mulai tahun ini, Pemkab mewajibkan seluruh rekanan untuk melampirkan surat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat terkait proyek yang dikerjakannya. Kebijakan ini tentu patut dipertanyakan karena tidak mempunyai landasan hukum. Selain itu, kebijakan baru ini juga bak dua bilah mata pedang yang berlawanan. Satu sisi memudahkan para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. Namun disisi lainnya, kebijakan ini membuka peluang ladang - ladang pungutan liar baru. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kebijakan ini membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Ia berdalih kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa dalam mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. ”Ini upaya kita, agar kades dan camat dapat melakukan sosial kontrol terhadap hasil pembangunan yang ada diwilayahnya masing - masing," kelitnya, Selasa (3/6). Wawan mengakui bahwa kebijakan pembuatan surat persetujuan dari camat atau kades tersebut tidak ada dalam aturan pelaksanaan proyek. Ide kebijakan ini muncul saat pelaksanaan Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, banyak dari perangkat Pemerintahan yang kurang mengetaui ihwal pembangunan baik yang sudah maupun yang tengah dikerjakan oleh para rekanan. Padahal, sebagai perangkat pemerintahan, mereka harus mengetahui perkembangan diwilayahnya sehingga dapat mengurangi pengajuan proyek yang sama ditahun berikutnya. "Karena itu, agar jalinan koordinasi antara pihak rekanan dengan pimpinan Kecamatan dan Desa lebih baik, maka kita minta para rekanan untuk menunjukan surat persetujuan dari Camat dan Kades," katanya lagi. Kendati begitu, Wawan menjanjikan akan meninjau ulang pemberlakuan kebijakan surat pernyataan persetujuan bilamana menimbulkan persoalan baru seperti kutipan liar. "Tentunya akan kita tinjau ulang bila nanti kebijakan ini malah menyebabkan persoalan baru," tuntasnya. Ditempat berbeda, Ketua DPD Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampura, M. Rozi Ardiansyah menyatakan bila kebijakan tersebut sepatutnya ditiadakan karena akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian harinya. Terlebih kebijakan itu tidak ada dalam aturan seperti Perpres nomor 80 tahun 2010 yang mengatur tentang proyek. "Camat dan Kades itu bukan termasuk tim tehnis monitoring pekerjaan. Jadi surat persetujuan mereka itu tidak perlu dilampirkan di dalam pengajuan pencairan termin akhir PHO (Serah Terima Pekerjaan, Red) di BPKA," tutup dia.(Feaby)

2014, PROYEK HARUS ADA SURAT PERNYATAAN CAMAT

Kotabumi (SL) - Kebijakan 'nyeleneh' dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara terhadap para rekanan yang mendapat proyek diwilayahnya. Dimana mulai tahun ini, Pemkab mewajibkan seluruh rekanan untuk melampirkan surat persetujuan dari Kepala Desa/Lurah dan Camat terkait proyek yang dikerjakannya. Kebijakan ini tentu patut dipertanyakan karena tidak mempunyai landasan hukum. Selain itu, kebijakan baru ini juga bak dua bilah mata pedang yang berlawanan. Satu sisi memudahkan para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. Namun disisi lainnya, kebijakan ini membuka peluang ladang - ladang pungutan liar baru. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Wawan Alifa Marzuki ketika dikonfirmasi terkait kebijakan ini membenarkan adanya kebijakan baru tersebut. Ia berdalih kebijakan ini akan sangat bermanfaat bagi para perangkat Pemerintahan seperti Camat dan Kepala Desa dalam mengawasi setiap proyek diwilayahnya masing - masing. ”Ini upaya kita, agar kades dan camat dapat melakukan sosial kontrol terhadap hasil pembangunan yang ada diwilayahnya masing - masing," kelitnya, Selasa (3/6). Wawan mengakui bahwa kebijakan pembuatan surat persetujuan dari camat atau kades tersebut tidak ada dalam aturan pelaksanaan proyek. Ide kebijakan ini muncul saat pelaksanaan Rakorbang (Rapat Koordinasi Pembangunan) beberapa waktu lalu. Dimana saat itu, banyak dari perangkat Pemerintahan yang kurang mengetaui ihwal pembangunan baik yang sudah maupun yang tengah dikerjakan oleh para rekanan. Padahal, sebagai perangkat pemerintahan, mereka harus mengetahui perkembangan diwilayahnya sehingga dapat mengurangi pengajuan proyek yang sama ditahun berikutnya. "Karena itu, agar jalinan koordinasi antara pihak rekanan dengan pimpinan Kecamatan dan Desa lebih baik, maka kita minta para rekanan untuk menunjukan surat persetujuan dari Camat dan Kades," katanya lagi. Kendati begitu, Wawan menjanjikan akan meninjau ulang pemberlakuan kebijakan surat pernyataan persetujuan bilamana menimbulkan persoalan baru seperti kutipan liar. "Tentunya akan kita tinjau ulang bila nanti kebijakan ini malah menyebabkan persoalan baru," tuntasnya. Ditempat berbeda, Ketua DPD Gerakan Supremasi Hukum Indonesia (Geshindo) Lampura, M. Rozi Ardiansyah menyatakan bila kebijakan tersebut sepatutnya ditiadakan karena akan menimbulkan permasalahan baru dikemudian harinya. Terlebih kebijakan itu tidak ada dalam aturan seperti Perpres nomor 80 tahun 2010 yang mengatur tentang proyek. "Camat dan Kades itu bukan termasuk tim tehnis monitoring pekerjaan. Jadi surat persetujuan mereka itu tidak perlu dilampirkan di dalam pengajuan pencairan termin akhir PHO (Serah Terima Pekerjaan, Red) di BPKA," tutup dia.(Feaby)

POLRES DALAMI LAPORAN DPRD

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) terus mendalami laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD setempat dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah anggota DPRD Lampura, Sejumlah wakil rakyat yang tampak hadir tersebut yaitu Ketua Badan Kehormatan (BK), Mahendra Rezki, Wansori, Hasnizal dan A. Akuan Abung. Keempatnya dengan suka rela dan inisiatif sendiri mendatangi Polres setempat guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan laporan tersebut. "Kami ingin melengkapi keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik agar lebih memudahkan tugas penyidik dalam memproses pengaduan yang telah kami sampaikan," kata A. Akuan Abung, didepan ruang riksa Sat Reskrim Polres Lampura, Selasa (3/6). Kehadiran pihaknya di Polres Lampura, katanya lagi, merupakan bukti bahwa pihaknya mempercayakan secara penuh kepada Polres Lampura untuk mengusut tuntas laporan itu. Inilah yang menjadi alasan utama mengapa pihaknya sengaja mendatangi Polres Lampura tanpa harus melalui prosedur izin dari gubernur. "Kita ingin memudahkan tugas yang dijalankan penyidik," terang dia. Menurutnya, langkah yang ditempuh DPRD ini jangan disalah artikan sebagai bentuk ketidaksukaan atau antipati dengan keberadaan Samsir sebagai Sekretaris Kabupaten Lampura yang baru. Sebab pada prinsipnya, siapapun yang menjadi pejabat, sepanjang memenuhi kriteria dan ditunjuk secara prosedural, akan diterima dengan baik. Terlebih pejabat itu selain memahami kaidah - kaidah hukum, tapi juga memahami kaidah adat budaya di Kabupaten Lampura yang selalu mengedepankan nilai - nilai etika  atau tata titi. "Kami sangat well come (menyambut baik) dengan siapa saja. Tapi tetap harus ada tata - titi budaya yang hidup ditengah masyarakat yang juga harus dihormati,” ucap tokoh Adat Lampura ini. Secara gamblang, A. Akuan menyesalkan tindakan Sekkab Lampura itu yang diawal masa kerjanya telah berani ‘menyerang’ lembaga DPRD dengan menanggapi persoalan yang ia sendiri tidak menguasainya. Terlebih kemudian melontarkan kalimat penghinaan terhadap lembaga wakil rakyat tersebut. Tidak berhenti disitu, ada sikap pongah yang ditunjukan Sekkab dengan tidak merespon Somasi yang telah disampaikan. Apalagi ia berkenan mendatangi anggota DPRD memberikan pernyataan maaf secara langsung. Wajar jika kemudian DPRD mengambil langkah hukum, karena memang tindakannya itu melanggar hukum positif yang ada di Negara ini. “Ini pembelajaran bagi kita semua, hati-hati dalam melangkah. Sebab Negara ini ada aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh warga negaranya, tidak terkecuali bagi pejabat,” tukasnya. Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin menyatakan bila keemoat anggota DPRD tersebut datang atas inisiatif mereka sendiri guna memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam penyelidikan kasus dugaan pencemaran nama baik DPRD. Kedatangan sejumlah anggota DPRD itu membuat tugas pihaknya menjadi lebih mudah. Karena tak harus meminta izin terlebih dahulu kepada Gubernur Lampung. "Mereka (anggota DPRD) datang atas inisiatif mereka sendiri untuk memberikan keterangan. Sebelumnya, DPRD Lampura akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB.(Feaby)

POLRES BAKAL PANGGIL SEKKAB

Kotabumi (SL) - Polres Lampung Utara (Lampura) bakal segera memanggil Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir terkait laporan dugaan pencemaran nama baik DPRD belum lama ini. Dimana dugaan pencemaran nama baik itu bermula dari tudingan yang dilontarkan Sekkab Samsir yang mengatakan bahwa DPRD 'tidak ngerti aturan. Meski begitu, pemanggilan tersebut baru akan dilakukan setelah pihak penyidik Kepolisian melakukan pendalaman atas kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari para saksi yang dibutuhkan. "Sementara ini, kita akan memanggil saksi. Setelah itu, baru akan kami panggi pihak terlapor (Sekda)," kata Kanit Pidana Umum (Pidum) Polres, Ipda. Hartadi, Senin (2/6). Sebelumnya, DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat menyampaikan laporan yang bernomor LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut tertanggal 30 Mei 2014 itu, Wansori didampingi oleh enam koleganya yakni A. Akuan Abung, Hasnizal, Romli, M. Rezki, Herwan Mega, Agung Wijaya. Dimana sebelum menyampaikan laporan tersebut, ketujuh anggota Legislatif itu sempat menemui Kapolres AKBP. Helmy Santika diruangannya. Sesaat usai melaporkan Sekkab, Wansori menjelaskan alasan utama pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tudingan Sekkab yang dialamatkan kepada lembaga DPRD dan dimuat oleh berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik pada tanggal 21 Mei lalu itu dianggap telah menghina parlemen Lampura. "Dasar laporan ini adalah pemberitaan diberbagai media massa pada tanggal 21 Mei lalu yang memuat pernyataan Sekkab yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengerti aturan," terangnya. DPRD Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku tanpa memperhatikan status yang disandang terlapor. Namun demikian, ia mengaku bahwa lembaga Legislatif bakal terus mengawal laporan ini agar tidak jalan ditempat. "Kita akan terus kawal laporan ini," tegas dia.(Feaby)

PEMKAB SANTUNI KORBAN KEBAKARAN

Kotabumi (SL) - Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara terbilang cukup tanggap dalam menangani korban kebakaran diwilayahnya. Hal ini dibuktikan dengan pemberian bantuan awal kepada korban kebakaran Asnawi di RT 06/LK 06, Desa Karangsio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura). Penyerahan bantuan disampaikan oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Samsir, didampingi Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Edy Purnomo, dan Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disosnakertrans) Edward, serta Lurah Kotabumi Udik, Marzuli Amwa. "Untuk bantuan awal, bantuannya baru berupa uang tunai sebesar Rp. 2,5 juta dan bantuan sandang dan pangan. Dana ini kebutuhan hidup sehari-hari korban bencana kebakaran Asnawi," kata Kepala BPBD Lampura Edy Purnomo, Senin (2/6). Setelah bantuan awal ini, menurut Edy, Pemkab juga akan kembali memberikan bantuan lainnya kepada korban bencana kebakaran yang telah menelan dua korban jiwa itu. "Kita sudah lapor Bupati ihwal musibah kebakaran yang sampai menelan dua korban jiwa tersebut," ucapnya. Sebelumnya, Sebuah rumah milik Asnawi (35) di Dusun Karang Sio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ludes dilalap si jago merah, Sabtu (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, dua anak korban yang masih Balita yakni M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2) dan tengah berada didalam rumah tewas terpanggang api lantaran tak sempat diselamatkan saat peristiwa nahas itu berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, kuat dugaan penyebab kebakaran bersumber dari korsleting listrik dirumah milik Asnawi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa nahas itu terjadi, rumah tersebut tengah dihuni oleh empat orang yakni Mertua Asnawi yang bernama Maslintu (86), Ibu Asnawi yang bernama Azizah (80) serta M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2). Beruntung dua anak korban lainnya yakni Salman (9), Gibran (8) sedang berada diluar rumah sehingga tak turut menjadi korban. Sementara Asnawi, ayah kedua korban tengah menghadiri pesta pernikahan sanak familinya di Jakarta sejak Kamis (29/5) lalu. Sedangkan istrinya, Misnah (30) sedang berjualan baju di Pasar pagi Kotabumi. Lokasi kediaman korban yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga membuat warga terlambat mengetahui kejadian itu. Praktis, saat warga dan Pemadam Kebakaran tiba untuk memberikan pertolongan, api telah membumbung tinggi diatap rumah korban.(Feaby)

LISTRIK TAK KUNJUNG DIPASANG, WARGA NGLURUG KANTOR PT. PLN

Kotabumi (SL) - Setidaknya 20 orang calon pelanggan baru nglurug kantor PT. PLN Bumi Abung, Kotabumi Lampung Utara (Lampura), Senin (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Puluhan warga Dusun 3, Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya itu menuntut kejelasan kapan Pemasangan Saluran Baru (PSB) dikediamannya masing - masing dapat dilaksanakan. Kegusaran puluhan warga tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, PSB itu hingga kini belum ada tanda - tanda akan segera dipasang meski telah pengajuan PSB mereka telah diproses sejak lima bulan lalu. Namun jangankan mendapat kejelasan terkait tuntutannya itu, pihak PT. PLN justru menunjukan sikap tidak simpatik kepada warga. Karena, tak ada satu pun perwakilan PT. PLN yang bersedia menemui mereka meski pejabat PLN dimaksud ada ditempat. Idmal (41), salah seorang warga Dusun 3, Desa Sri Agung mengaku sangat kecewa dengan pelayanan PT. PLN Kotabumi. Sebab, pemasangan listrik sebagaimana yang mereka ajukan hingga kini tidak ada kejelasan. Padahal, jaringan berupa tiang dan kabel telah lama tersedia. Namun lantaran belum ada KWH, Pemasangan Saluran Baru belum dapat dilaksanakan. "Jaringan listrik sudah terbangun, tapi listrik belum dapat dialirkan ke rumah warga karena KWH-nya belum ada," ucapnya. Sementara biaya pemasangan listrik yang terbilang cukup besar untuk ukuran warga Desa telah seluruhnya disetorkan ke PT. PLN sejak tiga bulan yang lalu. Sayangnya, ia enggan menjelaskan secara rinci berapa biaya yang dikeluarkan untuk PSB tersebut. "Semua biaya sudah kami setor ke PLN sejak tiga bulan lalu. Jumlah warga disini yang melakukan PSB sekitar 26 orang," terangnya. Setali tiga uang. Rusmadi (40), warga Desa lainnya menyayangkan sikap tidak terpuji dari PT. PLN yang lebih memilih 'bersembunyi' daripada memberikan penjelasan yang bersifat menyejukan atas persoalan ini. Padahal, para warga hanya meminta sedikit penjelasan kapan PSB di Desanya dapat dilakukan. "Buktinya saja pihak PLN sama sekali enggak mau menemui kami," katanya. Ia mengancam, bila PT. PLN tak jua mau mengeluarkan KWH yang menjadi kendala utama dalam PSB di Desanya, maka pihaknya akan menyambung sendiri aliran listrik itu ke rumah warga dengan memanfaatkan jaringan yang telah tersedia. "Kalau mereka (PLN) masih enggak mau keluarkan KWH, kami akan alirkan sendiri listrik - listrik itu ke rumah warga," ancam dia. Dilain sisi, Supervisor Pelayanan Pelanggan (PP) PT. PLN, Aguscik mengaku bila pihaknya tidak mengetahui adanya pemasangan jaringan baru di Desa tersebut. Karena, pihaknya belum pernah melakukan pemasangan jaringan baru didaerah dimaksud. Meski begitu, pihaknya berjanji akan memeriksa kualitas jaringan yang telah ada di Desa tersebut dan memberikan solusi lain terkait persoalan dimaksud. "Kita belum tahu jaringan yang dipasang itu layak atau tidak. Tapi, nanti kita carikan jalan atau solusi yang terbaik," singkatnya.(Feaby)

SI JAGO MERAH MENGAMUK, DUA BALITA TEWAS

Kotabumi (SL) - Sebuah rumah milik Asnawi (35) di Dusun Karang Sio, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) ludes dilalap si jago merah, Sabtu (31/5) sekitar pukul 14.30 WIB. Akibat kejadian itu, dua anak korban yang masih Balita yakni M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2) dan tengah berada didalam rumah tewas terpanggang api lantaran tak sempat diselamatkan saat peristiwa nahas itu berlangsung. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti penyebab kebakaran yang merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, kuat dugaan penyebab kebakaran bersumber dari korsleting listrik dirumah milik Asnawi itu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat peristiwa nahas itu terjadi, rumah tersebut tengah dihuni oleh empat orang yakni Mertua Asnawi yang bernama Maslintu (86), Ibu Asnawi yang bernama Azizah (80) serta M. Sultonan Nasiro (3), M. Ibnu Sabil Alhaz (2). Beruntung dua anak korban lainnya yakni Salman (9), Gibran (8) sedang berada diluar rumah sehingga tak turut menjadi korban. Sementara Asnawi, ayah kedua korban tengah menghadiri pesta pernikahan sanak familinya di Jakarta sejak Kamis (29/5) lalu. Sedangkan istrinya, Misnah (30) sedang berjualan baju di Pasar pagi Kotabumi. Lokasi kediaman korban yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga membuat warga terlambat mengetahui kejadian itu. Praktis, saat warga dan Pemadam Kebakaran tiba untuk memberikan pertolongan, api telah membumbung tinggi diatap rumah korban. Salah seorang warga sekitar, Zainal (40) yang ditemui dilokasi menuturkan bahwa ia baru mengetahui rumah tersebut dilalap sijago merah saat melihat asap tebal membumbung tinggi dari arah rumah korban. Melihat hal itu, spontan ia langsung bergegas menuju rumah korban untuk memberikan pertolongan. Sayangnya, rumah korban telah ludes terbakar saat ia tiba dilokasi. "Saya enggak bisa lagi nolong madamin apinya mas. Apinya sudah besar sekali," kisah dia. Saat petugas pemadam kebakaran yang dibantu warga berhasil mematikan api, baru diketahui ternyata didalam rumah tersebut terdapat dua anak korban yang meninggal akibat tak dapat meloloskan diri dari kepungan api. Kondisi para korban sangat mengenaskan. Dimana korban pertama ditemukan tengah tertindih runtuhan kayu dan atap diruang tamu. Sedangkan korban lainnya ditemukan didalam sebuah kamar dengan kondisi tubuh miring terhimpit reruntuhan bangunan rumah. "Ada dua jenazah yang ditemukan didalam rumah itu," jelasnya lagi. Ditempat berbeda, Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP. Bunyamin menyatakan pihaknya masih terus menyelidiki ihwal penyebab kebakaran yang telah merenggut dua korban jiwa tersebut. Namun, dugaan sementara penyebab api disebabkan oleh korsleting arus listrik. "Kami belum dapat pastikan asal api. Semuanya masih dalam tahap olah TKP. Dugaan sementara akibat korsleting arus listrik," singkatnya. Kini, kedua jenazah balita malang tersebut telah dikebumikan oleh pihak keluarga di Tempat Pemakaman Umum tak jauh dari kediaman korban, Minggu (1/6), sekitar pukul 10.30 WIB.(Feaby)

DPRD 'POLISIKAN' SEKKAB SAMSIR

Kotabumi (SL) - DPRD Lampung Utara (Lampura) akhirnya melaporkan Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura ke Polres setempat dengan sangkaan menghina lembaga Legislatif. Laporan tersebut disampaikan oleh Wansori yang mewakili secara resmi lembaga Legislatif Lampura, Jum'at (30/5) sekitar pukul 15:30 WIB. Saat menyampaikan laporan yang bernomor LP/319/V/2014/polda Lampung/SPK Res Lamut tertanggal 30 Mei 2014 itu, Wansori didampingi oleh enam koleganya yakni A. Akuan Abung, Hasnizal, Romli, M. Rezki, Herwan Mega, Agung Wijaya. Dimana sebelum menyampaikan laporan tersebut, ketujuh anggota Legislatif itu sempat menemui Kapolres AKBP. Helmy Santika diruangannya. Sesaat usai melaporkan Sekkab, Wansori menjelaskan alasan utama pihaknya membawa persoalan ini ke ranah hukum. Menurutnya, tudingan Sekkab yang dialamatkan kepada lembaga DPRD dan dimuat oleh berbagai media massa baik media cetak maupun elektronik pada tanggal 21 Mei lalu itu dianggap telah menghina parlemen Lampura. "Dasar laporan ini adalah pemberitaan diberbagai media massa pada tanggal 21 Mei lalu yang memuat pernyataan Sekkab yang mengatakan bahwa DPRD tidak mengerti aturan," terangnya. DPRD Lampura menyerahkan sepenuhnya kepada pihak penegak hukum untuk memproses laporan tersebut sesuai dengan Perundang - Undangan yang berlaku tanpa memperhatikan status yang disandang terlapor. Namun demikian, ia mengaku bahwa lembaga Legislatif bakal terus mengawal laporan ini agar tidak jalan ditempat. "Kita akan terus kawal laporan ini," tegas dia. Ditempat yang sama, Kapolres AKBP. Helmy Santika membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPRD terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Sekkab kepada DPRD. "Ya, benar. Tadi ada beberapa anggota DPRD yang datang kesini (Polres) untuk melaporkan soal dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Sekda (Sekkab) kepada DPRD. Laporan itu sudah kita terima," katanya seraya menambahkan bila dasar laporan adalah pernyataan Sekkab dimedia massa yang dianggap telah menghina lembaga DPRD. Ia memastikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menangani kasus ini meski persoalan ini melibatkan pejabat tertinggi dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lampura. "Kita akan menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan dengan memanggil semua pihak termasuk pak Sekkab," tandasnya. Sementara mengenai pasal apa yang akan dikenakan dalam laporan dimaksud, AKBP. Helmy Santika menuturkan bahwa pihaknya akan mengenakan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. "Karena ini termasuk pencemaran nama baik maka kita akan kenakan pasal 310 KUHP. Ancamannya 9 bulan penjara," tuntas dia. Dilain sisi, Sekkab Samsir melalui Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian bersikekeuh bila pimpinannya (Sekkab) tidak pernah mengucapkan pernyataan DPRD 'tidak ngerti aturan' sebagaimana yang dimuat diberbagai media massa. Kendati begitu, ia mengatakan bahwa sebagai warga negara yang baik, Sekkab Samsir siap memenuhi panggilan Polres bilamana dibutuhkan. "Pak Sekkab tidak pernah bilang DPRD tidak ngerti aturan. Tapi, pada prinsipnya, pak Sekkab siap memenuhi panggilan Polres bila dibutuhkan. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini.(Feaby)

DISOMASI DPRD, SEKKAB TETAP CUEK

Kotabumi (SL) - Surat Somasi yang dilayangkan DPRD Lampung Utara (Lampura) sepertinya tidak membuat gentar Sekretaris Kabupaten, Samsir. Terbukti, hingga batas waktu yang ditetapkan pada Kamis (28/5) ini, tak ada satu pun permintaan maaf yang disampaikan oleh sang Sekkab. Sejatinya, isi somasi tersebut mengharuskan sang Sekkab menyampaikan permohonan maaf secara terbuka diberbagai media cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut-turut selambat - lambatnya hingga Kamis.  

Menyikapi keengganan Sekkab untuk memenuhi isi somasi DPRD, Wansori anggota DPRD Lampura yang juga anggota Tim Hukum pendamping Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampura, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dahulu ke pimpinan DPRD terkait keengganan Sekkab Samsir menanggapi somasi DPRD. Diharapkan melalui koordinasi ini, pimpinan DPRD dapat segera merekomendasikan kepada pihaknya langkah apa yang akan yang diambil termasuk wacana melaporkan ke pihak Kepolisian sebagaimana yang digembar - gemborkan oleh DPRD belakangan ini. "Kita akan koordinasi dulu dengan pimpinan DPRD. Tapi yang jelas kita akan tetap lapor Polisi persoalan ini," tegas dia. Sebelumnya, Senin (26/5), DPRD setempat sepakat untuk segera melaporkan Sekkab Samsir ke Polres Lampura. Langkah ini ditempuh setelah DPRD melakukan kajian dan penelaahan melalui Badan Kehormatan (BK) DPRD beberapa hari sebelumnya. Dimana hasil kajian tersebut, BK menilai bahwa apa yang diucapkan oleh Sekkab Samsir merupakan sebuah penghinaan kepada lembaga yang dibentuk oleh Undang - Undang ini. "Menindaklanjuti rekomendasi BK, maka kita langsung menggelar rapat bersama pimpinan DPRD, Fraksi, dan BK. Hasilnya, kita sepakat untuk melaporkan secara resmi Sekkab Lampura ke Polres," tegas Ketua DPRD M. Yusrizal, Senin (26/5) usai rapat. Selain itu, rapat ini juga memutuskan bahwa Sekkab Samsir harus meminta maaf yang disampaikan secara terbuka melalui berbagai media massa baik cetak maupun elektronik selama 3 hari berturut - turut. DPRD memberi batas waktu kepada Sekkab Samsir hingga Kamis (29/5) ini. "Lembaga ini akan kirimkan surat secara resmi kepada saudara Bupati agar dapat memerintahkan saudara Sekkab meminta maaf diberbagai media massa selama 3 hari berturut - turut selambat - lambatnya pada Kamis ini," tandasnya. Sementara, Ketua BK, M. Riski mengatakan bahwa perkataan yang dilontarkan oleh Sekkab itu dianggap telah menghina lembaga DPRD bahkan masyarakat Lampura. Karena anggota DPRD ini merupakan representasi atau perwakilan dari seluruh masyarakat Lampura yang dipilih melalui Pemilihan yang dilakukan secara terbuka. "BK menilai tudingan saudara Sekkab telah menghina dan menodai citra DPRD. Inilah alasan kita membawa persoalan ini ke ranah hukum," tutup dia. Dilain sisi, sebagaimana yang dilansir oleh berbagai media massa, Sekkab Samsir enggan berkomentar ihwal somasi tersebut. Samsir berkelit dirinya tak pernah mengeluarkan statemen atau pernyataan yang membuat merah telinga DPRD yang dimuat sejumlah media. "Saya  no comment aja, sebab saya gak merasa bersalah,” ujar Samsir singkat, disela-sela kunjungannya distasiun Kotabumi belum lama ini. Sayangnya, hingga berita ini diturunkan, Sekkab Samsir maupun Kabag Humas dan Protokol, Suarter Alfian belum berhasil dikonfirmasi belum dapat dikonfirmasi mengenai alasan keengganan Sekkab memenuhi somasi lembaga Legislatif setempat.(Feaby)

KEJARI KEBUT PENYIDIKAN PNS FIKTIF

Kotabumi (SL) - Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) terus 'mengebut' penyidikan dugaan kasus PNS fiktif dilingkungan Pemerintahan Kabupaten setempat. Sejumlah saksi mulai dari Staf, Kepala Bidang hingga Pejabat Eselon II terus diperiksa oleh korps Adhyaksa itu seperti yang terlihat pada Rabu (28/5) pagi, sekira pukul 09:44 WIB. Setidaknya pada hari tersebut, dua staf Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Lampura yang bernama  Febriyadi dan Desnasari sempat diperiksa Kasi Pidsus (Pidana Khusus) Kejari Kotabumi, Muchlis. Sejam sebelumnya, mantan Kasubag Keuangan BPKA yang kini menjabat Kepala Bidang di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura juga sempat mendatangi Kejari sekitar pukul 08.30 WIB. Selang satu jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 09:50 WIB, Supriyanta yang mengenakan pakaian kemeja kotak-kotak berlengan pendek dan bercelana panjang jeans terlihat keluar dari ruangan Pidsus dan langsung menuju ruang kerja Kasi Intel Kejaksaan, Batman guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi dugaan kasus PNS Fiktif selama 1,5 jam. Usai pemeriksaan, mantan Kasubag Keuangan BPKA kembali menuju lantai atas tempat ruang Kasi Pidsus berada. Saat waktu menunjukkan tepat pukul 11.41, Supriyanta terlihat keluar dari gedung Kejaksaan. Sayangnya, Supriyanta sama sekali tak berkomentar ihwal alasan kedatangannya ke Kejari Kotabumi meski terus dicecar oleh awak media. "Semua sudah saya serahkan sama Pak Muchlis (Kasipidsus). Tanya aja langsung ke Pak Muchlis," singkat dia sembari berlalu menuju mobil Kijang kapsulnya nopol B 7455 AI. Ditempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari, Ahmad Muchlis, SH, membenarkan sempat melakukan pemeriksaan terhadap mantan Kasubag Keuangan BPKA dan dua staf BPKA tersebut guna menyelidiki terkait kasus dugaan PNS Fiktif. "Supriyanta telah diperiksa oleh Pak Batman (Kasi Intel). Kedua staf BPKA juga lagi saya periksa. Semuanya masih sebagai saksi," terangnya. Ditanya ihwal kapan penetapan tersangka atas kasus dugaan PNS Fiktif tersebut, Muchlis mengatakan penetapan tersangka baru akan dilakukan saat Kepala Kejari kembali ke Kotabumi pada bulan Juni mendatang. Pasalnya, saat ini, sang pimpinannya tengah menjalani menimba ilmu di luar negeri. "Bulan Juni ya (tersangkanya), Kita nunggu Bu Kejari pulang ke kotabumi," tuntas dia. Sebelumnya, sebagaimana yang dilansir diberbagai media massa, terkuaknya kasus ini berawal dari hasil tim investigasi LSM JPK (Jaringan Pemberantas Korupsi) Korda Lampura. LSM JPK melansir, total kerugian akibat PNS fiktif ini mencapai lebih dari Rp. 1 Miliar. PNS Sementara hasil pemeriksaan sementara dari Kejari Kotabumi dalam kasus tersebut, negara dirugikan akibat kasus ini mencapai Rp. 1, 148 miliar.(Feaby)

DIHUJANI KRITIK, PEMKAB RAIH PRESTASI

Kotabumi (SL) - Ditengah terpaan berbagai isu miring belakangan ini, Pemerintahan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ternyata masih mampu menorehkan prestasi yang cukup membanggakan dalam event Lampung Fair 2014. Dalam event yang diikuti oleh seluruh Kabupaten atau Kota di Lampung itu, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meraih juara II untuk kategori Stand terbaik seantero Lampung. Sementara predikat urutan pertama dan kedua untuk kategori stand terbaik diraih oleh Kabupaten Lampung Selatan dan Mesuji. Ketua Panitia Lampung Fair Kabupaten Lampung Utara, Azwar Yazid mengatakan bahwa pihaknya tak pernah menduga sebelumnya bila anjungan Lampura bakal diganjar predikat terbaik kedua dalam event yang cukup prestisius atau bergengsi tersebut. Terlebih berbagai persiapan yang dilakukan pun terbilang cukup singkat yakni tiga minggu. "Jujur, kita tidak pernah mengira atau berharap dapat meraih juara dalam event Lampung Fair kali ini," terangnya melalui ponsel, Minggu (29/5). Sejatinya, terus pria yang akrab disapa Adin ini, tujuan pihaknya mengikuti pameran tersebut semata - mata hanya untuk berpartisipasi dan untuk lebih mengenalkan segala potensi yang dimiliki oleh Lampura selama ini. Jika pun meraih juara seperti kali ini maka hal tersebut disebabkan oleh kerja sama dari semua pihak yang terlibat. "Kita hanya ingin berpartisipasi secara jujur dan ikhlas dalam event itu. Bukan untuk meraih juara," ucapnya lagi. Disinggung mengenai faktor apa saja yang membuat Kabupaten Lampura mendapat predikat juara II dalam event Lampung Fair kali ini, Azwar menuturkan setidaknya ada empat faktor penting yang membuat para juri menilai Lampura layak atas predikat itu. Keempat faktor itu yakni seluruh materi yang ditampilkan yang sifatnya mempromosikan berbagai hasil pembangunan Lampura, berbagai potensi yang dimiliki oleh Kabupaten Lampura yang bisa disosialiasikan atau diperkenalkan kepada masyarakat seperti berbagai hasil pertanian seperti tanaman pangan holtikultura, perkebunan, dan perikanan. "Dua faktor lainnya ialah berbagai transaksi yang terjadi terhadap hasil Koperasi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) serta adanya muatan - muatan budaya lokal yang ditampilkan secara fisik berupa arsitektur dan ornamen dianjungan Lampura," jelas dia seraya menambahkan unsur muatan budaya lokal ini sengaja ditampilkan agar masyarakat dapat terus peduli dalam melestarikan serta mengembangkan kebudayaan lokal yang dimilikinya. Meski tak pernah berharap meraih prestasi dalam even Lampung Fair kali  ini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampura ini mengatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi tambahan bagi Kabupaten Lampura dalam mengembangkan segala potensi dan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki. Karena secara tak langsung, penghargaan itu membuktikan bila hasil pembangunan, potensi dan SDM Lampura cukup kompetitif sehingga perlu mendapat perhatian dan sentuhan lebih agar dapat membawa kemajuan yang berarti bagi salah satu Kabupaten tertua di Lampung ini. "Kedepan, kita berharap Pemkab tidak hanya melakukan program dan kegiatan yang sifatnya sementara atau hanya terkonsentrasi pada pembangunan fisik. Kita juga harus punya konsentrasi khusus ke hal lainnya seperti peningkatan SDM dan lainnya," tutup dia.(Feaby)
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...